• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Satu Langkah Menuju Autokrasi, Ironi Kebebasan Berekspresi

MAHASISWA BERSUARA: Satu Langkah Menuju Autokrasi, Ironi Kebebasan Berekspresi

Pengawasan alat negara kini punya dasar hukum yang lebih kuat dari sebelumnya. Kebebasan berekspresi Indonesia sedang di posisi terancam dan berada di batas jurang.

Raja Wirayuda

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)

Ilustrasi. Kebebasan pers maupun kebebasan berekspresi dijamin di negara demokrasi. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

24 Juli 2026


BandungBergerak – Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sekaligus aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) mengalami penyerangan di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Andrie, seorang advokat di sektor kebebasan sipil dan keamanan, disiram air keras oleh dua orang tak dikenal.

Kejadian ini menimbulkan kemarahan publik akibat aksi tak terpuji ini. Penyerangan ini diduga sebagai bentuk “pembungkaman” dari pihak yang tak senang akan kritik. Berbagai investigasi pun dilakukan dalam upaya mengungkap peristiwa itu, salah satunya dilakukan oleh Magdalene. Media itu membahas mengenai hasil investigasi 16 terduga pelaku teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada akun Instagramnya @magdaleneid. Akan tetapi, 3 hari kemudian akun Magdalene mengalami geo restricting dan pembatasan akses atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Apa yang mengejutkan bukan alasannya, tetapi batasan yang dilanggarnya.

Pertanyaan yang tepat bukan mengenai siapa pelakunya, tetapi sistem apa yang memungkinkan ini terus terjadi tanpa adanya konsekuensi. Laporan V-Dem Institute dalam Democracy Report 2026 mengklasifikasikan Indonesia sebagai negara Bell-Turn autocratizer. Sebuah kondisi yang menandai kemunduran demokrasi paling signifikan dalam satu periode kepemimpinan.". Indonesia kini resmi masuk kategori “autokrasi elektoral”, dimana pemilihan masih ada, tapi ruang untuk berekspresi, berkritik, dan berasosiasi menyempit secara sistematik.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Dolar Naik Jadi Candaan, Rakyat Kecil Jadi Taruhan
MAHASISWA BERSUARA: Sekolah Rakyat, Mimpi Indah di Balik Jerat Asumsi
MAHASISWA BERSUARA: Pengusiran Massal Kelas Menengah dari Panggung Kesejahteraan

Sensor sebagai Taktik Paling Umum

Upaya penyensoran oleh pemerintah adalah taktik paling umum yang menjadi penyebab, terjadi di 73 persen dari 44 negara yang sedang mengalami kemunduran demokrasi pada 2025. Penyensoran ini adalah upaya untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berasosiasi khususnya dalam konteks kritik pemerintah. Hal ini selaras dengan apa yang kita temukan di Indonesia, baik secara fisik atau digital. Lantas bagaimana kondisi kebebasan berekspresi kita?

Kebebasan berekspresi bukan sekadar hak untuk berbicara, ia adalah hak untuk memastikan ucapan itu bisa bertahan. Konstitusi kita menjaminnya melalui UUD 1945 Pasal 28E ayat 3. Akan tetapi, kebebasan berekspresi sering dikaitkan dan disalahpahami dengan ujaran kebencian, khususnya jika bersifat kritik.

ICCPR Pasal 20 Ayat 2 mendefinisikan ujaran kebencian sebagai segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan. Syarat suatu opini dikatakan sebagai ujaran kebencian adalah: menyerang identitas SARA, dan adanya hasutan diskriminasi, kebencian, kekerasan.

Pers Indonesia diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam Pasal 4 ayat 2 berbunyi:

“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Langkah Komdigi melakukan geo restricting secara jelas melanggar ayat ini, akan tetapi ada beberapa peraturan yang dikeluarkan agar pemerintah dapat “mengabaikan aturan ini”. SK Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 yang diterbitkan 13 Maret 2026 tentang Disinformasi dan Ujaran Kebencian menjadi aturan rancu yang digunakan dalam pembatasan serta pengontrolan arus informasi media sosial. Konten disinformasi dan mengandung ujaran kebencian dalam SK ini didefinisikan sebagai “konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”. Masalahnya, tidak ada definisi pasti mengenai frasa “meresahkan”, artinya frasa tersebut adalah hal yang subjektif, dan hal yang subjektif bisa dijadikan alat pembatasan dengan semena mena.

Belum lagi peraturan seperti Kepmen Kominfo 172 tahun 2024 dan Perpres 32 tahun 2024 yang menjadi ancaman kebebasan berekspresi di media. Kepmen Kominfo 172 tahun 2024 memberikan wewenang kepada Komdigi untuk men takedown konten yang dilarang, yang mana salah satunya adalah “meresahkan masyarakat”. Ada lagi UU ITE yang sering digunakan untuk menjadi alat pembungkaman. Bahkan menurut Amnesty International Indonesia, terdapat 527 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE sepanjang 2019-2024. Kebebasan berekspresi Indonesia sedang di posisi terancam dan berada di batas jurang.

Kini, dengan UU POLRI yang disahkan 9 Juni 2026 menambahkan lapisan baru peraturan yang merugikan masyarakat. Polri mendapat kewenangan penyadapan tanpa memerlukan izin dari lembaga manapun, dan anggota aktif dapat ditempatkan di jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri. Proses pembahasannya hanya memakan waktu dua pekan sebelum akhirnya disahkan.

Dari kasus Andrie Yunus dan Magdalene, kita dapat mengetahui bahwa terlalu vokal dapat membawa hal-hal yang tidak diinginkan. Apakah mereka merupakan yang pertama? tentu tidak, sudah banyak aksi serupa yang menargetkan para aktivis dan jurnalis. Novel Baswedan menjadi korban penyiraman akibat keterlibatannya dalam menangani berbagai kasus korupsi besar. Perusakan mobil Husein Abri Dongoran, seorang jurnalis Tempo yang hampir setiap pekan menulis isu-isu politik. Teror kepala babi terhadap Francisca Christy Rosana, jurnalis sekaligus pengisi siniar Bocor Alus Politik Tempo. Hingga kedatangan paket bangkai tikus pada kantor redaksi Tempo.

Jurnalis Watchdoc, Narasi TV, dan IndonesiaLeaks pernah mengalami upaya peretasan akun media sosial hingga report massal kepada konten mereka. Polanya adalah ketika jurnalis ingin menguak kasus atau skandal pemerintah, aksi teror baik secara digital dan fisik akan ditujukan kepada mereka. Pemblokiran dan aksi teror ini adalah pesan, bukan kesalahan sistem. Seolah mereka mengatakan “kami bisa melakukan ini, kami tahu hukum yang kami langgar, dan kami tetap melakukannya karena tidak ada konsekuensi yang cukup untuk menghentikan kami.”

Chilling Effect

Mereka yang bersuara tentang kekuasaan menghadapi teror fisik, pemblokiran digital, dan kini kewenangan penyadapan yang diperluas tanpa izin melalui UU Polri baru. Peneliti Indonesian Parliamentary Center (IPC) memperingatkan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil berisiko menghidupkan kembali dwifungsi aparat. Bagi jurnalis dan aktivis, artinya sederhana: alat pengawasan negara terhadap mereka kini punya dasar hukum yang lebih kuat dari sebelumnya.

Hal yang lebih berbahaya dari semua teror ini adalah apa yang tidak terlihat. Redaksi yang mulai menghindari topik tertentu, jurnalis yang menolak liputan tertentu sebelum ditugaskan, dan media yang mulai mempertimbangkan terbitnya berita. Dalam studi komunikasi ini disebut chilling effect. Mereka tidak perlu memblokir semua suara, cukup satu dan yang lain akan mengalir sendiri. Ini adalah logika yang sama persis dengan yang V-Dem Institute identifikasi sebagai executive aggrandizement, konsentrasi kekuasaan yang tidak membutuhkan kudeta. Jika tren Bell-Turn ini tidak dihentikan, V-Dem memproyeksikan langkah berikutnya adalah 'autokrasi tertutup'

Sejauh ini perlawanan yang bersifat reaktif pada produk-produk sistem akan selalu tertinggal dari sistem yang memproduksinya. Pertanyaannya bukan lagi "apa yang bisa dilakukan", melainkan dari posisi mana kita memilih berdiri. Lawan yang kita hadapi bukan entitas tunggal, melainkan sebuah sistem kekuasaan yang bekerja secara struktural. Aksi reaktif seperti demonstrasi, pembentukan aliansi dan koalisi, dan aksi sesaat lainnya hanya memberikan dampak yang begitu kecil. Lihat saja, apakah ada tuntutan kepada pemerintah yang berhasil ditembus?

Jika yang kita hadapi adalah sebuah sistem, perlawanan tidak bisa berhenti di respons sesaat. Demokrasi tidak membutuhkan lebih banyak panggung, demokrasi membutuhkan lebih banyak kehadiran. Meskipun saya tidak bisa menjawab solusi ideal seperti apa, tetapi terus bersuara adalah hal yang bisa dilakukan sembari mengorganisir strategi kita. Selama diam tidak ada harganya, sensor akan terus efisien. Peran orang muda bukan menunggu konsekuensi itu datang sendiri, melainkan membangun kondisi di mana diam tidak pernah gratis.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//