Persma Melawan Tekanan: Ketika Kritik Dibalas Intimidasi
Laporan represi terhadap pers mahasiswa melonjak dari empat kasus pada 2024 menjadi 16 kasus hingga Agustus 2026. Ancaman takedown, tekanan akademik, hingga bredel.
Penulis Jawahir Alma'ani 9 September 2026
BandungBergerak - Represi terhadap pers mahasiswa (persma) meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir. Data Tim Data BandungBergerak mencatat 21 dari 29 persma mengalami represi sejak 2013 hingga Agustus 2026. Jumlah laporan meningkat dari empat kasus pada 2024 menjadi 14 kasus pada 2025, lalu 16 kasus hanya dalam periode Januari hingga Agustus 2026.
Bentuk represi yang tercatat beragam, mulai dari permintaan pencabutan berita (takedown), ancaman verbal, pembredelan, kekerasan digital, pembubaran persma, kekerasan fisik, hingga kekerasan nonverbal.
Temuan tersebut dipaparkan dalam diskusi bertajuk “Ketika Pers Mahasiswa Menghadapi Kekerasan yang Terus Berulang” di Perpustakaan Bunga di Tembok, Jumat, 4 September 2026.
Adam, perwakilan LPM Reaksi, menjadi salah satu pers mahasiswa yang mengalami tekanan dari birokrasi kampus. Dalam tiga bulan terakhir, LPM Reaksi tiga kali dipanggil dan mendapat intimidasi terkait pemberitaan mengenai persoalan di lingkungan kampus.
Tekanan pertama berkaitan dengan pemberitaan mengenai organisasi mahasiswa. Berikutnya, LPM Reaksi memberitakan pengalihfungsian ruang baca fakultas. Tekanan terbaru muncul setelah mereka mengangkat persoalan dana KIP-K yang juga diterbitkan BandungBergerak.
Menurut Adam, pemberitaan mengenai ruang baca dibuat karena fasilitas tersebut merupakan sarana penting bagi mahasiswa untuk belajar dan membaca. Namun, ruang baca tiba-tiba dialihfungsikan tanpa informasi atau pengumuman kepada mahasiswa.
"Karena tidak ada informasi dari fakultas gitu kan, jadi ada timbul pertanyaan gitu. Kenapa tiba-tiba di tutup," tutur Adam.
Setelah berita diunggah melalui Instagram LPM Reaksi, sejumlah anggota yang terlibat dalam peliputan dipanggil Kepala Bagian Tata Usaha.
"Kenapa reaksional gitu? Selalu memberitakan yang kurang-kurangnya gitu dari fakultas? Kan banyak sekarang program-program dari fakultas yang bagus gitu kan. Kenapa enggak di-up gitu? Kenapa enggak prestasinya gitu yang di-up malah yang jelek-jeleknya gitu yang di-up, kenapa gak konfirmasi dulu? Kalau mau up berita harus konfirmasi dulu ke birokrasi," jelas Adam, menceritakan tanggapan Kepala Bagian Tata Usaha.
LPM Reaksi, kata Adam, selalu menawarkan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Namun, mereka tidak pernah mencabut berita yang telah diterbitkan.
Tekanan kembali muncul saat LPM Reaksi memberitakan dana KIP-K yang tayang di BandungBergerak. Pihak kampus meminta berita tersebut dicabut atau setidaknya ditunda dua hari dari jadwal penerbitan.
Adam menilai permintaan tersebut sebagai bentuk campur tangan tidak resmi terhadap kerja jurnalistik persma.
Tekanan itu juga memunculkan kekhawatiran terhadap kehidupan akademik anggota LPM Reaksi, mulai dari penilaian, kelulusan, pencabutan beasiswa, hingga kemungkinan dikeluarkan dari kampus.
"Cuma memang yang terbaru itu agak tekanannya itu agak serius gitu, tekanannya agak serius gitu," kata Adam.
Persoalan pendanaan dari kampus membuat posisi persma semakin rentan tekanan. Adam mengatakan LPM Reaksi hanya menerima bantuan sekitar 1,5 juta rupiah setiap pergantian kepengurusan. Untuk menjalankan kegiatan, mereka mengandalkan swadaya anggota.
Meski terbatas secara finansial, LPM Reaksi tetap memilih untuk menulis.
Takedown Paling Banyak Terjadi
Tim Data BandungBergerak Menyusun rekapitulasi tindak represi terhadap Persma tahun 2024 s.d agustus 2026. Mujahidah Aqilah, sebagai bagian dari tim data, memaparkan salah satu temuan represi terhadap persma terjadi pada 2026 yang dialami Jurnalpos Media UIN Bandung ketika menginvestigasi dugaan penggelapan dana UKM. Mereka mendapat teror melalui telepon dan permintaan takedown dari birokrasi kampus.
"Waktu itu liputan laporan investigasi dugaan penggelapan dana UKM oleh pengurus yang masa itu, dapat teleponlah dari seseorang yang enggak dikenal, kemudian disuruh take down juga sama birokrasi," jelas Mujahidah Aqilah.
Kasus serupa dialami Warta Kema Universitas Padjadjaran pada 2024. Saat mengangkat persoalan minimnya anggaran rektorat, Warta Kema mewawancarai Satgas PPKS.
Naskah berita kemudian diminta untuk ditinjau sebelum diterbitkan. Setelah dikembalikan, terdapat perubahan narasi dalam naskah. Warta Kema mengembalikannya sesuai fakta lapangan dan hasil wawancara. Tekanan dari Satgas PPKS dan birokrasi berlanjut hingga mereka memutuskan mencabut berita.
LPM Universitas Sanggabuana juga mendapat permintaan takedown setelah menerbitkan opini mengenai efektivitas perkuliahan. Permintaan itu disertai ancaman akan dipersulit untuk lulus.
Ketiga kasus tersebut hanya sebagian dari laporan yang dihimpun Tim Data BandungBergerak. Berdasarkan jenisnya, takedown menjadi bentuk represi yang paling banyak terjadi. Sebanyak 11 persma tercatat pernah mengalami pencabutan berita setidaknya sekali sepanjang 2024-2026.
Ancaman verbal berada di posisi kedua dengan sembilan kasus. Salah satunya dialami LPM Jumpa pada 2024 ketika memberitakan penumpukan sampah dalam kegiatan PKKMB.
Saat melakukan wawancara, pihak kemahasiswaan menyudutkan reporter dengan menuduh LPM hanya menjelek-jelekkan kampus.
“Katanya ya, LPM tuh suka ngejelk-jelekin kampus sendiri gitu, pake uang kampus tapi suka ngejelek-jelekin kampus, kayak gitu,” jelas Mujahidah Aqilah.
Pembredelan menempati posisi ketiga dengan lima kasus. Salah satunya dialami LPM Jumpa Universitas Pasundan sekitar 2025.
Setelah mengunggah infografis sebagai kampanye terhadap kelompok LGBTQ+ yang menghadapi diskriminasi, LPM Jumpa diminta mencabut konten dan membuat video permintaan maaf untuk diunggah di media sosial. LPM Jumpa kemudian mengalami pembekuan sementara.
Kekerasan digital berupa doxing, cyber dan teror digital tercatat dalam empat kasus. Selain itu, terdapat dua kasus pembubaran LPM, dua kekerasan fisik, dan satu kekerasan nonverbal.
Represi Tidak Hanya Datang dari Birokrasi
Satu persma dapat mengalami lebih dari satu bentuk represi. Berdasarkan jumlah kasus, dJatinangor menjadi persma dengan laporan represi terbanyak, yakni sedikitnya sembilan kasus sejak 2013 hingga Agustus 2026.
LPM Jumpa tercatat mengalami tujuh kasus. LPM Suaka dan BPPM Pasoendan masing-masing lima kasus. LPM Momentum, Isolapos, LPM Aksara Jurnalistik, dan LPM Suara Mahasiswa masing-masing empat kasus.
Berdasarkan pelaku, birokrat kampus menjadi pihak yang paling banyak tercatat melakukan represi dengan 13 kasus. Staf kampus berada di posisi kedua dengan enam kasus.
Analisa lain dari rekapitulasi data ini antara lain, angka-angka tersebut menunjukkan kuatnya relasi kuasa di lingkungan akademik. Posisi persma sebagai UKM yang berada di bawah universitas membuatnya rentan terhadap tekanan.
Ancaman dipersulit lulus, pencabutan beasiswa, dan tekanan terhadap aspek akademik menjadi sejumlah bentuk intimidasi yang muncul.
Represi antarorganisasi mahasiswa tercatat dalam lima kasus. Salah satunya dialami LPM Bewara UM Bandung ketika menginvestigasi kebocoran data mahasiswa di Scribd. Mereka kemudian dipanggil oleh organisasi mahasiswa dan staf kemahasiswaan.
Sesama mahasiswa juga tercatat sebagai pelaku represi, seperti dalam kasus LPM Suaka.
Aparat terlibat dalam empat kasus. Literat UPI dan Suara Mahasiswa Unisba, misalnya, mengalami represi aparat kepolisian saat meliput pengemudi ojek daring di lokasi demonstrasi pada 2025.
Organisasi masyarakat, pengacara, senior, dan dosen juga tercatat pernah menjadi pelaku represi, meski jumlah kasusnya lebih sedikit.
Sementara itu, universitas semestinya menjadi pihak yang melindungi mahasiswa, termasuk persma. Namun, data Tim Data BandungBergerak menunjukkan dukungan tersebut masih minim.
Dalam 11 kasus, universitas tercatat hanya membiarkan atau mengabaikan represi terhadap persma. Sementara itu, dalam tujuh kasus, pihak universitas justru tercatat ikut melakukan represi melalui ancaman tidak meluluskan mahasiswa, mencabut beasiswa, mempersulit nilai, atau mengecam persma.
Bentuk penanggulangan lain sangat terbatas. Pembelaan oleh dosen pembimbing, bantuan seadanya, dan tidak adanya bantuan masing-masing hanya tercatat satu kasus.
Meski demikian, tim data BandungBergerak menegaskan data tersebut belum final. Masih ada persma yang belum melapor dan potensi terjadinya represi baru tetap terbuka.
Sebelumnya, tim BandungBergerak juga telah meluncurkan buku panduan advokasi bagi pers mahasiswa yang disusun secara kolaboratif oleh FKPMB, LBH Bandung, dan AJI Bandung.
Tofan Aditya, pengelola Program dan Komunitas BandungBergerak, menjelaskan buku panduan tersebut disusun secara kolaboratif oleh FKPMB, LBH Bandung, dan AJI Bandung.
“Dengan adanya buku panduan advokasi bagi pers mahasiswa, kekhawatiran akan kekerasan dan intimidasi yang selama ini dirasakan oleh pers mahasiswa dapat dibaca ulang sebagai bentuk pertanda kesiagaan, bukan lagi ketakutan,” jelas Tofan.
Baca Juga: Jatinangor 25 Tahun Pertama di Abad ke-21
MERINTIS JARING PENGAMAN: Bagaimana Pers Mahasiswa Bandung Menghadapi Kekerasan yang Terus Berulang
Persma dan Kepentingan Publik
Di tengah tingginya represi, posisi persma sebagai bagian dari ekosistem jurnalistik menjadi persoalan penting.
Iqbal Lazuardi, Ketua AJI Kota Bandung, mengatakan persma masih kerap dipandang sebelah mata karena statusnya sebagai UKM. Padahal, menurutnya, persma menjalankan kerja jurnalistik dengan metodologi yang sama dengan jurnalis profesional.
"Menyebarkan informasi berdasarkan metodologi yang sudah terukur gitu yaitu metodologi jurnalistik," tegasnya.
Dalam negara demokrasi, kata Iqbal, kebebasan berpendapat tidak seharusnya dihalangi. Persma memiliki hak untuk menyampaikan informasi dan kritik sebagaimana jurnalis profesional maupun masyarakat sipil.
"Bahkan tidak ada metodologi pun orang berhak (berpendapat) gitu," tandas Iqbal.
Namun, persma masih menghadapi persoalan perlindungan hukum karena banyak yang berstatus sebagai UKM, bukan media berbadan hukum yang terverifikasi Dewan Pers. Kondisi tersebut membuat posisi persma rentan ketika menghadapi tekanan atau perkara hukum.
Menurut Iqbal, jejaring menjadi salah satu kunci keselamatan persma. Persma perlu membangun hubungan dengan pers mahasiswa lain, komunitas, serta organisasi masyarakat sipil seperti LBH Bandung dan AJI.
"Kalau tingkat nasionalnya lagi ada KKJ (komite keselamatan jurnalis), cukuplah untuk menaungi teman-teman itu ketika ada masalah," kata Iqbal.
Bagi Iqbal, penguatan jejaring tidak kalah penting dari produksi karya jurnalistik. Persma perlu terhubung dengan berbagai unsur masyarakat agar kerja jurnalistiknya tidak berhenti di lingkungan kampus.
Bagi AJI, persma bagian dari komunitas pers yang bertugas meliput kepentingan publik. Salah satu bentuk dukungan AJI pada persma adalah pemberian penghargaan tahunan yang diselenggarakan dengan rangkaian pemberian Tasrif Award, S.K. Trimurti Award, Ahmad Taufik Award, dan Udin Award 2026. Salah satu penerima Ahmad Taufik Award 2026 adalah Adam Farhan, jurnalis LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta.
"Itu sikap kita (AJI) bahwa pers mahasiswa memiliki hak yang sama," tandas Iqbal.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


