• Berita
  • Menguatkan Hak-hak Transpuan dan Keluarga Melalui Pelatihan Paralegal Srikandi Pasundan

Menguatkan Hak-hak Transpuan dan Keluarga Melalui Pelatihan Paralegal Srikandi Pasundan

Transpuan kerap diposisikan sebagai kelompok marginal di masyarakat. Mereka mempunyai hak yang sama sebagai manusia.

Pelatihan Paralegal Berbasis Keluarga dan Komunitas yang digelar Srikandi Pasundan di Bandung, Selasa, 10 Oktober 2023. (Foto: Emi La Palau/BandungBergerak.id)

Penulis Emi La Palau12 Oktober 2023


BandungBergerak.idDiskriminasi dan kekerasan kerap kali dialami transpuan. Padahal mereka memiliki hak yang sama dari negara, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Untuk memberi edukasi mengenai perlindungan hukum ini, Srikandi Pasundan menggelar pelatihan paralegal bagi transpuan dan keluarga.

Paralegal adalah orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan di bidang hukum. Tugas mereka membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya.

Pelatihan Paralegal Berbasis Keluarga dan Komunitas ini sebagai bagian dari salah satu program kerja Srikandi Pasundan melalui Forum Keluarga. Srikandi Pasundan adalah komunitas pemberdayaan transpuan berbasis di Bandung. Melalui Forum Keluarga, transpuan dipertemukan dengan keluarga mereka.

Program Officer Srikandi Pasundan Abel Bilbina mengungkapkan, angkota keluarga dapat menjadi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) bagi anggota keluarga lainnya yang mengalami kekerasan, diskriminasi atau pelanggaran HAM. Pelatihan paralegal ini sekaligus mengedukasi keluarga dan transpuan senditi tentang bagaimana harus melaporkan ketika mengalami persekusi atau diskriminasi.

Selama ini, kata Abel, baik transpuan maupun keluarga masih bingung harus bagaimana bertindak ketika mengalami kekerasan atau pelanggaran hak. Mereka menghadapi ketakutan ketika melapor kepada aparat kepolisian, takut akan mendapat penolakan karena keluarganya memiliki penampilan gender berbeda.

“Dan di saat nanti teman-teman mendapatkan kekerasan itu setidaknya keluarga paham dan tahu. Setidaknya keluarga tuh ngak usah muluk-muluk tentang hukum tapi tahu saja akses mana saja yang bisa keluarga datengin,” terang Abel, di lokasi pelatihan, Bandung, Selasa, 10 Oktober 2023.

“Karena kalau selama ini keluarga itu masih bingung kan. Di saat, katakanlah contoh anaknya katakan transpuan, anaknya mendapat kekerasan, terus keluarga bingung saya mau lapor ke mana. Saya ngak tahu mesti datang ke mana,” lanjut Abel.

Pelatihan ini merupakan kegiatan kedua, setelah sebelumnya dilakukan di daerah Tasikmalaya. Digelar selama sehari, pelatihan paralegal ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan Ham Kantor wilayah Jawa Barat yang menyampaikan materi dasar hukum dan HAM.

Materi kedua disampaikan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bandung tentang Pembela HAM. Peserta pelatihan paralegal selain transpuan dan keluarganya, juga hadir peserta dari komunitas dan kalangan mahasiswa.

Abel menegaskan, transpuan memiliki hak yang sama dalam mengakses hukum. “Bahwa ya memang seorang transpuan itu seorang manusia dan dia juga berhak mendapatkan perlindungan hukum yang ada,” tegas Abel.

Baca Juga: Cerita Fiona, Transpuan yang Sukarela Membantu Vaksinasi Covid-19
PROFIL SRIKANDI PASUNDAN: Wadah Aspirasi dan Aksi Transpuan Jawa Barat
Transpuan, Penyandang Disabilitas, dan Persma Berbicara: Jurnalis Mendengarkan

Pelatihan Paralegal Berbasis Keluarga dan Komunitas yang digelar Srikandi Pasundan di Bandung, Selasa, 10 Oktober 2023. (Foto: Emi La Palau/BandungBergerak.id)
Pelatihan Paralegal Berbasis Keluarga dan Komunitas yang digelar Srikandi Pasundan di Bandung, Selasa, 10 Oktober 2023. (Foto: Emi La Palau/BandungBergerak.id)

Semua Gender Berhak Mengakses Bantuan Hukum

Salah satu peserta pelatihan, Inces, mengakui bahwa sebagai transpuan ia kerap kali mengasmi kekerasan dan diskriminasi di masyarakat. Sebelum terpapar edukasi ini, ia masih menganggap bahwa sebagai transpuan ia wajar diperlakukan seperti itu.

Namun belakangan ia paham bahwa transpuan juga memiliki hak yang sama, termasuk hak akan rasa aman. Mereka dapat mengakses hukum sama seperti halnya masyarakat lainnya.

“Pernah suatu hari, aku kan transgender adik kaka. Berdua. Pernah diusir oleh RT-RW pernah. Terus pernah lagi jalan diludahin, kayak gitu. Terus diteriakin bencong-bencong. Terus kayak ya sudah wajar, namanya kan transpuan, ya. Otomatis orang lihat otomatis kayak gitu,” cerita Inces.

Awalnya Inces tidak memahami hukum dan bagaimana mengaksesnya. Dengan mengikuti pelatihan paralegal, ia merasa mendapat pencerahan tentang hukum.

“Dengan kegitan ini jadi tahu ada hak, ada LBH, jadi tidak takut untuk melapor. Atau misalkan, contoh nih dihina, dijudge, diancem-ancem. Jadi kalau tahu, alhamdulillah sudah tahu tinggal lapor,” ucap Inces.

Inces berharap masyarakat bisa lebih menerima keberadaan transpuan, bahwa mereka memiliki hak sebagai manusia.

“Mungkin orang-orang bisa lebih menerima ya, kayak orang-orang minoritas seperti kita, karena kita bukan pelaku kejahatan kriminal dan lain-lain. Bisa lebih aware buat transpuan, bisa menerima,” harapnya.

Lasma Natalia, Direktur Eksekutif LBH Bandung mengingkatkan kepada transpuan agar tidak perlu takut untuk melakukan pelaporan. Karena setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum.

Kerap kali yang menjadi persoalan di lapangan adalah masyarakat tidak memiliki akses tentang pengetahuan hukum. Padahal akses terhadap pendampingan hukum adalah hak seluruh masyarakat.

Di sisi lain, dibutuhkan komitmen seluruh lembaga hukum dan juga pemerintah. Pemerintah memiliki kewajiban melakukan pendidikan hukum ke masyarakat. Masalahnya, hal itu sering kali tidak dilakukan. Fakta di lapangan yang terjadi justru sebaliknya, akses layanan hukum bagi masyarakat dibatasi.

“Sebenarnya kalau pemerintah komitmen ada lembaga bantuan hukum, organisasi bantuan hukum (OBH) yang dinaungi pemerintah. OBH ini juga harusnya bisa dong memberikan konsultasi gratis. Memberikan pendampingan hukum, meskipun ada syarat-syarat pastinya. Tapi ya akses itu harus masyarakat dapatin dulu,” papar Lasma.

Hak mendapatkan bantuan hukum berlaku untuk semua warga, apa pun gender dan posisinya.

“Jadi jangan takut untuk melakukan pelaporan, melakukan proses-proses hukum. Yang penting pengetahunnya ada dulu, lalu dicoba mungkin berkonsultasi dengan pihak-pihak yang sudah tahu,” terang Lasma.

* Mari membaca lebih lanjut tulisan-tulisan lain dari Emi La Palau, atau artikel-artikel tentang Hak-hak Transpuan 

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//