• Opini
  • Kota dan Akal-akalan Penggusuran

Kota dan Akal-akalan Penggusuran

Penggusuran pedagang kaki lima merupakan bentuk perampasan hak kelompok ekonomi rentan untuk berpartisipasi dalam produksi dan pemanfaatan ruang kota.

Jejen Jaelani

Dosen di Institut Teknologi Sumatera, penulis buku Semiotika Kota: Pertarungan Ideologis di Ruang Urban

Akal-akalantechnic karya Dewi Nurlaela. (Foto: Jejen Jaelani)

31 Juli 2026


BandungBergerak – Senin, 12 Juli 2026, di ruang galeri IFI Bandung, Dewi Nurlaela menyajikan karya “Akal-akalantechnic”. Ditampilkan di dalam dua sesi, yaitu 17.00-17.30 dan 19.45-20.15 WIB, karya ini merupakan bagian dari rangkaian Festival Pertunjukan Pseudo-Entertainment #2 yang menarik untuk dibahas.

Di dalam publikasi BPAF, dituliskan deskripsi karya tersebut: “Akal-akalantechnic menempatkan tubuh, objek, dan sistem digital sebagai medan negosiasi yang terus bergeser. Karya ini mempertemukan praktik akal-akalan sebagai estetika teknologi pinggiran dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) sebagai mekanisme modernisasi yang cenderung mereduksi pengalaman menjadi data, kategori, dan instruksi operasional. Objek-objek hasil workshop dihadirkan di panggung sebagai arsip material dari cerita personal sehari-hari, yang tidak stabil dan berlapis. Selanjutnya, objek-objek tersebut ditata sebagai skenografi yang bergerak berdasarkan logika AI dalam sebuah laptop sederhana, dari situasi yang cair menuju tatanan yang semakin terkunci sebagai bentuk operasi penyederhanaan. Melalui pertemuan dua estetika teknologi tersebut, karya ini mengutak-atik modernisasi sebagai proses pemadatan pengalaman tubuh yang kompleks menjadi sistem representasi yang semakin minimal dan terkendali.” (sumber: Instagram @_bpaf / bpaf foundation).

Di dalam diskusi setelah pertunjukan, Dewi Nurlaela menceritakan tentang proses kreatif karya tersebut. Dia datang ke Cicadas dan mengamati bagaimana trotoar yang sebelumnya penuh dengan lapak pedagang kaki lima, kini telah kosong karena “ditata” oleh pemerintah. Kawasan tersebut menjadi “bersih”. Akan tetapi, muncul pertanyaan di dalam benak Dew: terus setelah kosong, kawasan ini mau menjadi apa? Bagaimana dengan para warga pedagang yang selama ini mengais rezeki dari berjualan di kaki lima di kawasan tersebut? Apakah pedagang kaki lima tidak mendapatkan tempat di dalam masa depan kota? Pertanyaan-pertanyaan ini kemudian diolah menjadi karya berbasis Kecerdasan Buatan atau Akal Imitasi (AI).

Di dalam penyajian karyanya, Dewi menggunakan AI untuk mengategorikan barang-barang keseharian dari hasil workshop. Barang-barang tersebut disorotkan ke kamera lalu dia bertanya kepada AI apakah barang tersebut penting. Dan mesin segera menjawab bahwa itu tidak penting, tidak berguna.

Berulang-ulang Dewi mambantah AI. Dia berupaya meyakinkan bahwa barang-barang yang ia tunjukkan memiliki ikatan emosional dan histori dengan dirinya. Akan tetapi, AI hanya mengategorikan barang-barang tersebut ke dalam dua kategori: berguna dan tidak berguna. Barang yang berguna dikategorikan menjadi barang yang bisa disimpan dan dipertahankan, sementara barang yang tidak berguna dikategorikan sebagai barang yang harus dibuang.

Di dalam kategorisasi barang-barang ini, AI mengabaikan semua aspek yang bersifat manusiawi: perasaan, sejarah, ikatan batin, kenang-kenangan, budaya, dan sebagainya. AI hanya bekerja di dalam logika penyederhanaan, keteraturan, kerapian, dan keterstrukturan. Akibatnya, barang-barang yang dianggap tidak berguna harus disingkirkan walaupun barang-barang tersebut memiliki nilai bagi pemiliknya.

Karya ini menarik untuk diamati lebih lanjut. “Akal-akalantechnic” karya Dewi Nurlaela dapat dibaca sebagai metafora tentang bagaimana pemerintah bekerja di dalam ruang kota dengan logika penyederhanaan, keteraturan, kerapian, dan keterstrukturan. Di dalam kasus penggusuran pedagang kaki lima di kawasan Cicadas, sebagaimana diamati oleh Dewi Nurlaela, dapat dilihat bagaimana logika ini bekerja. Pedagang kaki lima seringkali ditempatkan sebagai gangguan, ketidakteraturan, kekumuhan, ketidakterstrukturan, dan tentu saja ketidakindahan bagi pemandangan kota. Pemerintah seringkali mengangankan kota sebagai ruang kosong yang lapang, ruang yang serba teratur, ruang yang bersih, dan ruang yang enak dilihat. Pemerintah sering melupakan bahwa kota merupakan ruang kompleks yang di dalamnya berbagai unsur menjadi bagian penting dari kehidupan kota.  

Logika penyederhanaan, keteraturan, kerapian, dan keterstrukturan. (Foto: Jejen Jaelani)
Logika penyederhanaan, keteraturan, kerapian, dan keterstrukturan. (Foto: Jejen Jaelani)

Baca Juga: Minim Sosialisasi, Rencana Proyek BRT Memicu Keresahan PKL Cicadas
Membaca Papan Nama Toko-toko di Cicadas sebagai Arsip Kota

Kehilangan Akses

Di dalam beberapa bulan terakhir, penggusuran pedagang kaki lima di berbagai ruas jalan di Kota Bandung berjalan begitu massif oleh Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah mengangankan kota yang kosong, teratur, dan enak dipandang, tapi mereka mengabaikan realitas perkotaan yang tumbuh secara organik.

Kebijakan penataan ruang yang menyingkirkan pedagang kaki lima dari kawasan-kawasan utama kota pada dasarnya mencerminkan dominasi ruang yang diproduksi oleh negara atas ruang yang sehari-hari dihidupi oleh masyarakat. Di dalam hal ini, ruang bukanlah entitas yang netral, melainkan hasil dari relasi kuasa yang menentukan siapa yang berhak hadir, beraktivitas, dan memperoleh manfaat ekonomi di dalamnya.

Pedagang kaki lima digusur demi menciptakan citra kota yang lebih tertib, modern, dan sesuai dengan kepentingan pemerintah dan investasi. Mereka dipandang sebagai elemen yang tidak berhak berada di ruang kota dan tidak masuk ke dalam skema perencanaan serta penataan kota. Hal ini dapat dilihat dari berbagai kebijakan mengenai ruang kota yang tidak pernah menyentuh elemen ekonomi informal ini. 

Di dalam fenomena penggusuran pedagang kaki lima juga, pemerintah selalu abai dengan solusi. Yang diberikan sebatas janji-janji, sementara dalam realitasnya, para pedagang tidak diberikan ruang di dalam skema perencanaan dan pengembangan kota. Jika pun ada solusi, biasanya tidak masuk akal. Sebagai contoh, penggusuran diikuti dengan pemindahan para pedagang ke wilayah yang sangat jauh di wilayah pinggir kota yang bukan menjadi titik perputaran ekonomi dan aktivitas warga. Dibandingkan dengan solusi, tindakan ini lebih tepat disebut peminggiran pedagang kaki lima dari akses ekonomi dan warga. 

Sebagai akibatnya, para pedagang kehilangan akses untuk menjalankan perekonomian, akses terhadap arus konsumen, visibilitas dari konsumen, dan tentu saja ruang untuk berpenghidupan. Mereka kehilangan akses terhadap semua hal yang selama ini menopang keberlangsungan usaha dan hidup mereka. Akibatnya, ruang kota menjadi semakin eksklusif dan hanya mengakomodasi aktivitas ekonomi formal yang dianggap lebih sah dan bernilai. Kota kemudian hadir hanya untuk mereka yang dianggap mampu dan layak berada di ruang ini: wisatawan, investor, pengusaha di sektor ekonomi formal, dan warga dari kalangan ekonomi mampu saja.  

Kondisi ini tidak hanya mempersempit ruang hidup kelompok ekonomi informal, tetapi juga memperdalam ketimpangan sosial lewat segregasi antara kelompok yang memiliki akses terhadap ruang strategis dan mereka yang secara sistematis disingkirkan dari pusat-pusat aktivitas perkotaan. Penggusuran pedagang kaki lima merupakan bentuk perampasan hak kelompok ekonomi rentan untuk berpartisipasi dalam produksi dan pemanfaatan ruang kota. Kota tidak lagi menjadi ruang bersama yang inklusif, melainkan instrumen reproduksi kepentingan ekonomi dan kekuasaan tertentu.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Tri Joko Her Riadi

COMMENTS

//