Pedagang Membawa Kasus Swastanisasi Pasar Banjaran ke Gedung Sate dan DPRD Jabar
Para pedagang berorasi bergantian di depan kantor Gubernur Ridwan Kamil. Mereka hanya ditemui perwakilan Pemprov Jabar.
Penulis Awla Rajul31 Juli 2023
BandungBergerak.id - Perjuangan pedagang Pasar Banjaran menolak revitalisasi oleh swasta terus berlanjut. Kali ini mereka berunjuk rasa di depan Gedung Sate dan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Senin (31/7/2023). Para pedagang datang langsung dari Banjaran menggunakan 10 mobil angkot untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan wakil rakyat.
Di lapangan unjuk rasa, para pedagang Pasar Banjaran membentangkan spanduk bernada keras terhadap hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan mereka. Para pedagang yang terdiri laki-laki dan perempuan berorasi bergantian di depan kantor Gubernur Ridwan Kamil itu. Mereka kemudian beraudiensi dengan perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar.
Lutfi (28 tahun), pedagang Pasar Banjaran yang mengikuti audiensi menyebutkan, para pedagang tidak menolak jika revitalisasi dilakukan oleh Pemkab Bandung, bukan oleh pihak ketiga seperti yang sekarang terjadi. Ia juga mempertanyakan kebijakan Pemkab Bandung yang sejak awal merencanakan revitalisasi Pasar Banjaran dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) atau menggandeng pihak ketiga.
“Waktu itu alasannya dana APBD dan APBN gak ada, habis katanya. Padahal tadi setelah kita konfirmasi ke Pemprov sama DPRD dana APBD sama APBN itu bisa asal diajukan. Nah, yang jadi pertanyaan kami kenapa dari Pemkab Bandung tidak mengusahakan sama dana APBD dan APBN? Kenapa direncanakan sama pihak ketiga?” beber Lutfi, kepada BandungBergerak.id di depan Gedung Sate.
Usai audiensi di Gedung Sate, para pedagang melanjutkan aksinya di depan gedung DPRD Jawa Barat. Mereka melakukan longmars dari Gedung Sate ke DPRD sambil membentangkan spanduk-spanduk berisi pesan yang menyatakan kejanggalan putusan PTUN, di antaranya: “Putusan Haram Jadah Dijadikan Alat Intimidasi Pedagang Banjaran”, “Cawe Cawe Putusan Haram Jadah di Polres Bandung Tgl 9 Juli 2023”, dan “Dicky Anugerah, SH., MSI Dapat Putusan Haram Jadah Dari mana”.
Semua kejanggalan tersebut menjadi aspirasi yang disampaikan oleh para pedagang yang minggu lalu melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan Kemenkopolhukam di Jakarta. Di depan Gedung DPRD Jawa Barat, tiga orang pedagang berorasi.
Mereka menyampaikan aspirasi tentang kasus revitalisasi Pasar Banjaran yang sedang terjadi, serta ketidakadilan yang mereka alami. Mereka lantas meminta menemui perwakilan anggota dewan, khususnya yang mewakili Kabupaten Bandung.
“Kalau anggota dewan datang ke rumah kami akan kami sambut dengan hangat. Kenapa kami datang ke rumah kami sendiri tidak disambut sama sekali,” teriak salah seorang pedagang yang mengenakan peci dan kemeja batik, dibantu pengeras suara. Tak lama, beberapa perwakilan pedagang dipersilakan masuk ke Gedung DPRD Jabar untuk menyampaikan aspirasinya.
Ke Bandung dengan 10 Angkot
Ari Setiawan (40 tahun), pedagang warung nasi di Pasar Banjaran sejak tahun 1990-an menyebutkan, para pedagang Pasar Banjaran yang datang sekitar 100 orang. Jumlah mereka didominasi oleh perempuan. Beberapa dari mereka mengenakan kaos dengan tulisan #TolakSwastinisasiPasarBanjaran.
Ari menyebutkan, aksi yang mereka lakukan bersifat darurat terkait penggusuran yang akan dilakukan di Pasar Banjaran, berikut intimidasi yang mereka alami. Ari yang menjadi koordinator lapangan berharap aspirasi yang disampaikan oleh pedagang kepada pemerintah dan DPRD bisa ditindak tegas.
“Lebih ke tindakan tegas mereka seperti apa ke Pasar Banjaran yang selama ini sudah merasakan pahit dan sedih dan segala rupanya,” terangnya, usai audiensi di DPRD.
Para pedagang juga mendesak empat orang anggota dewan dari Kabupaten Bandung untuk menemui mereka. Para pedagang memberi batas kepada anggota dewan untuk menemui mereka dalam waktu 2x24 jam.
“Ya mudah-mudahan secepatnya mereka ada rasa perhatianlah untuk pedagang pasar Banjaran,” tutupnya, sebelum melanjutkan aksi ke PTUN Bandung.
Baca Juga: Pasar Banjaran dalam Angka, Kebijakan yang tidak Memihak Rakyat akan Meningkatkan Angka Kemiskinan di Kabupaten Bandung
Menolak Penggusuran Pasar Banjaran, Warga Gelar Longmars dan Doa Bersama
Proses Hukum Pasar Banjaran masih Berjalan, Revitalisasi Harus Dihentikan
Kecewa dengan Pemprov dan DPRD Jabar
Kuasa hukum pedagang Pasar Banjaran Ramadhan Daulay menyampaikan kekecewaannya usai beraudiensi di Gedung Sate dan Gedung DPRD Jawa Barat. Daulay menyebut Pemprov Jabar bahkan baru tahu pedagang Pasar Banjaran menghadapi persoalan terkait revitalisasi.
“Sama saja gak ada artinya, karena dia juga baru tahu, baru tahu sekarang jadi mau bagaimana dibilang. Yang di DPRD juga baru tahu ada persoalan masalah di Banjaran, jadi gimana ceritanya,” ungkap Ramadhan Daulay.
PTUN Bandung kemudian menjadi sasaran aksi berikutnya. Menurutnya, para pedagang menduga keputusan PTUN telah bocor ke Bupati Bandung dan atau Disperindag Kabupaten Bandung sebelum hasilnya dikeluarkan.
“Yang jelas kita kan mau tahu siapa yang membocorkan rahasia negara, itu saja. Perkara PTUN no 37 itu kenapa sudah didapat sama Bupati Kabupaten Bandung sebelum diputuskan, keputusan haram jadah itu,” kata Ramadhan.
Adapun perkara revitalisasi Pasar Banjaran yang diperkarakan oleh para pedagang dengan nomor 37/G/2023 melalui PTUN Bandung saat ini berlanjut ke tahap banding. Proses banding resmi masuk tanggal 24 Juli 2023. Sebelumnya, PTUN Bandung menolak seluruh gugatan yang dilayangkan para pedagang kepada tergugat Bupati Bandung dan Sekretaris Kabupaten Bandung.