• Opini
  • Sebelum Jawa Barat Jadi Provinsi Tatar Sunda

Sebelum Jawa Barat Jadi Provinsi Tatar Sunda

Andai Provinsi Jawa Barat diganti Tatar Sunda, salah satu pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan dulu adalah perdebatan identitas dengan Cirebon.

Akhmad Jauhari

Pemerhati budaya lokal lulusan Universitas Gadjah Mada yang bergiat di Cirebon-Indonesia Studies.

Lengan alat berat mengayun menghancurkan halaman depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat, 24 April 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

23 Juli 2026


BandungBergerak – Sejumlah laman pemberitaan pada Jumat, 4 Juli 2026 merekam usulan pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda. Usulan sejak 2020 itu sudah memasuki babak baru lewat persetujuan hampir semua fraksi partai politik di DPRD Jawa Barat berdasarkan penjelasan Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati.

Koordinator tim pengkaji usulan tersebut, Ganjar Kurnia, menyatakan usulan perubahan nama diajukan karena istilah Sunda punya kekuatan kultural, sosiologis, dan psikologis. Nilai kesundaan diharapkan tidak hilang karena wilayah geografis Sunda pada mulanya mencakup area yang sangat luas seperti Paparan Sunda, Sunda Besar, dan Sunda Kecil.

Ganjar, yang juga Ketua Pusat Kebudayaan Sunda Unpad, memang mengakui ada kekhawatiran dari sejumlah pihak dan potensi perpecahan sejumlah wilayah jika nama provinsi Jawa Barat diganti. Meski akan fokus pada kesepakatan bersama, pernyataan mantan rektor Unpad ini seharusnya sudah bisa menangkap potensi perdebatan identitas yang merupakan pekerjaan rumah provinsi ini.

Baca Juga: Jawa Barat Kembali Menjadi Provinsi Paling Banyak Terjadi Pelanggaran Kebebasan Beragama Berkeyakinan
Mengelola Politik Identitas
Catatan untuk Tiga Pemimpin Jawa Barat yang Terus Mereproduksi Nilai Patriarki

Identitas Lain di Jawa Barat

Andai Provinsi Jawa Barat diganti Tatar Sunda, salah satu pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan dulu adalah perdebatan identitas dengan Cirebon. Cirebon merujuk pada wilayah kultur Cirebonan yang meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan sebagian Majalengka, Subang, Karawang, serta Bekasi. Bahasa daerahnya tercatat dalam peta bahasa di Badan Bahasa Kemendikdasmen.

Namun, identitas Cirebon kurang dianggap sebagai wilayah kultur karena sejak awal negara hanya menetapkan Cirebon sebagai wilayah administratif bernama kabupaten dan kotamadya. Dokumen UU Nomor 14 Tahun 1950 dan UU Nomor 16 Tahun 1950 merekam penetapan tersebut. Bahkan saat Presiden Prabowo memperbaharuinya melalui UU Nomor 107 Tahun 2024 dan UU Nomor 108 Tahun 2024, tetap tidak ada definisi “Cirebon sebagai wilayah kultur”.

Karena tak ada definisi Cirebon sebagai wilayah kultur bahkan di KBBI VI Daring Kemendikdasmen sekalipun saat diakses pada 4 Juli 2026, telah muncul dinamika di tingkat pegiat budaya yang memperebutkan kata “Cirebon” utamanya saat membicarakan Seni Tari Topeng, Seni Tarling, ritus budaya, dan bahasa daerah. Terjadi perebutan klaim apakah kebudayaan dan kesenian di atas berasal dari Cirebon secara administratif atau dari Indramayu yang juga mengaku berkultur Cirebon.

Pekerjaan rumah di Jawa Barat ini masih belum tuntas, namun negara seolah ingin menciptakan perdebatan identitas yang baru. Bagaimana bisa nama Provinsi Jawa Barat diganti Provinsi Tatar Sunda dan mendapat lampu hijau mayoritas fraksi partai politik DPRD Jabar di saat kompleksitas kultur Cirebon cenderung diabaikan oleh negara? Provinsi ini sudah beragam, tidak sama kondisinya dengan narasi Paparan Sunda, Sunda Besar, dan Sunda Kecil sebagaimana pernyataan Ganjar Kurnia.

Salah satu pekerjaan rumah yang lebih mendesak ialah mengampanyekan bahwa Cirebon bukan hanya wilayah administratif yang terdiri atas kabupaten dan kota, melainkan juga wilayah kultur yang memiliki sejarah, tradisi, bahasa, dan identitas sosial yang khas. Pemahaman ini penting untuk terus diperkuat di ruang publik karena selama ini Cirebon kerap dipandang semata-mata melalui batas-batas administratif. Padahal, sebagai wilayah budaya, Cirebon memiliki karakter yang terbentuk dari proses sejarah yang panjang dan menjadi bagian penting dari keragaman identitas di Jawa Barat.

Selama ini, ketentuan mengenai Provinsi Jawa Barat memiliki regulasi tersendiri yakni UU Nomor 10 Tahun 2023 yang dilandasi sudah tidak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 1950 mengenai pembentukan provinsi tersebut. Di situ tertuang Jabar sebagai bagian dari NKRI dengan jumlah 18 kabupaten dan sembilan kotamadya. Wilayah kultur Cirebonan termasuk di dalamnya.

Jika menginginkan mengganti nama provinsi, prosesnya perlu melewati DPR karena dasar hukumnya ialah undang-undang yang disahkan pada 4 Mei 2023 dan ditandatangani Menteri Sekretaris Negara saat itu, Pratikno. Prosesnya tentu tidak akan sebentar mengingat untuk pemekaran saja masih banyak calon daerah pemekaran yang mengantre. Pekerjaan rumah belum termasuk Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, Subang Utara, dan terbaru Kabupaten Cirebon Timur.

Wahai Anggota DPRD Jabar Dapil 12

Agar pekerjaan rumah dan perdebatan identitas ini berakhir, kiranya Anggota DPRD Jawa Barat Dapil 12 (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon) perlu mendengarkan usulan pegiat budaya dan masyarakat dari wilayah yang direpresentasikannya. Idealnya hal itu dilakukan terlebih dahulu sebelum menyatakan setuju terhadap usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat.

Sebanyak 12 anggota DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 12 memiliki tanggung jawab memahami identitas budaya masyarakat yang mereka wakili. Wilayah Cirebon dan sekitarnya memiliki karakter sosial-budaya yang tidak sepenuhnya dapat direpresentasikan sebagai budaya Sunda karena ini kawasan dengan identitas kultural khas. Oleh karena itu, para wakil rakyat dari dapil tersebut diharapkan mampu menghadirkan perspektif yang lebih peka terhadap keberagaman budaya dalam setiap pembahasan kebijakan, termasuk isu-isu terkait identitas daerah dan representasi masyarakat.

Keberadaan Ono Surono sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dapat menjadi modal strategis untuk mendorong pembahasan isu tersebut pada tingkat yang lebih substantif. Namun, responsnya lebih menitikberatkan pada ketimpangan fiskal antara Jawa Barat dan provinsi lain, sehingga usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat diposisikan sebagai isu yang memerlukan kajian komprehensif. Meskipun itu memang penting, pembahasan perubahan nama provinsi perlu memperhatikan aspek historis, kultural, dan representasi identitas masyarakat agar diskursusnya tidak semata-mata fokus pada aspek ekonomi dan tata kelola pemerintahan.

Ono Surono PDIP tak perlu sendirian saat memperjuangkan identitas kecirebonan. Ia bisa menggandeng pasukan Dapil 12 lain seperti Bambang Mujiarto PDIP, Ratnawati Demokrat, Daddy Rohanady Gerindra, Junaedi PKS, Taufik Hidayat Golkar, Hilal Hilmawan Golkar, Sri Wahyuni Utami NasDem, Muhammad Asyrof Abdik PKB, Muhamad Sidkon PKB, Diah Fitri Maryani PDIP, dan George Edwin Sugiharto Gerindra. Dua nama terakhir memiliki peluang tinggi untuk bersuara karena berada pada Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat yang salah satunya meliputi kebudayaan.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//