• Opini
  • Pertaruhan Rule of Law di Tangan Para ‘Bajingan’

Pertaruhan Rule of Law di Tangan Para ‘Bajingan’

Ketika hukum berubah menjadi komoditas kekuasaan, republik ini tak lagi dipimpin oleh supremasi hukum, tetapi oleh gerombolan bajingan yang saling berebut pengaruh.

Mugi Muryadi

Pegiat literasi, pemerhati sosial dan pendidikan, serta pendidik.

Hukum yang koruptif memungkinkan aparat merampas kebebasan warga. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

28 Juli 2026


BandungBergerak – Tidak banyak kata dalam bahasa Indonesia yang mengalami perubahan makna sedrastis bajingan. Dalam khazanah bahasa Jawa lama, istilah ini semula merujuk kepada kusir gerobak sapi yang mengangkut hasil bumi dari desa ke pasar. Mereka bukan penjahat, melainkan pekerja kasar yang hidup di jalanan dan kerap dipandang rendah oleh masyarakat. Seiring perjalanan waktu, maknanya bergeser menjadi sebutan bagi orang yang licik, culas, dan menghalalkan segala cara demi kepentingannya sendiri. Pergeseran makna itu menarik karena memperlihatkan bagaimana bahasa merekam perubahan perilaku sosial. Kini, ketika seseorang disebut “bajingan”, yang terbayang bukan lagi pengemudi gerobak, melainkan orang yang menyalahgunakan kekuasaan, mengingkari amanah, dan menjadikan aturan hanya sebagai alat mencapai tujuan.

Makna baru itu terasa relevan ketika publik menyaksikan drama yang melibatkan sesama aparat penegak hukum beberapa waktu terakhir. Peristiwa yang seharusnya menjadi panggung pembuktian supremasi hukum justru berubah menjadi arena saling serang antarlembaga negara. Yang dipertontonkan bukan semata penyidikan dugaan korupsi, melainkan benturan kepentingan yang membuat publik sulit membedakan mana proses hukum dan mana pertarungan kekuasaan. Akibatnya, perhatian masyarakat tidak lagi tertuju pada substansi perkara, tetapi pada siapa yang sedang menyerang, siapa yang sedang bertahan, dan siapa yang kemungkinan akan diuntungkan dari konflik tersebut. Ketika penegakan hukum berubah menjadi tontonan politik, yang pertama kali terkikis bukanlah kewibawaan institusi, melainkan kepercayaan masyarakat.

Sesungguhnya persoalan terbesar bukanlah siapa yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atau siapa yang keluar sebagai pemenang dalam perseteruan itu. Persoalan yang jauh lebih mendasar ialah memudarnya keyakinan publik bahwa hukum masih mampu berdiri di atas semua kepentingan. Negara hukum hanya dapat bertahan apabila masyarakat percaya bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum. Sebaliknya, ketika hukum dipandang tunduk kepada kekuasaan, negara memang masih memiliki undang-undang, pengadilan, dan penjara, tetapi kehilangan legitimasi moralnya. Di situlah kerinduan terhadap rule of law menjadi semakin kuat, terutama ketika republik ini justru dipenuhi gerombolan para bajingan yang memanfaatkan hukum sebagai alat mempertahankan pengaruh.

Baca Juga: Hukum yang Tak lagi Sakral
Sepenggal Potret Normalisasi Politik Kekuasaan di Indonesia, Siapa Sih Yang Benar?
Hukum yang Merisak Pesta

Rapuhnya Konstruksi Penegakan Hukum

Drama yang berkembang sejak awal Juli 2026 memperlihatkan betapa rapuhnya konstruksi penegakan hukum Indonesia ketika berhadapan dengan konflik di level elite. Penyidik kepolisian menggeledah sedikitnya 13 lokasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dari penggeledahan itu disita puluhan kilogram emas, miliaran rupiah, serta sejumlah mata uang asing. Perhatian publik kemudian memuncak ketika rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, ikut digeledah. Hanya sehari setelah memberikan konferensi pers, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri, pengadaan batu bara PLN, dan Krakatau Steel.

Peristiwa tersebut tidak sekadar berbicara mengenai dugaan korupsi seorang pejabat tinggi negara. Yang lebih menggelisahkan ialah desain kelembagaan yang tampak tidak siap menghadapi situasi semacam itu. Setelah penyidikan dilakukan oleh kepolisian, berkas perkara tetap harus dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk memasuki tahap penuntutan. Secara normatif mekanisme tersebut memang sesuai ketentuan KUHAP. Akan tetapi, secara sosiologis dan psikologis, keadaan itu segera memunculkan konflik kepentingan yang sulit dihindari karena lembaga yang akan menuntut merupakan institusi tempat tersangka selama ini menjadi salah satu pimpinan tertinggi.

Publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana mungkin seorang jaksa yunior dapat menyusun dakwaan yang benar-benar kokoh terhadap mantan atasannya sendiri. Dalam organisasi yang dibangun di atas garis komando, loyalitas birokrasi sering kali lebih kuat daripada independensi profesional. Hubungan senior dan junior, kedekatan personal, serta kultur organisasi tidak otomatis hilang hanya karena seseorang berubah status menjadi tersangka. Sebaliknya, apabila kejaksaan menolak atau memperlambat penanganan perkara tersebut, publik juga akan menilai telah terjadi perlindungan institusional. Apa pun pilihan yang diambil, ruang kecurigaan telanjur terbuka lebar.

Persoalan inilah yang memperlihatkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Negara belum memiliki mekanisme penuntutan yang benar-benar independen ketika perkara melibatkan pimpinan tertinggi aparat penegak hukum sendiri. Setelah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi mengalami berbagai pembatasan dalam beberapa tahun terakhir, ruang untuk menghadirkan mekanisme alternatif semakin menyempit. Akibatnya, ketika konflik kepentingan muncul di level elite, sistem justru tampak kehilangan jalan keluar. Hukum seolah berhenti bekerja karena terjebak dalam struktur yang dibangunnya sendiri.

Fenomena tersebut mengingatkan pada kritik Satjipto Rahardjo dalam Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan (2009). Satjipto mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada prosedur administratif, melainkan harus selalu diarahkan untuk mencapai keadilan substantif. Prosedur memang penting, tetapi prosedur tidak boleh berubah menjadi benteng yang melindungi institusi dari pertanggungjawaban. Ketika hukum lebih sibuk menjaga kehormatan organisasi daripada mencari kebenaran, sesungguhnya hukum sedang kehilangan jiwanya. Dalam konteks inilah publik melihat bahwa persoalannya bukan semata individu yang diduga melakukan korupsi, melainkan sistem yang belum mampu memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa benturan kepentingan.

Kekosongan mekanisme tersebut segera melahirkan ruang spekulasi. Publik tidak lagi memperdebatkan alat bukti, konstruksi pasal, atau kekuatan dakwaan, tetapi sibuk menafsirkan siapa yang sedang menyerang dan siapa yang sedang diserang. Pembicaraan hukum bergeser menjadi pembicaraan politik. Setiap tindakan penyidik dipersepsikan sebagai manuver kekuasaan. Setiap perkembangan perkara dibaca sebagai bagian dari negosiasi elite. Ketika masyarakat lebih percaya pada kalkulasi politik daripada penjelasan hukum, sesungguhnya yang sedang runtuh bukan hanya kewibawaan satu institusi, melainkan legitimasi negara hukum itu sendiri.

Sebagian kalangan membaca langkah agresif kepolisian sebagai bentuk shock therapy setelah muncul dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi Polri dalam perkara lain. Dalam logika ini, ketika satu institusi merasa mulai terancam, respons yang paling mungkin dilakukan adalah menunjukkan bahwa institusi lain juga memiliki titik lemah. Penggeledahan besar-besaran kemudian tidak lagi dibaca sebagai proses penegakan hukum yang biasa, melainkan sebagai pesan politik bahwa setiap serangan akan memperoleh balasan yang setimpal. Tafsir semacam ini boleh jadi keliru, tetapi fakta bahwa ia begitu mudah dipercaya menunjukkan betapa rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap objektivitas penegakan hukum.

Analisis lain berkembang lebih jauh dengan menghubungkannya pada dinamika konsolidasi kekuasaan nasional. Sejumlah pengamat melihat ketegangan antara kepolisian dan kejaksaan sebagai pantulan dari proses penataan ulang pengaruh politik setelah pergantian pemerintahan. Transisi kepemimpinan nasional memang berlangsung damai di permukaan, tetapi proses konsolidasi kekuasaan tidak pernah sesederhana serah terima jabatan. Di balik stabilitas yang tampak, selalu terdapat negosiasi, penyesuaian, dan perebutan ruang pengaruh. Dalam situasi seperti itu, lembaga penegak hukum sering kali ikut terseret menjadi instrumen dalam kompetisi politik yang lebih besar daripada perkara hukum itu sendiri.

Tidak berhenti di situ, muncul pula pandangan bahwa konflik tersebut berkaitan dengan perebutan kepentingan ekonomi yang nilainya sangat besar. Sektor pertambangan, energi, logistik, dan proyek-proyek strategis nasional selama ini dikenal sebagai ruang yang sarat persaingan antarkelompok modal. Dalam perspektif ini, aparat penegak hukum dipersepsikan tidak sepenuhnya bekerja di ruang yang steril dari kepentingan ekonomi. Mereka dipandang sebagai aktor yang dapat menentukan siapa memperoleh perlindungan dan siapa kehilangan akses terhadap sumber daya. Persepsi itu mungkin tidak seluruhnya benar, tetapi ia lahir dari pengalaman panjang masyarakat menyaksikan hukum yang sering kali tampak selektif.

Kecurigaan publik semakin menguat ketika personel TNI diterjunkan untuk menjaga rumah dinas Jampidsus di tengah memanasnya situasi. Secara formal, langkah tersebut dijelaskan sebagai pelaksanaan nota kesepahaman mengenai bantuan pengamanan objek tertentu. Akan tetapi, politik tidak hanya bekerja melalui keputusan resmi, melainkan juga melalui simbol. Kehadiran militer dalam konflik yang melibatkan dua institusi penegak hukum mengirimkan pesan yang jauh lebih kuat daripada penjelasan administratif. Wajar apabila masyarakat kemudian menafsirkan bahwa persoalan tersebut telah melampaui dimensi hukum dan menyentuh keseimbangan kekuasaan di tingkat elite negara.

Yang paling mengkhawatirkan bukanlah banyaknya spekulasi yang beredar, melainkan mengapa spekulasi itu lebih dipercaya daripada penjelasan resmi pemerintah. Dalam negara demokrasi, kepercayaan publik merupakan modal utama penegakan hukum. Ketika modal itu menipis, setiap tindakan aparat akan selalu dicurigai memiliki agenda tersembunyi. Masyarakat tidak lagi menilai suatu perkara berdasarkan alat bukti dan proses pembuktian, tetapi berdasarkan siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan. Pada titik itu, hukum kehilangan otoritas moralnya dan hanya menyisakan kekuasaan formal.

Padahal, Indonesia sejak awal memilih menjadi negara hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Prinsip tersebut sejalan dengan gagasan A.V. Dicey dalam Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885) yang menempatkan supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan proses hukum yang adil sebagai fondasi rule of law. Ketiga prinsip itu tidak akan bermakna apabila aparat penegak hukum sendiri dipersepsikan memperoleh perlakuan yang berbeda karena jabatan, kedekatan politik, atau posisi kelembagaannya.

Supremasi Hukum

Rapuhnya legitimasi hukum juga tercermin dalam berbagai survei. Survei Kompas mengenai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum pada 18 Januari 2025 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat sangat mudah tergerus ketika muncul kasus yang melibatkan elite internal. Gambaran serupa terlihat dalam Transparency International, Corruption Perceptions Index 2025 yang menempatkan Indonesia pada skor 39 dari 100. Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cermin bahwa publik masih memandang integritas sektor hukum sebagai persoalan serius. Selama persepsi itu tidak berubah, setiap perkara besar akan selalu dibayangi kecurigaan politik.

Yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan dalam drama ini bukan hanya nasib seorang pejabat tinggi atau reputasi dua institusi penegak hukum melainkan masa depan rule of law di Indonesia. Ketika masyarakat kehilangan keyakinan bahwa hukum ditegakkan secara independen, negara kehilangan salah satu fondasi terpenting bagi demokrasi. Sebab, demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu yang bebas, tetapi juga hukum yang mampu membatasi kekuasaan tanpa memandang siapa pelakunya.

Publik tentu menunggu penyelesaian perkara secara tuntas, tetapi harapan masyarakat jauh melampaui itu. Yang dibutuhkan adalah keberanian melakukan reformasi kelembagaan agar konflik kepentingan serupa tidak terus berulang. Negara perlu membangun mekanisme penuntutan yang independen untuk perkara yang melibatkan pimpinan lembaga penegak hukum, memperkuat pengawasan eksternal, dan memastikan seluruh proses berlangsung transparan sesuai prinsip-prinsip KUHAP. Reformasi ini akan menjadi ukuran apakah komitmen pemberantasan korupsi benar-benar diwujudkan atau hanya berhenti sebagai retorika politik.

Transparansi juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi tersebut. Selama proses hukum berlangsung tertutup, ruang spekulasi akan selalu lebih besar daripada ruang kepercayaan. Negara tidak cukup hanya menyatakan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan. Negara harus mampu memperlihatkan bahwa setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara etik. Keterbukaan bukan ancaman bagi penegakan hukum, melainkan syarat agar hukum memperoleh legitimasi di mata masyarakat.

Yang dirindukan rakyat Indonesia bukanlah drama penangkapan yang spektakuler ataupun pertarungan antarlembaga negara, melainkan hadirnya negara yang mampu menegakkan hukum secara tenang, konsisten, dan dapat diprediksi. Masyarakat ingin melihat siapa pun yang bersalah dihukum karena perbuatannya, bukan karena kalah dalam pertarungan politik atau kehilangan perlindungan kekuasaan. Sebaliknya, setiap warga negara juga harus memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa memandang jabatan, kedekatan, maupun kekuatan ekonominya. Sebab, ketika hukum telah berubah menjadi komoditas kekuasaan, republik ini tidak lagi dipimpin oleh supremasi hukum, tetapi oleh gerombolan para bajingan yang saling berebut pengaruh. Dan ketika keadaan itu dibiarkan berlangsung terlalu lama, yang sesungguhnya kalah bukan hanya satu institusi, melainkan seluruh cita-cita negara hukum yang dijanjikan oleh konstitusi.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//