• Berita
  • PKL ITB Merugi Kiosnya Dibongkar, Diangkut, dan Khawatir tidak Bisa Jualan Lagi

PKL ITB Merugi Kiosnya Dibongkar, Diangkut, dan Khawatir tidak Bisa Jualan Lagi

PKL di kawasan ITB terkena penggusuran dalam program penertiban Pemkot Bandung. Ada kelemahan dalam pendataan untuk relokasi.

Pedagang kaki lima di Jalan Ganesha mengikuti mediasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM di Jalan Gelap Nyawang, Bandung, Senin (7/8/2023). (Foto: Virliya Putricantika/BandungBergerak.id)

Penulis Dini Putri7 Agustus 2023


BandungBergerak.id - Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Institut Teknologi Bandung (ITB), Jalan Ganesha, Bandung, merugi setelah tergusur dalam program penertiban oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Senin (7/8/2023). Kios dan roda mereka diangkut, ada juga PKL yang tidak terdata sehingga khawatir tidak bisa berjualan kembali.

Imas, salah seorang PKL ITB, turut tergusur meskipun ia mengaku berjualan di zona kuning. Imas sendiri sedang mengurus penempatan ketika kiosnya harus dibongkar dan diangkut.

“Saya wakil dari PKL yang di sebelah barat, di sana termasuknya ke zona kuning. Tapi saya merasa ga enaknya di sini kita lagi aspirasi kan, kenapa kios saya dibongkar diangkut. Padahal di sini kita masih memproseskan penempatan?” ujar Imas, PKL yang sudah puluhan tahun berjualan di kawasan ITB.

PKL lainnya, Purnama, yang juga turut tergusur, kini kebingungan karena tidak masuk ke dalam pendataan oleh Pemkot Bandung. Purnama khawatir tidak bisa berjualan lagi karena tidak memiliki tempat atau mauk ke dalam data relokasi. Ia berharap ada pendataan ulang untuk semua pedagang yang terdampak penggusuran itu.

“Intinya kita bisa jualan lagi, kayak saya nih, saya tuh pedagang yang terdampak relokasi ga boleh jualan di sana. Di sini ga bisa jualan karena data saya ga masuk,” katanya.

Menurutnya, sebelumnya ada pendataan untuk 51 PKL oleh Kecamatan Coblong dan Data Paguyuban Gapura Ganesha. Namun Purnama tidak masuk ke dalam data keduanya.

“Karena saya ga pernah merasa dimintai buat mengumpulkan data atau apa, padahal saya pedagang juga udah tahun-tahunan,” ucapnya.

Dalam program penertiban ini, Pemkot Bandung melakukan relokasi PKL di Jalan Ganesha depan kampus ITB ke Jalan Gelap Nyawang yang jaraknya kurang lebih satu kilometer dari tempat semula.

Aksi solidaritas mahasiswa KM ITB untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Ganesha, Bandung, Senin (7/8/2023). (Foto: Dini Putri/BandungBergerak.id)
Aksi solidaritas mahasiswa KM ITB untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Ganesha, Bandung, Senin (7/8/2023). (Foto: Dini Putri/BandungBergerak.id)

Mahasiswa ITB Bersama PKL

Para PKL di kawasan ITB mendapat dukungan dari mahasiswa ITB. Pada saat penggusuran, mereka menggelar aksi bersama menuntut hak atas relokasi para pedagang. Aksi ini menilai Pemkot Bandung melakukan hal yang tak sesuai dengan yang dijanjikan. Massa aksi juga menyatakan adanya ketidaksesuaian data PKL yang dijadikan acuan oleh Pemkot Bandung dan realitas di lapangan sehingga menimbulkan konflik. Selain itu, ada ketidaksesuaian sasaran penertiban dengan zonasi.

Yogi Syahputra selaku perwakilan Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB menyatakan, PKL tidak boleh berjualan di zona merah sesuai Peta Zona Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam Peraturan Walikota Bandung No. 888 Tahun 2012 di Jalan Ganesa. Zona merah ini mencakup sisi selatan dari titik persimpangan Dago-Ganesha sampai titik sebelum Monumen Kubus, dan lebih spesifiknya adalah Jalan Ganesa (Depan Masjid Salman Institut Teknologi Bandung) Kecamatan Coblong.

Namun kenyataannya, proses penertiban mencakup keseluruhan Jalan Ganesha (titik simpang Dago-Ganesha hingga titik simpang Ganesha-Tamansari). Hal ini berdampak pada PKL-PKL yang berada pada Jalan Ganesa sisi Barat (Monumen Kubus sampai Simpang Tamansari-Ganesha). Menurut KM ITB, penertiban ini menyalahi aturan yang berlaku.

“Saya menyimpulkan bahwa yang berhak bapak-bapak tertibkan dan relokasi ini sebatas sampai yang ada di Monumen Kubus saja, itu poin pertama bapak-ibu sekalian,” ungkap Yogi, kepada petugas penertiban.

Yogi juga menyoroti proses relokasi seharusnya dilakukan dengan prosedur yang sesuai regulasi dan mengaktualisasi kembali data PKL yang ada dengan realitas dan menetapkan lokasi yang sesuai.

Yogi mengutip Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012, bahwa dalam melakukan penataan PKL terdapat prosedur yang harus dilaksanakan oleh wali kota termasuk dalam hal ini pendataan PKL dan penetapan lokasi PKL. Namun, sampai hari ini pendataan dan penetapan lokasi PKL dirasa masih belum sesuai prosedur. Hal itu menurut Yogi dikarenakan adanya perbedaan pendataan.

Yogi berharap ada dialog persuasif antara Pemkot Bandung dan PKL. Selain itu, ia meminta penempatan yang jelas untuk PKL sesuai regulasi yang berlaku. KM ITB pun menyatakan sikap terkait penggusuran PKL, sebagai berikut:

  1. Menuntut Pemerintah Kota Bandung melakukan relokasi yang sesuai dengan prosedur dengan memperhatikan hal-hal berikut yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
  2. Pendataan ulang terhadap jumlah PKL Jalan Ganesa secara valid sebagai bentuk kewajiban sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 dan sebagai bentuk pemenuhan hak relokasi PKL sesuai dengan Pasal 14A Peraturan Walikota Bandung Nomor 32 Tahun 2019;
  3. Pendefinisian ulang zona relokasi karena Jalan Ganesa bagian barat (Monumen Kubus sampai Simpang Tamansari-Ganesa) bukan merupakan zona merah sesuai dengan Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2019.
  4. Menuntut pengadaan forum kesepahaman yang mengundang pihak Pemkot Bandung (Plh Wali Kota Kota Bandung, Satgasus PKL Kota Bandung, dan Dinas-dinas Kota Bandung terkait), Pihak ITB, PKL Jalan Ganesha, PKL Jalan Gelap Nyawang, Mahasiswa ITB, dan pihak-pihak lainnya. Forum ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan pemberian kejelasan dalam proses relokasi PKL serta bentuk langkah tindak lanjut strategis selambat-lambatnya pada 14 Agustus 2023, seminggu setelah penertiban relokasi pertama.

Baca Juga: PKL, Stigma, dan Ruang Kota
Melupakan Peran Penting PKL dengan Narasi Negatif dari Pemkot Bandung
Mendengarkan Cerita PKL Jalan Ganesha setelah Ultimatum Relokasi TIba

Sebelumnya, Pemkot Bandung berdalih bahwa penertiban PKL di kawasan ITB bagian dari penataan kota. Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, tak ada lagi negosiasi bagi para PKL jika mereka menolak untuk ditertibkan. Ia beralasan pihaknya sudah menyediakan tempat relokasi bagi para PKL.

"Tidak ada negosiasi. Kita dorong saja pindah ke relokasi yang sudah disediakan. Setelah itu parkir liar juga langsung dibereskan," ujar Ema di Balai Kota Bandung, dalam siaran pers, Jumat (21/7/2023).

Para PKL Ganesha akan direlokasi ke Jalan Gelap Nyawang bergabung dengan PKL eksisting. Selanjutnya, Jalan Ganesha akan dipasang rambu dan marka. Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman menuturkan, relokasi PKL Ganesha sudah dibahas bersama koordinator PKL.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//