• Berita
  • Perda Penyimpangan Seksual di Kota Bandung Disahkan, Dokumen Final Belum Dipublikasikan

Perda Penyimpangan Seksual di Kota Bandung Disahkan, Dokumen Final Belum Dipublikasikan

Transparansi substansi regulasi menjadi sorotan setelah draf Raperda sebelumnya dikritik karena dinilai berpotensi diskriminatif terhadap kelompok minoritas gender.

Kebebasan sering hadir sebagai toleransi yang rapuh. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

Penulis Fitri Amanda 22 Juli 2026


BandungBergerak - Pemerintah Kota Bandung resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, 17 Juni 2026. Pengesahan tersebut diumumkan melalui laman resmi DPRD Kota Bandung. Namun, hingga kini draf final Perda yang telah disahkan belum tersedia untuk diakses publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil mengenai substansi akhir regulasi tersebut.

Sebelum disahkan menjadi Perda, regulasi ini telah memicu perdebatan di kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pegiat hak asasi manusia. Sejumlah pihak menilai beberapa ketentuan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berpotensi diskriminatif karena mengaitkan orientasi seksual dengan kategori penyimpangan seksual.

Ketentuan yang paling banyak disoroti terdapat pada Pasal 8 dan Pasal 9 Bab V tentang Bentuk Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Berdasarkan draf Raperda yang masih dapat diakses melalui JDIH Kota Bandung dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual, kedua pasal tersebut mengklasifikasikan homoseksual dan lesbian sebagai bentuk penyimpangan seksual. Dalam pengelompokan tersebut, keduanya ditempatkan dalam kategori yang sama dengan pedofilia.

Koalisi Kelompok Rentan Anti Diskriminasi (KAIN) dalam rilisnya pada 5 November 2025, menilai kedua pasal tersebut bertentangan dengan pedoman kesehatan internasional dan Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III yang menyatakan bahwa orientasi seksual bukan merupakan gangguan jiwa. Selain itu, KAIN juga menyoroti mekanisme rehabilitasi dan pengawasan yang diusulkan dalam Raperda karena dinilai berpotensi membuka ruang bagi praktik terapi konversi serta meningkatkan risiko persekusi terhadap kelompok keragaman seksualitas dan identitas gender.

Akademisi hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Valerianus B. Jehanu, mengatakan masih banyak kebijakan daerah maupun tindakan aparat yang keliru dalam memahami orientasi seksual. Menurut Valerianus, orientasi seksual bukan merupakan tindak pidana. Selama tidak terdapat unsur kekerasan, paksaan, atau eksploitasi, persoalan tersebut bukan merupakan ranah hukum pidana.

Ia menambahkan, upaya kriminalisasi terhadap ekspresi identitas tidak sejalan dengan prinsip dasar hukum pidana modern, terutama asas legalitas. Razia maupun penangkapan yang mendasarkan diri pada pasal kesusilaan atau peraturan ketertiban umum tanpa dasar tindak pidana yang jelas, menurutnya, tidak dapat dibenarkan dalam perspektif hak asasi manusia.

Sementara itu, Ananda (nama disamarkan), salah seorang perwakilan kelompok keragaman seksualitas dan identitas gender di Bandung, mengatakan masih sulit menilai sejauh mana substansi Perda yang telah disahkan karena naskah finalnya belum dipublikasikan. Ia mengaku belum mengetahui apakah Perda tersebut masih memuat ketentuan yang dinilai diskriminatif atau telah mengalami perubahan dengan menggunakan terminologi yang berbeda.

Kekhawatiran Ananda lebih banyak tertuju pada Orang dengan HIV (ODHIV). Hingga kini, ia masih mempertanyakan dasar ilmiah yang menghubungkan isu LGBT dengan penanganan HIV dalam rancangan aturan tersebut. Menurutnya, hal itu berpotensi menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan atau membatasi layanan kesehatan yang selama ini diakses kelompok rentan.

Ananda juga berpendapat bahwa risiko terbesar dari regulasi tersebut bukan terletak pada kriminalisasi individu berdasarkan orientasi seksual, melainkan pada potensi pembatasan terhadap organisasi, komunitas, maupun aktivitas kolektif kelompok keragaman seksualitas dan identitas gender.

“Sebenarnya banyak isu yang lebih urgent lagi gitu ya dibanding ngediskriminasiin kita gitu,” ucap Ananda pada BandungBergerak, 9 Juni 2026.

Selain menelaah draf Raperda yang tersedia, redaksi juga memperoleh dokumen pembahasan yang memuat catatan perubahan sejumlah pasal sebelum Perda disahkan. Dokumen bertanggal 22 Mei 2026 tersebut berisi permohonan penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Perda.

Salah satu perubahan terdapat pada Pasal 8 huruf c. Ketentuan yang semula menyebut hubungan seksual sesama jenis sebagai bentuk perilaku seksual berisiko diberi catatan "dihapus". Sementara itu, Pasal 9 yang mengklasifikasikan homoseksual dan lesbian sebagai bentuk penyimpangan seksual diberi catatan untuk ditinjau kembali dengan menggunakan terminologi yang tidak bersifat diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

Hingga berita ini ditulis, naskah final Perda belum tersedia untuk diakses publik sehingga redaksi belum dapat memverifikasi apakah catatan perubahan tersebut telah diakomodasi dalam regulasi yang telah disahkan.

Peraturan Presiden dan Ancaman Nonmiliter

Di tingkat pusat, pemerintah juga mengeluarkan peraturan yang dinilai akan mempertebal stigma pada kelompok minoritas gender melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Dalam perpres ini, istilah LGBTQ dicantumkan dalam konteks ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Akademisi hukum Universitas Katolik Parahyangan Dyan Sitanggang mengatakan, persoalan tersebut perlu dilihat secara hati-hati, terutama dari aspek kedudukan hukum dan dampaknya terhadap hak warga negara.

Menurut Dyan, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak dapat secara langsung dijadikan dasar untuk mempidanakan seseorang karena penyebutan LGBTQ berada pada bagian penjelasan, bukan dalam batang tubuh peraturan. Dalam teori pembentukan peraturan perundang-undangan, bagian penjelasan berfungsi menjelaskan norma yang terdapat dalam batang tubuh dan bukan menciptakan norma hukum baru.

Ia juga mempertanyakan apakah pencantuman LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas. Menurutnya, hingga kini belum terdapat dasar yang menunjukkan bahwa LGBTQ merupakan ancaman nyata terhadap pertahanan negara.

Dyan juga menyoroti ketidakjelasan batasan mengenai istilah "penyebaran budaya LGBTQ". Menurutnya, frasa tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang terlalu luas sehingga tidak hanya berdampak pada kelompok LGBTQ, tetapi juga pembela hak asasi manusia. Tanpa batasan yang jelas, aktivis yang memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia berpotensi dituduh sebagai penyebar budaya LGBTQ.

Meski demikian, Dyan menegaskan Perpres tersebut tidak serta-merta menjadikan LGBTQ sebagai tindak pidana. Ia mengingatkan bahwa Perpres tidak memiliki kewenangan untuk membentuk ketentuan pidana.

Persoalan yang lebih besar, menurut Dyan, adalah potensi stigmatisasi. Penempatan LGBTQ sebagai bagian dari narasi ancaman terhadap negara dinilai dapat memperkuat stereotip negatif dan memengaruhi lahirnya kebijakan-kebijakan turunan, termasuk di tingkat pemerintah daerah.

“Jadi, pelanggaran hak-hak dasar warga negara itu akan sangat mungkin untuk muncul di dalam peraturan-peraturan daerah yang dibentuk dengan berlandaskan pada Perpres ini,” ucapnya. 

Kekhawatiran tersebut terbukti dengan rencana DPRD Jawa Barat yang tengah menyusun yang sedang memproses Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Keluarga yang memuat upaya pencegahan perilaku seksual yang disebut sebagai "menyimpang", termasuk LGBT, serta penanganan dampak negatif perkembangan era digital. Ranperda tersebut merupakan hak inisiatif DPRD dan saat ini masih berada pada tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum dilanjutkan ke Panitia Khusus (Pansus).

"Ranperda itu merupakan hak inisiatif DPRD. Saat ini masih berproses di Bapemperda, kemudian nanti akan dibahas lebih lanjut melalui Pansus." Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung.  

Selain itu, naskah akademik Ranperda disebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Berdasarkan regulasi tersebut, ancaman terhadap negara diklasifikasikan sebagai ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida, serta menyatakan bahwa "budaya LGBTQ" termasuk dalam kategori ancaman nonmiliter.

Baca Juga: Minoritas Gender dan Seksual Dihantui Rancangan Peraturan Diskriminatif
Potensi Diskriminasi dan Pelanggaran HAM Menguar dari Wacana Perda Anti-LGBT Kota Bandung

Persekusi

Selama ini, kelompok minoritas gender rentan menghadapi perlakuan diskriminasi. Yang terbaru berupa persekusi terhadap sejumlah transpuan di Kota Bogor. Kasus ini memicu kecaman dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Amnesty International Indonesia menilai rangkaian kekerasan tersebut merupakan bentuk persekusi yang tidak dapat dibenarkan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak Wali Kota Bogor untuk mengambil langkah perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang.

"Kami juga mendesak jajaran kepolisian untuk menangkap pelakunya dan memastikan proses hukum berjalan hingga pengadilan. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan premanisme," kata Usman Hamid, 17 Juli 2026.

Usman mengatakan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memasukkan persekusi sebagai salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Ia juga menyebut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengatur persekusi sebagai salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan sepanjang memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. 

Menurut Usman, persekusi terhadap transpuan di Kota Bogor merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Ia menegaskan bahwa transpuan merupakan warga negara yang hak-haknya dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana warga negara lainnya.

Merespons situasi tersebut, Aliansi Perempuan Indonesia (API) mengecam berbagai bentuk kekerasan, persekusi, dan kebijakan yang dinilai diskriminatif terhadap kelompok keragaman seksualitas dan identitas gender di Indonesia.

API juga menyoroti kehadiran sejumlah rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang berpotensi mendiskriminasi kelompok keragaman seksualitas dan identitas gender di beberapa daerah termasuk di Bandung. API menilai berbagai kebijakan tersebut bertentangan dengan jaminan hak asasi manusia yang telah diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta berbagai instrumen dan prinsip HAM internasional yang telah ditetapkan di Indonesia.

“Karena tidak mencerminkan penghormatan terhadap martabat seluruh warga negara dan berpotensi melampaui kewenangan konstitusional daerah maupun pusat dalam membatasi hak asasi manusia,” tulis Aliansi Perempuan Indonesia.

Melalui pernyataan sikapnya, API menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintah dan berbagai lembaga negara. Di antaranya mendesak pemerintah pusat meninjau ulang Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang dinilai membuka ruang diskriminasi untuk kelompok keragaman seksualitas dan identitas gender, mendesak pemerintah daerah menghentikan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) maupun surat edaran mengenai anti-LGBT, hingga menuntut aparat untuk menghentikan praktik penggerebekan ruang privat warga tanpa dasar hukum yang sah.

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB 

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//