Senandung Dialita di HUT AJI: Ketika Pers Melawan Swasensor dan Sikap Antikritik
Dari Dandhy Dwi Laksono dan Tim Produksi Film Dokumenter Pesta Babi hingga Andrie Yunus meraih penghargaan dari AJI.
Penulis Muhammad Andi Firmansyah10 Agustus 2026
BandungBergerak - BandungBergerak - Senandung lagu Mari Bersuka Ria mengalun di tengah perayaan ulang tahun Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Di atas panggung, ibu-ibu anggota paduan suara Dialita tampil energik dengan pakaian yang didominasi warna ungu. Suara mereka berpadu dengan tepuk tangan para tamu yang ikut larut dalam lagu lawas yang ditulis Bung Karno dan dipopulerkan Bing Slamet.
Di sela-sela lagu, sebuah pantun khusus untuk AJI dilantunkan: “Rumah siapa di Pondok Ranji, kanan kiri orang jualan, kita dukung kawan-kawan AJI, berjuang untuk keadilan.” Tawa dan tepuk tangan pun pecah sebelum para penyanyi kembali melanjutkan senandung di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 32-34, Gambir, DKI Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Lagu lain yang dibawakan Dialita berjudul ‘Kabut Putih’ (ditulis Zubaidah Nungcik AR) dan ‘Viva Ganevo (ditulis Asmono pada 1963). Dialita merupakan kelompok paduan suara beranggotakan para perempuan penyintas tragedi 1965, baik mantan tahanan politik Orde Baru atau keluarganya. Mereka menggunakan musik sebagai sarana pemulihan perlawanan terhadap stigma dan menyuarakan perdamaian.
Suasana riang itu sejenak menjadi jeda dari kenyataan yang justru sedang dihadapi AJI. Di usia 32 tahun, organisasi jurnalis ini merayakan perjalanan panjangnya di tengah situasi kebebasan pers di Indonesia yang masih dibayangi kekerasan, intimidasi, tekanan ekonomi, dan berbagai bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
Kebebasan pers di Indonesia menghadapi persoalan yang kian kompleks. Dalam peringatan 32 tahun AJI, Ketua AJI Indonesia Nani Afrida menyebut kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat, sementara tekanan ekonomi terhadap pekerja media juga semakin besar.
Nani menuturkan, AJI lahir pada 7 Agustus 1994. Organisasi ini lahir dari sebuah keberanian untuk mengatakan pers tidak boleh menjadi alat kekuasaan atau corong pemerintah Orde Baru saat itu.
“Dan 32 tahun kemudian, kita kembali berada pada satu titik yang menuntut keberanian itu. Karena kondisi pers Indonesia hari ini sedang dalam bahaya,” kata Nani.
Tekanan dan tantangan terhadap jurnalis, kata Nani, tidak hanya datang dalam bentuk kekerasan fisik. Intimidasi, serangan digital, kriminalisasi, hingga penghalangan liputan terus mengancam kerja jurnalistik.
Kondisi tersebut membuat jurnalis tidak hanya menghadapi risiko keselamatan, tetapi juga ancaman terhadap independensi dan keberanian untuk mengungkap informasi yang menyangkut kepentingan publik.
Nani menjelaskan, sejumlah kasus intimidasi terhadap jurnalis di berbagai daerah memperlihatkan pola yang serupa. Ketika jurnalis berusaha menggali informasi yang dianggap sensitif, muncul berbagai upaya untuk membatasi akses, menghentikan liputan, mengambil alat kerja, sampai memaksa jurnalis menghapus dokumentasi.
“Ketika jurnalis mencoba mencari informasi untuk publik, selalu ada pihak yang merasa informasi itu terlalu berbahaya untuk diketahui publik,” kata Nani.
Ia menyebut persoalan ancaman terhadap jurnalis tidak berhenti pada keselamatan individu. Tekanan tersebut dapat memengaruhi kemampuan pers menjalankan fungsinya sebagai pengawas kekuasaan.
Berdasarkan data AJI, tercatat sedikitnya 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, meningkat dari 73 kasus pada 2024. Hingga Juli 2026, AJI kembali mencatat 19 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Nani menceritakan salah satu kasus ketika jurnalis yang meliput di Kantor Kejaksaan Agung mengalami intimidasi. Gawai miliknya dirampas dan ia diminta menghapus foto personel TNI. Terbaru, jurnalis juga menghadapi intimidasi ketika meliput dampak industri nikel terhadap masyarakat dan lingkungan.
Tekanan terhadap jurnalis tidak hanya datang dari ancaman di lapangan. Di ruang redaksi, persoalan kesejahteraan turut menjadi bayang-bayang. Nani mengatakan 549 jurnalis mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2025, meningkat tajam dibandingkan 373 orang pada tahun sebelumnya.
Nani juga menyoroti stigma yang sengaja ditunjukkan pada jurnalis. Penyematan sebutan ‘londo ireng’, ‘tidak punya otak’, hingga ‘kawanan sirkus’ memperlihatkan bahwa jurnalis memang tidak bekerja berdasarkan apa yang diinginkan penguasa.
Ia menegaskan, jurnalis bekerja berdasarkan fakta, kepentingan publik, dan berdasarkan kode etik. Ia juga menyebut, jurnalis bekerja berdasarkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Tekanan-tekanan terhadap pers dikhawatirkan melahirkan praktik swasensor. Namun Nani menegaskan di tengah situasi itu, jurnalis merupakan “perisai terakhir demokrasi”. Jurnalisme dinilai sebagai salah satu mekanisme bagi masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, serta mempertanyakan tindakan kekuasaan.
Permasalahan kebebasan pers hari ini, lanjut Nani, tidak cukup dibaca sebagai persoalan profesi wartawan. Namun, persoalan demokrasi. Menurutnya, ketika jurnalis tidak lagi aman untuk bertanya, menggali informasi, dan menyampaikan temuan kepada publik, masyarakat pun kehilangan salah satu jalan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Baca Juga: Gerakan Koalisi Keberlanjutan Media Dideklarasikan, Menjawab Tingginya Tekanan terhadap Pers
Represi, PHK Massal, dan Swasensor Membayangi Dunia Pers Hari Ini
Merawat Ingatan Jurnalisme, Menjaga Imajinasi
Peringatan ulang tahun AJI diisi Orasi Kebudayaan oleh Guru Besar Ilmu Ketatanegaraan UGM Zainal Arifin Mochtar berjudul “Jurnalisme, Merawat Ingatan dan Imajinasi”. Ia menjelaskan, pekerjaan yang bersifat mengabarkan atau memberi kabar merupakan bagian dari tugas jurnalisme.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa negeri ini dibangun oleh para jurnalis. Sejumlah nama seperti Tan Malaka, Soekarno, Hatta disebut sebagai founding parents dan seorang jurnalis. Mereka disebut jurnalis karena mereka menulis, menganalisis, menggambarkan sesuatu, sampai menyampaikan imajinasinya tentang Indonesia kepada publik.
“Jurnalisme itu punya dua tugas utama, yaitu merawat ingatan sekaligus pada saat yang sama merawat dan membangun imajinasi. Saya percaya, suatu bangsa mungkin saja bisa mati karena kehilangan ingatan dirinya dan kehilangan keberanian membayangkan masa depan. Jurnalisme harus memegang teguh merawat keduanya,” kata Zainal Arifin Mochtar.
Zainal menyebut, nyaris tak ada demokrasi tanpa ingatan. Seluruh mekanisme demokrasi dibangun dengan kemampuan masyarakat mengingat sesuatu. Jika mengingat ditelantarkan maka demokrasi akan terancam.
Proses pemilihan umum (pemilu) hingga peradilan di meja hijau menurut Zainal menjadi contoh tentang peran ingatan kolektif terkait penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu. Menurutnya, semua konstitusi di dunia merupakan bentuk aksi-reaksi terhadap kondisi zaman. Konstitusi Indonesia pun disusun karena imajinasi ingatan pada kolonialisme Belanda.
Akan tetapi, kekuasaan punya kepongahan terhadap ingatan. Bahkan seperti menjadi hukum bagi sejarah. Rezim yang ingin bertahan akan melakukan upaya untuk mengendalikan sejarah resmi, mengendalikan bahasa, sampai cerita serta imajinasi.
Indonesia, lanjut Zainal, punya sejarah panjang upaya menghapus ingatan. Republik Indonesia yang sebentar lagi berumur 81 tahun pernah memperlihatkan perilaku merusak, menghapus, melarang, membungkam, dan membakar sejarah.
“Kita pernah menangkap, mengkriminalisasi para pengabar atau jurnalis. Ada begitu banyak upaya menghapus ingatan,” jelasnya.
Selain ingatan, jurnalisme juga membutuhkan imajinasi, yaitu kemampuan untuk membayangkan Indonesia bahkan yang belum ada, atau Indonesia yang dicita-citakan atau Indonesia yang dibayangkan. Imajinasi adalah kemampuan melihat bagaimana bayang-bayang di kepala ketika ingin menjelaskan sesuatu. Setiap jurnalisme seharusnya mengabarkan itu.
“Saya merasa ada imajinasi yang hilang sekarang di para petinggi bangsa kita, orang yang bekerja untuk negara. Coba bayangkan, Pak Prabowo sendiri menyebutkan bahwa aspirasi rakyat sudah selesai ketika DPR sudah selesai membuat undang-undang. Itu imajinasi demokrasi di kepalanya. Dia membayangkan, UU TNI sudah dibuat oleh DPR, DPR wakil rakyat, berarti sudah demokratis. Sependek itu imajinasinya tentang demokrasi,” kata Zainal.
Imajinasi rezim juga berlaku bagi oposisi. Zainal menyebut, oposisi disebut “antek asing”, sebagai orang yang tidak suka Indonesia maju atau orang yang tidak mencintai bangsa.
“Imajinasi inilah yang harus dilawan oleh jurnalisme. Jurnalisme harus bisa mengingatkan bahwa ada jebakan ketika otoritarianisme bergabung dengan populisme, bahayanya adalah model seperti ini. Seakan-akan negara yang paling mengerti rakyat, sedangkan orang yang mengoposisi atau mengkritik negara adalah yang orang yang tidak mencintai rakyat,” jelasnya.
Imajinasi negara adalah membelokkan apa yang seharusnya terjadi. Karena itu, kata Zainal, di titik ini ia percaya bahwa jurnalisme adalah penjaga republik. Dan AJI dinilai sebagai simbol dari semangat perlawanan dan penjaga republik.
“Ketika korban dilupakan, ketika angka korban disamarkan, ketika kejadian asli dihilangkan, ketika keluarga korban dibungkam, maka di situlah jurnalisme mengambil tempat,” tandasnya.
Penghargaan untuk Para Pejuang Pers
Seperti tahun-tahun sebelumnya, di HUT ke-32 AJI memberikan sejumlah penghargaan kepada orang-orang berdasarkan kategori Udin Award, Tasrif Award, SK Trimurti Award, dan Ahmad Taufik Award 2026.
Udin Award diberikan kepada jurnalis atau kelompok yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas. Penghargaan ini untuk mengenang Udin, jurnalis yang dibunuh karena mengungkap kasus korupsi.
Dewan juri Udin Award 2026 terdiri dari Arif Maulana Wakil Ketua Yayasan Lembaga bantuan hukum Indonesia (YLBHI ), Almas Sjafrina Indonesian Corruption watch (ICW), dan Masduki Pengurus AJI dan PR2Media.
Tasrif Award diberikan kepada individu, kelompok, atau organisasi yang gigih memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan nilai keadilan serta demokrasi. Dewan juri Tasrif Award 2026 terdiri dari Gema Gita Persada (LBH Pers), Daniel Awigra (HRWG), dan Ignatius Haryanto (UMN).
SK Trimurti Award menjadi pengingat bahwa jurnalisme juga ruang perjuangan perempuan. Dewan juri SK Trimurti Award 2026 terdiri dari Armayanti Sanusi, aktivis perempuan yang kini berkiprah sebagai Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan. Kemudian Siti Aminah Tardi, Advokat Hak Asasi Manusia yang kini menjadi Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) dan Komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2025. Dan terkahir Rachmawati dari Satuan Tugas Anti Kekerasan Seksual di AJI Indonesia.
Ahmad Taufik Award diberikan kepada karya jurnalistik terbaik pers mahasiswa. Dewan juri berasal dari Pengurus Nasional AJI Indonesia yaitu Sunudyantoro, Dian Yuliastuti, dan Winahyu Swi Utami.
Berikut pemenang penghargaan-penghargaan AJI 2026:
Pemenang Udin Award 2026
- Dandhy Dwi Laksono dan Tim Produksi Film Dokumenter “Pesta Babi”
Pemenang Tasrif Award 2026
- Tim Produksi Film Dokumenter “Pesta Babi”
- Andrie Yunus
Pemenang SK Trimurti Award 2026
- Angela Flassy
Pemenang Ahmad Taufik Award 2026
- Adam Farhan, LPM Didaktika, Universitas Negeri Jakarta
Kegiatan HUT 32 AJI 2026 mendapat dukungan dari Tempo Media Group dan Indonesia Institute of Journalism.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


