CERITA GURU: Pengangkatan PPPK Bukan Akhir Perjuangan Guru
Mewujudkan pendidikan bermutu membutuhkan lebih dari sekadar perubahan status kepegawaian.

Insan Faisal Ibrahim
Guru di salah satu Madrasah Swasta di Kabupaten Garut Jawa Barat
28 Oktober 2026
BandungBergerak – Dunia pendidikan Indonesia terus menghadapi berbagai tantangan yang tidak sederhana. Persoalan kesejahteraan guru, pemerataan tenaga pendidik, kualitas pembelajaran, hingga peningkatan kompetensi menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Dalam situasi tersebut, kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, menjadi salah satu langkah yang diharapkan mampu memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Namun, di balik harapan besar tersebut, terdapat persoalan mendasar yang perlu direnungkan bersama, yaitu hubungan antara perubahan status kepegawaian dan peningkatan profesionalitas seorang guru.
Kritik terhadap persoalan ini bukan dimaksudkan untuk meragukan seluruh guru yang telah diangkat menjadi PPPK. Banyak pendidik yang tetap menunjukkan dedikasi tinggi, bekerja dengan penuh tanggung jawab, dan menjadikan profesinya sebagai jalan pengabdian. Mereka hadir di ruang kelas dengan semangat yang sama, bahkan mungkin lebih besar, karena memperoleh kepastian status setelah bertahun-tahun menjalani pengabdian dalam keterbatasan. Akan tetapi, apabila ditemukan persoalan terkait kedisiplinan, tanggung jawab, dan kesungguhan dalam menjalankan tugas setelah memperoleh status kepegawaian baru, keadaan semacam ini patut menjadi bahan evaluasi bersama.
Selama bertahun-tahun, tidak sedikit guru honorer yang menjalankan tugas di tengah keterbatasan kesejahteraan. Mereka tetap datang ke sekolah, menyiapkan perangkat pembelajaran, mendampingi peserta didik, mengikuti kegiatan sekolah, dan menjalankan berbagai tanggung jawab lain meskipun penghasilan yang diterima belum sebanding dengan beban pekerjaan. Sebagian dari mereka bahkan harus mengeluarkan biaya pribadi untuk menunjang kegiatan pembelajaran. Semua itu dilakukan karena mereka memahami bahwa pendidikan tidak dapat berhenti hanya karena keterbatasan keadaan.
Bagi sebagian guru, pengangkatan menjadi PPPK merupakan harapan yang telah lama dinantikan. Status tersebut menjadi pengakuan atas masa pengabdian, pengalaman, dan kontribusi mereka terhadap dunia pendidikan. Karena itu, pengangkatan semestinya menjadi titik awal untuk meningkatkan kualitas kerja, bukan justru menjadi alasan untuk mengendurkan tanggung jawab. Perubahan status seharusnya memperkuat komitmen terhadap pekerjaan, bukan melemahkannya.
Baca Juga: CERITA GURU: Murid Merdeka Belajar, Guru Belajar (untuk) Merdeka
CERITA GURU: Guru Beban Negara, tapi Menanggung Beban Bangsa
CERITA GURU: Setengah Hati Tunjangan Profesi Guru Non-ASN
Profesionalitas Guru
Persoalan muncul ketika status kepegawaian yang baru tidak diikuti dengan perubahan positif dalam perilaku profesional. Apabila terdapat pendidik yang mulai mengabaikan kedisiplinan, kurang serius dalam mengajar, tidak optimal melaksanakan tugas, atau merasa tidak lagi perlu menunjukkan kinerja terbaik setelah memperoleh kepastian status, keadaan semacam ini tentu patut disayangkan. Sebab, profesi guru bukan sekadar pekerjaan yang dijalankan untuk memperoleh penghasilan bulanan, melainkan amanah yang berhubungan langsung dengan masa depan generasi bangsa.
Profesionalitas guru tidak dapat diukur semata-mata dari surat keputusan pengangkatan, besaran penghasilan, atau kedudukan administratif. Profesionalitas tercermin dari cara seorang guru mempersiapkan pembelajaran, memperlakukan peserta didik, mengembangkan kompetensi, menjaga etika, serta mempertanggungjawabkan tugas yang diamanahkan kepadanya. Seorang guru profesional tidak hanya hadir secara fisik di ruang kelas, tetapi juga hadir melalui kesungguhan, perhatian, dan upaya nyata dalam membantu peserta didik berkembang.
Pemerintah tentu memiliki alasan kuat untuk memperhatikan kesejahteraan guru. Guru merupakan salah satu unsur penting dalam menentukan arah dan kualitas pendidikan bangsa. Memberikan kepastian status dan penghasilan yang lebih layak merupakan langkah yang patut diapresiasi. Guru yang memperoleh kesejahteraan memadai diharapkan dapat lebih berkonsentrasi pada tugas pendidikan tanpa terus-menerus dibebani kecemasan ekonomi. Namun, peningkatan kesejahteraan tidak seharusnya dipandang sebagai tujuan akhir kebijakan. Ada tanggung jawab yang melekat pada setiap bentuk pengakuan dan penghargaan terhadap profesi.
Ketika seseorang menerima hak berupa penghasilan dan kepastian kerja dari negara, pada saat yang sama ia juga memikul kewajiban untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kebijakan pengangkatan PPPK harus dipahami sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola tenaga pendidik, bukan sekadar menyelesaikan persoalan administrasi kepegawaian. Keberhasilan kebijakan tidak cukup dinilai dari jumlah guru yang memperoleh status baru, tetapi juga perlu dilihat dari dampaknya terhadap kualitas pembelajaran, kedisiplinan, dan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. Jangan sampai negara telah mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, tetapi manfaat yang diharapkan tidak sepenuhnya dirasakan oleh peserta didik. Jika peningkatan kesejahteraan tidak disertai mekanisme evaluasi kinerja yang memadai, kebijakan yang baik berisiko kehilangan sebagian daya dorongnya terhadap peningkatan mutu pendidikan. Kesejahteraan seharusnya menjadi energi untuk bekerja lebih baik, bukan alasan untuk merasa cukup dan berhenti memperbaiki diri.
Pemerintah perlu memastikan bahwa proses pengangkatan dan pengelolaan tenaga pendidik dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata satuan pendidikan, kompetensi, rekam jejak, serta persyaratan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selektivitas bukan berarti menutup kesempatan bagi guru honorer yang telah lama mengabdi. Sebaliknya, selektivitas harus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa pengangkatan benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan dan menghasilkan tenaga pendidik yang mampu menjalankan tanggung jawabnya.
Masa pengabdian tentu merupakan pertimbangan penting, tetapi pengabdian perlu dibaca bersama dengan kualitas pelaksanaan tugas. Guru yang telah bertahun-tahun mengabdi layak memperoleh perhatian dan penghargaan. Namun, pengalaman kerja juga semestinya berjalan seiring dengan kesediaan untuk terus belajar, memperbaiki diri, dan menyesuaikan praktik pembelajaran dengan kebutuhan peserta didik. Pengabdian yang panjang akan semakin bermakna ketika disertai peningkatan kualitas dan integritas dalam menjalankan profesi.
Di sinilah pentingnya membangun sistem evaluasi yang objektif, terukur, dan berkelanjutan. Pemerintah melalui instansi terkait, pengawas, serta pimpinan satuan pendidikan perlu memastikan bahwa setiap guru memperoleh pembinaan sekaligus menjalankan kewajibannya secara profesional. Evaluasi tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan administrasi atau kehadiran, tetapi juga perlu memperhatikan kualitas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan belajar, perkembangan kompetensi, etika profesi, serta tanggung jawab terhadap peserta didik.
Pengawasan pun tidak boleh berhenti pada kegiatan pemeriksaan sesaat. Diperlukan tindak lanjut yang jelas, mulai dari pendampingan bagi guru yang membutuhkan peningkatan kompetensi, pemberian penghargaan terhadap kinerja yang baik, hingga penerapan mekanisme pembinaan dan tindakan sesuai peraturan apabila ditemukan pelanggaran. Dengan demikian, pengawasan tidak dipahami sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai cara menjaga mutu dan memastikan setiap guru memperoleh kesempatan untuk berkembang.
Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah dampak perilaku sebagian individu terhadap citra profesi guru secara keseluruhan. Ketika ada pendidik yang tidak menjalankan tanggung jawab dengan baik, masyarakat terkadang menggeneralisasi keadaan tersebut seolah-olah mencerminkan seluruh guru. Padahal, masih banyak pendidik yang bekerja dengan penuh kesungguhan, bahkan melampaui tuntutan formal pekerjaannya. Mereka tetap menjalankan tugas dengan hati, mendampingi peserta didik di tengah keterbatasan, dan berusaha meningkatkan kompetensi di sela-sela kesibukan.
Guru-guru yang menunjukkan dedikasi semacam itu tentu tidak pantas kehilangan kepercayaan masyarakat hanya karena tindakan segelintir orang. Pengabdian mereka harus tetap dihargai, sementara perilaku yang tidak sesuai dengan etika dan tanggung jawab profesi perlu dievaluasi secara proporsional. Menjaga martabat profesi guru merupakan tanggung jawab bersama. Setiap pendidik harus menyadari bahwa perilaku pribadinya dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan profesi yang dijalaninya. Status PPPK bukanlah tameng untuk menghindari kritik, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja nyata.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu bersikap adil. Kritik terhadap persoalan profesionalitas harus didasarkan pada fakta, bukan prasangka atau generalisasi. Tidak semua guru yang mengalami penurunan kinerja melakukannya karena status kepegawaian. Persoalan beban kerja, lingkungan sekolah, kepemimpinan, fasilitas, dan dukungan kelembagaan juga dapat berpengaruh. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara objektif agar perbaikan yang dirumuskan benar-benar menyentuh akar persoalan, bukan sekadar menyalahkan individu tanpa memahami keadaan yang melatarbelakanginya.
Pendidikan Bermutu
Mewujudkan pendidikan yang bermutu membutuhkan lebih dari sekadar perubahan status kepegawaian. Diperlukan budaya profesionalitas yang tumbuh dari kesadaran pribadi, diperkuat oleh kepemimpinan sekolah, serta didukung oleh sistem kebijakan yang konsisten. Guru perlu memiliki komitmen untuk terus belajar, memperbarui pengetahuan, mengembangkan metode pembelajaran, dan memahami kebutuhan peserta didik yang terus berubah. Kepala madrasah atau kepala sekolah perlu menciptakan lingkungan kerja yang mendorong kedisiplinan, kolaborasi, dan refleksi terhadap praktik pembelajaran. Pemerintah pun perlu menyediakan pelatihan yang relevan, pendampingan yang berkualitas, serta sistem penghargaan dan evaluasi yang adil.
Pada saat yang sama, keberhasilan kebijakan PPPK perlu dinilai berdasarkan manfaat nyata bagi pendidikan. Kehadiran guru harus semakin terjamin, pembelajaran perlu berlangsung lebih baik, peserta didik harus memperoleh pendampingan yang optimal, dan kompetensi guru perlu terus berkembang. Hal-hal tersebut penting dijadikan dasar evaluasi agar kebijakan tidak berhenti sebagai pencapaian administratif. Sebab, perubahan status kepegawaian seharusnya menghasilkan perubahan positif yang dapat dirasakan oleh sekolah, peserta didik, orang tua, dan masyarakat.
Perbaikan tentu tidak dapat dilakukan dalam semalam. Mengubah kebiasaan, membangun budaya kerja, dan menegakkan standar profesionalitas membutuhkan proses yang konsisten. Namun, kesulitan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan persoalan berlarut-larut. Langkah kecil yang dilakukan secara terarah, disertai pengawasan serius dan komitmen semua pihak, dapat menjadi awal perubahan yang berarti. Pemerintah tidak harus menunggu persoalan membesar untuk melakukan evaluasi. Sebaliknya, pemantauan dan pembinaan perlu menjadi bagian yang melekat dalam pengelolaan tenaga pendidik sejak awal.
Pada akhirnya, kebijakan pengangkatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, harus ditempatkan dalam kerangka besar peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik. Pemerintah patut diapresiasi ketika berupaya memberikan kepastian kepada para guru. Namun, apresiasi tersebut tidak berarti meniadakan kebutuhan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Kesejahteraan dan profesionalitas bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan. Guru berhak memperoleh penghidupan yang layak, sementara peserta didik berhak mendapatkan pembelajaran yang berkualitas. Negara berkewajiban menghadirkan kebijakan yang adil, dan guru berkewajiban menjalankan amanah profesinya dengan penuh tanggung jawab.
Jangan sampai pengangkatan menjadi titik ketika semangat pengabdian justru meredup. Jangan pula sampai perjuangan panjang guru-guru yang tetap profesional ternodai oleh perilaku mereka yang mengabaikan tanggung jawab. Status kepegawaian memang dapat berubah melalui keputusan administratif, tetapi kualitas seorang pendidik hanya dapat dibuktikan melalui sikap, integritas, kompetensi, dan kerja nyata. Pengangkatan bukanlah garis akhir perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Sebab, ukuran keberhasilan seorang guru bukan semata-mata ketika namanya tercantum dalam surat keputusan pengangkatan, melainkan ketika kehadirannya benar-benar memberikan arti bagi kehidupan peserta didik. Pengangkatan adalah bentuk pengakuan, kesejahteraan adalah hak yang patut diperjuangkan, dan profesionalitas adalah komitmen yang harus terus dijaga. Jika ketiganya berjalan seimbang, kebijakan pemerintah tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga menjadi investasi yang bermakna bagi masa depan pendidikan Indonesia.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


