• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Ketika Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2026 Menjadikan Moralitas sebagai Tanggung Jawab Negara

MAHASISWA BERSUARA: Ketika Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2026 Menjadikan Moralitas sebagai Tanggung Jawab Negara

Perlindungan seharusnya berangkat dari tindakan, kerugian, dan hak yang dilanggar, bukan dari pelabelan terhadap identitas seseorang.

Fauziansyah Hartadi

Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Aktif di komunitas Kertas Pulih dan Kembang Kata.

Menghargai pilihan menjadi berbeda. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

29 Oktober 2026


BandungBergerak – Kehidupan bernegara, agama, dan moralitas. Tiga hal yang sering ditempatkan dalam satu meja, seolah-olah ketiganya harus memiliki ukuran yang sama. Padahal, sesuatu yang dianggap baik menurut keyakinan seseorang belum tentu dapat dijadikan ukuran untuk mengatur kehidupan seluruh warga negara. Persoalan muncul ketika moralitas pribadi diterjemahkan menjadi kebijakan publik: negara tidak lagi sekadar mengatur tindakan yang merugikan orang lain, tetapi ikut menentukan kehidupan seperti apa yang dianggap normal, wajar, dan pantas.

Perdebatan ini menjadi semakin penting ketika melihat Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Peraturan tersebut berbicara tentang perlindungan masyarakat, kesehatan, pencegahan kekerasan, serta ketertiban sosial. Namun, cara peraturan ini mendefinisikan persoalan seksual menyisakan pertanyaan mengenai batas antara perlindungan publik dan penghakiman terhadap keberagaman manusia.

Sejak Pasal 1, Perda mendefinisikan “penyimpangan seksual” sebagai perilaku abnormal dan tidak wajar yang berkaitan dengan objek seksual tertentu serta dianggap bertentangan dengan norma sosial dan hukum. Pada saat yang sama, pengendalian disebut harus dilakukan dengan prinsip bebas dari diskriminasi dan berbasis bukti. Dua gagasan ini seharusnya berjalan beriringan. Masalahnya muncul ketika istilah seperti “abnormal” dan “ketidakwajaran” digunakan dalam sebuah aturan yang juga mengklaim menjunjung nondiskriminasi. Siapa yang menentukan sesuatu itu abnormal? Norma siapa yang menjadi ukurannya?

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Meme Jomok, Pornografisasi, dan Rezim Informasi
MAHASISWA BERSUARA: Evolusi Pemikiran Feminisme, dari Kesetaraan Hak hingga Kritik pada Patriarki
MAHASISWA BERSUARA: Di Balik Seruan ‘FOMO Politik’ dalam Ruang Kebebasan Berekspresi

Perspektif SOGIESC

Persoalan itu semakin jelas ketika Perda memasukkan homoseksualitas dan lesbian ke dalam kategori “penyimpangan seksual”. Di titik ini, negara tidak hanya mengatur tindakan yang memiliki dampak terhadap orang lain. Negara juga membentuk kategori tentang orientasi seksual yang dianggap menyimpang.

Di sinilah perspektif SOGIESC menjadi penting. SOGIESC mencakup sexual orientation, gender identity and expression, dan sex characteristics. Kerangka ini membantu melihat bahwa pengalaman manusia mengenai seksualitas, gender, dan karakteristik seks jauh lebih beragam daripada pembagian sederhana berdasarkan laki-laki, perempuan, atau heteroseksualitas.

Gabrielle Simm (2020) dalam penelitiannya, Queering CEDAW? Sexual orientation, gender identity and expression and sex characteristics (SOGIESC) in international human rights law, menunjukkan bahwa masuknya perspektif queer ke dalam hukum HAM internasional tidak berlangsung sederhana. Hukum dapat menjadi ruang untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan, tetapi kerangka hukum yang sudah dibangun dengan asumsi heteronormatif juga dapat membatasi cara keberagaman tersebut dipahami. Simm menekankan bahwa satu kasus yang menguntungkan pasangan lesbian masih jauh dari tujuan “queering CEDAW”. Meski demikian, perkembangan semacam itu tetap penting karena dapat membuka jalan bagi reformasi hukum domestik, perhatian media, perdebatan publik, dan perubahan praktik sosial dari diskriminasi menuju inklusi.

Temuan tersebut memberi pelajaran penting, yaitu memasukkan keberagaman seksual ke dalam hukum tidak otomatis membuat hukum menjadi inklusif. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana hukum membentuk kategori tentang manusia yang hendak dilindunginya.

Temuan Mathieu Seppey, Yulia Bodryzlova, Muriel Mac-Seing, Gabriel Girard, dan Christina Zarowsky (2026) dalam How are sexual orientations, gender identities and expressions, and sex characteristics (SOGIESC) addressed in UN conventions, treaty bodies, and decisions: a scoping review memperkuat persoalan tersebut. Mereka menelusuri bagaimana konsep SOGIESC berkembang dalam berbagai konvensi dan mekanisme hukum HAM internasional. Kesimpulannya menunjukkan bahwa representasi SOGIESC memang mengalami perkembangan, tetapi penerapannya masih tidak merata, terfragmentasi, dan dibatasi paradigma cis-heteronormatif. Pemahaman hukum juga cenderung berpusat pada pengalaman tertentu, seperti laki-laki gay dan perspektif Global North, sementara aspek lain dalam keberagaman SOGIESC masih kurang dibahas.

Dengan kata lain, bahkan hukum HAM internasional yang berupaya mengakomodasi SOGIESC masih memiliki keterbatasan dalam memahami keseluruhan pengalaman manusia. Seppey dkk. juga menunjukkan bahwa isu seperti patologisasi serta persinggungan SOGIESC dengan diskriminasi berdasarkan ras, seksisme, dan ableisme belum cukup mendapat perhatian. Mereka mendorong praktik yang lebih transformatif melalui akses terhadap mekanisme hukum, sistem keadilan yang demokratis, serta penciptaan pengetahuan secara partisipatif dan interseksional.

Jika temuan tersebut digunakan untuk membaca Perda Kota Bandung, persoalannya menjadi lebih jelas. Perda ini tidak menggunakan kerangka SOGIESC secara eksplisit dalam merumuskan kategori-kategorinya. Justru karena itu, perspektif SOGIESC dapat membantu melihat keterbatasan cara pandang yang digunakan. Ketika homoseksualitas dan lesbian ditempatkan sebagai “penyimpangan”, keberagaman orientasi seksual dibaca melalui kategori normal dan abnormal. Pengalaman manusia yang beragam kemudian disederhanakan menjadi satu ukuran kewajaran.

Masalahnya semakin serius ketika bahasa moral masuk ke dalam bahasa hukum. Penjelasan umum Perda menyatakan bahwa perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual merupakan tindakan kekerasan, merendahkan martabat manusia, bertentangan dengan ketuhanan dan kemanusiaan, serta dapat mengancam kehidupan individu, keluarga, masyarakat, bahkan keberlanjutan bangsa. Bahasa semacam ini memiliki konsekuensi sosial. Ketika kategori “penyimpangan” telah dibentuk oleh negara, masyarakat dapat memperoleh legitimasi untuk memandang orang yang berada dalam kategori tersebut sebagai pihak yang perlu diperbaiki, dikendalikan, atau diarahkan kembali.

Perda juga mendefinisikan rehabilitasi sebagai proses yang memungkinkan seseorang menjalankan fungsi sosialnya secara “wajar”. Kata “wajar” mungkin terdengar sederhana, tetapi dalam hukum ia membawa persoalan besar. Wajar menurut siapa? Jika kewajaran ditentukan oleh norma mayoritas, kelompok minoritas akan terus berada dalam posisi harus membuktikan bahwa keberadaannya layak diterima.

Kritik terhadap Perda tidak berarti menolak kebutuhan negara untuk menangani kekerasan seksual, pemaksaan, eksploitasi, pelecehan, atau tindakan seksual yang benar-benar menimbulkan kerugian. Negara memang memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga. Yang perlu diperhatikan adalah pembedaan antara tindakan yang memiliki korban atau dampak nyata dengan orientasi seksual sebagai bagian dari keberagaman manusia. Perlindungan seharusnya berangkat dari tindakan, kerugian, dan hak yang dilanggar, bukan dari pelabelan terhadap identitas seseorang.

Di sini penelitian Simm dan Seppey dkk. bertemu. Keduanya menunjukkan bahwa persoalan SOGIESC dalam hukum tidak selesai hanya dengan memasukkan istilah atau memberikan pengakuan kepada kelompok tertentu. Kerangka hukum juga perlu diperiksa kembali agar tidak mempertahankan asumsi lama mengenai siapa yang dianggap normal. Jika tidak, hukum dapat terlihat inklusif di permukaan tetapi tetap menyimpan struktur cis-heteronormatif di dalamnya.

Negara Tidak Perlu Menjadi Hakim Moral

Perda Kota Bandung seharusnya dapat menjadi ruang untuk memperkuat perlindungan terhadap warga dari kekerasan, pemaksaan, eksploitasi, dan diskriminasi. Ketika bahasa hukum justru memberi label terhadap kelompok tertentu sebagai “menyimpang”, perlindungan bergeser menjadi pengategorian manusia. Label tersebut juga berpotensi digunakan sebagai legitimasi sosial untuk menghakimi teman, tetangga, atau anggota keluarga yang memiliki orientasi seksual berbeda.

Pada akhirnya, negara tidak perlu menjadi hakim atas seluruh kehidupan moral warganya. Agama dapat menjadi sumber nilai bagi pemeluknya. Masyarakat dapat mempertahankan nilai yang diyakininya. Negara memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan melindungi hak warga. Namun, ketiganya memiliki ruang yang berbeda.

Moralitas pribadi tidak otomatis menjadi norma hukum. Norma mayoritas juga tidak selalu cukup untuk menentukan bagaimana minoritas harus menjalani kehidupannya. Pelajaran dari penelitian Simm dan Seppey dkk. justru mengarah pada kebutuhan untuk terus menguji kerangka hukum yang ada: siapa yang dilindungi, siapa yang didefinisikan sebagai menyimpang, dan pengalaman siapa yang belum mendapatkan ruang.

Moralitas boleh menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Agama boleh menjadi sumber keyakinan. Namun ketika moralitas masuk ke dalam hukum, ukurannya harus lebih hati-hati. Negara harus memastikan bahwa hukum benar-benar melindungi manusia dari kekerasan dan diskriminasi, bukan menjadikan keberagaman manusia sebagai masalah yang harus diperbaiki. Karena ketika hukum mulai menentukan siapa yang normal dan siapa yang menyimpang, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya aturan tentang seksualitas, melainkan juga batas antara kekuasaan negara dan kebebasan manusia untuk menjalani kehidupannya dengan bermartabat.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//