• Opini
  • Rakyat Jadi Buzzer Pemerintah atau Pemerintah Jadi Buzzer Rakyat?

Rakyat Jadi Buzzer Pemerintah atau Pemerintah Jadi Buzzer Rakyat?

Rakyat tidak seharusnya hanya menjadi jaringan distribusi pujian untuk pemerintah. Apalagi hanya dijadikan sekadar testimoni bahwa negara telah hadir.

Joan Imanuel Edon

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad)

Ilustrasi. Media sosial menjadi ranah bagi tumbuh subur buzzer alias pendengung, hoaks, dan informasi lainnya. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

10 September 2026


BandungBergerak – Belakangan, saya semakin sulit menentukan kapan seseorang sedang berbicara sebagai pesohor, kapan sebagai pendukung pemerintah, dan kapan sebagai pejabat negara. Batas-batas itu semakin tipis. Wajah yang sebelumnya kita jumpai di siniar, layar televisi, panggung hiburan, atau lini masa media sosial kini dapat muncul membawa jabatan dan menyampaikan pesan resmi pemerintah.

Pada saat yang sama, pemerintah berusaha tampil dengan bahasa yang semakin personal. Lapor Mas Wapres, misalnya, tidak menggunakan nama lembaga yang formal. Kanal itu menawarkan kesan bahwa warga sedang berbicara langsung kepada seorang “Mas”: sosok yang dekat, mudah dijangkau, dan bersedia mendengarkan.

Dua gejala tersebut membawa saya pada sebuah pertanyaan: rakyat sedang dijadikan buzzer pemerintah atau pemerintah justru menjadi buzzer rakyat? Hubungan itu tampak seperti pertukaran pengeras suara. Namun, keduanya tidak memiliki daya yang sama. Negara mempunyai anggaran, jabatan, media resmi, akses terhadap pers, serta kewenangan mengubah suara menjadi tindakan atau membiarkannya berhenti sebagai angin lalu.

Istilah buzzer terlalu mudah digunakan dalam percakapan politik kita. Orang yang membela pemerintah, tidak menyukai kritik, atau sekadar membagikan informasi kebijakan dapat dicurigai sebagai bagian dari operasi tertentu.

Penelitian Wijayanto, Ward Berenschot, Yatun Sastramidjaja, dan Kris Ruijgrok memberi batas yang lebih jelas. Berdasarkan wawancara dengan 52 orang yang pernah terlibat dalam operasi pengaruh di Indonesia, mereka membedakan pasukan siber melalui tiga ciri: pendanaan tersembunyi, koordinasi kuat, dan terutama penggunaan akun anonim.

Artinya, warga yang secara sukarela membagikan kebijakan pemerintah tidak otomatis menjadi buzzer. Figur publik yang menerima jabatan pemerintahan juga tidak dengan sendirinya dapat dituduh demikian. Tanpa bukti pendanaan tersembunyi dan operasi terkoordinasi, tuduhan itu hanya menyederhanakan persoalan. Meski demikian, istilah buzzer tetap berguna sebagai pintu masuk untuk melihat proses yang lebih luas: bagaimana pemerintah membangun jaringan penguatan pesan, siapa yang dipilih sebagai perantara, dan siapa yang membuat pesan terasa layak dipercaya.

Baca Juga: Cacat Logika Komunikasi Publik Pemerintah
Pemerintah dan Ekosistem Kritik
Komunikasi Pemerintahan Prabowo-Gibran: Menjelaskan Kebijakan atau Mengelola Persepsi?

Ketika Negara Meminjam Keakraban

Pada 11 Februari 2025, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Tiga hari kemudian, Deddy mengikuti rapat koordinasi bersama Biro Informasi Pertahanan. Kementerian Pertahanan menyebut perlunya inovasi dalam mengemas informasi, memperluas kolaborasi, memperkuat narasi positif, dan meningkatkan dukungan publik terhadap kebijakan pertahanan. Pada Juni 2025, peran serupa tampak ketika ia bersama Biro Informasi Pertahanan dan jurnalis mengunjungi PT PAL Indonesia dalam kegiatan yang disebut sebagai bagian dari strategi publikasi terencana.

Saya tidak melihat keterlibatan figur populer dalam pemerintahan sebagai sesuatu yang otomatis keliru. Bahasa birokrasi memang sering berjarak dari keseharian masyarakat. John Street, dalam kajiannya tentang celebrity politicians, menunjukkan bahwa keterlibatan selebritas tidak selalu merusak representasi demokratis. Klaim keterwakilan mereka harus dinilai secara lebih cermat, bukan ditolak hanya karena popularitasnya.

Masalah muncul ketika popularitas diperlakukan sebagai pengganti keahlian dan kedekatan sebagai pengganti akuntabilitas. Pejabat publik tidak hanya harus mampu menarik perhatian. Mereka memerlukan mandat yang jelas, indikator kerja yang dapat diperiksa, dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan. Publik juga berhak mengetahui kapan seorang figur menyampaikan pandangan pribadi dan kapan berbicara atas nama lembaga.

Saya menyebut pertukaran ini sebagai legitimasi pinjaman. Pemerintah meminjam keakraban, popularitas, dan kepercayaan yang telah dikumpulkan figur tersebut dari audiensnya. Sebaliknya, figur populer memperoleh otoritas dari jabatan negara. Pertukaran itu menjadi problematis ketika masyarakat lebih mudah mempercayai wajah yang dikenal daripada memeriksa kebijakan yang dibawanya.

Di titik itu, pengikut figur populer dapat menjadi jaringan distribusi pesan negara. Tidak selalu ada bayaran atau komando rahasia, mereka mungkin bergerak karena percaya kepada figur yang berbicara. Mereka belum tentu buzzer dalam pengertian akademik, tetapi aktivitasnya tetap memperluas jangkauan pesan pemerintah. Kepercayaan personal dikonversi menjadi daya jangkau politik.

Jika pemerintah dapat meminjam wajah figur populer, pemerintah juga dapat meminjam suara rakyat. Lapor Mas Wapres memperlihatkan bagaimana keluhan warga dikumpulkan, ditangani, lalu ditampilkan kembali sebagai bukti bahwa pemerintah bekerja.

Saya tidak ingin menyepelekan manfaat kanal ini. Dalam refleksi satu tahun Lapor Mas Wapres, Sekretariat Wakil Presiden mencatat 16.505 laporan diterima hingga 10 November 2025, dari masalah pendidikan dan sosial hingga lingkungan dan pertanahan. Sebanyak 66,07 persen disampaikan melalui WhatsApp. Jika kanal tersebut memotong kebuntuan birokrasi, manfaatnya tentu tidak dapat ditolak.

Namun, Indonesia telah mempunyai SP4N-LAPOR!, sistem satu pintu agar pengaduan diteruskan kepada lembaga berwenang dan tidak ditangani secara terpisah. Lapor Mas Wapres juga tidak berdiri sendiri: versi LMW 2.0 telah terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!. Di sinilah letak paradoksnya. Sistem pengaduan nasional yang dirancang secara institusional memperoleh wajah personal ketika diberi nama Lapor Mas Wapres.

Kata “Mas” bukan sekadar pilihan bahasa. Ia mengubah cara kita membayangkan hubungan warga dan negara. Warga merasa sedang berbicara kepada Gibran, padahal penyelesaian laporan tetap dikerjakan birokrasi, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, atau organisasi yang memiliki kewenangan dan sumber daya. Ketika laporan selesai, keberhasilannya mudah melekat pada figur yang namanya berada di depan kanal. Pelayanan yang merupakan kewajiban institusional kemudian dapat dibaca sebagai perhatian personal seorang pejabat.

Gejala itu tampak dalam kisah Dinda Rosita yang dimuat Sekretariat Wakil Presiden. Setelah ia melaporkan tunggakan biaya kuliah, Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan verifikasi dan Baznas setempat menyalurkan bantuan. Pada akhir cerita, ucapan terima kasih diarahkan kepada Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Ketika keluhan dipilih dan disusun sebagai kisah keberhasilan, pengalaman rakyat telah menjadi materi komunikasi pemerintah. Pemerintah bukan hanya mendengarkan, tetapi menceritakan kembali suara rakyat melalui kerangka yang dipilihnya.

Rilis tersebut menyebut seluruh 16.505 laporan telah “ditindaklanjuti”, tetapi tidak merinci berapa yang selesai, masih diproses, dikembalikan karena kekurangan dokumen, ditolak, atau menghasilkan perubahan kebijakan. Padahal, “ditindaklanjuti” tidak selalu berarti “diselesaikan”. Tanpa data terperinci, publik lebih banyak menerima cerita keberhasilan daripada gambaran utuh mengenai kinerja kanal.

Siapa yang Mengendalikan Pengeras Suara?

Pada akhirnya, rakyat dapat memperbesar pesan pemerintah dan pemerintah dapat memperbesar suara rakyat. Namun, pertukaran itu tidak setara. Warga dapat membagikan pesan atau melaporkan persoalan, tetapi pemerintah menentukan suara mana yang memperoleh pengakuan, lembaga mana yang menjawab, dan kasus mana yang ditampilkan sebagai keberhasilan.

Karena itu, pertanyaan mengenai siapa menjadi buzzer siapa tidak dapat dijawab dengan memilih salah satu pihak. Pemerintah mengatur ekosistem amplifikasi, sedangkan rakyat masuk sebagai audiens, penyebar pesan, pelapor, sekaligus sumber legitimasi.

Jabatan figur populer perlu disertai penjelasan terbuka mengenai mandat, indikator kerja, pembiayaan, hasil, dan batas antara komunikasi personal dengan komunikasi resmi. Kanal pengaduan yang melekat pada nama pejabat juga memerlukan dasbor publik berisi jumlah laporan, status penyelesaian, waktu respons, instansi penanggung jawab, dan perubahan kebijakan, tanpa membuka identitas pelapor. Mekanisme itu harus tetap bekerja ketika figur yang namanya digunakan tidak lagi menjabat. Pelayanan publik harus bergantung pada kekuatan institusi, bukan popularitas atau kemurahan personal pemimpin.

Saya tidak ingin menyimpulkan bahwa figur populer harus dijauhkan dari pemerintahan atau kanal pengaduan personal pasti merupakan pencitraan. Keduanya dapat membuka akses yang sebelumnya tertutup. Namun, kedekatan tidak boleh menggantikan pertanggungjawaban, dan popularitas tidak sama dengan keterwakilan.

Rakyat tidak seharusnya hanya menjadi jaringan distribusi pujian bagi pemerintah. Pemerintah juga tidak seharusnya menjadikan kesulitan rakyat sekadar testimoni bahwa negara telah hadir. Dalam demokrasi, suara rakyat baru memperoleh arti ketika perjalanannya dapat ditelusuri: dari keluhan menuju jawaban, kemudian menjadi koreksi terhadap cara negara bekerja.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//