• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Pengakuan Semu pada Guru Honorer

MAHASISWA BERSUARA: Pengakuan Semu pada Guru Honorer

Pengakuan pada guru honorer di Indonesia sebatas pemenuhan kewajiban administratif yang semu daripada penghargaan atas pengabdian mereka.

Anastasia Steffi

Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan Bandung (Unpar) Bandung

Para guru honorer menunjukkan poster berisi desakan atas kejelasan nasib yang telah lulus passsing grade PPPK dalam aksi damai di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin, 28 November 2022. (Foto: Emi La Palau/BandungBergerak.id)

26 Juni 2026


BandungBergerak – Pemerintah belum sepenuhnya menangani masalah kesejahteraan guru honorer. Masalah ini dapat terlihat dengan belum adanya sistem yang baik untuk perekrutan guru ASN (Aparatur Sipil Negara). Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat, mengungkap penyebab banyaknya jumlah guru honorer. Menurutnya, minimnya rekrutmen guru ASN jadi penyebabnya. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menambahkan jumlah guru ASN pensiun dan rekrutmen guru ASN juga tidak sebanding. Rekrutmen guru ASN hanya sekitar 50 persen dari guru yang pensiun.

Kenyataannya kehadiran guru honorer menjadi tulang punggung bagi pendidikan di Indonesia terutama di daerah pelosok dan sekolah swasta. Namun pengorbanan dan pengabdian yang mereka berikan tidak sebanding dengan penghasilan yang mereka dapatkan yang jauh dari kata layak. Mereka merasa bahwa kebijakan pemerintah untuk guru masih tebang pilih dan negara seperti tidak berpihak pada guru honorer. Oleh karena itu, sudahkah kehadiran guru honorer di Indonesia keberadaannya diakui?

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Ketika Sekolah hanya Menjadi Nama
MAHASISWA BERSUARA: Pungli dan Wajah Suram Pelayanan Publik di Indonesia
MAHASISWA BERSUARA: Dunia Laki-laki dalam Diskusi Pameran NeoFemisida

Terbentur Persoalan Administrasi

Seluruh program pemerintah pusat bagi guru selama ini berbasis pada Dapodik (Data pokok pendidikan). Dapodik menjadi jembatan untuk menentukan karier seorang guru honorer. Melalui akun Dapodik yang aktif, negara mengakui keberadaan mereka serta menjadi syarat utama mereka agar dapat mengikuti seleksi pegawai pemerintah. Namun realitas di beberapa daerah menunjukkan masih banyak guru honorer yang mengalami kesulitan untuk memasukkan nama mereka ke dalam Dapodik karena kendala berbagai aturan.

Ketua Forum Guru Honorer Ponorogo, Mahmud Hanuri menyatakan bahwa akses Dapodik di Ponorogo sudah ditutup sejak 2020 padahal menurutnya sejumlah daerah lain masih membukanya hingga tahun 2024. Ia juga menambahkan bahwa tak sedikit guru honorer non-Dapodik yang sudah mengabdi bertahun-tahun, bahkan ada di antara mereka yang telah mengajar hingga 10 tahun namun belum terdata.    

Kendala akses Dapodik berdampak juga pada upah bulanan yang mereka terima, yang berada di bawah standar upah minimum dan sangat jauh dari kata layak. Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada Mei 2024 mencatat bahwa 74 persen guru honorer digaji di bawah Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) atau kurang dari Rp 2 juta per bulan. Survei itu melibatkan 403 responden dari 25 provinsi Indonesia terkait upah yang mereka dapat.

Pemerintah memang memberi insentif tahunan bagi guru non-aparatur sipil negara, tapi nilainya hanya Rp 2,1 juta per tahun untuk guru formal dan Rp 2,4 juta untuk guru PAUD non-formal. Bahkan pendapatan yang tak seberapa itu sering kali dibayarkan secara rapel per tiga bulan. Hal tersebut memaksa mereka untuk mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah tuntutan profesionalisme yang tinggi. 

Ironisnya, terbit Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN (honorer) hingga 31 Desember 2026. Hal itu memicu gelombang kecemasan di ruang-ruang guru, secara khusus guru honorer di seluruh pelosok negeri. Namun, pada praktiknya masih terdapat berbagai kendala berupa validitas data yang sering bermasalah dan sinkronisasi data yang rumit membuat pengakuan administratif ini mengesampingkan masa bakti nyata di lapangan. Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan terhadap guru honorer tidak hanya dilihat pada kemampuan mereka mengajar, tetapi pada sistem administrasi yang akurat dan terintegrasi.

Berdasarkan data Dapodik per 31 Desember 2024, tercatat lebih dari 237 ribu guru non-ASN masih aktif di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.  Akibatnya, muncul fenomena “guru bayangan” yaitu mereka yang hadir mengajar di kelas setiap hari, tetapi secara administratif nama mereka tidak diakui dalam data negara. Meskipun keberadaan mereka dinilai masih sangat penting dalam menopang layanan pendidikan di berbagai wilayah. Hal tersebut membuat mereka kehilangan kesempatan untuk mengikuti program peningkatan kesejahteraan yang semakin memperpanjang jerat kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Ketimpangan Pengakuan pada Guru Honorer

Ketimpangan pengakuan ini semakin terlihat sangat jelas ketika menilik sistem perekrutan guru ASN yang berlaku saat ini. Sistem perekrutan guru ASN menawarkan skema penyelamatan melalui sistem seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi yang tidak lolos formasi penuh, disiapkan skema PPPK Paruh Waktu. Sistem seleksi nasional ini mewajibkan para guru honorer bersaing menggunakan Computer Assisted Test (CAT) serta memenuhi standar kualifikasi yang ketat. Namun dalam prosesnya masih terdapat berbagai kendala, seperti keterbatasan formasi, persaingan yang ketat, serta ketidaksesuaian antara jumlah kebutuhan guru dengan kuota yang tersedia.

Muhammad Irham, seorang guru honorer berusia 34 tahun, mengatakan bahwa puluhan tahun mengabdi jadi guru honorer terganjal hanya dengan kompetensi teknis yang carut marut mulai dari jadwal, model soal, dan sebagainya. Ia juga mengkritik kebijakan pemerintah yang hanya memberikan nilai afirmasi sebesar 15 persen kepada peserta seleksi PPPK guru dengan usia di atas 35 tahun, menurutnya nilai tambahan seharusnya diberikan berdasarkan lama mengabdi. Akibatnya masih banyak guru honorer yang telah lama mengabdi tetapi masih belum menerima status ASN. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah belum serius dalam memberikan pengakuan kesejahteraan dan perlindungan profesi bagi guru honorer.

Pada akhirnya, kehadiran guru honorer di Indonesia masih belum cukup diakui keberadaannya oleh pemerintah. Status mereka hanya sebagai pemenuhan administratif yang semu dari pada penghargaan atas pengabdian mereka. Pada kenyataannya dedikasi mereka saat ini tidak sebanding dengan perlindungan profesi dan kelayakan upah yang mereka terima. Menutup mata atas kehadiran mereka saat ini sama saja membiarkan jurang ketimpangan semakin tajam. Sudah saatnya negara hadir secara penuh sebagai pelindung yang memberikan rasa aman bagi guru honorer bahwa kehadiran mereka sungguh dihargai dan diakui dengan hak dan kewajiban yang layak.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//