• Berita
  • Stasiun Cicalengka Penting untuk Dilestarikan, Pemugaran Tidak Harus Berarti Perobohan Seluruh Bangunan

Stasiun Cicalengka Penting untuk Dilestarikan, Pemugaran Tidak Harus Berarti Perobohan Seluruh Bangunan

Modernisasi tidak harus berarti perobohan bangunan lama bernilai sejarah. Masyarakat bisa mengambil peran aktif mempertahankan Stasiun Cicalengka.

Bangunan lama Stasiun Cicalengka menunggu ujung nasibnya menyusul keputusan perobohan atas nama modernisasi, Kamis (8/6/2023). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Awla Rajul12 Juni 2023


BandungBergerak.id – Untuk menjaga nilai historis Stasiun Cicalengka, pemugaran semestinya dapat dilakukan tanpa menghancurkan keseluruhan bangunan lama. Status belum tercatat sebagai bangunan cagar budaya tidak tepat dijadikan alasan melenyapkan bangunan yang sudah berdiri sejak 1884 tersebut.

Ketua Bandung Heritage Aji Bimarsono menyebutkan bahwa saat ini sangatlah penting usaha mengumpulkan dan mendata sebanyak mungkin bangunan bersejarah. Basis data tersebut kemudian bisa dijadikan bagian dari upaya pelestarian, salah satunya lewat penetapan melalui prosedur hukum sebagai bangunan cagar budaya.

“Jangan sampai nanti belum ditetapkan (bangunan cagar budaya), udah keburu dihancurin. Itu jangan sampai terjadi. Belum ditetapkan, eh udah keburu hilang,” ungkap Aji kepada BandungBergerak.id melalui sambungan telepon, Sabtu (10/6/2023) lalu.

Menurut Aji, modernisasi sebuah kompleks bisa dilakukan tanpa menghancurkan bangunan-bangunan yang asli atau yang punya nilai signifikansi terhadap sejarah dan budaya. Revitalisasi Stasiun Cicalengka bisa dilakuan tanpa merobohkan keseluruhan bangunan lama. Ada bagian-bagian yang bisa dipertahankan.

Di Indonesia, pengelolaan cagar budaya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Disebutkan bahwa pelestarian warisan budaya bersifat kebendaan ini penting “karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan”. Salah satu kriteria teknisnya adalah usia sedikitnya 50 tahun.

Aji berpendapat bahwa Stasiun Cicalengka memiliki nilai penting bagi sejarah, terutama sebagai bagian dari jaringan perkeretapian di wilayah Cekungan Bandung yang sudah ada sejak lama. Selain itu, Stasiun Cicalengka juga penting sebab memberikan ciri-ciri bahwa Belanda membangun jaringan rel kereta api di Pulau Jawa pada akhir abad ke-19.

Meski belum pernah meliat secara langsung arsitektur Stasiun Cicalengka untuk mengetahi apakah ornamen-ornamen dan langgamnya mewakili suatu gaya pada sebuah zaman, Aji menilai bangunan ini pantas dipertahankan. Belum adanya status cagar budaya tidak lantas menghilangkan nilai penting bangunan ini.

“Dan kita (bisa) mengusulkan dia menjadi cagar budaya kalau belum,” katanya.

Tiang-tiang beton berdiri menandai proses pembangunan gedung-gedung baru menggantikan Stasiun Cicalengka lama, Kamis (8/6/2023). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)
Tiang-tiang beton berdiri menandai proses pembangunan gedung-gedung baru menggantikan Stasiun Cicalengka lama, Kamis (8/6/2023). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Belum Bangunan Cagar Budaya

Sebelumnya, Balai Teknik Perkeretapian (BTP) Direktorat Jenderal Kereta Api (Ditjen KA) Jawa Barat memastikan bahwa pemugaran Stasiun Cicalengka akan dilakukan dengan mengganti bangunan lama menjadi lebih modern.

“Stasiun Cicalengka lama akan tetap dirobohkan, karena pada aspek historis bukan peninggalan historikal,” demikian tulis staf Humas BTP Ditjen KA Jawa Barat, Zaky, kepada BandungBergerak.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/6/2023) lalu.

Disebutkan, rencana perobohan Stasiun Cicalengka lama sudah melalui proses appraisal. Keputusan ini dibuat demi kebutuhan perluasan track pada jalur 1 (exsisting) atau jalur 5 (baru) yang bergeser ke utara sekitar 1,5 meter dari posisi sekarang. Rencana peninggian track juga berdampak pada perluasan.

Zaky dalam keterangannya menyebutkan bahwa Stasiun Cicalengka bukan termasuk bangunan yang memiliki nilai historis. Pihaknya sudah mengonfirmasi ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bandung dan memperoleh keterangan bahwa Stasiun Cicalengka belum tergolong ke dalam bangunan cagar budaya.

“Jadi untuk rencana pembangunan Stasiun Cicalengka nantinya akan dibangun semua, namun untuk spoor jalur putar tetap kita pertahankan,” tulisnya.

Baca Juga: Warga Berharap Stasiun Cicalengka tidak Digusur
SEJARAH KERETA API DI BANDUNG RAYA (16): Stasiun Cicalengka
CATATAN DARI BANDUNG TIMUR #14: Rekonstruksi Stasiun Kereta Api Cicalengka dan Pupusnya Masa Lalu

Peran Aktif Masyarakat

Aji Bimarsono menyebutkan bahwa masyarakat bisa mengambil inisiatif pelestarian Stasiun Cicalengka dengan mengusulkan penetapan status cagar budaya ke pemerintah Kabupaten Bandung dan instansi lain terkait. Jika usulan itu sudah melampirkan kajian untuk di-review oleh Tim Ahli Cagar Budaya, proses penetapan bisa relatif lebih mudah.

Menurut Aji, sebuah objek yang sudah diajukan untuk menjadi cagar budaya dan sedang dalam proses, harus dilindungi. Tidak boleh dilakukan pembongkaran sebelum ada keputusan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Disebutkan, setiap orang yang memiliki atau menguasai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) wajib mendaftarkan kepada bupati atau wali kota tanpa dipungut biaya.

Aturan ini juga mengatur tentang partisipasi masyarakat. Mereka yang tidak memiliki ODCB dapat mendorong pemilik untuk melakukan pendaftaran, memberikan informasi, membantu proses pengumpulan data, atau melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran.

Masyarakat juga bisa terlibat aktif dalam upaya pengawasan cagar budaya, seperti mencegah terjadinya pelanggaran, memberi masukan terhadap upaya pelestarian cagar budaya, atau melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap pemanfaatan, pendaftaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, pengawasan, hingga pendanaan cagar budaya.

“Dengan pelibatan seluruh pihak, diharapkan dapat tumbuh rasa dan keinginan yang kuat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian cagar budaya di lingkungannya masing-masing,” demikian dikutip dari siaran pers yang dipublikasikan pada 24 Januari 2022 lalu.

Editor: Tri Joko Her Riadi

COMMENTS

//