CERITA GURU: Ketika Pendidikan Menjadi Kedok Eksploitasi
Ketika status nirlaba pada yayasan pendidikan dan bahasa pengabdian digunakan menutupi relasi produksi kapitalistik membuat ketimpangan terasa wajar, bahkan mulia.

Ilham Taufiq
Mantan guru sekolah swasta di Bandung.
22 Juli 2026
BandungBergerak – Ada sesuatu yang janggal ketika sebuah institusi pendidikan atau sosial memilih menyembunyikan dirinya di balik badan hukum “Yayasan”. Di atas kertas, yayasan lahir dari niat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Namun, di lapangan, banyak yayasan pendidikan berjalan persis seperti perusahaan keluarga: mengejar surplus, menahan informasi, dan memperlakukan guru sebagai tenaga kerja murah yang harus selalu “ikhlas”. Esai ini mencoba membongkar mekanisme itu, dan menaruhnya dalam kerangka teori kritis, terutama Karl Marx, untuk menunjukkan bahwa apa yang tampak sebagai persoalan manajemen sebenarnya adalah persoalan struktural.
Baca Juga: CERITA GURU: Kompetensi Digital Guru Bukan Sekadar bisa Pakai Aplikasi
CERITA GURU: Kesejahteraan Guru dalam Siklus Janji Politik
CERITA GURU: Stadion yang Tak Mampu Saya Masuki, Dilema Guru Honorer untuk Persib yang Dirampas
Mengapa Bersembunyi di Balik Nama Yayasan?
Secara hukum, sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yayasan adalah badan hukum nirlaba yang kekayaannya dipisahkan dari pendirinya untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak memiliki anggota. Pasal 5 undang-undang ini secara tegas melarang kekayaan yayasan dialihkan atau dibagikan kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang berkepentingan terhadap yayasan. Namun, kajian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam Kompendium Hukum Yayasan mencatat bahwa larangan rangkap jabatan antara organ yayasan dan direksi badan usaha yang didirikan yayasan pada praktiknya kerap disiasati dengan menempatkan istri, suami, anak, atau kerabat sebagai direksi, sehingga keuntungan tetap mengalir ke lingkaran keluarga pendiri tanpa secara formal melanggar bunyi pasal.
Status nirlaba juga memberi insentif fiskal yang signifikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009, sisa lebih dana yang diterima badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan selama digunakan kembali untuk sarana dan prasarana. Di sisi lain, riset yang dipublikasikan dalam jurnal Analisis Hukum Yayasan Pendidikan Tinggi (mengutip temuan Suryarama, 2009, dan Budi Untung, 2009) mendokumentasikan bahwa yayasan penyelenggara perguruan tinggi swasta pada praktiknya sering beroperasi mirip perusahaan keluarga dengan orientasi bisnis-profit, meski secara hukum berstatus nirlaba. Kewajiban keterbukaan pun berjenjang: hanya yayasan dengan kekayaan besar atau yang menerima dana negara/asing yang wajib diaudit akuntan publik dan mengumumkan laporan tahunannya, sebagaimana diatur dalam UU Yayasan. Yayasan kecil-menengah relatif luput dari kewajiban itu.
Kombinasi aturan ini menciptakan ruang abu-abu yang nyaman bagi pemilik: menikmati insentif dan citra “lembaga sosial”, sambil beroperasi dengan logika akumulasi laba layaknya perusahaan. Bentuk hukum ini pada akhirnya bukan sekadar teknis administratif, melainkan menjadi tabir ideologis: kata “yayasan” mengundang asosiasi dengan pengabdian dan amal, sehingga tuntutan buruh atas upah layak terasa tidak pantas diajukan.
Dalam Capital, Volume I (1867), Karl Marx menjelaskan bahwa nilai sebuah komoditas–termasuk jasa mengajar sebagai komoditas tenaga kerja–dibentuk oleh tenaga kerja yang diinvestasikan di dalamnya, sementara kapital hanya membayar buruh sebatas nilai yang dibutuhkan untuk mereproduksi tenaganya: cukup untuk hidup dan kembali bekerja esok hari. Selisih antara nilai yang dihasilkan pekerja dengan upah yang diterimanya, oleh Marx disebut sebagai surplus value atau nilai lebih, yang diserap oleh pemilik alat produksi.
Ketika guru “dipekerjakan di atas porsinya”–misal mengajar mata pelajaran tambahan, merangkap wali kelas dan wakasek atau bahkan kepsek, mengurus administrasi akreditasi, mengelola acara, tanpa kenaikan/tunjangan gaji yang sepadan–itu adalah bentuk konkret ekstraksi nilai lebih ala Marx melalui perpanjangan waktu kerja efektif tanpa kompensasi. Gaji flat, yang tidak naik meski beban kerja bertambah, adalah cara membekukan biaya tenaga kerja sambil terus meningkatkan produktivitas yang diperas darinya.
Dalam naskah awalnya, Economic and Philosophic Manuscripts of 1844, Marx juga mengembangkan konsep alienasi (Entfremdung): buruh terasing dari hasil kerjanya, dari proses kerjanya, dari sesama buruh, dan dari dirinya sendiri sebagai manusia (species-being). Guru yang mengajar mengikuti kurikulum dan target yang ditetapkan sepihak oleh yayasan, tanpa dilibatkan dalam perumusannya, mengalami keterasingan dari proses kerja sebagaimana digambarkan Marx. Ia terasing dari sesama guru ketika budaya kerja tidak mendorong solidaritas, dan bagian paling ironis, ia bisa terasing dari makna panggilannya sendiri, ketika mengajar direduksi menjadi kerja upahan yang harus terus dijalani karena tidak ada pilihan lain.
Dari Amal ke Akuntabilitas
Antonio Gramsci, dalam catatan-catatan yang ia tulis selama dipenjara rezim Mussolini dan kemudian diterbitkan sebagai Prison Notebooks (Quaderni del carcere), menjelaskan bagaimana kelas dominan mempertahankan kekuasaannya bukan hanya lewat paksaan, tetapi lewat hegemoni: penguasaan wacana sehingga nilai-nilai kelas dominan diterima sebagai kewajaran oleh yang dikuasai. Dalam konteks sekolah swasta berbalut yayasan, narasi “mengajar adalah panggilan jiwa” dan “ibadah” dipakai bukan sebagai penghormatan tulus pada profesi guru, melainkan sebagai alat untuk menormalisasi upah rendah. Guru yang mempertanyakan gajinya bisa dicap “kurang ikhlas”: sebuah bentuk kesadaran palsu, istilah yang lazim dipakai dalam tradisi Marxis-Gramscian, yang membuat korban eksploitasi ikut menjaga sistem yang merugikan dirinya sendiri.
Michel Foucault, terutama dalam Discipline and Punish (Surveiller et punir, 1975) dan kuliah-kuliahnya tentang governmentality, menunjukkan bahwa kekuasaan modern bekerja lewat kontrol atas informasi dan pengaturan relasi antarindividu, bukan sekadar lewat perintah terbuka dari atas. Budaya “gaji adalah rahasia pribadi”, yang di banyak tempat kerja disamarkan sebagai etika kesopanan, dapat dibaca lewat kerangka Foucauldian ini sebagai instrumen kontrol: ia mencegah guru membandingkan beban kerja dan upahnya satu sama lain, sehingga solidaritas dan tawar-menawar kolektif sulit terbentuk. Ketidaktahuan kolektif tentang struktur gaji membuat setiap negosiasi berlangsung sebagai relasi individual guru-versus-yayasan yang timpang, bukan kolektif buruh-versus-modal yang lebih seimbang, sebuah taktik lama yang sering kita baca di buku paket sejarah sekolah: divide et impera, dalam wajah birokratis modern.
Pierre Bourdieu, dalam karya-karya seperti Outline of a Theory of Practice (1972) dan La Distinction (1979), memperkenalkan konsep kekerasan simbolik (violence symbolique): bentuk dominasi yang berjalan tanpa disadari korbannya, karena korban menginternalisasi kategori-kategori yang justru dipakai untuk menaklukkannya. Guru yang menuntut kejelasan struktur gaji sering dihadapkan pada penilaian moral, bukan argumen rasional: dianggap “materialistis” atau “merusak kekeluargaan sekolah”. Modal simbolik--istilah kunci lain dalam teori Bourdieu--berupa citra “guru yang berdedikasi” dipertaruhkan setiap kali seorang guru berani bersuara, sehingga banyak yang memilih diam demi menjaga posisi dan reputasinya.
Bentuk hukum yayasan sendiri bukan masalah. Banyak yayasan menjalankan misi sosialnya dengan jujur, dan UU Yayasan pun sesungguhnya sudah memuat mekanisme akuntabilitas seperti kewajiban laporan tahunan kepada pembina. Yang problematik adalah ketika status “nirlaba” dan bahasa “pengabdian” dipakai secara instrumental untuk menutupi relasi produksi yang, dalam kerangka Marx, tetap kapitalistik: ada pemilik alat produksi, ada tenaga kerja yang menghasilkan nilai lebih, dan–meminjam istilah Gramsci, Foucault, serta Bourdieu–ada mekanisme ideologis, teknis, dan simbolik yang membuat ketimpangan itu terasa wajar bahkan mulia.
Jalan keluarnya bukan sekadar mengimbau kebaikan hati pengelola, melainkan menuntut hal-hal struktural: transparansi struktur gaji dan beban kerja, penegakan kewajiban pelaporan keuangan yayasan sesuai UU No. 16 Tahun 2001 dan perubahannya, ruang berserikat bagi guru, serta pengawasan yang tidak berhenti pada status hukum “yayasan” semata tapi pada praktik riil relasi kerjanya.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


