• Kolom
  • SUBALTERN #14: Michel Foucault dan Keberadaan Individu Abnormal

SUBALTERN #14: Michel Foucault dan Keberadaan Individu Abnormal

Abnormalitas, menurut Michel Foucault, berkaitan erat dengan sebuah konstruksi dari wacana kuasa dominan. Subjek abnormal dibentuk, bukan bersifat natural.

Raja Cahaya Islam

Pegiat Kelas Isolasi

Sapul buku Dinamika Gender dan Seksualitas Kontemporer: Sebuah Antologi yang diterbitkan FISIP UI, Kamis (31/3/2022).

16 Juli 2023


BandungBergerak.id - Michel Foucault menggambarkan bahwa abnormalitas berhubungan erat dengan mekanisme pengontrolan dan pengawasan yang ada di dalam masyarakat. Sesosok individu yang abnormal itu, dengan demikian, bukanlah sosok yang tercipta secara natural sebagaimana yang selama ini biasanya kita persepsikan. Individu abnormal tidak ditemukan di alam. Dalam bahasa lain mereka tidak hadir secara kodrati. Menurut Foucault, keberadaan individu abnormal tercipta melalui mekanisme kontrol dan pengawasan yang ada di dalam masyarakat.

Wacana tentang abnormalitas ini penting untuk diketahui, karena memahami konsep abnormalitas berarti kita mencoba memahami bagaimana orang-orang abnormal itu tercipta atau dibentuk oleh sebuah mekanisme pengontrolan yang ada di dalam struktur sosial. Bahkan lebih jauh, abnormalitas itu sendiri berkaitan erat dengan sebuah konstruksi dari wacana kuasa dominan. Konsekuensinya adalah bahwa wacana abnormalitas mesti diposisikan sebagai sebuah pertarungan wacana-kuasa, yang dengan demikian bersifat kontingen.

Untuk menjelaskan konsep atau wacana tetang abnormalitas tersebut, tulisan ini akan berangkat dari penjelasan Foucault yang termaktub dalam buku Ethics: Subjectivity and Truth (1997). Secara spesifik penulis menelusuri gagasan Foucault dalam mengeksplorasi abnormalitas pada bab berjudul The Abnormals.

Tiga “Tipe” Abnormal

Pertama, Individu Monster. Individu monster, dalam gagasan kuno, merujuk pada sosok setengah individu, setengah binatang, dan hermaprodit. Mereka adalah individu-individu yang “menyalahi” aturan legal. Aturan legal sendiri, dalam konteks kuno, tidak hanya merujuk pada hukum sosial, tapi juga pada hukum alam. Sosok individu monster menurut Foucault adalah sesosok mahluk yang mengganggu tatanan hukum tersebut. Sosok ini mengganggu karena ia dapat “mengguncang” hukum legal, hukum pernikahan, kanon baptisme, dan aturan pewarisan.

Sosok individu monster hadir sebagai sosok yang ambigu karena ia menyalahi regularitas. Keberadaan mereka berada “di luar” domain hukum normatif karena mereka merepresentasikan apa yang mustahil sekaligus terlarang. Keberadaan individu monster ini, lanjut Foucault, bahkan bisa menangguhkan atau menunda aturan karena keberadaan mereka yang tak dapat ditangkap atau diatur oleh hukum yang eksis. Foucault menunjukkan bahwa eksistensi individu monster tersebut juga berkaitan dengan perkembangan wacana etiko-medis, di mana individu monster inilah yang kemudian membuat para ahli mulai menggeser concern mereka dari mempermasalahkan keberadaan mereka yang ambigu ke mempersoalkan: “apakah mereka adalah individu yang berbahaya?”.

Kedua, Individu yang dikoreksi. Michel Foucault terkenal dengan analisisnya tentang mekanisme pendisiplinan. Mekanisme pendisiplinan ini merujuk pada pola pengaturan individual yang berlokus pada tubuh. Pendisiplinan ini sendiri berfungsi sebagai sistem pembentukan atau produksi subjek. Subjek yang tercipta berkat mekanisme pendisiplinan ini bisa dilihat pada sekolah, penjara, dan juga ruang-ruang psikiatri. Individu yang tercipta dari pendisiplinan tersebut disebut sebagai subjek yang patuh.

Tipe kedua ini merujuk pada sosok yang tak dapat dikoreksi. Selain itu sosok ini juga merujuk pada individu yang “menolak” pendisiplinan, sehingga ia adalah individu yang didiskualifikasi sebagai subjek legal. Sosok yang terdiskualifikasi ini juga tentu berarti telah tereksklusi dari mekanisme pendisiplinan. Namun, ketika disebutkan bahwa individu tersebut tereksklusi, justru mekanisme korektif semakin kuat terhadap individu tersebut.

Ketiga, Pelaku Onani. Pelaku onani ini adalah sosok yang muncul pada abad ke-18. Kehadiran sosok ini berkaitan dengan perkembangan wacana seksualitas dengan pengorganisasian hubungan keluarga. Secara spesifik keberadaan mereka berkaitan dengan formasi pembentukan seksualitas yang berelasi dengan pentingnya disiplin atas tubuh pada anak-anak. Formasi seksualitas itu sendiri hadir sebagai perubahan dari yang secara tradisional muncul sebagai kontrol atau larangan atas perilaku seksual, seperti inses, perzinaan, sodomi, dan juga bestialitas, menjadi pengontrolan atas tubuh, sebagai basis impuls dari dorongan hasrat birahi.

Wacana seksualitas anak ini membentuk formasi hubungan keluarga yang “baru”, di mana perilaku seksual anak akan dianggap sebagai tanggung jawab penuh orang tua. Konsekuensinya adalah apabila terdapat perilaku seksual yang dianggap menyimpang, maka yang akan disalahkan adalah orang tua. Orang tua sang anak akan dianggap sebagai figur yang tidak becus untuk mengawasi dan mengontrol anaknya. Orang tua yang tidak becus tersebut kemudian akan dan mesti mempercayakan anaknya kepada sosok lain sebagai pengawas dan pengontrol, yakni perawat, pembantu rumah tangga, tutor, atau figur lainnya.

Formasi pembentukan seksuaitas anak ini, bagi Foucault, kemudian melahirkan beberapa konsekuensi, yakni (1) munculnya solidifikasi dan intensifikasi hubungan ayah-ibu-anak, (2) penguatan apa yang disebut dengan kewajiban keluarga, (3) kemunculan prinsip kesehatan medis sebagai basis hukum bagi pembentukan ikatan keluarga, (4) distribusi “sel” keluarga pada tubuh sang anak, (5) pengorganisasian ikatan fisikal dalam konteks hubungan antara orang tua dan anak, dan (6) kontrol pengetahuan medis untuk meregulasi kewajiban orang tua atas pengontrolan tubuh rentan anak. Formasi seksualitas ini, yang hadir melalui represi atas perilaku onani, bagi Foucault tentu mencerminkan aparatus kuasa-pengetahuan tertentu.

Baca Juga: SUBALTERN #13: Tentang Filsafat, Tentang Memikirkan Alternatif-alternatif bagi Berkehidupan
SUBALTERN #12: Hak Asasi Manusia, Sebuah Hegemoni
SUBALTERN #11: Foucault dan Homoseksualitas

Sistem Saintifik

Foucault kemudian menjelaskan bahwa tiga tipe individu abnormal ini juga berhubungan dengan sistem saintifik yang menyertai identifikasi atas tiga tipe abnormal tersebut. Pertama, individu monster berkaitan dengan teratologi dan embriologi. Kedua, individu yang dikoreksi berakaitan dengan psiko-fisiologi sensasi. Ketiga, pelaku onani pada formasi wacana seksualitas.

Terlepas dari itu formasi pembentukan tentang apa yang disebut dengan individu abnormal dengan demikian berkaitan erat dengan formasi wacana-kuasa spesifik yang berubah-ubah. Formasi wacana-kuasa baru dengan demikian membentuk pula individu atau subjek baru sebagai lokus penundukan. Dengan demikian jelaslah bahwa subjek abnormal itu dibentuk dan tidak bersifat natural.

*Tulisan kolom SUBALTERN merupakan bagian dari kolaborasi BandungBergerak.id dan kawan-kawan Kelas Isolasi

Editor: Tri Joko Her Riadi

COMMENTS

//