• Opini
  • Reformasi dan Luka yang Tersisa

Reformasi dan Luka yang Tersisa

Reformasi 1998 telah membawa perubahan pada politik secara prosedural. Namun secara substansi, ia terlihat gamang.

Salman A Ridwan

Pengajar Sejarah dan Pegiat Literasi di Komunitas Membaca "Mantra Buku"

Politik kita berubah menjadi sirkus isu yang membuat mudah lupa. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

2 Juni 2026


BandungBergerak – Tahun ini Reformasi genap berumur 28 tahun. Dalam sejarah politik Indonesia, ia dikenang sebagai kemenangan demokrasi atas otoritarianisme–tonggak sejarah politik rakyat Indonesia setelah berhasil menggulingkan rezim Soeharto–rezim yang mengendalikan kekuasaan negara dengan kontrol politik dan ketakutan.

Namun dalam percakapan yang luas, sejarah Reformasi bukanlah kenangan masa lalu yang enteng. Ia hidup dalam luka yang masih terbuka dan ingatan yang terus diperebutkan. Reformasi adalah titik balik sejarah yang melingkupi sebuah bangsa dalam menghadapi warisan kekerasan yang ditinggalkannya.

Bagi bangsa Indonesia, Reformasi belum bisa disebut selesai jika hanya dilihat dari jatuhnya Soeharto sebagai presiden. Bagi para korban dan keluarganya, Reformasi 1998 selalu menyimpan bayang-bayang gelap dalam ingatan mereka–untuk terus bertanya: mengapa anak mereka tidak pernah pulang ke rumah?

Bayang-bayang itu pun hadir pada pakaian hitam dan payung hitam selama bertahun-tahun di depan istana negara–aksi Kamisan. Ia menjadi memori kolektif dan simbol perlawanan yang tak pernah padam. Untuk menuntut keadilan–hingga negara mampu menjawab: di manakah kini mereka yang hilang?

Selama hampir tiga dekade pasca 1998, kondisi politik di Indonesia memang mengalami perubahan. Pemilu berlangsung dan lebih terbuka, kebebasan pers berkembang, dan masyarakat sipil pun semakin tumbuh. Namun, di tengah perubahan itu, ada masalah yang masih saja tersendat: pelanggaran HAM pada masa lalu.

Mangkraknya kasus-kasus pelanggaran HAM seperti Kekerasan Pasca 1965, Talangsari, Trisakti, Semanggi I-II, penghilangan aktivis 1997–1998, Wasior, Wamena, hingga kekerasan yang terus berulang di Papua, hingga hari ini menggantungkan pertanyaan. Ketidakjelasan pun menunjukkan tentang hilangnya makna keadilan bagi para korban dan keluarganya.

Di titik inilah kita melihat adanya paradoks dalam Reformasi 1998. Secara prosedural reformasi telah membawa perubahan pada politik, namun secara substansi ia terlihat gamang.

Baca Juga: Bandung Menjelang Reformasi 1998
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto dan Reformasi 1998
Rungkad: Novel Tentang Rakyat Kecil dan Reformasi yang Gugur

Transisi yang Belum Tuntas

Dalam kajian politik, negara yang keluar dari rezim otoritarian biasanya akan mengalami fase yang disebut transitional justice–keadilan transisional. Pada tahap ini, negara dituntut untuk mengungkapkan kebenaran atas setiap kekerasan pada masa lalu, mengadili pelaku pelanggar HAM, memulihkan korban, dan mereformasi setiap institusi yang dijadikan sebagai alat represi. Tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih demokratis.

Namun di Indonesia, transisi itu tampak tidak mengarah ke sana. Ia tertatih di tengah jalan. Meski prosedur politik mengalami pergantian rezim, tetapi struktur dan elite kekuasaan masih banyak dihuni oleh orang-orang lama. Perubahan hanya terjadi pada sampul, karena relasi kuasa yang diwariskan oleh masa lalu tidak sepenuhnya terputus. Akibatnya, demokrasi tumbuh berdampingan dengan impunitas.

Tumbuhnya impunitas itu dapat dilihat dari mandeknya berbagai penyelesaian kasus HAM. Beberapa kali, hasil penyelidikan Komnas HAM selalu berhenti di atas meja birokrasi tanpa pernah ada tindak lanjut pasti. Banyak juga berkas perkara yang dikembalikan karena alasan administratif. Sementara itu, keluarga korban bersama para pejuang HAM terus menunggu jawaban yang tak kunjung datang. Bahkan, di antaranya ada yang sudah meninggal sebelum mengetahui nasib anaknya yang masih hilang.

Meskipun tuntutan-tuntutan itu sedikitnya pernah direspons oleh negara dengan wacana rekonsiliasi, tapi lagi-lagi usaha itu selalu gagal–rekonsiliasi tak pernah sekali pun digelar. Bertahun-tahun selalu tertunda. Dan penundaan itu, justru memperlihatkan cara negara untuk menggiring ingatan publik agar bisa melupakannya.

Di sisi lain, impunitas juga tumbuh dari ada banyaknya sejumlah tokoh yang pernah dikaitkan dengan pelanggaran HAM. Ironisnya, mereka masih saja memiliki ruang di dalam lingkaran-lingkaran kekuasaan nasional. Ada yang memperoleh jabatan strategis, ada juga yang perlahan direhabilitasi citranya melalui narasi sejarah yang semakin lunak terhadap masa lalu.

Situasi ini menunjukkan bahwa hambatan penyelesaian HAM bukan semata soal lemahnya penegakan hukum, tetapi soal keberanian politik untuk membuka kebenaran secara utuh.

Jika kita meminjam sudut pandang Ruti G. Teitel (2003), negara transisi selalu berada di antara dua kepentingan: menjaga stabilitas politik atau menegakkan keadilan bagi korban. Dalam konteks Indonesia, pilihan itu tampaknya lebih menempel pada pilihan pertama, menjaga stabilitas. Akibatnya, dalam rentang 28 tahun, Reformasi di Indonesia tidak pernah benar-benar mau menyelesaikan percakapan dengan masa lalunya.

Politik Ingatan

Maurice Halbwachs, dalam On Collective Memory (1992) menjelaskan bahwa ingatan kolektif tidak pernah sepenuhnya netral. Ia selalu dibentuk secara sosial. Kebijakan negara, media, institusi, dan kepentingan zaman memiliki peran dalam menentukan apa yang harus diingat dan apa yang dilupakan.

Pasca-Reformasi 1998, masyarakat memang memiliki ruang kebebasan untuk berbicara tentang sejarah kekerasan. Buku-buku yang dahulu dilarang pun sudah mulai diterbitkan. Namun keterbukaan itu tidak selalu diikuti oleh keberanian sikap negara untuk mengungkapkan kebenaran secara menyeluruh kepada publik.

Kasus penghilangan terhadap para aktivis 1997–1998 adalah contoh paling jelas dari permasalahan itu. Banyak para elite yang mengakui peristiwa itu sebagai bagian penting dari sejarah Reformasi. Namun hingga kini, mereka yang ada di dalam struktur kekuasaan negara belum juga mampu memberikan jawaban utuh tentang siapa yang bertanggung jawab dan di mana para korban yang hilang kini berada.

Karena itu, sejarah di Indonesia selalu menjadi arena pertarungan ingatan. Antara mereka yang ingin melupakan dan mereka yang menuntut agar negara berani membuka kebenaran.

Pertarungan itu bisa dilihat dari keputusan negara dalam rehabilitasi citra Soeharto sebagai pahlawan nasional. Dalam ruang perdebatan sejarah, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan contoh yang menunjukkan adanya perdebatan tafsir yang belum selesai. Sejarah terus dinegosiasikan dengan kepentingan politik hari ini.

Hal itu juga terlihat dari cara generasi muda kita dalam mengenal sejarah melalui potongan video pendek di media sosial. Narasi populer Orde Baru lebih banyak ditampilkan dengan gambaran stabilitas dan pembangunan ekonomi ketimbang berbagai kekerasan yang menyertainya.

Akibatnya, di ruang digital, narasi sejarah tentang tragedi kemanusiaan sering kalah oleh romantisisme harga sembako murah dan ketertiban negara. Padahal, stabilitas dan pembangunan yang dibanggakan itu telah dibangun di atas teror, ancaman, dan rentetan kekerasan yang panjang. Kemegahan pembangunan yang membungkam suara-suara manusia.

Pada akhirnya, kita telah sampai pada pemahaman, bahwa Reformasi 1998 itu masih belum tuntas jika hanya dilihat dari pergantian kekuasaan semata. Reformasi yang kita harapkan adalah reformasi yang berpihak pada prinsip keadilan, menuntut keberanian moral untuk mengakui kesalahan masa lalu dengan jujur, serta terwujudnya supremasi sipil.

Tanpa adanya keberanian itu, Reformasi hanya akan menjadi perubahan prosedur kekuasaan, bukan perubahan tentang cara negara memperlakukan kebenaran, dan keberpihakan pada keadilan serta kemanusiaan.

Kini, selama luka sejarah itu masih dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian, dan selama para korban hanya diminta untuk bersabar–sementara negara masih memilih diam, maka Reformasi hanya sekadar slogan prosedural tanpa substansi.

Di situlah kegagalan terbesar dari Reformasi: ia berhasil mengganti rezim, tetapi belum berhasil menyembuhkan luka sejarah bangsanya sendiri. Dan selama kebenaran itu terus ditunda, maka ia akan selalu menjadi luka yang tersisa.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//