Dilema PPDB, Ketika Sebuah Sistem Melahirkan Kecurangan Berulang
Sistem zonasi yang dibuat untuk menghadirkan keadilan, tetapi realitasnya justru melahirkan kecemasan, negosiasi, dan kecurangan baru.

Wulia Dwi Meirestiana Putri
Mahasiswa Program Studi Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad)
17 Juli 2026
BandungBergerak – Ruang keluarga yang dibangun untuk area yang menciptakan kehangatan keluarga, kini berubah menjadi area pergulatan batin. Puji, seorang ibu rumah tangga berusia 45 tahun, kian rutin membicarakan masa depan buah hatinya menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026. Bukan cucian baju atau pekerjaan rumah tangga yang menyita pikirannya, melainkan selembar dokumen yang dapat menentukan nasib pendidikan anaknya, yakni Kartu Keluarga (KK).
"Kalau ikut alamat rumah yang baru, kemungkinan besar anak saya gak bisa masuk ke sekolah yang kualitasnya bagus. Saya harus menjamin masa depannya," ucap Puji saat ditemui di kediamannya, Sabtu, 23 Mei 2026.
Realitas mengharuskan Puji untuk segera memutuskan, apakah ia akan mengunggah dokumen sesuai alamat asli yang jaraknya mencapai 1,4 kilometer sekolah atau menuruti sisi egoisnya untuk menggunakan alamat lama agar anaknya bisa masuk ke SMP negeri impian.
Bagi Puji, bulan Mei bukan sekadar pergantian musim. Bulan ini adalah masa di mana nurani dan ambisi orang tua diadu.
Baca Juga: Balada Tukang Becak Pasar Sayati
Ketika Kalender Akademik Kampus Memutar Roda Perekonomian Jatinangor
Perjuangan Yana Mengubah Sampah Menjadi Berkah di Rumah Maggot Cijawura
Sistem Zonasi dan Hak Warga Lokal
Rumah lama Puji berjarak hanya 450 meter dari sekolah tujuan, merupakan "kartu as" yang ingin ia pertahankan. Baginya, angka 450 meter adalah jarak aman menuju sekolah favorit. Kepindahan rumahnya kini membuat jarak ke sekolah impian anaknya mencapai 1,4 kilometer, yang tentunya menjadi jurang menuju ketidakpastian. Puji tidak mau berbuat curang, tetapi sistem pendidikan yang ada memaksanya menjadi seorang "penyelundup" administratif.
Dilema Puji adalah cerminan keresahan ribuan orang tua lainnya. Sistem zonasi yang digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada tahun 2017 sebenarnya bisa menjadi solusi, yakni untuk pemerataan akses pendidikan dan penghapusan kasta sekolah unggulan. Namun, niat itu sering kali berbenturan dengan realitas yang ada.
Faktanya, sekolah negeri belum sepenuhnya merata dalam hal fasilitas, kualitas tenaga pengajar, maupun mutu pembelajaran. Ketimpangan ini membuat zonasi yang seharusnya menjadi solusi, justru berubah menjadi ajang kompetisi yang memaksa orang tua melakukan siasat di luar aturan.
Strategi mengenai perubahan Kartu Keluarga (KK), pinjam alamat, hingga pindah domisili ini kian banyak diadopsi oleh orang tua yang berambisi. Bagi Puji dan orang tua lainnya, ini bukan lagi soal integritas, melainkan soal taktik agar anak mereka tidak terjebak di sekolah yang dianggap kurang menjanjikan.
Di sisi lain, calon siswa yang tinggal paling dekat dengan sekolah justru sering menjadi korban dari praktik tersebut. Kuota yang semestinya memberi prioritas kepada mereka, berpotensi dapat tergeser oleh pendaftar yang alamatnya diatur sedemikian rupa. Tentunya, kondisi ini menimbulkan rasa tidak adil bagi warga sekitar yang seharusnya mendapat hak utama atas sekolah di lingkungannya sendiri.
Ironisnya, ketika praktik manipulasi ini terbongkar, yang disorot sering kali hanya pelakunya. Padahal, fenomena itu lahir dari rangkaian persoalan yang lebih besar, yakni minimnya pemerataan kualitas sekolah, persepsi masyarakat terhadap sekolah favorit, serta rendahnya kepercayaan publik bahwa semua sekolah negeri memiliki mutu yang setara.
Bagi orang tua, pemilihan sekolah menjadi hal yang patut dirundingkan karena sekolah bukan sekadar urusan tempat belajar. Ada harapan tentang masa depan yang lebih baik, rasa aman, dan keyakinan bahwa pendidikan bisa menjadi jalan keluar dari keterbatasan. Ketika harapan itu hanya tersedia di sekolah tertentu, sebagian dari mereka memilih menempuh jalur yang tidak semestinya.
Bayang-bayang Ancaman Hukum
Di tengah desakan untuk melakukan kecurangan demi masa depan anak, Puji sesungguhnya sedang melewati “jalan tikus”. Ia sadar, ada risiko besar yang menanti di balik jalan pintas tersebut.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi telah menegaskan bahwa manipulasi dokumen kependudukan bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pelaku manipulasi data terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 75 juta.
Teguh menyarankan agar pihak sekolah lebih teliti, melakukan verifikasi melalui QR code pada dokumen, atau melibatkan dinas terkait. Bagi Puji, peringatan ini terus memantik dilema yang kerap menghantuinya.
"Saya takut kalau ketahuan, tapi saya lebih takut kalau anak saya tidak mendapat pendidikan yang layak," pungkas Puji.
Di luar sana, ribuan orang tua lain mungkin sedang mengalami pergulatan batin yang sama. PPDB zonasi akhirnya memperlihatkan paradoks yang terus berulang. Aturan dibuat untuk menghadirkan keadilan, tetapi realitasnya justru melahirkan kecemasan, negosiasi, dan kecurangan baru. Selama kualitas sekolah belum benar-benar merata, alamat palsu mungkin akan tetap siasat langganan. Bukan semata karena orang tua ingin melanggar, melainkan karena mereka merasa tidak punya cukup pilihan.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


