Pohon-pohon di Ruang Publik
Tidak adanya sanksi tegas pada pelaku penebangan pohon di ruang publik akan berdampak pada psikologi publik dan pemerintahan.

Frans Ari Prasetyo
Peneliti independen, pemerhati tata kota
31 Agustus 2026
BandungBergerak – Bandung tengah mengalami situasi paradoksal terhadap ruang publik ekologisnya melalui penebangan pohon atas dasar estetika visual oleh ambisi kekuasaan serta dorongan ekspansi dan penetrasi modal kapital. Sejatinya, Bandung mendapatkan warisan kolonial selain infrastruktur tata ruang dan bangunan arsitektural sebagai aset heritage publik. Bandung mendapatkan lanskap ekologis berupa taman-taman kota serta pohon yang berada di sepanjang koridor jalan perkotaan.
Paska kolonial, seiring perluasan kota dan jaringan jalan, penanaman pohon dilakukan oleh pemerintah nasional, provinsi atau kabupaten/kota tergantung kewenangan koridor jalan dengan menggunakan anggaran publik. Pohon-pohon yang ditanam di era kolonial telah menjadi pohon raksasa yang didominasi pohon Trembesi, Mahoni, Angsana, Ketapang Kencana, dan Glodokan Tiang sebagai warisan anugerah ekologis yang sepatutnya menjadi penjaga ekosistem kota hijau berkelanjutan.
Tindakan pemotongan pohon di area publik di Jalan Diponegoro pada proyek penyatuan Gedung sate dan Lapangan Gasibu oleh Gubernur Dedi Mulyadi telah menunjukkan bagaimana kuasa dan wajah pembangunan itu terjadi di depan mata walaupun tindakan hukum dapat dilakukan oleh penegak hukum, kontrol kebijakan oleh DPRD, dan publik bahkan oleh pengadilan publik, tapi itu tidak terjadi. Penyangkalan publik dan pernyataan maaf lalu mengambil tindakan restoratif berupa pemulihan dengan menanam ulang pohon tidak mencerminkan penegakan hukum dalam tata kelola birokrasi dan good governance.
Perubahan lanskap Gedung Sate yang menyatu dengan Lapangan Gasibu di bawah Gubernur Dedi Mulyadi dengan anggaran publik 12 milyar rupiah, telah memberikan dimensi kekacauan tata kelola tata ruang publik. Skala prioritas anggaran dan birokrasi sepatutnya tunduk pada regulasi rencana tata ruang Provinsi Jawa Barat 2022-2042, termasuk pada otonomi daerah Kota Bandung dalam rencana tata ruang–RTRW Kota Bandung 2022-2042, rencana detail tata ruang–RDTR 2024-2044, dan peraturan zonasinya.
Selain itu, karena perubahan lanskap ini terkait erat dengan ekosistem ekologis Kawasan Gedung Sate dan Gasibu, maka sudah sepatutnya merujuk pada RTBL–Rencana Tata Bina Lingkungan, tetapi hingga saat ini baik provinsi maupun kota tidak memiliki dokumen ini. Yang terjadi, tata ruang diobrak-abrik untuk infrastruktur tidak terencana, prioritas anggaran publik yang dipaksakan, lalu ekosistem ekologis yang dikorbankan. Akibatnya, menormalisasi pembangunan serampangan karena regulasi terbatas, ditabrak, dan dinegasikan. Pemotongan pohon hanya bagian minor dalam wajah pembangunan ini, tetapi menunjukkan langsung wajah yang sebenarnya dari yang berkuasa.
Baca Juga: Pameran Pohon untuk Kehidupan Soroti Kerusakan Lingkungan Jawa Barat
Mengapa Penebangan Sepuluh Pohon di Jalan Martadinata Perlu Dipersoalkan?
Tamasya Trotoar Bandung: Kota yang Kehilangan Banyak Pohon
Pelanggaran Hukum yang Berlapis
Penebangan pohon publik lainnya yang diintervensi oleh keberadaan arena publik komersial milik privat bagi olahraga padel di Jalan LRE Martadinata (Jalan Riau) menjadi contoh lainnya. Populernya padel termasuk alat dan lifestyle-nya dalam dua tahun terakhir, menimbulkan lompatan permintaan penyediaan infrastruktur arenanya yang memberikan atensi sekaligus tensi signifikan terhadap perubahan struktur pola ruang dan kebijakan tata ruang. Pohon-pohon itu tidak tiba-tiba ditebang jika tidak ada arena Padel, maka keduanya menjadi delik hukum yang saling terkait.
Keberadaan arena Padel menjadi problematik ketika dikaitkan dengan upaya mendirikan bangunan privat atau fasilitas publik di mana kelengkapan syarat administrasi menjadi utama. Dalam mendirikan bangunan terdapat tiga aturan dalam tata kota, yaitu KDB–Koefisien dasar bangunan, KLB–Koefisien Lantai Bangunan, dan KDH–Koefisien Daerah Hijau. Penetapan ini sebagai syarat perencanaan pendirian bangunan sebelum memohon perizinan dengan IMB–Izin Mendirikan Bangunan, dan jika tidak sesuai dengan regulasi maka izin IMB tidak dapat diperoleh dan bangunan menjadi ilegal jika tetap berdiri. Selain itu, prasyarat lainnya untuk mendapat IMB berupa AMDAl–Analisis dampak lingkungan dengan implikasi kawasan sekitar bangunan terbangun.
Kesesuaian dengan rencana tata ruang kota Bandung (RTRW 2022-2042) yang termaktub dalam Perda No. 5 tahun 2022 yang menerapkan arah kebijakan pengembangan, struktur, dan pola ruang serta kawasan strategis kota menjadi langkah selanjutnya yang juga diikuti oleh kesesuaian rencana detail tata ruang kota (RDTR 2024-2044) berdasarkan Perwal No.29 tahun 2024 berfungsi sebagai pedoman operasional penataan ruang, perizinan bangunan, serta pengendalian zona lindung dan budidaya.
Regulasi substansial lainnya yang harus dijalankan melalui penerapan UU Lingkungan hidup No. 32 tahun 2009 dengan beberapa perubahan yang termaktub dalam UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut berlaku sebagai instrumen kontrol dalam kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang khususnya RTBL, baku mutu lingkungan terkait pengolahan limbah dan sumber baku air, hingga AMDAL dengan penegakan hukum berupa denda dan pidana lingkungan
Pelanggaran bangunan dan lingkungan pada arena Padel ditemukan setelah adanya pelanggaran lain berupa pemotongan 10 pohon publik beragam jenis dengan umur pohon yang beragam. Rata-rata sekitar 30-40 tahun yang berada tepat di depan arena Padel di trotoar Jalan LRE Martadinata (Jalan Riau). Di sana juga tidak tersedia instalasi pengolahan air limbah (IPAL), menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung, dan tidak dapat menjelaskan sumber air baku termasuk neraca airnya. Temuan ini menyiratkan tentang bagaimana IMB-nya diperoleh karena faktor-faktor prasyarat AMDAL-nya dilanggar. Jika pun memiliki AMDAL lantas kenapa menebang pohon?
Penebangan pohon publik diruang publik merupakan perusakan sesuatu yang berharga bagi publik karena menghancurkan fasilitas umum dan aset publik yang melanggar Perda Bandung No.3 tahun 2026 dan Perda Provinsi Jabar No.5 Tahun 2021 terkait ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat. Selain itu juga melanggar Perda Provinsi Jabar No.3 Tahun 2026 dan Perda Bandung No.7 tahun 2024 terkait tata kelola aset termasuk fasilitas publik.
Regulasi terkait penanaman pohon telah diatur dalam pelbagai tingkat hukum, mulai dari pusat hingga daerah. Secara nasional regulasinya diatur dalam Peraturan Mantri PUPR No.5 tahun 2012 tentang pedoman penanaman pohon pada sistem jaringan jalan serta kebijakan tata ruang dan lingkungan hidup bagi perumahan atau area komersial dalam menyediakan ruang terbuka hijau.
Regulasi fungsi, penggunaan dan penyediaan trotoar dan fasilitasnya di Indonesia termaktub dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang secara tidak langsung juga terkait dengan UU Jalan No. 2 tahun 2022 yang diperkuat oleh UU Cipta Kerja No.6 tahun 2023 dalam pengaturan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Pohon-pohon yang berada di trotoar dan arena jalan merupakan entitas dan fasilitas publik yang dilindungi oleh undang-undang tersebut. Tindakan perusakan dan penebangan itu pelanggaran hukum berlapis.
Akibat menebang 10 pohon beragam varietas, pemilik Padel SixNine–tanpa pernah disebut nama pemilik dan perusahaannya–dikenai sanksi denda 100 juta rupiah dan kewajiban mengganti pohon pelindung dengan tutupan 5 meter di tempat semula. Selain itu diharuskan menanam 1.000 pohon pengganti tanpa kejelasan jenis pohon, ukuran, dan lokasi penanamannya. Selain untuk peneduh dan kesejukan serta produsen oksigen dan penyerap karbon dioksida yang menyebabkan pemanasan lingkungan, karakteristik pemilihan berdasarkan daya tahan, kekuatan keamanan terhadap cuaca, serta sistem akar yang kuat sehingga tidak merusak struktur jalan, drainase, dan pipa air.
Keberadaan Videotron yang melekat pada bangunan Padel telah menjadi kambing hitam dari peristiwa pemotongan pohon yang selanjutnya akan memberi jalan untuk melepas tanggung jawab ekologis dari keberadaan bangunan. Padahal keberadaan Videotron pun sangat terkait erat dengan regulasi perijinan penyelenggaraan reklame serta dan secara tidak langsung terkait dengan ijin zonasi tata ruang untuk penetapan infrastruktur dan desainnya. Selain itu, polusi cahaya dan polusi visual terkait dengan terganggunya habitat ekosistem fauna liar perkotaan serta keselamatan publik berkendara menjadi pertimbangan lainnya yang harus diperiksa dan diperhatikan dalam penegakan hukum.
Bukan Semata Menebang Pohon
Tidak adanya sanksi pidana penjara yang diterapkan, akan berdampak pada psikologi publik dan pemerintahan bahwa jika melakukan hal serupa cukup membayar denda atau mengganti pohon. Selain denda dan penggantian penanaman, terdapat upaya penyegelan lokasi Padel oleh Wali Kota Bandung M. Farhan. Namun penyegelan Padel tiba-tiba dibatalkan karena berkonflik kepentingan relasi kuasa akibat penebangan pohon di Jalan Diponegoro dalam pembangunan perluasan Gedung Sate-Gasibu oleh Dedi Mulyadi. Masa iya, Gedung Sate harus disegel! Sebuah keniscayaan walaupun pihak kota memiliki mandat kuasa otonomi daerah.
Jika melihat valuasi sebuah pohon publik terhadap ekosistem ruang hidup ekologis kota, dapat dihitung secara economical scientific terkait produksi oksigen dan penyerapan karbon dioksida. Menebang pohon berarti menghilangkan potensi sumber daya kehidupan, penangkal efek rumah kaca, dan penahan laju krisis iklim yang seharusnya dikompensasi berkelanjutan dengan menerapkan pajak karbon dalam skala otonomi daerah kepada pemerintah kota/provinsi maupun swasta dengan tarif tertentu per ton karbon yang seharusnya bisa terserap per satuan pohon yang ditebang–yang dikalkulasikan berdasarkan ukuran pohon, jenis pohon, tutupan dan usia pohon yang ditebang hingga probabilitas usia pohon tersebut dimasa depan. Usia pohon dapat dilihat melalui diameter kambium batangnya, sedangkan tutupan pohon dapat mempengaruhi penurunan suhu sekitar area secara signifikan antara 3-6 derajat Celsius dibandingkan arena terbukanya yang erat terkait dengan fenomena urban heat.
Tidak ada dalam budaya mana pun didunia ini tentang tindakan menebang pohon, termasuk dalam Budaya Sunda yang menaungi geografis kota Bandung dan Jawa Barat. Termasuk tidak ada dalam kitab Ki Sunda yang diluncurkan Provinsi Jawa Barat tahun 2026 ini dengan dana publik dan melibatkan para ahli ternama.
Pembangunan dan kejadian penebangan pohon di dalamnya tengah menunjukkan penerapan estetika kapital menggunakan dana privat di Jalan LRE Martadinata untuk arena publik-komersial, sedangkan estetika kekuasaan sedang dipertontonkan dengan menggunakan anggaran publik di Jalan Diponegoro untuk arena fasilitas publik.
Seyogyanya, institusi privat maupun publik berperan dalam menjaga ketahanan ekologis sebuah bangsa dalam konteks perkotaan. Sebab dalam perjalanan sebuah negara–sebuah kota, institusi bukan sekedar regulasi dan organisasi, tetapi cara sebuah bangsa mengingat dan mengingatkan. Penebangan pohon yang terjadi merupakan manifestasi antroposen yang terjadi akibat penyangkalan nilai budaya, tindakan ekosida, kejahatan sosial ekologis, serta cacat administrasi-birokrasi pemerintahan.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


