MAHASISWA BERSUARA: Pemerintah Gagal Mengelola Sampah Kota Bandung?
Pemerintah belum menemukan solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan sampah di Kota Bandung.
Muhammad Riyo Setyo Alamin
Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung
4 Juli 2023
BandungBergerak.id – Program Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan (Kang Pisman) yang dicanangkan sejak Desember 2018 oleh pemerintah Kota Bandung tidak menunjukkan perubahan yang signifikan terhadap volume produksi sampah. Pasalnya hingga saat ini kemampuan pengurangan sampah hanya berkisar di 8-9 persen saja dari total 614.363 tonase sampah per tahun (Soraya, 2022). Padahal program tersebut dibuat sebagai respons terhadap masalah sampah dan harapannya dapat mengurangi penumpukan sampah di Kota Bandung.
Anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk program tersebut juga terbilang cukup besar dan masuk dalam belanja prioritas sosialisasi edukasi pengurangan sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung pada perubahan anggaran tahun 2021 semula Rp 16.121.247.419 menjadi Rp 7.101.120.309 (Putra, 2021). Hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan atas efisiensi program tersebut karena biaya yang dikeluarkan dengan dampak yang diterima tidak sebanding. Program Kang Pisman belum mencapai potret keberhasilan secara umum karena belum mampu mengatasi dan menjawab persoalan sampah di Kota Bandung.
Program Kang Pisman sudah digulirkan selama kurang lebih 3 tahun, tetapi dinilai belum berjalan optimal. Implementasi program Kang Pisman terkendala pada sosialisasi program Kang Pisman di Kota Bandung yang belum dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Besok Sungai Bukan Air tapi Sampah Plastik
MAHASISWA BERSUARA: Rahasia Gelap dalam Seduhan Teh
MAHASISWA BERSUARA: Legalisasi Aborsi Bukan Solusi
Efektivitas Program Kang Pisman
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Kecamatan Kiaracondong, warga di daerah tersebut belum ada yang mengetahui tentang program Kang Pisman (Shabiru, 2019). Hal tersebut ditunjang dengan masih banyaknya sampah-sampah yang mengotori sungai dan sudut kota lainnya. Selain itu, penerapan pemisahan sampah berdasarkan 3 jenis tidak terlaksana secara maksimal. Tumpukan sampah yang ada di TPS Kota Bandung masih tercampur antara sampah organik dan anorganik. Melalui program Kang Pisman seharusnya warga kota Bandung dapat mengelola sampah secara mandiri. Contohnya sampah organik yang dapat diolah menjadi pupuk kompos atau dijadikan pakan maggot yang nantinya dapat dijadikan pakan untuk ternak/ikan.
Berdasarkan petunjuk atau SOP program Kang Pisman, dalam melaksanakan pemanfaatan sampah dijelaskan bahwa sampah yang telah dipisahkan lalu dimanfaatkan sesuai dengan jenisnya yaitu sampah jenis 1 merupakan sampah organik yang dapat diolah menjadi pupuk kompos, pakan maggot, dan lain-lain. Sampah jenis 2 anorganik yang dapat diserahkan kepada bank sampah terdekat. Tetapi pada faktanya masyarakat hanya mengetahui pemanfaatan sampah plastik yang dapat dijual ke pengepul. Kurangi, pisahkan, dan manfaatkan sampah menjadi poin penting dari pengetahuan masyarakat tentang program tersebut.
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintah daerah kota memiliki peran sebagai regulator. Regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar pembuang sampah sangat penting dalam pengelolaan sampah yang efektif. Jika regulasi yang memadai tidak ada atau tidak ditegakkan dengan baik dapat menyebabkan penyalahgunaan sistem pengelolaan sampah atau penyebaran limbah ilegal. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya tidak hanya semata-mata menegakan aturan di masyarakat tetapi perlu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kondisi peraturan daerah itu sendiri.
Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan konsistensi dan profesionalitas mereka dalam menjalankan program yang sudah mereka canangkan karena kesuksesan program Kang Pisman menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Bandung. Tetapi faktanya, menurut anggota komisi C DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga bahwa sampai saat ini pemerintah Kota Bandung belum memiliki data riil tentang jumlah sampah yang sudah dipisahkan, dikurangi, dan dimanfaatkan atau telah dimanfaatkan untuk daur ulang oleh masyarakat (Perizal, 2019). Berdasarkan fakta di lapangan, pemerintah Kota Bandung masih kurang konsisten dalam menjalankan program Kang Pisman. Pemerintah masih menganggap sepele terkait masalah sampah ini. Padahal sampah merupakan masalah utama yang harus diperhatikan di Kota Bandung karena dapat mencemari lingkungan dan berkaitan juga dengan kesehatan.
Masalah ini tentunya bukan hanya menjadi masalah bagi pemerintah Kota Bandung dan sebagian masyarakat saja. Seluruh masyarakat juga harus ikut berpartisipasi untuk melakukan tindakan mengurangi peningkatan sampah ini. Tetapi kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan belum terbangun dengan baik. Kondisi ini juga membuat program yang diimplementasikan belum dapat mengatasi permasalahan sampah. Persoalan ini menunjukkan salah satu penyebab ketidakefektifan program Kang Pisman karena masyarakat dengan pemerintah yang kurang kompak dalam menjalankan program tersebut.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum menemukan solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan sampah di Kota Bandung. Ada banyak hal yang menjadi kendala. Seharusnya dengan adanya kerja sama dari semua masyarakat dan kemampuan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan yang efektif, program Kang Pisman dapat berjalan dengan baik sehingga dapat mengatasi permasalahan sampah di Kota Bandung.