• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Keberagaman Seksualitas sebagai Kambing Hitam Negara

MAHASISWA BERSUARA: Keberagaman Seksualitas sebagai Kambing Hitam Negara

Isu LGBTQ di Indonesia sering dikaitkan dengan persoalan moralitas, ketertiban sosial, dan identitas nasional.

Alvian Aulia Caesario Muchtar

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung

Ilustrasi. Diskriminasi terhadap minoritas gender kerap terjadi di Indonesia. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak.id).

7 September 2026


BandungBergerak – Negara tidak harus selalu melarang tindakan diskriminatif. Kadang, dengan menyebut sebuah kelompok sebagai ancaman telah membuka peluang diskriminasi dan persekusi.

Hal tersebut telah terjadi di Indonesia dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam lampirannya, pemerintah mengategorikan “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ)” sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Sebenarnya Perpres tersebut memang tidak menyatakan bahwa setiap individu LGBTQ merupakan ancaman bagi negara. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sempat pasang badan pada Juli 2026 dengan mengatakan bahwa “Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati”. Namun, permasalahan justru terletak pada bahasa yang digunakan negara, ketika keberagaman seksual ditempatkan sebagai ancaman terhadap pertahanan negara, negara sejatinya sedang menanamkan prasangka bahaya ke jidat warganya sendiri.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Tujuannya Merdeka 100%, Bukan Setengah!
MAHASISWA BERSUARA: Meme Jomok, Pornografisasi, dan Rezim Informasi
MAHASISWA BERSUARA: Sama-sama Merasa Benar di Jalan Raya

Seksualitas dalam Bayang-bayang Keamanan Nasional

Dalam Security: A New Framework for Analysis (1998), Barry Buzan, Ole Wæver, dan Jaap de Wilde menjelaskan bahwa isu keamanan tidak hadir secara tiba-tiba. Sebuah isu biasa dapat berubah menjadi isu keamanan melalui proses politik yang disebut securitization. Proses ini dimulai ketika suatu isu dikategorisasi menjadi ancaman yang berbahaya, dan berhasil ketika aktor politik mampu meyakinkan masyarakat publik bahwa sedang ada nilai penting yang diserang.

Perspektif dalam teori tersebut penting untuk mengkaji Perpres 111/2025 lebih mendalam. Sebelum ditempatkan dalam kebijakan pertahanan negara, keberagaman seksual awalnya merupakan persoalan sosial, budaya, hukum, dan hak asasi manusia. Namun, ketika “penyebaran budaya LGBTQ” di kategorisasi menjadi ancaman nonmiliter, persoalan tersebut dibingkai menjadi isu keamanan nasional. Perubahan bahasa ini bukan perkara kecil, label “ancaman” telah menciptakan hubungan politik antara pihak yang dianggap mengancam dan pihak yang harus dilindungi. Ketika LGBTQ ditempatkan dalam kategori ancaman, negara tidak hanya sedang mendeskripsikan suatu permasalahan sosial, negara juga sedang menentukan siapa yang patut dicurigai sebagai musuh.

Fenomena ini selaras dengan gagasan political homophobia yang dicetuskan Michael J. Bosia dan Meredith L. Weiss dalam buku Global Homophobia: States, Movements, and the Politics of Oppression (2013). Bosia dan Weiss melihat homofobia sebagai fenomena politik yang dapat sering digunakan untuk membangun identitas, menentukan batas kelompok sosial, dan menghasilkan kebijakan represif terhadap minoritas seksual.

Karena itu, LGBTQ bisa disebut sebagai “kambing hitam” dalam kerangka political homophobia. Negara tidak harus memeras otak untuk menciptakan musuh baru, tapi ia dapat memakai pandangan yang sudah ada di masyarakat untuk menempatkan kelompok tertentu sebagai ancaman terhadap moral, ketertiban sosial, dan identitas nasional. Dalam proses ini, negara justru menegaskan bahwa individu heteroseksual adalah “individu normal” dan representasi nilai-nilai yang dianggap baik dan benar, sementara kelompok lain diposisikan sebagai pihak yang melanggar tatanan sosial yang sah. Akibatnya, LGBTQ menjadi other, atau kelompok yang justru dipakai untuk memperjelas siapa yang dianggap sebagai “kita”.

Dalam pemikiran queer legal theory, hukum tidak dipandang sebagai institusi yang netral dalam menentukan identitas dan hubungan sosial masyarakat. Hukum justru dapat dijadikan alat untuk memilah siapa yang dianggap normal dan siapa yang dianggap abnormal. Dean Spade, dalam karyanya Normal Life: Administrative Violence, Critical Trans Politics, and the Limits of Law (2011), menunjukkan bahwa persoalan kelompok queer dan transgender tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambahkan perlindungan formal ke dalam sistem hukum. Sebaliknya, institusi hukum itu sendiri perlu mencegah pengucilan dengan klasifikasi individu, pencatatan, dan pengaturan berlebih terhadap kehidupan masyarakat.

Perpres 111/2025 memperlihatkan proses tersebut dengan sangat jelas. Kaum LGBTQ tidak sekedar ditempatkan sebagai fenomena sosial yang tabu, tetapi direkonstruksi sebagai bagian dari ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Ini merupakan contoh bagaimana hukum menciptakan kondisi yang membuat perlakuan diskriminatif tampak wajar, sah, bahkan heroik. Dengan ini, pendidikan yang mengajarkan penolakan terhadap LGBTQ dapat dibingkai sebagai pembentukan karakter yang baik. Pembatasan terhadap ekspresi dapat dipahami sebagai perlindungan moral manusia. Bahkan pengucilan sosial dapat dinarasikan sebagai upaya mempertahankan ketahanan nasional.

Inilah contoh konkret bagaimana hukum dapat bekerja secara efektif namun diskriminatif. Hukum tidak harus menghukum individu queer secara langsung. Ia cukup menciptakan lingkungan normatif di mana keberadaan queer diposisikan sebagai sesuatu yang problematis, berisiko, dan perlu dikendalikan.

Nyatanya, tindakan diskriminatif telah muncul dengan adanya gerakan anti-LGBTQ yang menggunakan Perpres, agama, budaya, dan nilai-nilai sosial yang berkembang dalam masyarakat Indonesia sebagai tameng legitimasi. Contoh konkretnya adalah kasus di Bogor pada Juli 2026, di mana berdasarkan unggahan Times Indonesia, terdapat oknum-oknum pemuda yang mengejar dan menyiramkan air seni kepada pihak-pihak transgender di ruang publik. Alibi pelaku sebenarnya sederhana, karena mereka menganggap keberadaan transgender telah meresahkan warga. Di jagat maya, riak serupa bergulir tak kalah nyaring. Salah satunya oleh akun Instagram @antiboti_bandung yang mengunggah slogan “Menyelamatkan generasi, Bandung bebas LGBTQ+” dengan menjadikan Perpres, nilai-nilai keagamaan, dan cita-cita Indonesia Emas 2045 sebagai dasar atas gerakannya. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa isu LGBTQ di Indonesia sering dikaitkan dengan persoalan moralitas, ketertiban sosial, dan identitas nasional.

Sebenarnya gerakan politik anti-LGBTQ bukanlah resep baru, di mana telah dilakukan oleh Putin di Rusia pada tahun 2023. Perbandingan ini tentu tidak berarti bahwa Indonesia telah disulap menjadi Rusia, mempersamakan Prabowo dan Putin atau bahwa kedua rezim memiliki struktur politik yang identik. Persamaannya terletak pada teknik politik yang sama dengan menggunakan isu keberagaman seksual untuk mempertegas batas antara nilai yang dianggap tradisional dan sesuatu yang diposisikan sebagai ancaman dari luar atau terhadap bangsa sendiri.

Di bawah Putin, Rusia menggunakan narasi “traditional values” untuk mengonstruksikan kelompok dengan keberagaman orientasi seksual dan identitas gender sebagai ancaman terhadap masyarakat dan nilai-nilai keluarga. Proses tersebut mencapai titik penting pada 2023 ketika Mahkamah Agung Rusia menetapkan “International LGBT Movement” sebagai kelompok “ekstremis”, yang memungkinkan Rusia untuk menggunakan kerangka hukum untuk menekan advokasi gerakan pro-LGBTQ. Polanya memiliki kemiripan dengan apa yang sedang terlihat di Indonesia. Keberagaman seksual tidak semata-mata diperlakukan sebagai persoalan hak individual, tetapi dikaitkan dengan pertarungan mengenai identitas nasional dan nilai tradisional.

Tentu saja Indonesia bukan Rusia dan Prabowo bukanlah Putin. Rusia telah membawa gerakan anti-LGBTQ jauh lebih ranah kriminalisasi, sensor, dan represi administratif. Meskipun Indonesia belum se-represif Rusia, penggunaan label “ancaman nonmiliter” melalui Perpres 111/2025 menunjukkan kecenderungan serupa dalam menempatkan keberagaman seksual dalam kotak keamanan nasional.

Ketika Kambing Hitam Menjadi Produk Hukum

Ketika negara menyebut suatu identitas sebagai ancaman, negara tidak hanya mendeskripsikan realitas, tetapi ikut menciptakan realitas baru.

Sebab ketika suatu kelompok telah dikonstruksikan sebagai ancaman, diskriminasi tidak lagi harus berbentuk larangan langsung, melainkan dapat hadir sebagai kebijakan “pencegahan”, dimana pengucilan dibingkai sebagai perlindungan dan penyeragaman dianggap sebagai ketahanan sosial. Dalam situasi ini, LGBTQ berisiko menjadi kambing hitam negara bukan karena negara secara eksplisit menyatakannya sebagai musuh, tetapi karena hukum telah menempatkannya sebagai “yang lain” yang keberadaannya dipertentangkan dengan idealitas bangsa yang normal, tradisional, dan aman.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//