Kejaksaan vs. Polri: Saling Buka Kartu atas Dugaan Praktik Korupsi
Program MBG yang sejak awal dikhawatirkan menjadi ruang kasus baru, menjadi pintu pandora yang “mempertemukan” dua institusi.

Wisnu Yogi Firdaus
Warga Jakarta Barat. Alumni UNY yang senang dan menikmati merekam cerita di balik megahnya sudut kota.
22 Juli 2026
BandungBergerak – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selalu menyita perhatian sejak pertama kali diluncurkan. Di balik ambisi meningkatkan kualitas gizi masyarakat, pelaksanaan MBG justru dihantui berbagai persoalan mulai dari masalah distribusi, variasi dan kualitas menu di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga gejolak pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN).
Sorotan tajam terhadap BGN semakin menguat usai sejumlah petinggi lembaga terseret kasus dugaan korupsi. Dadan Hindayana–mantan ketua BGN–ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025-2026. Setelah Dadan dan beberapa petinggi ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi di lingkaran BGN tidak berhenti di situ saja.
Publik kembali dikejutkan setelah Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan juga ikut terseret dugaan korupsi pengadaan ompreng (food tray) MBG. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Brigjen Iwan diduga ikut serta dalam memanipulasi harga ompreng.
Penahanan petinggi Polri pada awal Juli seolah menjadi percikan api yang melebar. Tidak sampai sebulan, mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terseret atas dugaan praktik korupsi pada perkara PT Asabri di masa lalu. Mantan Jampidsus ini adalah salah satu tokoh yang menangani dugaan praktik korupsi di lingkar BGN, termasuk yang menyeret Brigjen Lalu.
Peralihan isu yang terekam dalam lonjakan berita memicu pertanyaan: Bagaimana kedua kasus ini terhubung secara erat? Serta bagaimana kelangsungan penyelidikan atas pengungkapan kedua kasus tersebut?
Baca Juga: Kaido, Leviathan, dan MBG
Mitos Penggunaan Justice Collaborator untuk Petinggi BGN yang Terjaring Korupsi MBG
Program MBG dan Anak-anak yang Paling Jauh dari Negara
MBG: Pintu Pandora di Lingkar Institusi
Sejak terkuaknya kasus dugaan korupsi di lingkar petinggi BGN, program MBG lantas memunculkan sejumlah pertanyaan kritis baru atas tata kelola dalam satu tahun berjalan. Sebelumnya, kritik atas program MBG telah muncul bahkan sebelum program benar-benar berjalan.
Center of Economic and Law Studies (Celios), telah mengingatkan program MBG berpotensi menjadi muara korupsi baru, sejak Desember 2024. Berakar dari pantauan kasus korupsi yang terlacak di Indonesia Corruption Watch (ICW), pada tahun 2023, maka Celios melakukan beberapa skema alternatif jika kebijakan MBG secara resmi berlangsung di masyarakat.
Salah satu poin utama Celios pada tata kelola dan desentralisasi kawasan yang memerlukan bantuan gizi lebih. Artinya, kebijakan MBG tidak diarahkan untuk seluruh wilayah tetapi memetakan terlebih dahulu kelompok masyarakat yang rentan, hingga penjajakan menu berbasis masyarakat lokal agar uluran tangan negara tidak terbuang percuma.
Rekomendasi ini menjadi sangat penting mengingat anggaran awal MBG mencapai Rp 71 triliun. Agar anggaran yang sangat besar itu tidak terbuang sia-sia dan dapat dirasakan manfaatnya, maka tata kelola yang transparan, pengawasan manajerial dan kualitas menu, hingga mengikutsertakan masyarakat lokal dalam partisipasi menjadi wajib hukumnya.
Alhasil, kebijakan MBG tidak hanya dapat dirasakan oleh penerima manfaat. Akan tetapi turut menggenjot ekonomi lokal atas serapan bahan pangan, prasarana program, penyerapan tenaga kerja baru, hingga meminimalisir praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Sayangnya, catatan Celios seolah tidak terlihat saat kebijakan MBG berjalan. Dilansir dari Kompas, hingga 12 Juli 2026, terdapat 47 tersangka yang terseret atas dugaan praktik korupsi. Kasus yang menyeret Brigjen Lalu seketika menjadi pertaruhan nama baik institusi kepolisian.

Arus Pemberitaan atas Kasus Brigjen Lalu
Melalui pemantauan data agregat pemberitaan media, pada 10 Juli 2026, nama Brigjen muncul dalam 100 artikel berita. Terjadi lonjakan tajam pada 2 Juli 2026, pasca Brigjen Lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah media arus utama turut mencantumkan nama institusi Polri, sebagai rekam jejak tersangka, sebelum tersandung kasus dugaan korupsi. Alhasil frasa “tersangka”, “dugaan korupsi”, “rekam jejak”, hingga “nama brigjen” menjadi sering muncul dalam arus pemberitaan.
Ironisnya sebelum penetapan Brigjen Lalu sebagai tersangka, Kapolri Listyo Sigit mengklaim SPPG yang dikelola oleh Polri bernilai “zero accident”, dalam peringatan Hari Bhayangkara, pada 1 Juli 2026.
Pernyataan Sang Kapolri lantas diamini oleh Presiden Prabowo. Di hari yang sama, orang nomor satu itu memuji kualitas SPPG yang dikelola oleh Polri. Sepanjang tahun 2026, sebanyak 828 SPPG Polri telah beroperasi dari total 1415 yang sudah berdiri.
Namun, pasca–penetapan tersangka Brigjen Lalu, kritik atas institusi Polri tidak lagi bisa terbendung. Publik lantas tidak hanya mengaitkan Polri pada kasus yang berkelindan di BGN, tetapi juga mulai mempertanyakan fungsi pengawasan di internal kepolisian.
Gelombang Balasan yang Mengejutkan Kejaksaan
Di saat Korps Bhayangkara mendapat sorotan tajam, arus pemberitaan secara mendadak berubah haluan. Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, diduga terseret praktik tindak pidana korupsi atas penanganan kasus masa lalu, salah satunya perkara PT Asabri.
Nama Febrie Adriansyah yang dinyatakan tersangka oleh kepolisian mengejutkan publik. Pasalnya, Febrie adalah salah seorang jaksa yang menangani beberapa kasus besar, salah satunya dugaan praktik korupsi di lingkaran BGN yang menyeret nama Brigjen Lalu.
Sejak penggeledahan oleh kepolisian di beberapa tempat, salah satunya Cafe de Clan, Cipete, Jakarta Selatan. Dilansir dari Kompas, pihak kepolisian mengendus, kafe yang berada di Jakarta Selatan ini menjadi saksi bisu atas dugaan praktik korupsi. Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (08/07/2026), kepolisian menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang. Total keseluruhan uang yang disita mencapai Rp 60 miliar.
Selain temuan sejumlah uang di Cafe de Clan, kepolisian juga menyita 74 kilogram emas dan sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, pada penggeledahan kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Dengan temuan alat bukti di beberapa titik, Febrie Adriansyah dinyatakan sebagai tersangka oleh kepolisian. Setelah penetapan tersangka atas kasus yang menyeretnya, Febrie menyatakan mundur dari Jampidsus. Alhasil, dalam satu pekan terakhir nama kejaksaan menjadi menguat ke permukaan.

Pada grafik di atas, terlihat pantauan data agregat jika mengombinasikan kata “kejaksaan”, “MBG”, dan “Polri”, maka terlihat lonjakan artikel berita yang terus mengalami kenaikan hingga puncaknya pada 13 Juli 2026.
Tingginya arus pemberitaan pada tiga hari terakhir didominasi perkembangan kasus yang menyeret mantan Jampidsus. Frasa “pelimpahan”, “KUHAP”, “KPK”, hingga “skenario” menjadi dominan dalam arus pemberitaan. Salah satu yang menguatkan adalah pandangan beberapa pengamat hukum yang turut mengawal hubungan antara kejaksaan, kepolisian, dan negara.
Mahfud MD, mantan Menkopolhukam turut tersorot atas pandangannya antara kasus yang menjerat dua institusi. Melalui podcast Terus Terang, ia menuntut negara harus mengambil jalan tegas dalam mengawal kasus yang mempertemukan kejaksaan dan kepolisian.
“Negara perlu mengawal kasus ini, salah satunya memerintahkan KPK untuk mengambil alih kasus. Jika KPK masih takut-takut menangani kasus korupsi di tingkat pusat, perlu ketegasan presiden dalam memberikan ruang KPK menangani kasus.”
Pernyataan Mahfud MD memperlihatkan bahwa orkestrasi antara Kejaksaan dan Polri, tidak boleh berhenti tanpa penyelesaian konkret. Polemik ini telah melangkah terlalu jauh di ruang publik dan kini mendesak adanya respons nyata dari kepala negara agar supremasi hukum tidak sekadar menjadi jargon politik.
Program MBG yang sejak awal dikhawatirkan menjadi ruang kasus baru, pada akhirnya menjadi pintu pandora yang mempertemukan dua institusi. Aksi saling jerat dan penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi di masing-masing pihak, menunjukkan sisi buram sistem penegakkan hukum. Harapan membentuk sistem yang kebal anti-korupsi justru berubah saling sandera dan memainkan kartu di atas meja.
Jika orkestrasi berhenti tanpa penyelesaian konkret, negara kembali tunduk atas kepentingan kelompok tertentu demi menjaga kestabilan di tingkat elite. Publik kini menunggu apakah penanganan kasus di lingkar kekuasaan elite berhenti begitu saja, ataukah menjadi tonggak awal bahwa supremasi hukum tetap tegak meskipun menyeret petinggi institusi.
****
*Catatan: Pemantauan tren atas topik dilakukan melalui teknik web scraping dengan pembersihan data untuk memastikan data bersih. Lalu dikaji untuk melihat fluktuasi arus pemberitaan melalui diagram batang. Link github: https://github.com/wyogifirdaus-sudo/kejaksaan_polri.git
**Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


