• Opini
  • Ojol Dapat 92 Persen: Skema Baru, Trik Lama?

Ojol Dapat 92 Persen: Skema Baru, Trik Lama?

Pembagian pendapatan 92 persen bagi pengemudi ojol belum cukup menjamin kesejahteraan jangka panjang. Hanya solusi sementara.

Mugi Muryadi

Pegiat literasi, pemerhati sosial dan pendidikan, serta pendidik.

Jumlah pengemudi ojek online yang terus bertambah membuat persaingan semakin ketat. (Foto: Fitri Amanda/BandungBergerak)

13 Juli 2026


BandungBergerak – Kebijakan baru mengenai pembagian pendapatan pengemudi ojek daring kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan tersebut menetapkan pembagian pendapatan sebesar 92 persen bagi pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan platform. Gojek dan Grab mengumumkan penerapan kebijakan itu mulai 1 Juli 2026 untuk layanan transportasi roda dua. Sekilas, kebijakan tersebut tampak menguntungkan pengemudi. Namun, banyak pihak mempertanyakan keberlanjutan manfaatnya. Perubahan angka pembagian belum tentu menyelesaikan akar persoalan kesejahteraan pekerja transportasi daring. Skema baru berpotensi hanya mengganti tampilan lama tanpa memperbaiki struktur industri secara menyeluruh.

Fenomena kesejahteraan pengemudi transportasi daring memang telah lama menjadi perhatian. Selama bertahun-tahun, pengemudi mengeluhkan besarnya potongan aplikasi, tingginya persaingan, serta pendapatan yang tidak menentu. Dalam pidato Hari Buruh 2026, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pengemudi bekerja keras setiap hari, tetapi masih dibebani potongan hingga 20 persen. Presiden menyatakan potongan harus ditekan di bawah 10 persen demi menciptakan pembagian yang lebih adil. Pernyataan tersebut menjadi dasar lahirnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Namun, perubahan regulasi belum otomatis menghasilkan perubahan kesejahteraan apabila mekanisme pasar tetap bekerja seperti sebelumnya.

Permasalahan utama sebenarnya tidak hanya terletak pada besarnya potongan perusahaan. Persoalan yang lebih mendasar adalah belum adanya sistem perlindungan kerja yang utuh. Program Officer Social Policy The Prakarsa, Pierre Bernardo Ballo, menjelaskan bahwa efektivitas pembagian 92 persen belum memiliki ukuran keberhasilan yang jelas. Ia juga mengingatkan kemungkinan munculnya beban ekonomi baru berupa deadweight loss. Menurut Ballo, keuntungan tambahan pengemudi dapat hilang apabila perusahaan menaikkan tarif layanan kepada konsumen. Kondisi tersebut justru dapat menurunkan permintaan karena masyarakat memilih moda transportasi lain. Akibatnya, jumlah pesanan pengemudi kembali menurun meskipun persentase pendapatan meningkat.

Baca Juga: Membandingkan Pendapatan Anggota DPR RI dengan Ketimpangan di Indonesia yang Semakin Menganga
Pemerataan Kesejahteraan dan Omon-omon MBG
Ketika Harga Oli Membebani Ojol di Bandung: Jam Kerja Bertambah, Perawatan Motor Berubah

Perubahan Perilaku Pasar

Pandangan tersebut selaras dengan teori ekonomi kesejahteraan yang dikemukakan Joseph E. Stiglitz dalam Economics of the Public Sector (2015). Stiglitz menjelaskan bahwa suatu kebijakan tidak cukup dinilai dari distribusi keuntungan. Kebijakan juga harus memperhatikan perubahan perilaku pasar setelah aturan diterapkan. Apabila biaya meningkat, produsen cenderung mengalihkan beban kepada konsumen melalui kenaikan harga. Konsumen kemudian mengurangi permintaan sehingga keseimbangan pasar berubah. Dalam kondisi seperti itu, semua pihak berpotensi mengalami kerugian. Pengemudi memperoleh persentase lebih besar, tetapi jumlah order menurun. Konsumen membayar lebih mahal. Perusahaan kehilangan volume transaksi.

Masalah lain muncul karena penerapan kebijakan hanya berlaku bagi layanan transportasi roda dua. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lily Pujiati, menolak pembatasan tersebut. Menurutnya, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengamanatkan perlindungan bagi seluruh pekerja transportasi daring. Perlindungan seharusnya mencakup pengemudi penumpang, pengantar makanan, pengantar barang, serta pengemudi kendaraan roda empat. Apabila kebijakan hanya diterapkan pada satu jenis layanan, akan muncul ketimpangan pendapatan antarpengemudi. Selain itu, perusahaan dapat menutup kekurangan keuntungan melalui layanan lain yang belum memperoleh perlindungan serupa.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan status hubungan kerja pengemudi dan perusahaan platform. Selama ini perusahaan menyebut pengemudi sebagai mitra, bukan pekerja. Konsep tersebut membuat banyak hak ketenagakerjaan belum sepenuhnya diperoleh. Pengemudi masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh perlindungan sosial, jaminan pendapatan, hak berunding, dan kepastian kerja. Guy Standing dalam The Precariat: The New Dangerous Class (2011) menjelaskan bahwa pekerja ekonomi digital sering berada dalam kondisi kerja yang tidak pasti. Mereka menghadapi fleksibilitas tinggi, tetapi kehilangan perlindungan yang umumnya dimiliki pekerja formal. Kondisi tersebut tampak nyata pada ekosistem transportasi daring Indonesia.

Penyebab utama persoalan bukan sekadar pembagian persentase pendapatan. Masalah sebenarnya terletak pada belum adanya peta jalan industri transportasi digital. Pierre Bernardo Ballo menilai pemerintah seharusnya memiliki arah pengembangan industri sebelum menetapkan kebijakan baru. Pendapat tersebut sesuai dengan konsep tata kelola publik yang dikemukakan Christopher Pollitt dan Geert Bouckaert dalam Public Management Reform (2017). Mereka menjelaskan bahwa kebijakan publik harus disusun berdasarkan analisis dampak, partisipasi pemangku kepentingan, serta evaluasi jangka panjang. Kebijakan yang lahir secara tergesa berisiko menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks dibandingkan persoalan awal.

Karena itu, solusi tidak cukup berupa perubahan angka pembagian pendapatan. Pemerintah perlu membangun sistem regulasi digital yang adaptif. Salah satu langkah inovatif adalah membentuk Dewan Ekosistem Transportasi Digital Nasional. Lembaga ini melibatkan pemerintah, perusahaan platform, akademisi, serikat pekerja, organisasi konsumen, dan pakar ekonomi digital. Dewan tersebut bertugas mengevaluasi tarif, pembagian pendapatan, perlindungan kerja, serta dampak ekonomi setiap enam bulan. Keputusan tidak lagi diambil sepihak, tetapi berdasarkan data dan dialog bersama. Pendekatan kolaboratif seperti ini sejalan dengan konsep collaborative governance yang dikembangkan Chris Ansell dan Alison Gash dalam artikel Collaborative Governance in Theory and Practice (2008).

Membangun Sistem Transparansi Algoritma Platform

Inovasi berikutnya adalah membangun sistem transparansi algoritma platform. Selama ini pengemudi sering tidak mengetahui dasar penentuan tarif, bonus, maupun distribusi pesanan. Padahal algoritma menentukan besar kecilnya pendapatan mereka setiap hari. Frank Pasquale dalam The Black Box Society (2015) menegaskan bahwa algoritma yang tertutup dapat menciptakan ketidakadilan ekonomi. Pemerintah dapat mewajibkan audit algoritma secara berkala oleh lembaga independen. Hasil audit dipublikasikan kepada masyarakat tanpa membuka rahasia dagang perusahaan. Transparansi akan meningkatkan kepercayaan sekaligus mengurangi konflik antara pengemudi dan perusahaan.

Selain transparansi, kesejahteraan pengemudi memerlukan diversifikasi sumber pendapatan. Pemerintah bersama platform dapat mengembangkan program peningkatan keterampilan digital bagi pengemudi. Mereka dapat memperoleh pelatihan pemasaran digital, logistik, layanan wisata, hingga kewirausahaan berbasis teknologi. Pengemudi tidak lagi bergantung sepenuhnya pada jumlah perjalanan harian. Konsep ini sesuai dengan teori human capital Gary Becker dalam Human Capital (1993). Becker menjelaskan bahwa investasi pada keterampilan manusia mampu meningkatkan produktivitas sekaligus pendapatan jangka panjang. Dengan demikian, kesejahteraan tidak hanya bergantung pada perubahan kebijakan tarif.

Solusi lain yang lebih kreatif adalah membangun Dana Stabilitas Pendapatan Transportasi Daring. Dana tersebut berasal dari kontribusi perusahaan, pemerintah, dan sebagian kecil keuntungan ekosistem digital. Dana digunakan ketika permintaan turun akibat krisis ekonomi, bencana, atau perubahan pasar. Skema seperti ini telah diterapkan dalam berbagai bentuk perlindungan sosial modern di beberapa negara. Organisasi Perburuhan Internasional melalui laporan World Employment and Social Outlook (2021) menegaskan bahwa pekerja platform membutuhkan perlindungan pendapatan yang fleksibel sesuai karakter ekonomi digital. Perlindungan tersebut lebih efektif dibandingkan hanya mengubah persentase pembagian pendapatan.

Pembagian pendapatan 92 persen bagi pengemudi memang merupakan langkah positif. Namun, kebijakan tersebut belum cukup menjamin kesejahteraan jangka panjang. Tanpa peta jalan industri, transparansi algoritma, perlindungan kerja, serta inovasi kelembagaan, perubahan angka hanya menjadi solusi sementara. Kesejahteraan pengemudi tidak boleh bergantung pada persentase semata. Yang lebih penting adalah membangun ekosistem transportasi digital yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//