Pelestarian Hutan Keramat oleh Komunitas Lokal Melindungi Keanekaragam Hayati Perdesaan
Tradisi konservasi alam oleh penduduk lokal masih bisa diandalkan untuk melestarikan hutan dan sumber daya hayatinya di berbagai kawasan perdesaan.

Johan Iskandar
Dosen, peneliti lingkungan, serta pegiat Birdwatching di Universitas Padjadjaran (Unpad). Penulis bukuKisah Birdwatching, ITB Press (2025)
11 Agustus 2026
BandungBergerak – Konservasi alam adalah pengelolaan yang dilakukan oleh manusia dalam memanfaatkan biosfer agar dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya secara berkelanjutan bagi kehidupan manusia. Praktik konservasi alam di Indonesia dilakukan oleh dua pihak utama yakni oleh penduduk lokal secara informal berdasarkan tradisi dan pemerintah secara formal. Praktik (praxis) konservasi alam yang dilakukan oleh penduduk lokal umumnya berlandaskan pada pengetahuan lokal atau pengetahuan ekologi tradisional (corpus atau cognitive) dan berkelindan dengan tradisi seperti kepercayaan (belief). Pengetahuan penduduk lokal tersebut merupakan hasil pewarisan secara turun temurun antar generasi dan ditransmisikan secara lisan menggunakan bahasa ibu atau bahasa lokal (Iskandar, 2018). Tradisi konservasi alam oleh penduduk lokal antara lain dalam bentuk pantangan atau tabu (pamili). Misanya, pamali merusak hutan keramat yang disakralkan penduduk lokal. Tradisi penduduk tersebut, walaupun tidak berlandaskan ilmiah, namun pada hakikatnya hal baik untuk menjaga kelestarian ekosistem. Buktinya, banyak kawasan hutan keramat di Tanah Air kita terhindar dari kerusakan karena dilindungi oleh komunitas lokal.
Sementara itu, konservasi alam yang dilakukan oleh pemerintah seperti melindungi keanekaragaman hayati di habitat aslinya antara lain dengan menetapkan kawasan konservasi, berupa Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). KSA terdiri dari Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (M). Sementara KPA terdiri dari Taman Nasional (TN), Cagar Biofer (CB), Taman Wisata Alam (TWA), dan Hutan Taman Raya (Tahura). KPA berada dalam pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kementerian Kehutanan–pemerintahan sebelumnya ada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ditilik dari fakta empiris di lapangan, suatu hal yang sungguh menyedihkan bahwa hampir semua kawasan konservasi di Indonesia banyak mengalami gangguan manusia dan menyebabkan kerusakan walaupun telah dijaga secara seksama oleh para petugas khusus di lapangan. Misalnya, kawasan Cagar Alam yang ada di Jawa Barat, seperti Cagar Alam (CA) Pananjung Pangandaran (419,30 ha), di Ciamis, yang menghadapi gangguan dan kerusakan akibat aktivitas pengunjung yang melakukan kegiatan rekreasi di bagian luarnya yang merupakan hutan wisata alam. Gangguan lainya misalnya adanya perburuan satwa liar dan pengambilan ikan hias di kawasan konservasi alam. Konsekuensinya, satwa banteng yang menjadi ikon Cagar Alam Pangandaran telah lama punah dan tinggal menyisakan sisa-sisa besi tua bekas menara pengamatan benteng di hutan. Monyet-monyet liar di kawasan Cagar Alam Pangandaran tersebut juga mengalami perubahan perilaku menjadi ganas dan biasa menyerang pengunjung yang membawa bungkusan keresek seperti bungkusan makanan (Gambar 1).

Di wilayah lainnya, Cagar Alam Leuweung Sancang (2.157 ha) di Garut Selatan, yang tadinya merupakan kawasan hutan lebat, telah mengalami kerusakan berat akibat kegiatan praktik pertanian ladang (huma) dan kebun, penebangan ilegal kayu, perburuan satwa liar, serta pengambilan jenis-jenis ikan karang di pantai. Akibatnya, kawasan hutannya rusak berat dan menjadi kawasan terbuka, dan satwa langka seperti banteng telah punah lama di kawasan ini.
Nasib serupa menimpa Cagar Alam Kawah Kamojang (7.536 ha). Kini kondisi hutan di kawasan ini juga mengalami kerusakan oleh aktivitas manusia. Misalnya, aktivitas pertanian yang membuka kawasan hutan, pengambilan kayu bakar dan bahan bangunan, serta perburuan satwa liar. Akibatnya, banyak kawasan hutan Cagar Alam Kawah Kamojang mengalami kerusakan, serta berbagai jenis satwa langka di lindungi undang-undang, seperti surili, dan macan tutul menjadi langka bahkan punah secara lokal di kawasan tersebut. Kawasan Cagar Alam Gunung Tilu (8.000 ha) di Kabupaten Bandung juga tidak luput dari gangguan manusia. Kawasan hutan konservasi ini banyak mengalami kerusakan dan gangguan, akibat pengambilan kayu bakar dan bahan bangunan, serta perburuan binatang liar. Sementara itu, Kawasan Taman Nasional (TN) Gunung Halimun (40.000 ha) di Bogor, Sukabumi, dan Lebak, sebagian kawasan hutannya banyak mengalami kerusakan akibat pembalakan liar dan penebangan pohon-pohon kayu seperti baros, waru sintok, jamuju, puspa, rasamala, dll.
Berbeda dengan kawasan konservasi alam yang dikelola oleh pemerintah, berbagai kawasan hutan yang disakralkan penduduk lokal berupa kawasan hutan keramat cenderung bebas dari gangguan manusia dan tidak banyak mengalami kerusakan. Misalnya hutan keramat di Kampung Dukuh di Garut Selatan, hutan keramat Kampung Kuta dan Situ Panjalu di Ciamis; hutan keramat Kampung Naga di Tasikmalaya; hutan keramat Gunung Halimun Masyarakat Kasepuhan di Sukabumi Selatan, serta hutan keramat Arca Domas di Kawasan Baduy Dalam di Banten Selatan. Tradisi penduduk lokal melindung kawasan hutan sakral tersebut telah melahirkan tradisi-tradisi yang pada hakikatnya bermanfaat untuk pelestarian ekosistem, walaupun tidak ada landasan ilmiahnya.
Praktik penduduk lokal menyakralkan kawasan hutan di berbagai etnik secara global lintas budaya, sesungguhnya telah mendapat perhatian dunia internasional. Di antaranya Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan/UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) PBB, sehingga telah dikembangkan minat khusus tentang Pusat Warisan Dunia (World Heritage Center) di Paris di bawah program Man and Biosphere (MAB) (Soedjito, 2004). Sayangnya di Indonesia, praktik baik yang dilakukan masyarakat lokal untuk konservasi alam tersebut, alih-alih diberdayakan dalam program pembangunan bidang konservasi alam, malah disikapi secara apriori. Kebiasaan masyarakat terebut dianggap tidak ilmiah, tradisi jelek, ilmu kolot ketinggalan zaman, dan lain-lain dengan tanpa dipahami dan dikaji terlebih dahulu secara mendalam.
Baca Juga: Cara Urang Baduy Panamping Mempertahankan Usaha Tani Huma Berkelanjutan dengan Pohon Albasiah
Merawat Fungsi Ekologi, Sosial Ekonomi, dan Budaya Bambu dari Ancaman Kepunahan
Mitigasi Bencana dengan Kearifan Ekologi Lokal Tatar Sunda
Introduksi Sistem Konservasi
Berdasarkan sejarah etnoekologi–pengkajian pengetahuan penduduk tentang ekologi–sebelum abad ke 15 pada jaman kerajaan nusantara, tradisi sakral berupa kepercayaan masyarakat terhadap kekuatan alam sangat mewarnai segenap kehidupan masyarakat. Hubungan manusia dengan alam lebih didasarkan pada prinsip pengembangan relasi harmonis dengan alam. Alam dianggap sebagai sesuatu yang suci (sacred), yang memberikan kehidupan masyarakat. Manusia mempunyai kewajiban moral untuk menghargai alam semesta dengan segala isinya karena manusia adalah bagian dari alam dan karena alam mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
Menurut Hidding (1948), dikutip oleh Wesssing (1978), misalnya, tradisi Orang Sunda di perdesaan di masa lalu memiliki pandangan bahwa mereka dalam kehidupan sehari-hari bukanlah agen bebas di alam kosmos, tetapi dipengaruhi oleh kekuatan besar, di lingkungan sosialisasi yang dia jalani. Pandangan penduduk yang sejalan dengan pandangan ekosentrisme saat ini yakni pandangan yang menganggap bahwa manusia dan komponen biotis lainnya, serta benda-benda abiotis saling terkait satu sama lain, membentuk sistem ekologi atau ekosistem. Maka, pada umumnya di masa lalu penduduk di perdesaan menaruh rasa hormat terhadap tempat-tempat yang dianggap sakral seperti hutan keramat, hulu sungai, mata air tanah, dll.
Oleh karena itu, sesungguhnya sebelum adanya program konservasi secara formal oleh pemerintah, penduduk lokal telah memiliki tradisi untuk melakukan upaya konservasi alam seperti melindungi kawasan hutan yang disakralkan. Upaya penduduk tersebut telah cukup berhasil menjaga ekosistem hutan untuk melindungi aneka ragam hayati flora dan fauna, menjaga mata air, menjaga keseimbangan sistem hidrologi di kawasan DAS, serta sebagai penghasil oksigen dan penyerap (squastration) gas rumah kaca CO2 yang dapat menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim.
Praktik pelestarian alam secara formal di Indonesia tidak lepas dari pengaruh pemerintahan kolonial Belanda. Ditilik dari sejarah ekologi, misalnya, awal mula gerakan konservasi alam di Indonesia diawali dengan adanya dua peristiwa. Pertama, pada tahun 1714 seorang Belanda, C. Chatelein, mewariskan dua bidang tanah persil seluas 6 ha di Depok untuk digunakan sebagai kawasan Cagar Alam (Natuur Reservaat). Kedua, pada tahun 1889, Direktur Lands Plantentuin (Kebun Raya) Bogor, mengusulkan kawasan hutan alam Cibodas seluas 280 ha ditetapkan untuk penelitian flora hutan pegunungan. Kawasan tersebut kemudian meluas hingga meliputi Gunung Gede dan Gunung Pangrango pada tahun 1925. Setelah itu, wacana konservasi muncul kembali pada tahun 1896 (Wiratno et al.,2001). Hingga dewasa ini jumlah kawasan konservasi di Indonesia mencapai 552 unit dengan luas mencapai 26,9 juta hektare, 55 unit di antaranya berupa taman nasional dengan luas total mencapai 16,2 juta hektare.
Sejatinya orientasi preservasi alam bersumber dari inspirasi romantis yang banyak berkembang di negara-negara industri maju, seperti Inggris, Amerika, Kanada, Belanda, dan Selandia Baru. Lantas, pemikiran dan ide-ide konservasi alam negara industri Barat tersebut diimplementasikan begitu saja secara langsung, tanpa memperhatikan dan kesesuaian dengan kondisi sistem sosial ekonomi-budaya dan sistem ekologi (ekosistem) lokal di berbagai wilayah Indonesia. Padahal, perkembangan sistem sosial ekonomi-budaya negara industri Barat sungguh berbeda dengan di Indonesia (Iskandar, 2024). Misalnya, penduduk negeri Barat pada umumnya sudah tidak banyak lagi memanfaatkan aneka ragam sumber daya di ekosistem, seperti hutan secara langsung oleh penduduk untuk mendukung kehidupan keseharian mereka. Oleh karena itu, apabila suatu kawasan ditetapkan menjadi kawasan konservasi oleh pemerintah maka pengalihan status lahan tersebut tidak bakal menimbulkan konflik dengan penduduk, karena kawasannya tidak dihuni atau tidak menjadi sumber daya hayati yang biasa dimanfaatkan oleh penduduk.
Berbeda dengan di negara Barat, pada banyak kasus, suatu kawasan hutan di Indonesia sebelum dijadikan kawasan konservasi, biasanya kawasan hutan tersebut telah di huni oleh penduduk lokal atau paling tidak sumber daya hayati di kawasan tersebut biasa dimanfaatkan oleh penduduk lokal yang bermukim di sekitar kawasan hutan. Mereka memanfaatkan sumber daya hayati di ekosistemnya secara berkelanjutan, berlandaskan pada pengetahuan lokal atau pengetahuan ekologi tradisional, berkelindan dengan tradisi seperti kepercayaan. Oleh karena itu, perubahan kawasan menjadi kawasan konservasi menyebabkan penduduk dilarang memanfaatkan sumber daya hayati lokal yang ada tanpa mereka diberi mata pencaharian baru. Konsekuensinya, timbul konflik antara pihak pengelola konservasi dengan penduduk lokal yang kehilangan sumber kehidupannya. Ditambah lagi, biasanya ada pihak-pihak luar yang biasa memanfaatkan kesempatan, bekerja sama dengan penduduk lokal untuk mengeksploitasi sumber daya hayati yang telah dijadikan kawasan konservasi. Konsekuensinya, tidak bisa dihindari timbul berbagai konflik antara penduduk dan pengelola di hampir di semua kawasan konservasi di Indonesia dan menyebabkan berbagai gangguan serta kerusakan kawasan konservasi alam. Berdasarkan kasus tersebut, dapat disimpulkan bahwa selama suatu kawasan konservasi alam tidak memberikan manfaat sosial ekonomi dan budaya pada penduduk lokal, maka pada umum penduduk lokal tidak merasa memiliki dan tidak mau ikut melindungi kawasan konservasi tersebut.

Cagar Alam Bojonglarang Jayanti
Suatu contoh menarik tentang upaya konservasi alam oleh pemerintah secara formal dan juga dilakukan oleh penduduk lokal secara informal berdasarkan tradisi seperti pensakralan kawasan hutan, dapat disimak pada kasus pengelolaan Cagar Alam Bojonglarang Jayanti, Cianjur Selatan, Jawa Barat. Kawasan hutan Bojonglarang Jayanti berada di pantai Jayanti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Kawasan hutan tersebut ditetapkan menjadi kawasan Cagar Alam (CA) Bojonglarang Jayanti dengan luas 750 ha melalui Surat Keputusan Mentan No.516/Kpts/Um/10/1973. Kawasan CA Bojonglarang Jayanti memiliki keunikan dan kekhasan. Kawasannya terletak berbatasan langsung dengan kawasan wisata terkenal Pantai Jayanti, serta berbatasan dengan Pelabuhan Perikanan Jayanti, Kecamatan Cidaun. Di kawasan pantai tersebut menjadi tempat pelabuhan para nelayan penangkap ikan dan juga tempat menjual aneka ragam jenis ikan laut hasil tangkapan para nelayan.
Hutan Bojonglarang Jayanti kaya dengan aneka ragam hayati flora dan fauna. Berbagai jenis tumbuhan hutan biasa ditemukan di kawasan cagar alam ini, antara lain: kiara, laban, ketapang, werejit, palahlar, dan kaboa. Di antara berbagai jenis tumbuhan tersebut, ditemukan jenis tumbuhan langka jenis rafflesia yakni Rafflesia patma Blume. Spesies tumbuhan tersebut termasuk kategori langka, biasanya hidup sebagai parasit dan banyak ditemukan tumbuh di area hutan dataran rendah hingga kawasan hutan pantai CA Bojonglarang Jayanti. Sementara itu, aneka ragam faunanya biasa ditemukan di kawasan cagar alam antara lain monyet ekor panjang, owa, kijang, kancil, macan tutul, dan aneka ragam burung termasuk burung raja udang, jenis elang laut, dan burung migran seperti burung gagajahan.
Tidak hanya itu, di sebelah timur pantai yang bernama pantai Batu Kukumbung, ditemukan pula sebuah batu, yang disebut Batu Kukumbang yang menarik bagi para wisatawan. Batu Kukumbang adalah sebuah hamparan batu karang besar yang dikelilingi oleh batu-batu mirip kursi (mirip kukumbung).
Ditilik dari sejarah ekologi kawasan hutan Bojong Larangan Jayanti, kawasan hutannya, terutama kawasan hutan di bagian utara pernah mengalami gangguan dan kerusakan berat dan digarap menjadi lahan pertanian oleh penduduk. Berdasarkan penuturan para informan penduduk lokal, bahwa berbagai kerusakan hutan CA Bojonglarang Jayanti, terutama di bagian utara yang agak jauh dari pantai, mengalami kerusakan berat. Mengingat lahan hutan bagian utaranya merupakan perluasan. Lahan tersebut tadinya merupakan garapan masyarakat, berupa tegal rumput alang-alang (eurih). Waktu lahan tersebut diambil alih menjadi kawasan cagar alam, status tanahnya ada yang telah dipajak dan ada pula yang belum dipajak. Pada tahun 1984-1985 lahan hutan pernah menjadi rebutan antara pihak Polsus bersenjata dengan penggarap lahan. Akibatnya, berbagai rumah-rumah penduduk yang ada di kawasan tersebut dihancurkan. Pada akhirnya, masyarakat yang memanfaatkan cagar alam tersebut mengalah.
Lebih lanjut menurut cerita para informan, kawasan CA Bojonglarang Jayanti bentuknya berupa areal memanjang atau menjulur ke utara (nyodor ka kalér), dengan batasnya ke barat berupa Sungai Cicelak dan batas ke timur Sungai Cikawung. Mengingat ada tambahan 250 ha, bagian selatan luasnya 500 ha, dengan batasnya pohon teureup. Menurut pengalaman penduduk, kawasan cagar alam bagian selatan, kondisi hutannya tetap baik sepanjang masa karena tidak pernah digarap penduduk. Sebaliknya, kawasan hutan bagian utara kondisinya kurang baik karena di masa lalu pernah digarap oleh penduduk. Misalnya, kawasan ke utara pohon teureup pernah digarap oleh penduduk. Pada saat itu, semua penggarap rata-rata memiliki lahan garapan sekitar 30 are (30 m2). Lahan tersebut biasa digunakan penduduk untuk bercocok tanam kacang suuk/kacang tanah, jagung/jagong dan lain-lain. Menurut para informan, di cagar alam tersebut pernah diintroduksikan masing-masing sepasang banteng dan uncal. Namun akibat berbagai gangguan manusia, banteng betina tidak lama bertahan hidup, hanya bertahan sekitar 1 tahun dan langsung mati. Demikian juga banteng jantan juga tidak bisa bertahan hidup di kawasan cagar alam tersebut. Sementara itu, berbagai jenis binatang lainnya seperti burung julang, kangkareng, dan merak menjadi langka, bahkan punah secara lokal. Pada sekitar tahun 2004, pernah dilakukan penertiban terhadap para penggarap kawasan hutan konservasi sehingga kawasan tersebut dapat diamankan dari para penggarap lahan.
Suatu hal yang menarik, bahwa walaupun kawasan utara hutan Konservasi Alam Bojonglarang Jayanti pernah digarap penduduk dan mengalami kerusakan. Namun, kawasan hutan bagian selatannya tidak pernah mendapat gangguan penduduk (Gambar 2). Hal tersebut di antaranya karena kawasan tersebut disakralkan oleh penduduk lokal. Misalnya, di dalam hutan seluas kurang lebih 1 patok (400 m2) ada makam yang biasa dipelihara dijadikan tempat ziarah atau kata penduduk lokal diistilahkan sebagai tempat “pengiriman”.
Selain itu, di bagian selatan hutan Cagar Alam Bojonglarang Jayanti, ada Batu Kukumbang yang menarik bagi para wisatawan. Di pinggir batu tersebut seperti ada bentuk tapak kaki yang sebelah kiri besar, sepertinya bukan ukuran bagi manusia biasa. Sementara itu, telapak kaki bagian kanannya, ukurannya seperti sama dengan kaki manusia saat ini Menurut kepercayaan penduduk, tempat tersebut di masa lalu bekas tempat akan dilakukan acara sunatan seorang raja. Di tempat tersebut, Raja Pajajaran, Prabu Siliwangi, yang memeluk agama Hindu, dibujuk putranya, Kian Santang yang telah memeluk agama Islam, agar sang bapak masuk agama Islam dan akan di sunat di kawasan hutan Bojonglarang Jayanti. Tetapi, Prabu Silawangi ketika mau diislamkan dan disunat menolak serta menghilang di kawasan tersebut. Berdasarkan kepercayaan tersebut, maka kawasan hutan tempat Prabu Siliwangi akan disunat tersebut disakralkan dan pantang (pamali) diganggu atau dirusak oleh manusia. Imbas positifnya, aneka ragam flora dan fauna di kawasan hutan tersebut dapat dilestarikan.
Dewasa ini, kawasan CA Bojonglarang Jayanti, terutama bagian yang tidak disakralkan masih biasa dimanfaatkan penduduk untuk berbagai kepentingan, seperti untuk mencari aneka ragam jenis tumbuhan bahan obat tradisional, bahan anyaman, tumbuhan hias, rekreasi, dan tempat berburu binatang. Berbagai jenis binatang yang biasa diburu, antara lain ular/oray totog (ular king-cobra), ular kobra, dan ular sanca. Jenis-jenis ular tersebut dipercayai penduduk sebagai obat tradisional yang bernilai ekonomi tinggi. Walaupun demikian, tidak semua lokasi di kawasan hutan Bojonglarang Jayanti bisa dijadikan tempat sebagai lokasi berburu binatang. Lokasi Gunung Jampang, misalnya, merupakan lokasi yang pantang atau tabu untuk berburu jenis satwa apa pun, karena disakralkan oleh penduduk lokal.
Berdasarkan kasus konservasi alam hutan Bojonglarang Jayanti, dapat disimak bahwa tradisi penduduk berlandaskan pengetahuan lokal yang berkelindan dengan tradisi, seperti kepercayaan, secara umum dapat mengatur eksploitasi sumber daya alam hayati oleh manusia. Tradisi penduduk lokal tersebut telah melahirkan tradisi-tradisi yang pada hakikatnya adalah baik untuk menjaga kelestarian ekosistem. Hanya kelemahannya bahwa keterangan tentang tradisi itu tidak diberikan secara ilmiah, tetapi berkelindan dengan kepercayaan atau mitos. Maka, seyogianya tradisi penduduk mengkonservasi alam, yang telah meninggalkan tradisi leluhurnya, tidak boleh dianggap bahwa semua tradisi itu jelek yang harus dihilangkan, karena dianggap tidak ilmiah, dianggap ilmu kolot, dan tidak sesuai dengan zaman modern. Tetapi, alasan mitosnya seyogianya dapat diganti dengan penjelasan secara ilmiah.
Pada kenyataan di lapangan bahwa tradisi penduduk yang dianggap jelek tersebut, justru yang masih bisa diandalkan untuk melestarikan hutan dan sumber daya hayatinya di berbagai kawasan perdesaan. Oleh karena itu, sistem konservasi tradisional penduduk lokal ini daripada dimusnahkan, seyogianya dapat diberdayakan, seperti dipadukan atau dihibridakan dengan pengetahuan ilmiah Barat agar tujuan konservasi alam di Indonesia dapat dimaksimalkan, serta sangat sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Misalnya, sangat penting untuk melindungi, memulihkan dan mempromosikan pemanfaatan berkelanjutan dari ekosistem darat, pengelolaan hutan yang berkelanjutan, melawan pengangguran dan memulihkan lahan yang mengalami kerusakan serta menghentikan penurunan keanekaragaman hayati (TPB No.15).
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


