Perjuangan Tak Kenal Lelah Komunitas Adat Sedulur Sikep Melawan Penambangan Karst Pegunungan Kendeng
Suara-suara dari kaki pegunungan Kendeng akan terus mengingatkan bahwa ada janji hukum yang hingga kini belum ditepati.

Abul Muamar
Penulis dan jurnalis kelahiran Serdangbedagai, 1988. Buku kumpulan cerpen terbarunya “Di Balik Langit, Kau Akan Bahagia” (2025).
8 September 2026
BandungBergerak – Suasana Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, tampak sepi siang itu. Hari begitu cerah, dan sinar matahari musim kemarau terasa menyengat. Dari halaman rumah Joko Prianto, seorang petani dari komunitas adat Sedulur Sikep, hamparan lahan pertanian yang didominasi oleh tanaman jagung membentang hingga ke kaki Pegunungan Kendeng. Di kejauhan, bangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia tampak berdiri kokoh di antara lanskap perbukitan kapur. Sesekali truk bermuatan bongkahan batu-batu kapur melintas, mengantarkan muatan tersebut menuju pabrik.
Joko Prianto–yang akrab disapa Prin–bukan orang baru dalam konflik sosial-agraria di Pegunungan Kendeng. Ia adalah koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) di Rembang, yang aktif mengusung gerakan perlawanan. Selama bertahun-tahun, ia menjadi bagian dari barisan warga yang menolak penambangan batu kapur dan pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng utara, yang mencakup wilayah Rembang, Pati, Grobogan, Blora, dan Kudus. Ia terlibat dalam gerakan warga saat mendirikan tenda-tenda perlawanan, menggelar aksi demonstrasi, mengajukan gugatan hukum, hingga mengirim perwakilan petani perempuan untuk mengecor kaki mereka dengan semen di depan Istana Negara pada 2016 dan 2017 silam. Ia juga menyaksikan bagaimana putusan hukum yang memenangkan gugatan warga ternyata tidak pernah mengubah keadaan.
Karena itu, ketika ia mendengar pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang menyatakan akan menindak tegas perusahaan tambang yang mengabaikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan, respons yang muncul bukanlah harapan, melainkan tawa sinis yang terdengar getir. Bagi Prin, ucapan semacam itu hanyalah omong kosong.
“Itu nggedabrus (omong kosong)! Buktinya mana (penindakan) itu? Faktanya di Kendeng tidak ada! Penambangan jalan terus, pabrik jalan terus,” katanya, saat saya menemuinya di rumahnya yang berbentuk pendopo dan berbahan kayu, pada Jumat, 15 Mei 2026.

Baca Juga: Cerita Roh Penjaga Mata Air: Cara Masyarakat Desa Wirogomo Merawat Lingkungan
Melanjutkan Jejak Tak Tuntas: Dari Soewalan ke Sualan
Konflik Manusia dengan Monyet Ekor Panjang di Sekitar Kawasan Lembang
Hukum yang Dikangkangi
Nada suara Prin sesekali terdengar sedikit bergetar selama kami berbincang. Raut wajahnya menyiratkan akumulasi kekecewaan yang telah berlangsung bertahun-tahun saat menceritakan upaya perlawanan warga. Kekecewaan tersebut bukan semata-mata karena keberadaan tambang dan pabrik semen yang hingga kini masih beroperasi, tetapi juga karena bertahun-tahun ia dan warga lain menyaksikan bagaimana keputusan hukum yang telah mereka perjuangkan dengan susah payah kehilangan daya ketika berhadapan dengan kepentingan industri ekstraktif.
Bagi banyak orang luar, apa yang terjadi di Pegunungan Kendeng utara, mungkin kerap dipandang sekadar sebagai konflik antara petani dan perusahaan tambang dan semen. Namun bagi warga Kendeng sendiri, khususnya komunitas petani Sedulur Sikep, persoalannya jauh lebih rumit. Kendeng adalah kasus tentang bagaimana negara memproduksi regulasi perlindungan lingkungan, membentuk kajian ilmiah, bahkan mengeluarkan putusan pengadilan, tetapi pada saat yang sama membiarkan aktivitas yang dipersoalkan itu tetap berlangsung. Kendeng bukan hanya tentang pertambangan batu kapur, tetapi juga tentang jarak yang terbentang antara hukum dan kenyataan.
Jarak itu telah terbentuk sejak lama. Pada 2009, warga Kendeng di Kabupaten Pati memenangkan gugatan terhadap rencana pembangunan pabrik semen PT Semen Gresik di Sukolilo yang telah berlangsung sejak 2006. Putusan Mahkamah Agung saat itu membatalkan proyek yang ditolak oleh warga karena dianggap mengancam kawasan karst dan sumber-sumber air yang menopang kehidupan masyarakat sekitar. Kemenangan tersebut sempat dirayakan, namun itu tak berlangsung lama.
Setahun kemudian, pada 2010, muncul rencana pembangunan pabrik semen lainnya, kali ini oleh PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa (di bawah naungan Heidelberg Materials, perusahaan multinasional asal Jerman), di wilayah Kecamatan Kayen dan Tambakromo, Pati. Warga kembali menggugat. Mereka kembali harus memasuki ruang-ruang sidang, menghadapi proses hukum yang panjang dan berlarut-larut, hingga kembali menang melalui kasasi di Mahkamah Agung.
Pada saat yang hampir bersamaan, konflik serupa berkembang di Rembang. Setelah gagal membangun pabrik di Pati, PT Semen Indonesia memindahkan proyeknya ke Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, tak jauh dari tempat tinggal Prin. Lokasinya mencaplok kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih, yang merupakan ekosistem hidrologi karst yang selama bertahun-tahun diakui memiliki fungsi penting dalam penyimpanan dan penyediaan air bagi masyarakat. Warga kembali melakukan penolakan. Mereka mendirikan tenda di lokasi proyek, menghadang alat-alat berat, hingga mengajukan gugatan ke pengadilan.
Pada Oktober 2016, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para petani Kendeng dan membatalkan izin lingkungan pembangunan pabrik semen tersebut. Banyak pihak menganggap konflik telah mencapai titik akhir. Secara hukum, warga Kendeng menang. Secara hukum, izin yang menjadi dasar pembangunan pabrik telah dibatalkan. Namun, kemenangan itu ternyata tidak pernah benar-benar tiba.
Kurang dari setahun setelah putusan tersebut keluar, tepatnya pada Februari 2017, diterbitkan izin lingkungan baru oleh Gubernur Jawa Tengah saat itu, Ganjar Pranowo, yang memberi karpet merah bagi korporasi untuk tetap beroperasi. Penambangan batu kapur terus berlangsung hingga hari ini untuk memasok kebutuhan bahan baku pabrik. Ekskavator terus bekerja tanpa tedeng aling-aling. Bukit-bukit karst Kendeng terus dikeruk. Sementara bagi warga yang telah menghabiskan bertahun-tahun hidup mereka di medan perjuangan, yang tersisa hanyalah kekecewaan yang hingga kini belum menemukan solusi.

Dampak Lingkungan yang Kian Mengkhawatirkan
Jarak antara hukum dan kenyataan itu juga terlihat jelas ketika saya menyusuri kaki Pegunungan Kendeng di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada 16 Mei 2026. Di bawah cuaca yang ganjil, dimana matahari bersinar terik sementara awan gelap menggantung di atas perbukitan kapur, suara rekahan batu yang dihantam terdengar berulang kali di sebuah lahan pertanian di Desa Kedungwinong.
Suara itu berasal dari palu milik Agus, seorang petani lokal paruh baya, yang siang itu sedang memecah bongkahan-bongkahan batu kapur yang memenuhi lahannya. Dengan menggunakan palu sederhana dan sebuah gerobak dorong, ia berusaha menghancurkan batu-batu tersebut menjadi ukuran yang lebih kecil agar dapat dipindahkan. Lahan seluas kurang lebih seribu meter persegi yang berada di bawah bekas area tambang itu dipenuhi pecahan batu kapur yang berjatuhan dari tebing di atasnya selama bertahun-tahun aktivitas penambangan berlangsung.
Penambangan di lokasi tersebut memang telah berhenti sejak sekitar April 2024. Namun, berakhirnya aktivitas tambang nyatanya tidak otomatis mengakhiri persoalan. Bebatuan kapur yang berserakan masih harus dibersihkan secara manual oleh para petani sebelum tanah itu dapat ditanami kembali. Tidak ada alat berat. Tidak ada program pemulihan yang tampak berjalan. Yang ada hanyalah tenaga petani ringkih yang berusaha memulihkan sendiri lahan yang pernah menjadi sumber penghidupan mereka.
Tak lama setelah saya berada di lokasi itu, hujan tiba-tiba turun dengan deras meskipun cuaca tetap cerah. Agus tidak tampak beranjak untuk mencari tempat berteduh. Demikian pula seorang petani perempuan yang bekerja tidak jauh darinya. Mereka terus menghancurkan batu-batu kapur itu di tengah guyuran hujan. Seolah waktu tidak memberi mereka banyak pilihan selain terus bekerja.
Untuk mencapai lokasi penuh bebatuan tersebut saya ditemani Gunretno, tokoh Sedulur Sikep sekaligus koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK). Selama bertahun-tahun, Gun–sapaan akrabnya–menjadi salah satu sosok yang paling dikenal dalam perjuangan menolak pertambangan dan industri semen di Kendeng. Pada Desember 2025, ia sempat dipanggil ke markas Polda Jawa Tengah karena dianggap menghalang-halangi aktivitas penambangan karst di Kendeng. Namun, itu sama sekali tidak menyurutkan tekadnya untuk memperjuangkan kelestarian Pegunungan Kendeng, apalagi jauh sebelum itu ia telah menjalani masa-masa yang jauh lebih berat.
Di sepanjang perjalanan menuju lokasi, Gunretno beberapa kali menunjuk area-area yang menurutnya mengalami perubahan drastis akibat aktivitas penambangan.
“Ini dulu termasuk lahan pertanian produktif karena di sini ada mata airnya,” kata Gun.
Gun lantas mengajak saya melihat sebuah titik pada dinding bukit kapur yang berada di atas lahan tersebut. Di sana terlihat bekas aliran air yang dulu dialirkan melalui saluran pipa menuju lahan pertanian warga. Kini, aliran itu telah terputus. Air masih muncul dalam debit kecil di celah batu, tetapi tidak lagi mengalir sebagaimana dulu.
“Tiap satu meter kubik batu karst ini bisa menyerap sekitar 200 liter air. Kalau ada lorong-lorong karst, air akan menetes dan mengalir ke bawah. Masuk ke sawah, ke rumah-rumah warga. Tapi kalau sudah rusak seperti ini, alirannya terputus,” ujarnya.
Penjelasan Gunretno menggambarkan fungsi paling mendasar dari bentang alam karst Kendeng. Selama ribuan tahun, kawasan ini bekerja sebagai sistem penyimpan air alami. Air hujan yang jatuh ke permukaan tidak langsung mengalir ke sungai atau laut, melainkan meresap ke dalam rongga-rongga batu kapur, tersimpan di bawah tanah, lalu keluar kembali dalam bentuk mata air yang menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Karena fungsi itulah Pegunungan Kendeng selama bertahun-tahun menjadi perhatian para ahli geologi, hidrologi, maupun pegiat lingkungan. Bentang karst ini tidak hanya penting secara ekologis, tetapi juga menopang sistem pertanian yang menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga di wilayah Pati, Rembang, Blora, Grobogan, Kudus, bahkan hingga ke Kendeng Selatan di Jawa Timur. Sebagian kawasan bahkan telah memperoleh perlindungan melalui berbagai regulasi, termasuk penetapan Cekungan Air Tanah Watuputih sebagai kawasan strategis penyimpan cadangan air. Namun perlindungan di atas kertas tidak selalu berbanding lurus dengan apa yang terjadi di lapangan.
Di sejumlah titik sepanjang kaki Pegunungan Kendeng di Pati dan Rembang, jejak-jejak penambangan dapat dilihat dengan mudah. Dari kejauhan saya melihat tebing-tebing batu kapur yang terpotong membentuk bidang-bidang tegak berwarna putih kekuningan. Di beberapa lokasi, alat-alat berat masih beroperasi. Ekskavator bergerak naik turun lereng bukit, mengeruk lapisan demi lapisan batu kapur yang kemudian diangkut oleh truk menuju lokasi pengolahan.
Bagi warga yang peduli pada Kendeng, perubahan yang paling terasa bukan hanya berubahnya lanskap dan menyusutnya luas karst. Yang paling mereka rasakan adalah perubahan perilaku alam. “Sekarang banjir dan longsor semakin sering terjadi,” kata Gun.
Menurutnya, banyak petani mulai mengalami situasi yang sebelumnya jarang terjadi. Pada musim penghujan, sejumlah lahan pertanian tergenang air lebih lama karena daya serap kawasan karst telah menurun. Sebaliknya pada musim kemarau, beberapa sumber air mengalami penyusutan debit. Akibatnya, sebagian petani kesulitan menentukan pola tanam yang selama puluhan tahun menjadi pengetahuan turun-temurun mereka.
“Sekarang ini belum semua petani sekarang bisa menanam. Ada yang sawahnya masih tergenang, belum sempat dipanen. Fungsi tangkapan airnya sudah banyak yang rusak,” ujarnya.
Apa yang diceritakan Gunretno memang tidak mudah dibuktikan hanya dengan melihat satu lokasi atau satu musim tanam. Namun bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan Kendeng, perubahan-perubahan itu dirasakan secara perlahan dari tahun ke tahun. Mata air yang dahulu mengalir sepanjang tahun mulai mengecil. Sawah yang dahulu jarang terendam kini lebih sering tergenang.

Kemenangan yang Tak Kunjung Tiba
Di wilayah Sukolilo dan Kayen sedikitnya terdapat 17 titik pertambangan batu kapur. Sebagian besar memang telah berhenti beroperasi. Namun penghentian itu, menurut Gunretno, lebih banyak terjadi karena penolakan masyarakat yang berlangsung terus-menerus daripada karena pengawasan pemerintah.
Yang lebih mengusik warga adalah kenyataan bahwa persoalan administratif yang seharusnya menjadi syarat dasar operasional tambang pun kerap luput dari penindakan. Gunretno mencontohkan keberadaan tambang yang tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), posisi yang secara regulatif wajib ada dalam kegiatan pertambangan.
"Anehnya, ada yang izinnya sudah habis tahun 2024 tapi masih bisa diperpanjang. Padahal kalau tidak punya KTT, mestinya tidak bisa begitu," katanya.
Bagi masyarakat umum, persoalan administratif semacam itu mungkin terdengar asing dan jauh dari kehidupan sehari-hari. Akan tetapi bagi warga yang selama bertahun-tahun memantau aktivitas tambang, hal-hal semacam itulah yang mereka pelajari dengan telaten sehingga memperkuat keyakinan mereka bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut diperparah oleh sulitnya akses masyarakat untuk melakukan pengawasan secara langsung ke lokasi tambang. Menurut Gunretno, warga tidak selalu dapat dengan mudah mendatangi lokasi pertambangan untuk memastikan kondisi di lapangan. Ia mengaku beberapa area tambang memiliki pengamanan ketat, sehingga masyarakat kerap kesulitan memperoleh informasi mengenai aktivitas yang berlangsung di dalamnya. “Premanismenya besar sekali di sana,” kata Gunretno, memperingatkan saya.
Hal serupa juga saya dengar dari Prin di Rembang. Baginya, salah satu pelajaran paling pahit dari perjuangan panjang warga Kendeng adalah kenyataan bahwa kemenangan hukum ternyata tidak selalu diikuti oleh perubahan kebijakan maupun penghentian aktivitas yang dipersoalkan. "Kalau hukum sudah dimenangkan tapi hasilnya seperti ini, ya masyarakat akhirnya bertanya-tanya," katanya.
Pertanyaan itu terus bergema di Kendeng hingga hari ini, hadir di ruang-ruang pertemuan warga, di tengah diskusi para petani, dan dalam berbagai aksi budaya.
Jika hanya dilihat dari sudut pandang hukum dan kebijakan, mungkin sulit menjelaskan mengapa perlawanan warga Kendeng dapat bertahan begitu lama. Sudah lebih dari dua puluh tahun konflik ini berlangsung. Akan tetapi, penolakan terhadap pertambangan dan industri semen di Pegunungan Kendeng tetap hidup hingga sekarang.

Mewariskan Perjuangan
Jawaban atas pertanyaan itu dapat ditemukan dalam cara pandang hidup masyarakat Kendeng, khususnya petani Sedulur Sikep, yang selama ini mempertahankan Kendeng sebagai ruang hidup mereka.
Bagi komunitas Sedulur Sikep, yang sejak awal menjadi salah satu motor utama perlawanan di Kendeng, alam bukan sekadar sumber daya yang dapat dihitung nilainya berdasarkan keuntungan ekonomi. Tanah, air, hutan, dan segala yang tumbuh di atasnya dipandang sebagai bagian dari kehidupan yang harus dijaga keberlangsungannya.
"Kendeng ini bukan masalah pertanian saja," kata Prin. "Ini tentang kesadaran menjaga lingkungan. Dalam kepercayaan wong Sikep, kesadaran itu penting. Kita semua makan dari Bumi. Ayo kita hitung-hitungan. Kita makan, bernapas, pakai baju, semuanya dari Bumi. Tidak bisa kita hitung itu semua. Maka ketika kita yang sudah dihidupi oleh Bumi lantas melihat ketidakadilan yang dilakukan oleh orang-orang serakah yang merusak Bumi, apakah kita diam?”
Bagi masyarakat Sedulur Sikep, keyakinan itu telah menjadi bagian inheren dari praktik hidup sehari-hari. Mereka bertani, mengolah tanah, memanfaatkan air dari sumber alami, dan meyakini bahwa kehidupan yang baik hanya dapat berlangsung apabila hubungan manusia dengan alam tetap harmonis. Karena itu, kerusakan alam adalah kerusakan terhadap manusia itu sendiri. Prinsip itulah yang membuat perjuangan para petani Kendeng mampu bertahan melampaui berbagai kekalahan maupun kekecewaan.
Ketika saya bertanya apakah ia pernah merasa lelah setelah bertahun-tahun menghadapi situasi yang nyaris tidak berubah, Prin hanya tersenyum tipis.
"Mau tidak mau konflik ini akan kami wariskan ke anak kalau tidak selesai hari ini," katanya.
Perjuangan mereka pada akhirnya harus dipikul oleh generasi berikutnya. Untuk itu, Prin bilang bahwa ia telah menyiapkan anaknya untuk memahami persoalan lingkungan sejak dini. Bagi komunitas Sedulur Sikep, pendidikan–termasuk pendidikan lingkungan–tidak harus diperoleh melalui ruang kelas formal. Ia dapat dipelajari melalui pengalaman sehari-hari, melalui pekerjaan di sawah, melalui pengamatan terhadap musim, mata air, dan perubahan-perubahan yang terjadi di sekitar tempat tinggal mereka. "Belajar itu bisa di mana saja dan kapan saja," katanya.
Pandangan serupa saya temui pada Gunretno di Pati. Kata Gunretno, perjuangan yang telah mereka lakukan selama ini pada akhirnya akan menjadi bagian dari cerita yang akan diwariskan kepada anak cucu mereka. Entah konflik ini selesai atau tidak, yang ingin ia pastikan adalah bahwa generasi berikutnya mengetahui bahwa pernah orang-orang tua mereka telah berusaha mempertahankan tanah dan air yang mereka anggap penting.
"Inilah yang bisa saya ceritakan kepada anak cucu, bahwa kita sudah melawan. Dengan cara yang bermartabat, tanpa kekerasan. Dengan ilmu pengetahuan. Dengan jalur hukum yang tersedia," katanya.
Apa yang dikatakan Gun dan Prin terasa penting, terutama jika mengingat panjangnya perjalanan yang telah mereka lalui. Warga Kendeng telah mengajukan gugatan hukum. Mereka mengikuti proses persidangan selama bertahun-tahun. Mereka menggelar aksi penolakan di berbagai tempat. Mereka menghidupkan tradisi budaya sebagai medium perlawanan. Mereka bahkan rela menempuh perjalanan ratusan kilometer ke Jakarta untuk menyuarakan tuntutan mereka di depan Istana Negara.
Bagi mereka, nilai perjuangan tidak semata-mata ditentukan oleh hasil akhir yang diperoleh. Mereka memandang bahwa diam ketika menyaksikan ketidakadilan justru adalah kekalahan yang sesungguhnya.
Pada peringatan Hari Anti Tambang, 29 Mei 2026, keyakinan itu kembali terlihat ketika para petani yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar aksi lesungan di depan Markas Polresta Pati. Lesung-lesung ditabuh, menghasilkan bunyi yang bergema di tengah siang yang panas. Bagi masyarakat agraris Jawa, bunyi lesung sejak lama menjadi penanda kehidupan. Di Kendeng, bunyi yang sama juga digunakan untuk menyampaikan peringatan bahwa ancaman terhadap ruang hidup mereka belum berakhir.
Mereka kembali menuntut agar putusan Mahkamah Agung dan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pegunungan Kendeng dijalankan secara sungguh-sungguh. Mereka tak lelah mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak pada satu kelompok masyarakat, melainkan pada keberlanjutan kehidupan yang lebih luas. Dan seperti yang telah mereka lakukan selama bertahun-tahun sebelumnya, mereka kembali menyampaikan tuntutan itu melalui cara-cara damai.
Ketika saya telah meninggalkan kawasan Kendeng, bayangan tentang Agus yang memecah batu-batu kapur di lahan pertaniannya terus membekas di kepala saya. Pemandangan itu terasa seperti metafora bagi seluruh perjalanan warga Kendeng selama ini. Mereka tidak sedang menghadapi satu bongkahan batu besar yang dapat disingkirkan sekaligus. Yang mereka hadapi adalah bongkahan-bongkahan persoalan yang rumit dan seolah tak ada habisnya. Izin lingkungan yang “diakali”, aturan yang tidak dijalankan, pengawasan yang lemah, serta kerusakan lingkungan yang terakumulasi.
Itulah yang membuat perjuangan mereka belum berakhir. Dan mungkin pula karena itulah, bagi mereka, kemenangan tidak berhenti ketika perkara dimenangkan di pengadilan. Kemenangan sesungguhnya adalah ketika tanah, air, dan ruang hidup yang selama ini mereka pertahankan benar-benar memperoleh perlindungan yang nyata. Sampai hari itu tiba, lesung padi akan terus ditabuh, gugatan akan terus diajukan, dan suara-suara dari kaki Pegunungan Kendeng akan terus mengingatkan bahwa ada janji hukum yang hingga kini belum ditepati.
“Yang kami inginkan adalah seluruh aktivitas penambangan dan pabrik semen dihentikan, dari seluruh wilayah Kendeng, bukan cuma di Pati atau di Rembang, tapi seluruh Kendeng sampai wilayah Jawa Timur,” tukas Gunretno.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


