LBH Bandung: 13 Orang Ditangkap Menjelang Aksi di DPRD Jabar, 10 Orang di Antaranya Sudah Dibebaskan
Dari hasil pendampingan, LBH Bandung tiga orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh polisi.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah17 Juni 2026
BandungBergerak - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menerima laporan 13 orang yang ditangkap polisi saat hendak mengikuti aksi demonstrasi di Bandung, pada Senin, 15 Juni 2026 di depan Gedung DPRD Jabar. Dari jumlah tersebut, 10 orang telah dibebaskan, sementara tiga lainnya masih menjalani pemeriksaan.
Fariz Hamka, pengacara publik dari LBH Bandung mengatakan laporan awal diterima melalui hotline pengaduan yang dibuka sejak sore hari untuk memantau kondisi peserta aksi. Hingga pukul 20.00 WIB, LBH menerima laporan dari hotline mengenai delapan orang yang diduga hilang kontak dan diduga ditangkap saat hendak mengikuti unjuk rasa.
“Ada delapan orang yang terkonfirmasi masuk ke hotline kami. Delapan orang tersebut dilaporkan oleh keluarga atau kerabatnya karena tidak bisa dihubungi atau diduga telah ditangkap,” kata Fariz dihubungi, Selasa, 16 Juni 2026.
Merespons laporan dan aduan tersebut, LBH Bandung kemudian mendatangi Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung untuk melakukan penelusuran. Fariz mengatakan, dari hasil pengecekan menunjukkan jumlah warga yang diamankan mencapai 13 orang.
"Ketika kami datang ke lokasi, ternyata jumlahnya tidak hanya delapan orang, tetapi ada 13 orang yang diamankan," jelas Fariz.
Ia mengatakan, dari pendampingan yang dilakukan, sebagian besar peserta aksi disebut diamankan sebelum tiba di lokasi demonstrasi. Fariz menyebut, para peserta aksi dihentikan aparat di sejumlah titik, kemudian menjalani pemeriksaan barang bawaan, termasuk telepon genggam.
Berdasarkan pendampingan yang dilakukan, sebagian besar peserta aksi disebut diamankan sebelum tiba di lokasi demonstrasi. Mereka dilaporkan dihentikan aparat di sejumlah titik, kemudian menjalani pemeriksaan barang bawaan, termasuk telepon genggam.
LBH Bandung mengatakan, beberapa peserta aksi diduga diamankan karena mengunggah informasi aksi di media sosial. Menurut Fariz, sebagian mereka diamankan karena membawa selebaran organisasi, hingga kedapatan membawa cat semprot yang menurut keterangan akan digunakan untuk mencoret spanduk.
“Dari informasi yang kami peroleh, ada beberapa dugaan alasan yang digunakan untuk melakukan penangkapan. Salah satunya karena seseorang diketahui me-repost informasi aksi di media sosial. Ada juga yang diamankan karena membawa flyer atau selebaran yang berkaitan dengan rekrutmen organisasi yang diikutinya,” beber Fariz.
Fariz menyebut, 10 orang yang dibebaskan pada dasarnya tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. LBH Bandung menyoroti dan memprotes hal tersebut yang sejak awal tidak ditemukan unsur pidana, semestinya tidak perlu ditangkap serta diperiksa berjam-jam hingga dini hari.
“Namun faktanya, mereka tetap menjalani Berita Awal Wawancara terlebih dahulu dan baru dibebaskan keesokan paginya,” jelasnya.
Tiga orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Dari informasi yang diterima LBH Bandung, ketiga orang tersebut diduga terkait kepemilikan molotov. Namun, sampai kini LBH Bandung belum memperoleh akses untuk bertemu dan memberikan pendampingan hukum kepada mereka.
Fariz menilai, tindakan penyisiran, penggeledahan, serta pemeriksaan terhadap massa aksi sebelum tiba di lokasi demonstrasi berpotensi melanggar hak kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum.
LBH Bandung menilai tindakan penyisiran, penggeledahan, dan pemeriksaan terhadap peserta aksi sebelum tiba di lokasi demonstrasi berpotensi melanggar hak kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Para peserta aksi bahkan belum sempat menyampaikan pendapatnya, tetapi sudah ditangkap dan diperiksa tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Fariz.
Sementara itu, LBH Bandung membuka Layanan Bantuan Hukum Pejuang Demokrasi di nomor 082258845986. Layanan ini dibuka selama unjuk rasa berlangsung.
BandungBergerak mencoba menghubungi Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah Murdiani melalui pesan singkat Whatsapp pada pukul 09.13 WIB, sampai berita ini ditayangkan belum ada balasan.
Baca Juga: Demonstrasi Mahasiswa Kembali Menggema di Bandung
Ketika Harga Oli Membebani Ojol di Bandung: Jam Kerja Bertambah, Perawatan Motor Berubah
Gelombang Protes Indonesia Bangkrut di Bandung
Dari sejak Kamis, 11 Juni 2026, sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus di Bandung raya turun ke jalan menuntut pengesahan Undang-Undang Polri, kenaikan harga BBM nonsubsidi, hingga program pemerintah yang dinilai membebani anggaran negara.
Mahasiswa dari Universitas Padjadjaran, Universitas Logistik dan Bisnis Internasional, UPI Purwakarta, UPI Bumi Siliwangi bergerak menuntut perbaikan ekonomi. Aksi dilanjutkan kembali oleh ratusan mahasiswa yang tergabung dari Unisba, UIN Sunan Gunung Djati, Universitas Sangga Buana, dan Universitas Digitech di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Senin, 15 Juni 2026 dengan tuntutan serupa.
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Rakyat Indonesia (SI) Jawa Barat akan melakukan aksi bertajuk Indonesia Darurat dengan tuntutan serupa.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


