Pemilihan Rektor UIN SGD Bandung Diikuti 13 Guru Besar
Sebanyak 13 guru besar ini akan menjalani verifikasi dokumen sebagai bagian dari tahapan Pemilihan Rektor UIN SGD Bandung.
Penulis Iman Herdiana11 Mei 2023
BandungBergerak.id - Pendaftaran Bakal Calon Pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung periode 2023-2027 diikuti 13 orang pendaftar. Sebelumnya, Pendaftaran Bakal Calon Pemilihan Rektor UIN SGD Bandung dibuka dari tanggal 28 April-9 Mei 2023.
Ketua panitia pemilihan rektor UIN SGD Bandung Setia Gumilar menuturkan, tahap selanjutnya penetapan dan pengumuman hasil penjaringan bakal calon rektor yang memenuhi syarat adminstrasi akan berlangsung Kamis (11/5/2023).
Setelah itu, ada tahap penyerahan hasil verifikasi dokumen dan penetapan bakal calon yang memenuhi syarat administrasi kepada rektor, Jumat 12 Mei 2023; pemberian pertimbangan kualitatif oleh senat universitas, Senin-Jumat, 15-26 Mei 2023;dan penyerahan dokumen calon rektor dari senat melalui rektor kepada Menteri Agama RI, Kamis, 1-5 Juni 2023.
“Setelah ini panitia akan melakukan verifikasi dokumen ketigabelas bakal calon rektor. Hasilnya akan diumumkan pada tanggal 11 Mei 2023 di website UIN Sunan Gunung Djati Bandung,” papar Setia Gumilar, dikutip dari laman resmi UIN SGD Bandung, Kamis (11/5/2023).
Berdasarkan urutan tanggal pendaftaran, berikut ini 13 pendaftar Bakal Calon Pemilihan Rektor UIN SGD Bandung periode 2023-2027:
- Bambang Qomaruzzaman, Guru Besar Fakultas Ushuluddin (FU).
- Ulfiah, Guru Besar Fakultas Psikologi (FPsi).
- Endah Ratnawaty Chotim, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
- Nina Nurmila, Guru Besar Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK).
- Rosihon Anwar, Guru Besar Fakultas Ushuluddin (FU).
- Ahmad Ali Nurdin, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
- Najib, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum (FSH).
- Fathonih, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum (FSH).7.
- Tedi Priatna, Guru Besar Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK).
- Aan Hasanah, Guru Besar Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK).
- Ahmad Sarbini, Guru Besar Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK).
- Fauzan Ali Rasyid, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum (FSH).
- Ajid Tohir, Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora (FAH).
Baca Juga: Mahasiswa Unpas Didorong Gencar Penelitian
Penting bagi Peserta UTBK SNBT Memperhatikan Waktu Ujian
Kiat-kiat Menyiasati UTBK SNBT 2023
Setia Gumilar menjelaskan, penjaringan dan pendaftaran bakal calon rektor merujuk kepada (a) Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Jo Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015, serta (b) Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Regulasi PMA 68 Tahun 2015 dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3151 Tahun 2020 menyebutkan, pihak yang melakukan seleksi administrasi adalah panitia penjaringan.
“Hasil seleksi/verifikasi administrasi di sampaikan ke rektor. Rektor menyampaikan ke senat untuk dilakukan pertimbangan oleh anggota senat universitas secara kualitatif. Hasilnya di serahkan ke Kementerian Agama RI (Komsel). Jadi yang menentukan tiga orang adalah Komsel disampaikan ke Menteri Agama,” ujar Setia Gumilar.