• Berita
  • Mahasiswa ITB Mendesak Kampus Mengubah Mekanisme Pengajuan Keringanan Uang Kuliah

Mahasiswa ITB Mendesak Kampus Mengubah Mekanisme Pengajuan Keringanan Uang Kuliah

Aksi damai yang digalang KM ITB menuntut agar seluruh mahasiswa baru ITB mendapatkan NIM tanpa harus membayar sepeser pun dalam proses pengajuan keringanan uang kuli

Aksi damai mahasiswa ITB menolak UKT tinggi di depan Gedung Rektorat Institut Teknologi (ITB) Bandung, Bandung, Rabu (26/7/2023). (Foto: Fitri Amanda/BandungBergerak.id)

Penulis Nur Aulia Rahman27 Juli 2023


BandungBergerak.id - Mahasiswa baru di Bandung harus berhadapan dengan kesulitan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada pertama kali masuk kuliah di tahun ajaran baru ini, alih-alih mengasah otak di ranah akademik. Selain dialami mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Universitas Padjadjaran (Unpad), perkara serupa juga menimpa sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

Merespons isu UKT ini, Keluarga Mahasiswa (KM) ITB menggelar aksi damai di lapangan basket ITB, Rabu (26/07/2023) pukul 13.30 WIB. Mereka menyuarakan keberatannya terkait pembayaran senilai 5.000.000 rupiah sebagai syarat pendaftaran ulang yang berdampak pada tidak bisanya melakukan pengajuan keringanan UKT. Kebijakan ini merupakan aturan baru, berbeda dengan sistem pendaftaran ulang pada tahun-tahun sebelumnya.

Ketua Kabinet KM ITB Muhammad Yogi Syahputra menjelaskan, akses pengajuan keringanan UKT dibuka pada tanggal 17-22 Juli 2023. Namun, hingga hari terakhir pengajuan, masih banyak calon mahasiswa yang tidak dapat mengakses pengajuan keringanan tersebut dikarenakan beberapa hal, salah satunya adalah terhalang pembayaran UKT di awal senilai 5.000.000 rupiah itu.

Jika mahasiswa baru sudah membayar 5.000.000 rupiah, maka mereka bisa memiliki akses SIX (Sistem Informasi Akademik ITB) untuk mengajukan keringanan UKT dan mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM). Padahal, kata Yogi, di tahun-tahun sebelumnya keringanan UKT bisa diajukan oleh mahasiswa baru setelah mempunyai NIM dan mengakses SIX tanpa harus membayar UKT terlebih dahulu.

Persoalan muncul ketika akses informasi yang dikeluarkan oleh pihak kampus soal UKT dinilai tiba-tiba dan tersebar dari mulut ke mulut. Ada pula informasi tentang perpanjangan pengajuan keringanan UKT hingga 25 Juli 2023 yang hanya disampaikan melalui grup verifikasi yang hanya berisikan beberapa mahasiswa dan pihak kampus untuk memverifikasi berkas pengajuan keringanan UKT.

Respons dari pihak kampus terkait UKT ini sebenarnya sudah disampaikan oleh Direktorat Keuangan ITB, bahwa mahasiswa baru yang tidak mampu membayar 5.000.000 rupiah karena latar belakang keuangan diarahkan untuk mengakses https://financialaid.six.itb.ac.id.

Namun, mahasiswa mengeluhkan hingga tenggat waktu pembayaran pada 25 Juli kemarin, laman tersebut belum bisa diakses. Di hari yang sama, pada 25 Juli pula, baru dikabarkan oleh pihak kampus bahwa laman tersebut bisa diakses mulai 27 Juli 2023 pukul 15.00 WIB.

Tuntutan Aksi

Aksi damai yang digalang KM ITB diikuti ratusan mahasiswa yang berasal dari himpunan jurusan, unit kegiatan mahasiswa, dan massa mahasiswa lainnya. Ada dua tuntutan yang mereka suarakan, yaitu seluruh mahasiswa mendapatkan NIM tanpa harus membayar sepeser pun dalam proses pengajuan keringanan UKT dan serta transparansi informasi mengenai kebijakan keringanan UKT.

Aksi tersebut sedianya mengundang ketiga direktorat yang bertanggung jawab terkait UKT di ITB, yaitu dari Direktorat Keuangan, Kemahasiswaan, dan Pendidikan. Namun, dari ketiga direktorat yang diundang untuk berdiskusi, hanya satu orang dari Direktorat Keuangan yang datang dan mengajak untuk berdiskusi secara tertutup pada 4 Agustus mendatang. Mahasiswa baru diberikan tenggat waktu untuk pembayaran Rp5.000.000,00 di awal dan pengajuan keringanan UKT hanya sampai tanggal 31 Juli 2023.

Tidak hadirnya pihak-pihak terkait dari kampus membuat diskusi dan aksi damai tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Malah pada pukul 14.50 WIB, dari pihak Direktorat Kemahasiswaan ITB melalui petugas keamanan meminta massa untuk mundur karena dinilai melakukan kegiatan yang ilegal.

“Kita diskusi di sini terbuka, mengundang, tapi kita diusir di kampus kita sendiri,” seru Fajrin, mewakili massa kampus yang kemudian disoraki oleh massa lainnya.

Hujan yang turun sore itu tidak melunturkan semangat memperjuangkan hak mahasiswa baru, massa aksi kemudian melakukan mobilisasi ke depan Gedung Rektorat ITB pada pukul 15.00 WIB. Tujuan mereka untuk berdiskusi langsung dengan kampus soal UKT ini. Namun, hasilnya nihil.

Hingga saat ini, mahasiswa baru ITB masih menunggu kabar terkait perkembangan sistem dari mahasiswa baru yang akan mengajukan keringanan UKT pada 27-31 Juli mendatang. Evaluasi kemudian akan dilakukan pada 31 Juli 2023 untuk menyiapkan bahasan diskusi tertutup bersama pihak kampus yang akan dilaksanakan pada 4 Agustus mendatang.

Baca Juga: Mahasiswa UPI dan Unpad Menuntut Keringanan UKT
Mendengarkan Cerita PKL Jalan Ganesha setelah Ultimatum Relokasi TIba
Kekeringan Menghantui Bandung Raya

Gedung Rektorat Institut Teknologi Bandung, Jalan Tamansari, Bandung, Rabu (26/7/2023). (Foto: Fitri Amanda/BandungBergerak.id)
Gedung Rektorat Institut Teknologi Bandung, Jalan Tamansari, Bandung, Rabu (26/7/2023). (Foto: Fitri Amanda/BandungBergerak.id)

Ketentuan dari ITB

Di pihak kampus, ITB sendiri telah merinci ketentuan atau prosedur bagi mahasiswa baru khususnya mengenai UKT. Dalam pengumuman “Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru Program Sarjana ITB bagi Lulusan SNBT 2023” tertanda Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Jaka Sembiring pada 20 Juni 2023, dijelaskan sebagai berikut:

UKT dan Jadwal Pembayaran

Besarnya biaya pendidikan yang harus dilunasi mahasiswa ITB adalah sebagai berikut:

Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dalam bentuk Uang Kuliah Tunggal per semester merupakan kewajiban seluruh mahasiswa ITB.

Uang Kuliah Tunggal di Fakultas/Sekolah FMIPA, SITH, SF, FITB, FTTM, STEI, FTSL, FTI, FTMD, SAPPK, dan FSRD adalah sebesar 12.500.000 rupiah per semester.

UKT di Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) adalah sebesar 20.000.000 rupiah per semester.

Calon mahasiswa wajib melakukan pembayaran UKT pada tanggal 3 - 8 Juli 2023 untuk dapat diproses administrasi akademik sebagai mahasiswa baru ITB sehingga diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

ITB memberikan pembebasan UKT bagi calon mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K).

ITB memberikan beasiswa UKT bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

ITB memberikan skema cicilan pembayaran UKT bagi yang membutuhkan.

Calon mahasiswa yang akan mengajukan beasiswa UKT atau cicilan UKT wajib melakukan pembayaran tahap pertama sebesar 5.000.000 rupiah pada tanggal 3 - 8 Juli 2023 untuk dapat diproses administrasi akademik sebagai mahasiswa baru ITB sehingga diberikan NIM;

Dalam kasus di mana pengajuan beasiswa UKT disetujui maka:

Jika keputusan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa lebih kecil dari 5.000.000 rupiah maka kelebihan pembayaran UKT akan dikembalikan melalui mekanisme yang akan diumumkan kemudian;

Jika keputusan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa lebih besar dari Rp. 5.000.000 rupiah maka kekurangan pembayaran UKT wajib dibayarkan oleh mahasiswa pada jadwal yang akan diberitahukan setelah pengumuman keputusan pengajuan beasiswa UKT.

Permohonan Beasiswa UKT

Calon mahasiswa yang memerlukan bantuan Beasiswa UKT, dapat melakukan pengajuan permohonan Beasiswa UKT, dengan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan ekonomi. ITB akan menetapkan Beasiswa UKT yang dapat diperoleh masing-masing mahasiswa berdasarkan verifikasi dan penilaian atas dokumen-dokumen tersebut, sesuai dengan kemampuan pendanaan ITB.

Pengajuan permohonan Beasiswa UKT bagi lulusan SNBT akan dilaksanakan mulai tanggal 26 Juni - 1 Juli 2023, melalui laman https://financialaid.six.itb.ac.id/. Tata cara pengajuan permohonan Beasiswa UKT tersebut akan disampaikan di laman tersebut.

Bagi calon mahasiswa yang akan mengajukan Permohonan Beasiswa UKT ITB, diwajibkan mengisi informasi mengenai data ekonomi keluarga dan mengunggah hasil scan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Pengajuan Cicilan UKT

ITB memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa baru ITB untuk mengajukan pembayaran UTK melalui skema cicilan.

Calon mahasiswa dapat mengajukan pembayaran UKT melalui skema cicilan dua kali atau tiga kali.

Cicilan pertama adalah sebesar 5.000.000 rupiah dan wajib dibayarkan pada tanggal 3 - 8 Juli 2023.

Jadwal cicilan kedua adalah pada minggu ke delapan perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.

Jadwal cicilan ketiga adalah pada minggu terakhir perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//