• Berita
  • Proses Hukum Pasar Banjaran masih Berjalan, Revitalisasi Harus Dihentikan

Proses Hukum Pasar Banjaran masih Berjalan, Revitalisasi Harus Dihentikan

Gugatan para pedagang Pasar Banjaran yang menolak swastaniasi masih berlangsung di PTUN Bandung. Revitalisasi seharusnya dihentikan untuk menghormati proses hukum.

Spanduk penolakan swastanisasi Pasar Banjaran tergantung di Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung, Rabu (14/6/2023). (Foto: Awla Rajul/BandungBergerak.id)

Penulis Awla Rajul14 Juni 2023


BandungBergerak.id Proses Revitalisasi Pasar Banjaran terus dilakukan oleh pihak ketiga yang digandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, PT. Bangun Niaga Perkasa (BNP). Padahal para pedagang yang menolak swastanisasi pasar tradisional tersebut saat ini sedang melakukan gugatan hukum. Seharusnya proses hukum yang masih berlangsung ini dihormati dengan tidak melakukan aktivitas terkait revitalisasi Pasar Banjaran.

Kuasa hukum pedagang Pasar Banjaran Mahady menyebutkan, persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sudah menyatakan bahwa aktivitas revitalisasi harus dihentikan terlebih dahulu. Saat agenda sidang Peninjauan Setempat yang dilakukan Rabu (14/6/2023), ketua majelis hakim juga mengungkapkan hal serupa.

“Pada intinya majelis hakim tadi menyampaikan, terutama ketua majelis menyampaikan agar menghentikan terlebih dulu segala kegiatan berkenaan revitalisasi,” ungkap Mahady melalui sambungan telepon, Rabu (14/6/2023).

Meski begitu, Mahady mengungkapkan pembongkaran yang dilakukan di Pasar Banjaran dilakukan pada kios milik para pedagang yang sudah menerima revitalisasi dan menerima kunci untuk kios atau los di lokasi relokasi. Adapun para pedagang yang menolak revitalisasi, masih bertahan dan melakukan aktivitas berdagang seperti biasa.

Pada agenda Peninjauan Setempat, Mahady menerangkan bahwa majelis hakim hanya melihat kondisi Pasar Banjaran untuk menjadi salah satu dasar pertimbangan persidangan. Adapun agenda persidangan selanjutnya adalah tahap mendatangkan saksi dari semua pihak yang akan dilakukan Selasa (20/6/2023) mendatang.

Mahady menyebutkan bahwa pedagang Pasar Banjaran berharap mendapatkan keadilan dari upaya hukum yang sedang ditempuh. Para pedagang bukan menolak pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, melainkan menolak pembangunan yang dilakukan oleh pihak ketiga (PT BNP). Pembangunan yang dilakukan oleh pihak ketiga membuat harga kios yang ditawarkan melambung tinggi.

Padahal kios yang ditempati oleh para pedagang merupakan hasil swadaya yang dibangun dengan dana pribadi pedagang. Beberapa pedagang juga memiliki lebih dari satu kios. Jika revitalisasi ini tidak disertai kompensasi maka akan sangat merugikan pedagang.

“Padahal kalau tidak salah Pemda Kabupaten Bandung punya sisa anggaran 700 miliar rupiah di tahun 2022. Masa sih harus melibatkan pihak ketiga. Dengan melibatkan pihak ketiga sehingga harga kios menjadi mahal, 20 juta rupiah per meter,” terangnya.

Para pedagang, menurut Mahady, sangat mengharapkan Pemerintah Kabupaten Bandung dapat mengakomodir keinginan dari para pedagang ini. Meski Mahady tidak begitu optimis dan pada akhirnya harus menunggu keputusan dari pengadilan.

“Keputusan ini akan berdampak bagi semua pihak, apakah itu pedagang yang menolak atau yang setuju revitalisasi,” tutupnya.

Para pedagang Pasar Banjaran yang menolak revitalisasi masih beraktivitas seperti biasanya. Poster-poster penolakan masih terpampang di seng-seng yang memagari area perdagangan. Sebuah spanduk bertuliskan #TolakSwastanisasiPasarBanjaran tergantung dengan warna tulisan merah dan putih, berlatar belakang kain hitam.

Selain itu, poster-poster yang bertuliskan mendukung revitalisasi juga terpampang di Pasar Banjaran yang diduga ditempel oleh para pedagang yang menerima revitalisasi atau oleh perusahaan. Sebuah spanduk dukungan revitalisasi pasar dengan nama-nama pedagang yang menerimanya juga terpampang di Pasar Banjaran, di bagian depan Terminal Banjaran. Spanduk berukuran sekitar 2,5 meter persegi berwarna putih itu bersebelahan dengan spanduk warna kuning yang menyebutkan bahwa Revitalisasi Pasar Banjaran masih dalam proses hukum yang ditangani di PTUN Bandung.

Baca Juga: Pasar Banjaran Melawan
Cerita Pedagang Pasar Banjaran Penolak Proyek Revitalisasi: Tidak Didengarkan Bupati, Takut Pasar Dibakar
Petani Muda Jawa Barat Membutuhkan lebih dari Sekadar Wisuda

Tahapan Revitalisasi Terus Berlanjut

Humas PT. Bangun Niaga Perkasa Dadang Karso mengaku, sosialisasi kepada pedagang Pasar Banjaran telah dilakukan sejak bulan Februari lalu. “Warga tahu (sosialisasi revitalisasi). Tapi tidak semuanya tahu dan kita juga menyampaikan dengan surat,” ungkap Dadang, kepada BandungBergerak.id saat ditemui di Kantor Pemasaran PT. BNP, di Jalan Stasiun Utara No.1A, RT.01/RW.04, Banjaran, Kabupaten Bandung.

Dadang mengklaim, per hari Selasa (13/6/2023) sudah ada 1.438 pedagang yang pindah ke lokasi relokasi. Sementara jumlah kios atau los relokasi yang tersisa sebanyak 252 unit. Kios/los relokasi ini juga disiapkan kepada para pedagang yang masih menolak revitalisasi.

“Yang kontra tetap disiapkan, kita tetap baik kepada mereka,” demikian ungkap Dadang yang menolak proses wawancara direkam.

Dadang menyebutkan, menurut data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung ada 1.063 kios di Pasar Banjaran. Data ini berdasarkan para pedagang yang memiliki Surat Tanda Pemilik Kios/Loss (STPK/STPL). Adapun secara keseluruhan dengan para pedagang PKL, jumlah pedagang mencapai 1.900 pedagang.

Mengenai proses hukum yang masih berjalan di PTUN, Dadang mengatakan perusahaan akan terus melakukan tahapan revitalisasi. Alasannya, hasil sidang pengadilan belum mencapai keputusan tetap. Tahapan revitalisasi juga terus dilakukan karena desakan para pedagang yang sudah direlokasi, agar mereka tidak terlalu lama menunggu.

Perusahaan menghargai kios revitalisasi Pasar Banjaran Sehat sebesar 20 juta rupiah per meter. Harga tersebut menurut Dadang sudah realistis dibandingkan dengan penetapan harga revitalisasi di pasar lain. Kalau ada pedagang keberatan dengan harga yang ditawarkan, ada beberapa pilihan skema pembayaran yang ditawarkan, baik kredit, cash, maupun pembayaran melalui bank.

“20 juta itu sudah realistis. Warga bisa melakukan diskusi dengan perusahaan dan ada beberapa skema pembayaran ditawarkan oleh perusahaan,” ungkap Dadang yang juga mengklaim sebagai pemerhati pasar Jawa Barat.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//