Mitos Penggunaan Justice Collaborator untuk Petinggi BGN yang Terjaring Korupsi MBG
Pengungkapan kasus adalah kewajiban hukum yang tidak boleh ditukar gulingkan dengan keringanan hukuman bagi mereka yang telah bersekutu dengan kejahatan.

Ardhes Blandhivay Leuanan
Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad). Seorang pembaca dan penulis lepas yang memiliki minat menulis literasi.
26 Juni 2026
BandungBergerak – Integritas penegakan hukum, merupakan conditio sine qua non dalam mengawal program strategis yang bersifat eksistensial bagi masa depan bangsa, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan primadona kebijakan Presiden yang merepresentasikan janji negara dalam melindungi hak konstitusional warga negara atas pangan dan kesehatan. Oleh karena itu, integritas hukum di sektor ini menjadi garda terdepan perlindungan hak-hak dasar rakyat serta barometer kredibilitas negara di mata publik.
Namun, dampak destruktif korupsi pada program nasional strategis melampaui sekadar kerugian finansial, tapi bentuk penubuhan makar terhadap rakyat. Di mana tindakan ini merupakan subversi terhadap misi strategis negara yang secara sosiologis mencederai harapan jutaan anak dan orang tua di seluruh penjuru negeri. Mengingat signifikansinya, kasus korupsi pada institusi seperti Badan Gizi Nasional (BGN) tidak boleh direduksi menjadi tindak pidana korupsi biasa. Ini merupakan kejahatan luar biasa yang menuntut respons hukum yang tidak mengenal kompromi, guna menjaga muruah supremasi hukum dari infiltrasi kepentingan sempit para pelaku.
Skandal di Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap pelaku yang melibatkan “trio elite” pimpinan, lengkap dari unsur akademisi sipil, mantan perwira tentara, dan mantan anggota kepolisian. Keterlibatan figur-figur dari latar belakang intelektual dan keamanan negara ini tidak hanya menunjukkan degradasi moral, melainkan sebuah kejahatan dalam etika jabatan.
Secara khusus, keterlibatan mantan aparat penegak hukum yang pernah menyandang “bintang” ini, merupakan pencederaan berat terhadap sumpah jabatan. Sebagai individu yang pernah menduduki posisi strategis dalam struktur penegakan hukum, mereka pasti mengetahui bahwa skema yang berlangsung adalah kebusukan kriminal. Namun, bukannya mengundurkan diri atau melaporkan kejahatan tersebut, tapi justru memilih untuk terus menikmati kemewahan dari aliran dana haram tersebut.
Pelanggaran etika dan posisi hukum para elite BGN terjadi dengan pengkhianatan sumpah dan mandat, karena mengonversi otoritas yang diberikan negara menjadi instrumen akumulasi kekayaan pribadi, yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Memanfaatkan pengetahuan hukum dan prosedur birokrasi bukan untuk memitigasi risiko korupsi, melainkan untuk memuluskan praktik sesama orang dalam (ordal). Hal ini diperparah dengan keputusan untuk tetap bertahan dalam jabatan meskipun mengetahui adanya kebobrokan membuktikan ketiadaan itikad baik untuk memperbaiki kualitas gizi nasional. Ironisnya, kedudukan sebagai mantan penegak hukum berpangkat tinggi secara yuridis harus menjadi alasan pemberat hukuman (straf verzwaringsgrond), karena kapasitas mereka yang seharusnya menjadi pelindung hukum justru berubah menjadi “pencoleng uang negara”.
Baca Juga: Korupsi yang Membumi
Pemerataan Kesejahteraan dan Omon-omon MBG
Korupsi MBG dan Ironi di Balik Geng IPB University
Penggunaan Justice Collaborator
Justice Collaborator adalah doktrin yang disediakan untuk membantu negara membongkar sindikat kejahatan terorganisir yang tertutup. Namun, penerapan status ini pada tersangka elite kekuasaan atau bagi mereka yang pernah menjadi penegak hukum, ini merupakan sebuah kecacatan hukum yang nyata. Upaya memohon status Justice Collaborator oleh tersangka koruptor BGN harus dipandang sebagai manuver oportunistik untuk menghindari hukuman maksimal, bukan manifestasi dari penyesalan yang tulus.
Hukum di Indonesia menegaskan bahwa setiap saksi atau tersangka memiliki kewajiban hukum untuk memberikan keterangan yang jujur dan transparan. Pengungkapan sindikat jahat yang melibatkan lingkaran eksekutif maupun legislatif bukanlah sebuah “kebaikan” atau “jasa” yang patut diberikan imbalan keringanan hukum. Itu adalah kewajiban dasar. Jika tersangka menolak bekerja sama, hal tersebut justru harus menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat, bukan menjadikan transparansi sebagai komoditas tawar-menawar. Namun, di Indonesia sendiri, terdapat sesat pikir yang memandang transparansi dari pelaku elite sebagai alasan pemberian status Justice Collaborator. Memberikan status istimewa kepada tersangka yang sejak awal mengetahui, menikmati, dan menutupi kejahatan, dan baru bersedia bicara setelah tertangkap adalah sebuah penghinaan terhadap rasa keadilan. Dalam terminologi yang lebih tajam, pelaku semacam ini bukanlah kolaborator keadilan, melainkan “kolaborator setan” yang hanya mencari celah hukum untuk menyelamatkan diri dari konsekuensi perbuatannya yang laknat.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) mempertegas posisi negara terhadap tindak pidana korupsi. Berdasarkan Bab 35 UU No. 1 Tahun 2023, korupsi secara eksplisit diklasifikasikan sebagai “kejahatan serius” (serious crime), di mana klasifikasi ini menempatkan korupsi setara dengan kejahatan luar biasa lainnya yang memiliki dampak destruktif terhadap fondasi negara. Sehingga, seharusnya pelaku kejahatan serius yang berada dalam struktur kekuasaan tinggi secara inheren tidak layak mendapatkan fasilitas Justice Collaborator. Tindakan mengorupsi program yang menyangkut hajat hidup anak-anak bangsa adalah bentuk subversi strategis yang tidak bisa dinegosiasikan.
Sejarah penegakan hukum kita sering kali menunjukkan sikap mendua hati otoritas, di mana pelaku kejahatan kerah putih diberikan fasilitas istimewa. Memberikan status Justice Collaborator kepada koruptor elite BGN, hanya akan memperpanjang sejarah kegagalan dan menciptakan preseden buruk yang meruntuhkan muruah hukum. Publik akan melihat hal ini sebagai bentuk kolaborasi sistemis antara negara dan “bandit” untuk saling mengamankan posisi masing-masing. Secara sosiologis hukum, pemberian panggung bagi koruptor sebagai pahlawan pelapor akan memicu ketidakpercayaan masif terhadap institusi peradilan. Ketika pelaku yang telah menghianati anak-anak, orang tua, dan pihak sekolah justru diberikan keringanan hukuman melalui mekanisme kolaborasi, maka esensi dari keadilan itu sendiri telah mati. Oleh karena itu, penanganan kasus BGN harus menjadi cut off point (titik pemutus) untuk mengakhiri tradisi pengampunan terselubung bagi para pengkhianat negara.
Negara tidak boleh membiarkan instrumen hukum yang mulia seperti Justice Collaborator digunakan sebagai pintu belakang bagi para koruptor elite untuk melarikan diri dari jeratan hukum yang setimpal. Mengingat posisi strategis program MBG dan latar belakang tersangka sebagai pemegang otoritas tinggi, setiap permohonan Justice Collaborator harus ditolak mentah-mentah. Karena, pengungkapan kasus adalah kewajiban hukum yang tidak boleh ditukar gulingkan dengan keringanan hukuman bagi mereka yang telah bersekutu dengan kejahatan. Saya lebih merekomendasikan untuk melakukan penolakan mutlak status Justice Collaborator bagi elit kekuasaan, mengaplikasikan hukuman maksimal tanpa diskresi, dan reformasi kebijakan eksklusivitas Justice Collaborator, serta prioritas pemulihan marwah negara.
Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Argumen yang menurut saya, paling kuat secara doktrinal justru datang dari instrumen yang selama ini dipakai untuk membenarkan Justice Collaborator itu sendiri. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 menetapkan bahwa status Justice Collaborator hanya layak diberikan kepada saksi pelaku yang bukan merupakan pelaku utama, yang perannya relatif kecil dibanding pelaku lain, dan yang tidak memperoleh keuntungan paling besar dari tindak pidana tersebut. Dalam konteks BGN, “trio elite” pimpinan BGN secara struktural justru adalah pengambil keputusan tertinggi (decision maker), bukan eksekutor lapangan. Mereka adalah subjek yang merancang, mengarahkan, dan menikmati hasil dari skema korupsi tersebut. Dan jika kriteria “bukan pelaku utama” dijadikan rujukan, maka secara a priori status Justice Collaborator sudah gugur untuk profil pelaku dalam kasus ini, bukan karena diskresi etis semata, tetapi karena tidak terpenuhinya unsur formil normatif dalam ketentuan yang mengatur Justice Collaborator itu sendiri. Penolakan di sini tidak memerlukan argumen baru, karena menurut saya, ini adalah penerapan ketat dari aturan yang sudah ada, yang dalam praktik sering dilonggarkan demi kepentingan elite.
Teori pencegahan umum berargumen bahwa hukuman berfungsi mendidik masyarakat luas melalui ancaman sanksi yang nyata. Untuk kejahatan yang dilakukan oleh kalangan elite dengan akses pengetahuan hukum dan jaringan kekuasaan, efek jera hanya akan tercapai jika sanksi diterapkan tanpa pengecualian, termasuk pengecualian melalui mekanisme Justice Collaborator. Di mana sistem pemidanaan di Indonesia untuk kasus korupsi oleh pejabat tinggi kerap dikritik karena hukuman yang diberikan dianggap tidak setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan. Karena, status Justice Collaborator dapat diakses oleh pelaku elite yang kooperatif setelah tertangkap, maka yang terbentuk bukan efek jera, melainkan moral hazard pejabat tinggi dapat secara rasional mengkalkulasi bahwa risiko korupsi dapat diminimalkan pasca penangkapan melalui kesediaan bekerja sama, yang justru melemahkan, bukan memperkuat, fungsi pencegahan dari hukum pidana korupsi di Indonesia.
Terdapat tegangan mendasar mengenai dasar filosofis Justice Collaborator, soal apakah kesediaan bekerja sama merupakan kewajiban hukum (legal duty) untuk setiap warga negara, sebagaimana kewajiban memberi keterangan jujur dalam KUHAP atau merupakan jasa (meritorious service) yang layak diberi imbalan berupa keringanan pidana. Bila basisnya adalah kewajiban hukum, maka pemenuhan kewajiban tidak dapat menjadi alasan keringanan sebagaimana seseorang tidak diberi penghargaan karena tidak melakukan sumpah palsu. Sebaliknya, pendekatan reward theory yang dominan dalam praktik Justice Collaborator di Indonesia justru membuka ruang bagi pelaku elite untuk membeli keringanan melalui informasi, padahal informasi tersebut semestinya wajib diberikan tanpa kompensasi.
Doktrin yang melandasi extraordinary enforcement, termasuk pembalikan beban pembuktian, pembekuan aset, dan kewenangan penyadapan KPK pada hakikatnya dibangun atas premis bahwa korupsi memerlukan respons yang melampaui kerangka hukum pidana umum. Namun, secara konsisten, pemaknaan soal “kejahatan luar biasa” ini juga harus melahirkan konsekuensi akuntabilitas yang luar biasa, bukan hanya kewenangan investigasi yang luar biasa. Sebagaimana korupsi yang bersifat sistematis, masif, dan terorganisir dikategorikan sebagai extraordinary crime, maka pengungkapannya memerlukan extraordinary enforcement, sehingga derajat pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang berada di puncak struktur kejahatan tersebut juga harus diperberat, bukan malah diperingan melalui fasilitas Justice Collaborator yang semula dirancang untuk membongkar struktur kejahatan dari level bawah ke atas (bottom up disclosure), bukan untuk melindungi level atas itu sendiri.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


