• Opini
  • Ketika Warga Dijadikan Ancaman: Polarisasi Anti-LGBT dan Retaknya Rasa Aman di Bandung

Ketika Warga Dijadikan Ancaman: Polarisasi Anti-LGBT dan Retaknya Rasa Aman di Bandung

Lama-lama, orang tidak lagi melihat individu LGBT sebagai tetangga, teman kampus, rekan kerja, saudara, atau warga kota yang punya hak atas rasa aman.

Joan Imanuel Edon

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad)

Kebebasan sering hadir sebagai toleransi yang rapuh. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

26 Juli 2026


BandungBergerak – Bandung kerap dirayakan sebagai kota pendidikan, kota kreatif, dan ruang hidup bagi orang muda dari berbagai daerah. Namun, citra sebagai kota yang terbuka dan ramah bagi keberagaman itu pernah diuji ketika pada 2023 muncul wacana pengesahan Perda Anti-LGBT. BandungBergerak mencatat bahwa rencana tersebut dikhawatirkan memicu tindak diskriminasi dan pelanggaran HAM terhadap kelompok keberagaman gender dan seksual.

Isu itu tidak lahir di ruang kosong. Di banyak tempat, kawan-kawan LGBT sering tidak dibicarakan sebagai manusia dengan pengalaman hidup yang kompleks, melainkan sebagai bahaya moral, ancaman sosial, atau sesuatu yang harus diawasi. Di media sosial, percakapan tentang LGBT mudah berubah menjadi penghakiman massal. Seseorang tidak perlu benar-benar mengenal individu LGBT untuk ikut marah; cukup membaca label “menyimpang”, “merusak generasi”, atau “ancaman”, lalu rasa curiga tumbuh seolah-olah wajar.

Di sinilah masalahnya. Ketika satu kelompok warga terus-menerus dibicarakan sebagai ancaman, masyarakat tidak hanya sedang membentuk opini. Masyarakat juga sedang belajar mengambil jarak. Lama-lama, orang tidak lagi melihat individu LGBT sebagai tetangga, teman kampus, rekan kerja, saudara, atau warga kota yang punya hak atas rasa aman. Mereka dilihat sebagai simbol dari sesuatu yang harus ditertibkan.

Bahaya semacam ini bukan hanya soal perbedaan pendapat. Perbedaan pandangan dalam masyarakat demokratis tentu selalu ada. Yang berbahaya adalah ketika perbedaan diterjemahkan menjadi izin sosial untuk mempermalukan, mengucilkan, mengawasi, memburu, atau menyingkirkan orang lain dari ruang hidup bersama. Di titik itu, konflik tidak selalu muncul sebagai kerusuhan besar. Ia bisa hadir sebagai doxing, perundungan, ancaman, pemaksaan keluar dari ruang aman, kehilangan pekerjaan, tekanan keluarga, atau rasa takut mengakses layanan kesehatan.

Kekhawatiran itu makin relevan setelah Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memasukkan “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)” sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Dalam dokumen yang sama, kategori ancaman nonmiliter juga memuat isu seperti terorisme, separatisme, radikalisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, narkoba, serangan siber, bencana alam, dan wabah penyakit.

Bagi sebagian orang, penyebutan itu mungkin dianggap sebagai urusan teknis pertahanan. Namun, dalam kehidupan sosial, kata “ancaman” tidak pernah sepenuhnya netral. Ia membawa imajinasi tentang bahaya. Ia memberi bahasa bagi ketakutan. Ia dapat menjadi amunisi bagi pihak yang sejak awal ingin mengucilkan. Ketika negara menyebut satu kelompok atau ekspresi identitas tertentu dalam kerangka ancaman, masyarakat dapat menangkap pesan yang lebih sederhana: kelompok itu berbahaya.

Pernyataan politik setelahnya memperlihatkan risiko tersebut. Situs resmi DPR RI memuat pernyataan anggota Komisi I, Oleh Soleh, yang mendukung Perpres 111/2025 dan menyebut penyebaran LGBT sebagai ancaman nonmiliter yang perlu mendapat perhatian serius. Pernyataan seperti ini tentu dapat dibaca sebagai posisi politik. Tetapi bagi warga yang menjadi sasaran stigma, bahasa semacam itu bisa terasa seperti pengesahan bahwa keberadaan mereka memang layak dicurigai.

Baca Juga: Perda Penyimpangan Seksual di Kota Bandung Disahkan, Dokumen Final Belum Dipublikasikan
Menanti Agama Memeluk Kawan-kawan Ragam Gender dan Seksualitas

Persoalan Keselamatan Warga

Dalam forum politik-keamanan pada 2024, LBH Masyarakat sudah mengkritik cara isu LGBTQ disajikan sebagai ancaman negara. Menurut lembaga tersebut, mengasosiasikan LGBTQ sebagai ancaman berpotensi menambah persekusi dan kekerasan terhadap individu LGBTQ di Indonesia. Kritik ini penting karena menunjukkan bahwa masalahnya bukan sekadar “setuju atau tidak setuju” terhadap LGBT. Masalahnya adalah bagaimana bahasa negara, bahasa politik, dan bahasa publik dapat memperbesar risiko kekerasan terhadap kelompok yang sudah rentan.

Terbukti, Human Rights Watch pada Juli 2026 mencatat peningkatan kasus pelecehan dan serangan terhadap mahasiswa LGBT di Indonesia selama perayaan Pride Month. Mereka menyebut sedikitnya 10 perguruan tinggi negeri mengadopsi aturan diskriminatif atau membatasi pembicaraan mahasiswa dan media kampus tentang keberagaman gender dan seksualitas. Jika ruang akademik saja mudah tunduk pada tekanan moral dan rasa takut, bagaimana dengan ruang warga biasa yang jauh lebih rapuh?

Bandung, kota yang hidup dari ekosistem kampus, perlu membaca persoalan ini secara lebih jernih. Kota pendidikan tidak cukup hanya memiliki banyak kampus. Kota kreatif tidak cukup hanya punya ruang nongkrong, festival, mural, dan komunitas. Kota yang ingin disebut terbuka tidak cukup mengandalkan slogan. Ukurannya justru terlihat ketika ada kelompok yang tidak populer, mudah diserang, dan sering dijadikan kambing hitam. Apakah kota hadir melindungi mereka, atau membiarkan mereka sendirian menghadapi kemarahan publik?

Dalam risalah kebijakannya, Komnas Perempuan pernah menempatkan kelompok orientasi seksual minoritas dalam kerangka hak, penghapusan stigma, akses kesehatan, pendidikan, pekerjaan, privasi, keadilan, dan perlindungan dari diskriminasi. Cara pandang ini membantu kita menggeser percakapan. Isu LGBT tidak harus selalu dibawa ke arena debat moral yang bising. Ia bisa, dan seharusnya, dibaca sebagai persoalan keselamatan warga.

Sebab ketika seseorang takut mencari layanan kesehatan karena khawatir dihakimi, itu masalah publik. Ketika seseorang takut melapor sebagai korban kekerasan karena identitasnya akan dibuka, itu masalah publik. Ketika seseorang kehilangan ruang belajar, pekerjaan, tempat tinggal, atau dukungan keluarga karena stigma, itu juga masalah publik. Kota tidak bisa menyebut dirinya aman jika rasa aman hanya tersedia bagi warga yang disukai mayoritas.

Polarisasi anti-LGBT berbahaya karena mengalihkan perhatian dari masalah kota yang lebih nyata: kemiskinan, harga hunian, pengangguran, kekerasan seksual, akses kesehatan mental, ketimpangan pendidikan, dan lemahnya perlindungan terhadap warga rentan. Ketika energi sosial diarahkan untuk membenci kelompok tertentu, warga akhirnya bertengkar dengan warga. Sementara itu, akar masalah yang lebih struktural tetap tidak tersentuh.

Inilah wajah konflik horizontal yang sering tidak kita sadari. Masyarakat merasa sedang menjaga moral, padahal yang terjadi adalah pemindahan kemarahan kepada tubuh yang paling mudah diserang. Kekerasan tidak selalu membutuhkan instruksi langsung. Cukup dengan membiarkan label merendahkan terus beredar, cukup dengan menyebut satu kelompok sebagai ancaman, cukup dengan diam ketika perundungan terjadi, maka masyarakat perlahan belajar bahwa pengucilan adalah hal biasa.

Bandung seharusnya tidak menjadi kota yang membiarkan warganya saling mencurigai. Kita tidak harus memiliki pengalaman hidup yang sama untuk mengakui hak orang lain atas rasa aman. Kita juga tidak harus menyetujui semua hal untuk menolak persekusi, doxing, kekerasan, dan pengucilan.

Sebuah kota tidak menjadi lebih bermoral ketika sebagian warganya dipaksa bersembunyi. Kota justru menjadi lebih manusiawi ketika mampu melindungi mereka yang paling mudah dijadikan sasaran. Sebab jika hari ini satu kelompok dapat dijadikan ancaman, besok kelompok lain bisa menyusul. Yang retak bukan hanya rasa aman kelompok LGBT, tetapi juga kepercayaan antarwarga yang menjadi dasar kehidupan bersama.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB 

Editor: Tri Joko Her Riadi

COMMENTS

image
//