• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Membaca Revisi UU TNI dari Kacamata Machiavelli

MAHASISWA BERSUARA: Membaca Revisi UU TNI dari Kacamata Machiavelli

Revisi UU TNI mencerminkan tantangan politik Indonesia hari ini: bagaimana memperkuat kapasitas negara tanpa mengurangi ruang demokrasi.

Ardisty Mutiara Kamulya

Mahasiswa S1 Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad)

Ilustrasi. Peran TNI di negara yang menjunjung supremasi hukum dan sipil adalah menjaga kedaulatan negara. (Foto: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

1 Juli 2026


BandungBergerak – Ketika DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Maret 2025, perdebatan segera meluas dari ruang sidang parlemen ke jalanan. Pemerintah menyebut revisi tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pertahanan nasional di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks. Di sisi lain, mahasiswa, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran atas potensi melemahnya supremasi sipil yang diperjuangkan sejak Reformasi 1998.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa revisi UU TNI bukan sekadar persoalan administratif. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana negara menjaga stabilitas tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi?

Beberapa poin dalam revisi UU TNI menjadi sorotan publik. Perubahan tersebut mencakup perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, penambahan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), serta penyesuaian batas usia pensiun prajurit berdasarkan jenjang kepangkatan. Pemerintah berpendapat bahwa perubahan ini diperlukan sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika ancaman yang terus berkembang. Kementerian Pertahanan bahkan menegaskan bahwa revisi tersebut merupakan bagian dari transformasi TNI menuju institusi yang semakin profesional dan responsif terhadap tantangan zaman.

Namun, tidak semua pihak memandang demikian. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai bahwa revisi tersebut berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer. Kekhawatiran mengenai kemungkinan kembalinya praktik dwifungsi militer pun kembali mencuat. Demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di berbagai daerah menjadi bukti bahwa persoalan ini dipahami sebagai isu yang berkaitan erat dengan kualitas demokrasi Indonesia.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Pungli dan Wajah Suram Pelayanan Publik di Indonesia
MAHASISWA BERSUARA: Republik Tanpa Republikan
MAHASISWA BERSUARA: Teror Pocong dan Logika Ketakutan Kekuasaan

Pemikiran Niccolò Machiavelli  

Di tengah perdebatan tersebut, pemikiran Niccolò Machiavelli menawarkan perspektif yang menarik. Dalam The Prince, Machiavelli tidak berbicara mengenai negara ideal sebagaimana dibayangkan para filsuf sebelumnya. Ia berbicara tentang politik sebagaimana adanya: penuh ketidakpastian, konflik kepentingan, dan kebutuhan untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman.

Bagi Machiavelli, salah satu tugas utama seorang penguasa adalah menjaga keberlangsungan negara. Stabilitas menjadi tujuan penting karena tanpa ketertiban politik, hukum tidak dapat ditegakkan dan kesejahteraan masyarakat sulit diwujudkan. Oleh sebab itu, Machiavelli menempatkan kekuatan militer sebagai salah satu fondasi utama negara. Negara yang baik, menurutnya, membutuhkan hukum yang baik sekaligus angkatan bersenjata yang kuat.

Jika menggunakan logika tersebut, revisi UU TNI dapat dipahami sebagai kebijakan yang didorong oleh pertimbangan pragmatis. Pemerintah mungkin melihat perubahan lingkungan strategis, ancaman nonkonvensional, hingga dinamika geopolitik kawasan sebagai alasan untuk memperkuat institusi pertahanan. Dalam sudut pandang Machiavelli, langkah tersebut dapat dianggap rasional karena bertujuan menjaga keamanan dan stabilitas negara.

Akan tetapi, Machiavelli juga memberikan peringatan penting. Dalam upaya mempertahankan kekuasaan, seorang penguasa harus berhati-hati agar tidak menimbulkan kebencian rakyat. Penguasa memang dituntut untuk tegas, tetapi ia juga harus memahami bahwa legitimasi politik memiliki peran besar dalam menjaga keberlangsungan negara.

Di titik inilah revisi UU TNI perlu direfleksikan secara lebih mendalam. Jika suatu kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat negara justru memunculkan resistensi sosial yang luas, memperbesar ketidakpercayaan publik, serta menciptakan polarisasi berkepanjangan, maka efektivitasnya dalam menciptakan stabilitas patut dipertanyakan. Stabilitas yang bertahan lama tidak hanya dibangun melalui kekuatan institusi negara, tetapi juga melalui penerimaan masyarakat terhadap arah kebijakan yang ditempuh pemerintah.

Dalam sistem demokrasi, legitimasi menjadi elemen yang tidak dapat diabaikan. Miriam Budiardjo menjelaskan bahwa legitimasi merupakan penerimaan masyarakat terhadap kewenangan pemerintah untuk menjalankan kekuasaan. Artinya, proses pengambilan keputusan sama pentingnya dengan hasil kebijakan itu sendiri. Transparansi, partisipasi publik, serta penghormatan terhadap prinsip supremasi sipil menjadi syarat penting agar stabilitas politik tidak bersifat semu.

Oleh karena itu, stabilitas dan demokrasi tidak seharusnya diposisikan sebagai dua tujuan yang saling bertentangan. Negara memang membutuhkan institusi pertahanan yang kuat dan profesional. Namun, negara demokratis juga menuntut adanya mekanisme pengawasan, akuntabilitas, dan keterlibatan publik dalam proses penyusunan kebijakan yang berdampak luas.

Tantangan Politik Indonesia

Revisi UU TNI pada akhirnya mencerminkan tantangan politik Indonesia hari ini: bagaimana memperkuat kapasitas negara tanpa mengurangi ruang demokrasi yang telah dibangun melalui proses reformasi yang panjang. Pemikiran Machiavelli membantu kita memahami rasionalitas politik di balik upaya menjaga stabilitas. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kekuasaan yang kehilangan legitimasi akan menghadapi kesulitan dalam mempertahankan ketertiban yang ingin diwujudkannya.

Demokrasi tidak selalu menghadirkan jalan yang mudah. Perdebatan, kritik, bahkan demonstrasi merupakan bagian dari proses tersebut. Namun justru melalui proses itulah negara memperoleh kesempatan untuk membangun kebijakan yang tidak hanya efektif secara politik, tetapi juga mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Pada akhirnya, kekuatan sebuah negara tidak hanya terletak pada kokohnya institusi pertahanannya. Kekuatan itu juga bergantung pada kemampuannya menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan, antara stabilitas dan demokrasi. Sebab, negara yang kuat bukanlah negara yang sekadar mampu mempertahankan kekuasaan, melainkan negara yang memperoleh legitimasi dari rakyat yang dipimpinnya.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//