Mengawal Kasus Kekerasan terhadap Hafidz Haernanda, Menjaga Ruang Kritik
Penganiayaan terhadap Koordinator Sospol BEM UI memunculkan sejumlah kejanggalan dan kecaman dari mahasiswa serta organisasi HAM.
Penulis Yopi Muharam15 Oktober 2026
BandungBergerak - Kasus kekerasan terhadap aktivis kembali terjadi. Kali ini, Hafidz Haernanda, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, menjadi korban penyerangan orang tak dikenal (OTK) saat hendak pulang setelah mengikuti konsolidasi di Jakarta Selatan, Minggu, 4 Oktober 2026. Wakil Ketua BEM UI Fatimah Azzahra menjelaskan, peristiwa tersebut bermula setelah Hafidz pulang dari menghadiri konsolidasi di kawasan Tebet. Sekitar pukul 23.50 WIB, penyerangan terjadi di Jalan Tebet Barat Dalam IX.
Saat itu, Hafidz mengendarai sepeda motor seorang diri. Tiba-tiba, seorang pelaku menendang motornya hingga oleng dan terjatuh. Setelah Hafidz tersungkur, pelaku menganiayanya. Hafidz sempat melawan sebelum pelaku merogoh sakunya dan mengeluarkan sebuah benda. Pelaku juga diduga melontarkan ancaman yang membuat Hafidz akhirnya pasrah.
“Teman kami Hafiz yang kerap kami panggil Bapis, yang mengendarai sepeda motor menjadi korban tindak kekerasan, penganiayaan, dan pencurian, dan ancaman pembunuhan oleh orang tak dikenal atau OTK,” terang Fatimah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Fatimah, penyerangan tersebut menyebabkan Bapis—sapaan akrab Hafidz—mengalami cedera kepala, luka lebam, dan luka robek di bibir. Ia sempat dibawa ke Rumah Sakit Tebet sebelum dirujuk ke Rumah Sakit UI.
Pelaku membawa kabur ponsel dan tas milik Hafidz, tetapi meninggalkan sejumlah barang di lokasi kejadian. Barang-barang tersebut meliputi sepasang sandal hitam, kain sarung bermotif batik, sarung tangan lateks, lakban, dan kacamata berlensa oranye.
BEM UI menduga penyerangan itu melibatkan tiga orang. Dua orang lainnya disebut bersiaga di sekitar lokasi untuk memantau situasi. Fatimah menilai kejadian tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pencurian biasa. Sejumlah barang yang ditemukan di lokasi, menurutnya, mengindikasikan adanya modus operandi tertentu.
Kejanggalan Penyerangan dan Laporan Polisi
Frans De Sales Adiluhung, penasihat hukum BEM UI, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut. Salah satunya berkaitan dengan aplikasi Find My, yang digunakan untuk melacak ponsel Hafidz. Menurut Frans, fitur pelacakan itu dinonaktifkan pada pukul 23.39 WIB, atau sebelas menit sebelum penyerangan. Aplikasi tersebut biasa dibagikan kepada kerabat dekat Hafidz agar mereka dapat memantau keberadaannya.
Kejanggalan lain, kata Frans, terlihat dari tindakan pelaku setelah menendang motor Hafidz. Alih-alih langsung mengambil barang berharga, pelaku justru terus menganiaya Hafidz yang telah terjatuh.
“Tidak ada upaya dari pelaku untuk mengambil motor atau barang berharga lainnya pada awalnya. Pelaku baru bergerak untuk mengambil handphone Bapis setelah perdebatan selesai,” terang Adi menambahkan.
Menurut Frans, rangkaian kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan apabila motif pelaku semata-mata pembegalan. BEM UI mengecam penyerangan itu dan melaporkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tiga pasal yang dicantumkan dalam laporan ialah Pasal 497 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum, Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan rencana, serta Pasal 449 ayat (1) KUHP tentang pengancaman pembunuhan.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Budi Hermanto, menyatakan kepolisian akan menyelidiki penyerangan terhadap Hafidz. Penyidik, menurutnya, masih mengumpulkan barang bukti untuk mendalami motif dan mengidentifikasi pelaku.
“Saat ini tim penyidik sedang bekerja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengusut tuntas peristiwa ini,” ujarnya dikutip di laman resmi Humas Polri.
Kecaman Amnesty Internasional Indonesia dan Mahasiswa
Penyerangan terhadap Hafidz juga menuai kecaman dari Amnesty Internasional Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa kekerasan terhadap Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI tersebut tidak dapat dibenarkan.
Menurut Usman, perampasan ponsel dan tas, dugaan penodongan senjata, serta ancaman merupakan tindakan yang melanggar hukum, merendahkan wibawa hukum, dan mengancam kebebasan sipil.
“Termasuk mengancam secara serius gerakan mahasiswa,” tuturnya dalam video berdurasi dua menit lebih yang diterima BandungBergerak.
Usman mengaku telah mengenal Hafidz jauh sebelum peristiwa tersebut terjadi. Ia menduga penyerangan itu berkaitan dengan rencana unjuk rasa damai pada 20 Oktober mendatang, bertepatan dengan dua tahun pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
“Bisa jadi serangan terhadap Hafiz yang terjadi pada hari Minggu 4 Oktober tengah malam sangat berhubungan dengan rencana eh Hafiz bersama sejumlah kampus untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah,” ungkap Usman.
Ia menyebut Hafidz sebagai aktivis mahasiswa yang kritis terhadap pemerintah dan vokal menyuarakan aspirasi masyarakat. Usman mendesak pemerintah dan kepolisian segera mencari, menangkap, serta membawa para pelaku ke pengadilan agar kekerasan terhadap aktivis tidak kembali terjadi.
Mengapa Kasus Ini Harus Terus Dikawal?
Muhammad Faqih Azizan, Staf Ahli Kemenkoan Studi Kebijakan dan Pergerakan Kabinet KM ITB, menilai penganiayaan terhadap Hafidz mengindikasikan pola kekerasan dan ancaman yang berulang terhadap tokoh-tokoh yang vokal menyampaikan kritik. Menurutnya, pola tersebut dapat berdampak pada kualitas demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
“Ini berbahaya, khususnya (dan bukan hanya) pada organisasi-organisasi mahasiswa atau rakyat lainnya yang hendak mengevaluasi kebijakakan pemerintah,” terang Faqih dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Oktober 2026.
Sebagai rekan seperjuangan, Faqih menyayangkan kekerasan yang menimpa Hafidz, yang selama ini aktif mengkritik kebijakan pemerintah. Ia menilai kasus tersebut harus terus dikawal agar pengusutan berjalan tuntas, pemerintah melakukan evaluasi, dan kejadian serupa tidak terulang.
Menurut Faqih, membiarkan kasus ini tanpa kejelasan berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat untuk menyampaikan kritik. Situasi tersebut, lanjutnya, dapat membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang terhadap warga.
“Maka kualitas demokrasi dan HAM kita akan semakin terdisrupsi,” tegasnya.
Faqih juga menjelaskan bahwa sejumlah kampus di Indonesia belakangan memperkuat jaringan lintas kota untuk membahas situasi nasional. Pada 27 September lalu, KM ITB, Sema UGM, dan BEM UI menggelar pertemuan di Yogyakarta. Jaringan tersebut dibangun untuk mempersiapkan aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Kami berencana untuk menelurkan hasil penjaringan kami menjadi sebuah bentuk konkrit,” terangnya.
Atas penyerangan terhadap Hafidz, KM ITB mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Pengusutan yang transparan, menurut Faqih, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Ini penting karena menyangkut integritas kepolisian,” bebernya.
Baca Juga: Solidaritas dari Bandung untuk Andrie Yunus
Luka Teror Andrie Yunus di Jalan Demokrasi
Kasus Serupa yang Menimpa Aktivis
Penyerangan terhadap Hafidz terjadi di tengah sejumlah kasus penguntitan dan kekerasan terhadap aktivis. Dua hari sebelum penyerangan itu, pemengaruh media sosial sekaligus aktivis Ferry Irwandi mengaku telah dibuntuti sebuah mobil selama berminggu-minggu.
Dalam unggahan di akun Instagram pada Jumat, 2 Oktober 2026, Ferry membagikan video mobil yang diduga menguntitnya. Mobil tersebut merupakan Toyota Avanza berwarna perak dengan stiker oranye dan hitam pada bagian bodinya.
“Berminggu-minggu saya dibuntuti mobil ini, saya gak tahu ini siapa dan pihak mana dan sudah sangat mengkhawatirkan,” terangnya di media sosial.
Ferry merekam mobil tersebut dan meminta pengemudinya turun dengan mengetuk kaca. Namun, setelah dihampiri, pengemudi langsung melaju di tengah kemacetan Jakarta.
“Sebagai warga negara saya berhak merasa terlindungi,” terang Ferry.
Dalam video di kanal YouTube pribadinya berjudul Melabrak dan Memburu Balik Penguntit Misterius, Ferry mengatakan penguntitan itu mulai terdeteksi pada 8 September 2026. Ia menduga kejadian tersebut berkaitan dengan aktivitasnya menyuarakan persoalan kebakaran hutan di Kalimantan.
“Mungkin pihak ini masih enggak senang makanya masih ngikutin gua,” ujarnya dalam video yang diterbitkan 5 Oktober 2026.
Kasus lain menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Pada 13 Maret 2026, Andrie menjadi korban penyiraman cairan yang diduga air keras di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Sebelum kejadian, Andrie mengisi siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Siniar tersebut membahas remiliterisme dan judicial review di Indonesia.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


