MAHASISWA BERSUARA: Sejarah yang Dipaksa Selesai, G30S, dan Utang Kita pada Para Korban
Menghormati korban G30S tidak mengharuskan kita menutup mata terhadap korban sesudahnya. Keduanya adalah manusia dan keduanya berhak diingat dengan jujur.

Zidane Kavindra Fernanzoe
Mahasiswa Fakultas Hukum
3 November 2026
BandungBergerak – Selama lebih dari tiga dekade, malam 30 September di Indonesia identik dengan satu tontonan: film Penumpasan Pengkhianatan G 30 S PKI garapan Arifin C. Noer yang dirilis pada 1984. Film berdurasi lebih dari empat jam itu diwajibkan tayang di televisi setiap tahun hingga Orde Baru runtuh pada 1998. Generasi yang tumbuh pada masa itu belajar satu hal sebelum sempat belajar berpikir: PKI adalah iblis, tentara adalah penyelamat, dan perkara sudah selesai. Enam puluh satu tahun setelah peristiwanya, saya berpendapat bahwa kita masih membayar mahal untuk kesimpulan yang terlalu cepat itu.
Mari mulai dari hal yang tidak bisa dibantah. Pada dini hari 1 Oktober 1965, enam jenderal Angkatan Darat dan seorang perwira muda, Lettu Pierre Tendean, diculik dan dibunuh oleh pasukan yang dipimpin Letkol Untung dari resimen pengawal presiden Cakrabirawa. Jasad mereka dibuang ke sumur tua di Lubang Buaya. Itu tragedi. Duka keluarga para korban sah untuk dihormati. Mengkritik versi resmi sejarah tidak berarti membenarkan pembunuhan itu dan tulisan ini tidak sedang membela siapa pun yang menarik pelatuk malam itu.
Persoalannya dimulai dari klaim berikutnya. Versi Orde Baru menyatakan PKI sebagai dalang tunggal, lengkap dengan penggambaran yang dilebih-lebihkan, termasuk kisah para jenderal yang disiksa dan dimutilasi sebelum dibunuh. Benedict Anderson, lewat penelusurannya atas hasil visum tim dokter yang memeriksa jenazah, menunjukkan bahwa kisah penyiksaan itu tidak didukung bukti medis. Padahal para peneliti sejak lama menunjukkan gambaran yang jauh lebih rumit. Benedict Anderson dan Ruth McVey dalam Cornell Paper (1971) menilai G30S pada dasarnya adalah persoalan internal Angkatan Darat. Sejarawan John Roosa, dalam bukunya Dalih Pembunuhan Massal (2006), mengambil posisi yang lebih berimbang: gerakan itu memang dijalankan segelintir pimpinan PKI lewat Biro Khusus, tetapi Soeharto dan militer memanfaatkannya sebagai dalih untuk menghancurkan partai itu dan melumpuhkan Sukarno. Perbedaan tafsir semacam ini lazim dalam ilmu sejarah. Yang tidak lazim adalah ketika negara melarang tafsir lain untuk hidup.
Larangan itu berdampak nyata, karena yang terjadi sesudah 1 Oktober jauh lebih mematikan daripada peristiwa itu sendiri. Para sejarawan memperkirakan korban pembunuhan massal 1965-1966 berkisar dari ratusan ribu hingga sekitar satu juta orang, sebagian besar warga sipil yang dituduh terkait PKI tanpa pernah diadili. Penyelidikan pro justitia Komnas HAM yang rampung pada 2012 menyimpulkan adanya pembunuhan, penyiksaan, perbudakan, penghilangan paksa, pemenjaraan sewenang-wenang, dan menyebutnya sebagai pelanggaran HAM berat. Pada Januari 2023, Presiden Joko Widodo secara terbuka mengakui peristiwa 1965-1966 sebagai salah satu dari dua belas pelanggaran HAM berat di masa lalu. Artinya, negara sendiri sudah mengakui bahwa ada kejahatan serius di balik kisah yang selama puluhan tahun disajikan sebagai kisah kepahlawanan semata.
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Kata yang Bersuara dan Kebijakan yang Bisu
MAHASISWA BERSUARA: G30S dan Generasi yang Menolak Nonton Sendirian
MAHASISWA BERSUARA: Di Balik Seruan ‘FOMO Politik’ dalam Ruang Kebebasan Berekspresi
Perkara Cara Kita Belajar
Bagi para penyintas dan keluarganya, hukuman tidak berhenti pada penjara atau pembuangan ke Pulau Buru. Mereka menyandang stigma turun-temurun. Mantan tahanan politik diberi tanda khusus di kartu tanda penduduk, anak cucu mereka ditolak menjadi pegawai negeri, dan mereka diawasi lewat mekanisme yang disebut penelitian khusus atau bersih lingkungan. Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 yang membubarkan PKI dan melarang ajaran Marxisme-Leninisme masih berlaku hingga kini, sehingga ketakutan terhadap kata komunis tetap hidup bahkan di kalangan yang tidak pernah tahu apa isi ajarannya. Kita mewarisi kebencian tanpa pernah diberi kesempatan memeriksa asal-usulnya.
Di titik inilah saya kira soal G30S bukan lagi perkara masa lalu, melainkan perkara cara kita belajar. Pelajaran sejarah di sekolah kita terlalu sering menuntut hafalan alih-alih pertanyaan. Siapa yang berani bertanya mengapa jenderal-jenderal tertentu saja yang menjadi sasaran, mengapa Soeharto tidak termasuk daftar culik, atau bagaimana pembunuhan massal bisa terjadi di desa-desa yang jauh dari Jakarta, kerap dianggap sedang mengganggu stabilitas. Padahal sikap kritis adalah pangkal dari bangsa yang dewasa. Bangsa yang takut pada pertanyaan sejatinya sedang menyimpan sesuatu yang rapuh. Pertanyaan-pertanyaan itu tidak melemahkan nasionalisme. Justru dari merekalah kita tahu apakah yang kita bela adalah kebenaran atau sekadar kebiasaan.
Kekhawatiran ini terasa semakin relevan hari ini. Proyek penulisan ulang sejarah nasional yang dikerjakan pemerintah pada 2025 menuai kritik luas dari para sejarawan karena prosesnya dinilai tertutup dan berisiko menghaluskan bab-bab kelam. Wacana pemberian gelar pahlawan nasional bagi Soeharto pun menunjukkan betapa sejarah masih dipakai sebagai alat legitimasi. Penulisan sejarah memang selalu melibatkan tafsir, tetapi tafsir yang sehat lahir dari arsip yang terbuka dan perdebatan yang diizinkan, bukan dari keputusan sepihak penguasa. Ketika sejarah dirapikan demi kenyamanan politik, korban terbesarnya adalah ingatan kolektif kita sendiri.
Lalu apa yang bisa dilakukan? Pertama, negara perlu menindaklanjuti pengakuan 2023 dengan kerja yang konkret: membuka arsip, memfasilitasi pencarian kuburan massal, dan memulihkan hak para korban, bukan berhenti pada kata penyesalan. Kedua, kurikulum sejarah perlu memberi ruang bagi beragam sumber, mulai dari kesaksian penyintas hingga hasil penelitian akademik, sehingga siswa dilatih menimbang bukti, bukan menelan satu versi. Ketiga, kita sebagai warga perlu berhenti menganggap rasa ingin tahu sebagai ancaman. Membaca Roosa atau menonton Senyap karya Joshua Oppenheimer tidak membuat seseorang menjadi komunis; ia hanya membuat seseorang lebih tahu.
Pada akhirnya, menghormati korban G30S tidak mengharuskan kita menutup mata terhadap korban sesudahnya. Keduanya adalah manusia, dan keduanya berhak diingat dengan jujur. Bangsa yang percaya diri tidak butuh sejarah yang bersih dari noda. Ia butuh sejarah yang berani dilihat apa adanya, karena hanya dengan cara itu kita bisa memastikan tragedi serupa tidak diwariskan kepada generasi berikutnya.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


