• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Memecahkan Permasalahan Integritas Aparat Kepolisian

MAHASISWA BERSUARA: Memecahkan Permasalahan Integritas Aparat Kepolisian

Integritas berkaitan dengan kemampuan menahan dan mengendalikan diri dari berbagai godaan yang akan menghancurkan harkat dan martabat mulia diri sendiri.

Elang Arief Alfinuddin

Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung

Polrestabes Bandung dan Pemkot Bandung meresmikan program Polisi RW di Balai Kota Bandung, Kamis (11/5/2023).

12 September 2023


BandungBergerak.id – Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan kepolisian mengemban salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Dengan fungsi tersebut, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Namun  dalam pelaksanaannya ada berbagai penyimpangan yang dapat dikelompokkan ke dalam 3 jenis penyimpangan, yaitu pelanggaran disiplin, pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi (KEPP), dan tindak pidana (Firda Cynthia Anggrainy, Detik.com, 24 Januari 2022).

Penyimpangan-penyimpangan tersebut berpangkal pada permasalahan rendahnya integritas anggota/aparat Kepolisian, dan tentu saja menimbulkan keresahan di masyarakat. Contoh yang masih cukup hangat dibicarakan adalah kasus AKBP Dody Prawiranegara yang terjerat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan divonis 17 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 2 miliar (Zintan Prihatini, Kompas.com, 10 Mei 2023).

Jika keadaan tersebut dibiarkan terus menerus maka akan timbul ketidakpercayaan terhadap institusi kepolisian. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan sebab-sebab adanya permasalahan integritas pada aparat Kepolisian dan strategi pemecahannya.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Menyoal Alat Uji Kebohongan Sebagai Alat Bukti yang Sah
MAHASISWA BERSUARA: Sepak Bola, Rivalitas, dan Cinta
MAHASISWA BERSUARA: Pengakuan Terhadap Aliran Kepercayaan dan Tanggung Jawab Negara

Faktor Penyebab Rendahnya Integritas Aparat Kepolisian

Menurut kajian yang dilakukan Polri, penyebab adanya penyimpangan-penyimpangan oleh aparat kepolisian terdiri atas faktor individu dan faktor organisasi (Firda Cynthia Anggrainy, Detik.com, 24 Januari 2022). Penulis sepakat dengan hasil kajian tersebut dengan catatan dua faktor tersebut sesungguhnya saling terkait satu sama lain.

Faktor individu berkaitan dengan integritas. Menurut Gea (2014), integritas adalah sesuatu yang terkait langsung dengan individu, bukan dengan kelompok atau organisasi.

Integritas diri dapat diartikan sebagai suatu ketahanan diri untuk tidak tergoda berbagai desakan untuk memikirkan dan mengutamakan kepentingan dan atau keuntungan diri sendiri dan mengabaikan kepentingan dan nasib orang banyak, dengan tanggung jawab hal itu sedang berada di tangannya. Integritas diri berkaitan dengan sikap selalu mengedepankan tanggung jawab, kepercayaan, dan kesetiaan terhadap janji.

Integritas berkaitan dengan kemampuan menahan dan mengendalikan diri dari berbagai godaan yang akan menghancurkan harkat dan martabat mulia diri sendiri. Orang yang memiliki integritas adalah orang yang bisa diandalkan, dipercaya, dan diteladani. Dengan demikian pada institusi kepolisian menempatkan orang yang memiliki integritas tinggi sebagai aparat kepolisian mutlak diperlukan. Hal ini berkaitan dengan faktor organisasi.

Faktor organisasi berkaitan dengan sistem organisasi dalam hal manajemen sumber daya manusia, yaitu perekrutan, pendidikan dan pelatihan, penempatan, serta pembinaan dan pengawasan aparat kepolisian. Sistem organisasi yang baik akan secara efektif  menghasilkan aparat kepolisian yang kompeten dan memiliki integritas tinggi, sementara sistem organisasi yang buruk akan menghasilkan hal yang sebaliknya. Faktanya, dalam rekrutmen anggota (aparat) kepolisian saja kita sering mendengar adanya kecurangan- kecurangan seperti percaloan, KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), suap, dan sebagainya. Pendidikan dan pelatihan anggota kepolisian bertujuan tidak saja untuk meningkatkan kompetensi anggota kepolisian sesuai dengan tugas dan fungsinya, namun juga untuk membangun dan meningkatkan integritas anggota kepolisian.

Namun demikian Prasojo dkk. (2021) menguraikan masih adanya permasalahan dalam pendidikan dan pelatihan anggota Polri. Pembinaan pun tidak terlepas dari adanya masalah. Salah satu contoh adalah kasus Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, di mana atasan yang seharusnya membina bawahan justru memberikan perintah untuk melakukan tindakan kriminal.

Strategi Membangun dan Meningkatkan Integritas Aparat Kepolisian

Berikut ini diuraikan strategi untuk meminimalisir kasus-kasus penyimpangan oleh aparat Kepolisian yang berpangkal dari rendahnya integritas aparat Kepolisian.

  1. Sistem perekrutan yang bersih dan transparan. Dalam perekrutan anggota polisi, dimungkinkan adanya berbagai cara untuk menyaring orang-orang yang memiliki integritas tinggi. Misalnya dengan psikotes, wawancara, penelusuran Riwayat dan latar belakang calon, dan sebagainya. Hal ini mungkin sudah dilakukan. Namun, lebih dari itu, prinsip dasar penerimaan calon anggota Polri dengan bersih, transparan, akuntabel, dan humanis perlu ditegakkan.
  2. Pendidikan dan pelatihan yang efektif. Pendidikan dan pelatihan perlu dilakukan dengan berdasar pada kajian kebutuhan pendidikan dan pelatihan yang cermat. Dari kajian tersebut disusun kurikulum serta model pendidikan dan pelatihan yang tepat.
  3. Pembinaan berdasar prinsip keteladanan dan sistem merit. Para pejabat Kepolisian yang bertugas melakukan pembinaan pada anggota polisi harus melakukannya dengan memberikan contoh-contoh (teladan) yang baik serta memberikan perintah yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penghargaan bagi yang berprestasi dan sanksi bagi yang tidak berprestasi atau melakukan penyimpangan harus diberikan secara adil dan proporsional.
  4. Pengawasan melekat. Pengawasan melekat anggota Polri yang telah diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara RI harus dilakukan secara konsisten. Dalam hal ini pengawasan melekat adalah segala tindakan dan kegiatan atasan yang dilakukan secara terus menerus untuk mengarahkan dan mengendalikan bawahan guna mencegah perilaku menyimpang pegawai negeri pada Polri (termasuk anggota Polri).
  5. Penyediaan sistem/mekanisme pengaduan. Masyarakat perlu dilibatkan dalam upaya menjaga integritas aparat Kepolisian. Untuk itu perlu dirancang sistem/mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat dan dilaksanakan secara konsisten, disertai sistem cek dan ricek yang cepat, serta tindak lanjut yang tepat.

Penutup

Demikian telah diuraikan penyebab permasalahan rendahnya integritas aparat kepolisian dan strategi untuk membangun serta meningkatkan integritas aparat kepolisian. Pada intinya, penyebab adanya penyimpangan-penyimpangan oleh aparat kepolisian terdiri atas faktor individu dan faktor organisasi yang saling terkait satu sama lain. Untuk mengatasi permasalahan tersebut strategi berfokus pada pelaksanaan perekrutan, pendidikan dan pelatihan, penempatan, serta pembinaan dan pengawasan aparat kepolisian yang baik, ditambah dengan pelibatan masyarakat dalam upaya menjaga integritas aparat Kepolisian.

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//