• Cerita
  • Penggembokan SDN 026 Bojongloa Kidul Bukan Kasus Tunggal Sengketa Lahan Sekolah di Bandung, Hak Belajar Siswa Dikorbankan

Penggembokan SDN 026 Bojongloa Kidul Bukan Kasus Tunggal Sengketa Lahan Sekolah di Bandung, Hak Belajar Siswa Dikorbankan

Karena terjadi di fasilitas publik seperti sekolah, pemenuhan hak dasar masyarakat, terutama akses pendidikan, terancam.

Spanduk ahli waris di dinding sekolah. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah10 Agustus 2026


BandungBergerak – Isi selembar spanduk warna kuning yang ditempelkan di dinding teras lantai dua kompleks Sekolah Dasar Negeri (SDN) 026 Bojongloa Kidul, Kota Bandung, tidak berbelit: TANAH INI MILIK AHLI WARIS “HAMIM”. Uraian lebih detail tentang klaim tersebut segera tertulis di bawahnya. Luas lahannya sekitar 1.500 meter persegi. Dasar-dasar hukumnya adalah putusan di tiga jenjang pengadilan dari 2017 hingga 2022: 510/Pdt.G/2017/PN Bdg, 616/Pdt.G/2017/PT Bdg, 2950 K/Pdt/2019, serta 74 PK/Pdt/2022. PK merujuk pada Peninjauan Kembali, proses hukum pamungkas di Mahkamah Agung (MA).

Para siswa mungkin tidak tahu-menahu tentang konsekuensi bahasa hukum yang termuat dalam spanduk kuning itu. Namun pada Kamis pagi, 6 Agustus 2026, urusan pelik sengketa lahan hadir di hadapan mereka dalam bentuknya yang paling nyata: para siswa tidak bisa bersekolah karena pihak ahli waris menggembok gerbang masuk.  

Berlokasi di tengah kawasan permukiman padat di sisi selatan Kota Bandung, SDN 026 Bojongloa Kidul memiliki 945 orang siswa. Saking banyaknya siswa, proses pembelajaran dibagi ke dalam dua sesi: pagi dan siang. Akibat penggembokan gerbang, semua siswa diminta pulang untuk mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SDN 026 Bojongloa Kidul Wanto menyebut, keputusan pemberlakuan pembelajaran jarak jauh (PJJ), metode yang populer di masa pandemi Covid-19, diambil untuk menghindarkan para siswa dari risiko keselamatan akibat terjadi kerumunan di depan sekolah. Meskipun gembok gerbang sekolah akhirnya dibuka, keputusan PJJ.

"Karena (akses masuk sekolah) sudah melewati batas waktu dan demi keamanan lalu lintas, akhirnya anak-anak dipulangkan dulu dan belajar dari rumah," kata Wanto.

Mulai Jumat, 7 Agustus 2026, kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara tatap muka, baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Wanto berharap, para siswa dapat belajar di sekolah dengan tenang, aman, dan nyaman. 

Tetap bermain di tengah sengketa. (Foto: Muhammad Akmal Firmansyah/BandungBergerak)
Tetap bermain di tengah sengketa. (Foto: Muhammad Akmal Firmansyah/BandungBergerak)

Dua Solusi, Beragam Kendala

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menyebut bahwa putusan pengadilan atas sengketa lahan SDN 026 Bojongloa Kidul bersifat non-riil. Artinya, masih terbuka ruang komunikasi antara ahli waris dan Pemerintah Kota Bandung mengenai pemanfaatan aset tersebut, seperti peluang kerja sama sewa.

"Jadi bukan berarti langsung dilakukan pengosongan," ucapnya saat dihubungi BandungBergerak, Kamis, 6 Agustus 2026.

Dijelaskan Asep, Disdik telah memetakan dua solusi bagi permasalahan yang membelit SDN 148 Cibaduyut. Dalam situasi darurat, jika insiden serupa terulang, para murid akan dipindahkan sementara ke SDN 148 Bojongloa.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Bandung sedang mematangkan rencana relokasi SDN 026 Bojongloa Kidul. Pada akhir 2025, proses pengadaan lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi di kawasan Cibaduyut Kidul tuntas. Tahun ini, anggaran pembangunan sekolah dialokasikan. Namun, proyek fisik belum bisa dimulai karena ada penolakan dari sebagian warga di sekitar lokasi.

Namun, dua solusi yang ditawarkan Disdik ini bukannya tanpa kendala. Bakal lokasi baru dinilai terlalu jauh dari tempat tinggal para siswa selain kurang strategis karena jauh dari jalan raya. Ditambah pula, sudah ada beberapa sekolah negeri di kawasan tersebut. Sementara itu, opsi relokasi sementara juga bermasalah dengan ketersediaan ruang.

“Kalau numpang di SDN 148, gimana cara berbagi ruangnya? Murid-murid di sana juga sudah padat, sudah ada dua shift kelas pagi dan siang,” tutur Eli, salah satu orang tua murid.

Keberatan juga datang dari para pedagang. Ada 25 orang yang berjualan di lorong selatan sekolah. Pindah sekolah akan mengancam kelangsungan usaha yang selama ini turut menopang ekonomi keluarga mereka.

Ina, salah satu pedagang, mengaku hasil jualan yang dia peroleh, dengan para murid dan orang tua mereka sebagai pelanggannya, dapat mengisi hilangnya pendapatan ketika suami yang bekerja sebagai buruh lepas perajin sepatu sedang sepi pesanan.

“Kalau pindah ke SD 148, ya nggak mungkinlah,” katanya. “Di sana kan sudah ada pedagang dan kantinnya juga, tidak mungkin kita masuk ke sana.”

Papan pemberitahuan tentang sengketa tanah terpasang di depan SMAN 13 Bandung, Jalan Cibeureum, 11 Februari 2026. (Foto: Insan Radhyan/BandungBergerak)
Papan pemberitahuan tentang sengketa tanah terpasang di depan SMAN 13 Bandung, Jalan Cibeureum, 11 Februari 2026. (Foto: Insan Radhyan/BandungBergerak)

Baca Juga: Plang Sengketa di Gerbang Sekolah, SMAN 13 Bandung Terseret Konflik Tanah
Lahan SMAN 1 Bandung Digugat Perkumpulan Lyceum, Murid dan Alumni Menyuarakan #SaveSmansa

Mengancam Hak Pendidikan dan Terus Berulang

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Heri Pramono menyatakan, sengketa lahan sekolah mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola aset dan pertanahan oleh Pemkot Bandung. Perencanaan dan koordinasi yang lemah memungkinkan munculkan berbagai sengketa di kemudian hari. Karena terjadi di fasilitas publik seperti sekolah, pemenuhan hak dasar masyarakat, terutama akses pendidikan, terancam.

“Ketika hak atas tanah dicabut, diganggu, atau tidak mendapat perhatian khusus dari negara, hal itu bisa mengeliminasi hak-hak yang lain, termasuk hak atas pendidikan,” katanya, dihubungi BandungBergerak, Jumat, 7 Agustus 2026. 

Menurut Heri, penyelesaian sengketa lahan sepatutnya memperhatikan juga dimensi sosial dalam proses administrasi dan pengadaan tanah. Kepentingan masyarakat terdampak harus masuk pertimbangan karena urusan lahan selalu menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sengketa lahan SDN 026 Bojongloa Kidul bukan kasus tunggal. Di Kota Bandung, kasus serupa telah menimpa sejumlah sekolah lain. Dua kasus terkini yang paling menonjol adalah sengketa lahan SMAN 1 Bandung dan SMAN 13 Bandung. 

Sengketa lahan SMAN 1 Bandung menyita perhatian publik ketika datang gugatan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Gelombang dukungan datang dari warga dan alumni. Salah satunya lewat pengguliran petisi daring. Kasus berakhir setelah pada Senin, 2 Maret 2026, terbit putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PLK. Lahan SMAN 1 Bandung secara status kepemilikan sah menjadi bagian dari aset negara, dalam hal ini Pemprov Jawa Barat.

Di SMAN 13 Bandung, sengketa ditandai dengan pemasangan plang di area sekolah oleh pihak ahli waris. Muncul kekhawatiran besar, kasus ini akan mengancam keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.

 

 

***

*Reportase ini memperoleh dukungan data dari Prima Mulia

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Tri Joko Her Riadi

COMMENTS

//