• Berita
  • UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Jauh dari Harapan Buruh

UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Jauh dari Harapan Buruh

UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat telah ditetapkan. Hasilnya tidak sesuai dengan tuntutan para buruh yang siang malam berunjuk rasa.

Sebagian buruh berhenti di Terusan Pasteur untuk masuk ke gerbang tol Pasteur, Kota Bandung, Kamis, 30 November 2023. Aksi ini dilakukan karena penetapan upah oleh Pemerintah Provinis Jawa Barat jauh dari tunutan buruh. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Awla Rajul1 Desember 2023


BandungBergerak.id - Tiga hari berturut-turut buruh se-Jawa Barat berunjuk rasa di Gedung Sate, Bandung menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen. Para buruh yang datang jauh dari kabupaten/kota se-Jawa Barat pun harus menelan pil pahit usai PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin menolak seluruh tuntutan buruh dan mengabaikan rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung Wagianto sangat kecewa dengan keputusan yang diambil oleh PJ Gubernur Jawa Barat. Ia menilai PJ Gubernur memaksakan kehendak dengan menetapkan kenaikan UMK 2024 Jawa Barat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang jelas-jelas ditolak buruh.

“Rekomendasi-rekomendasi dari wali kota dan bupati se-Jawa Barat diabaikan, jadi berbalik ke PP 51. Tidak ada yang diterima, semua mengacu pada PP 51/2023,” ungkapnya kepada BandungBergerak.id melalui sambungan telepon tak lama usai massa buruh membubarkan diri dari Gedung Sate, Kamis, 30 November 2023.

Ia menambahkan, seharusnya rekomendasi yang disampaikan wali kota dan bupati se-Jawa Barat dicari titik temunya, alih-alih memaksanakan kehendak terhadap ketentuan yang ada. Menurutnya, setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat memiliki karakteristik dan budaya berbeda. Terlebih Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi Jawa Barat, upah minimumnya masih kalah dibandingkan dengan beberapa wilayah lain.

Sebelumnya PJ Gubernur Jabar juga sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen. Adapun buruh serentak meminta kenaikan 15 persen. Wagianto berpendapat, paling tidak diambil angka pertengahan yaitu tujuh atau delapan persen.

“Ya, setidaknya di angka tujuh sampai delapan persenlah seperti tahun lalu, masih wajar angka itu. Misalnya semua di Jawa Barat di kasih tujuh persen aja. Itu hitungannya di situ kan ada alfa (PP 51/2023), itu ada tiga pilihan ada 0,1, 0,2, sama 0,3 itu mau diambil yang mana? Ini dipastikan banyak daerah-daerah yang naiknya di bawah 100 ribu (rupiah) bahkan ada yang naiknya hanya 16 ribu (rupiah),” ungkapnya.

Keputusan PJ Gubernur Jawa Barat sangat disayangkan.  Usai aksi di Gedung Sate Kamis kemarin, seluruh massa aksi diinstruksikan ke pintu tol Pasteur. “Kita diminta semua massa aksi untuk bergerak menuju ke pintu tol Pasteur,” tandasnya.

Seluruh massa aksi kemudian memadati pintu tol Pasteur. Lalu lintas di gerbang masuk ke Kota Bandung dari arah barat itu pun sempat lumpuh. Aparat kepolisian sibuk mengatur arus lalu lintas.. Hingga pukul 18.15 saat BandungBergerak.id ke lokasi kondisi lalu lintas masih macet, meski para buruh sudah mulai membubarkan diri sekitar pukul 17.50.

Baca Juga: Suara Buruh Perempuan Jawa Barat dalam Bayang-bayang Kebijakan Upah Murah
Gelombang Unjuk Rasa Buruh di Gedung Sate Menuntut Kenaikan Upah 15 Persen sesuai Rekomendasi Kabupaten dan Kota
Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Nyaris Terendah di Indonesia, Buruh Menolak Formula PP 51/2023

UMK 2024 Jabar Ditetapkan dengan Formulasi PP 51/2023

Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan UMK Jabar tahun 2024 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

Bey menyebut dirinya telah menerima aspirasi dari perwakilan dari setiap oraganisasi dan serikat pekerja. Namun begitu ia menegaskan bahwa UMK Jabar 2024 ditetapkan sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami,” ungkap Bey, sebagaimana dikutip dari siaran pers Pemprov Jabar.

Ada 13 kabupaten kota yang merekomendasikan UMK berdasarkan PP 51/2023 dan ditetapkan menjadi UMK 2024. 13 kab/kota tersebut adalah Kab. Bekasi, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kab. Indramayu, Kota Cirebon, Kab. Cirebon, Kab. Kuningan, Kota Tasikmalaya, Kab. Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran, dan Kota Banjar.

Adapun 14 kab/kota lainnya merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023. Kepada 14 kab/kota ini dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3.

UMK tertinggi 2024 adalah Kota Bekasi yaitu sebesar 5.343.430 rupiah yang naik 185.181 rupiah atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya yaitu 5.158.248 rupiah. Adapun UMK terendah adalah Kota Banjar sebesar 2.070.192 rupiah, naik 72.072,95 rupiah atau 3,61 persen dari 2023 yaitu 1.998.119 rupiah.

UMK Kota Bandung 2024 menjadi 4.209.309 rupiah atau naik 160.846,31 rupiah atau 3,97 persen dari tahun 2023 yaitu 4.048.462,69 rupiah. Rata-rata besaran kenaikan UMK di kabupate/kota Jawa Barat sebesar 78.909 rupiah atau 2,50 persen dengan besaran alfa yang digunakan sebagai formulasi adalah 0,22.

Terdapat beberapa kabupaten kota yang mengalami kenaikan upah tak melebihi 40.000 rupiah, yaitu Kabupaten Purwakarta naik 35.092,98 rupiah, Kabupaten Subang hanya naik 20.674,40 rupiah, Kabupaten Sukabumi naik 32.607,81 rupiah, Kabupaten Cianjur hanya naik 21.872,90 rupiah, Kabupaten Bandung Barat naik 27.881,60 rupiah, Kabupaten Sumedang naik hanya 33.173,90 rupiah, dan Kabupaten Bandung hanya naik 35.501,01 rupiah.

Bey menyebutkan bahwa UMK 2024 ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Polisi usai membuka blokade buruh di Pasteur, Kota Bandung, Kamis, 30 November 2023. Aksi buruh ini dilakukan karena penetapan upah oleh Pemerintah Provinis Jawa Barat jauh dari tunutan. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)
Polisi usai membuka blokade buruh di Pasteur, Kota Bandung, Kamis, 30 November 2023. Aksi buruh ini dilakukan karena penetapan upah oleh Pemerintah Provinis Jawa Barat jauh dari tunutan. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:

  1. Kota Bekasi (5.343.430 rupiah)
  2. Kabupaten Karawang (5.257.834 rupiah)
  3. Kabupaten Bekasi (5.219.263 rupiah)
  4. Kabupaten Purwakarta (4.499.768 rupiah)
  5. Kabupaten Subang (3.294.485 rupiah)
  6. Kota Depok (4.878.612 rupiah)
  7. Kota Bogor (4.813.988 rupiah)
  8. Kabupaten Bogor (4.579.541 rupiah)
  9. Kabupaten Sukabumi (3.384.491 rupiah)
  10. Kabupaten Cianjur (2.915.102 rupiah)
  11. Kota Sukabumi (2.834.399 rupiah)
  12. Kota Bandung (4.209.309 rupiah)
  13. ???? ??mahi (3.627.880 rupiah)
  14. Kabupaten Bandung Barat (3.508.677 rupiah)
  15. Kabupaten Sumedang (3.504.308 rupiah)
  16. Kabupaten Bandung (3.527.967 rupiah)
  17. Kabupaten Indramayu (2.623.697 rupiah)
  18. Kota Cirebon (2.533.038 rupiah)
  19. Kabupaten Cirebon (2.517.730 rupiah)
  20. Kabupaten Majalengka (2.257.871 rupiah)
  21. Kabupaten Kuningan (2.074.666 rupiah)
  22. Kota Tasikmalaya (2.630.951 rupiah)
  23. Kabupaten Tasikmalaya (2.535.204 rupiah)
  24. Kabupaten Garut (2.186.437 rupiah)
  25. Kabupaten Ciamis (2.089.464 rupiah)
  26. Kabupaten Pangandaran (2.086.126 rupiah)
  27. Kota Banjar (2.070.192 rupiah)

Upah Murah Menjerat Buruh

Buruh di seluruh Indonesia dari lintas sektor industri sepakat menolak penetapan UMP dan UMK menggunakan mekanisme penghitungan PP 51/2023. Baleid terbaru ini memformulasikan penghitungan upah minimun tidak mempertimbangkan pengeluarakan kebutuhan hidup riil rumah tangga buruh dan tanggungan hidup.

Komite Hidup Layak (KHL) menuntut kenaikan upah berdasarkan hidup layak, menjamin tidak adanya PHK setelah kenaikan upah minimum, dan menurunkan harga sembako dan BBM. KHL sebelumnya melakukan survei dan diskusi terfokus bersama 181 responden pada rentang 18 September hingga 18 Oktober 2023.

Sebanyak 181 responden tersebut berasal dari tiga kota, delapan kabupaten di empat provinsi yaitu Jawa Barat (Kota Sukabumi), Banten (Kab. Tangerang), Jawa Tengah (Kabupaten Klaten, Grobogan, Boyolali, Sukoharjo serta Kota dan Kabupaten Semarang), dan Sulawesi Tengah (Kabupaten Morowali dan Buol) pada empat sektor industri, yaitu manufaktur, pertambangan, perkebunan, dan gig economy (ojol).

Para responden tersebut diajukan 89 jenis pertanyaan di antaranya 12 jenis komponen pengeluaran makanan dan 77 komponen jenis pengeluaran nonmakanan. Survei ini perlu dilakukan sebab terdapat perbedaan yang signifikan terkait pengeluaran hidup riil yang diterbitkan oleh BPS dan hasil survei KHL.

Menurut BPS, pengeluaran hidup riil penduduk Indonesia hanyalah sebesar 11,89 juta rupiah per kapita per tahun atau 990.833 rupiah per kapita per bulan. Sedangkan rata-rata hasil survei KHL menemukan biaya pengeluaran rumah tangga buruh per kapita per bulan sebesar 3.428.186,69 rupiah, dengan tanggungan hidup sebanyak 2,7 orang per rumah tangga dari 181 responden survei. Besaran nilai pengeluaran per kapita ini lebih besar 245,99 persen dari data BPS.

Hasil survei menemukan bahwa rata-rata pengeluaran rumah tangga buruh untuk jenis pengeluaran konsumsi makanan dan nonmakanan sebesar 9.299.666,65 rupiah per bulan. Pengeluaran untuk jenis makanan sebesar 2.332.641,44 rupiah atau 25,08 persen. Sedangkan, sebesar 6.967.025,21 rupiah atau 74,92 persen merupakan pengeluaran jenis nonmakanan.

“Jenis pengeluaran nonmakanan itu bukan berarti buruh konsumtif, suka berfoya-foya apalagi tidak pandai mengatur keuangan. Karena yang dibeli oleh buruh adalah jenis barang yang dapat menunjang pekerjaannya, seperti sepeda motor untuk keperluan bekerja, memperbaiki tempat tinggal agar buruh dapat beristirahat,” jelas Koordinator Komite Hidup Layak Kokom Komalawati, dikutip dari siaran pers yang diterima BandungBergerak.id.

Hasil survei ini juga menemukan sebanyak 76,8 persen responden atau 139 orang bertahan hidup dengan utang. Rata-rata keluarga buruh memiliki pengeluaran utang sebesar 1.466.316,55 rupiah per bulan. Porsi utang dalam pengeluaran rumah tangga ini mencakup sebesar 45,2 persen dari total pendapatan.

Selain berutang, keluarga buruh harus memperpanjang waktu kerja mereka dengan bekerja sampingan dan atau mengikuti lembut untuk mempertahankan keberlangsungan keluarga. Sebanyak 35,8 persen dari industri manufaktur, pertambangan, dan perkebunan harus bekerja lembur sementara 21,5 persen responden mengaku harus menambah penghasilan dengan bekerja di sektor formal.

Belum lagi, dari 77 jenis pengeluaran nonmakanan rumah tangga, enam jenis pengeluaran merupakan tanggung jawab pemerintah, yaitu biaya pendidikan, kesehatan, air, listrik, tempat penitipan anak atau lansia, dan BBM. Hasil survei menyebutkan kalau 97 responden dari 181 orang memiliki tanggungan sekolah. Angka pengeluaran rata-rata perbulan sebesar 1.183.023,45 rupiah. atau 36,51 persen dari total rata-rata upah responden surve sebesar 3.240.696,01 rupiah.

“Komersialisasi pendidikan merupakan salah satu pangkal masalah membengkaknya biaya rumah tangga buruh. Selain pendidikannya bersifat komersil, kualitas pendidikan pun memburuk. Pemerintah semestinya menjamin pendidikan gratis dan berkualitas,” tambah Kokom.

Komite Hidup Layak menilai sudah seharusnya hajat hidup masyarakat menjadi agenda prioritas pemerintah Indonesia untuk mensejahterakan keluarga buruh. Pemerintah dinilai kabur dari pemernuhan tanggung jawab terhadap warga negarana apabila melimpahkan urusan publik ini ke dalam pengaturan mekanisme pasar yang merupakan proses pemiskinan struktural.

“Dalam jangka panjang, keadaan ini berbahaya bagi kelangsungan generasi keluarga buruh. Kualitas hidup buruh terus menurun demi menopang pertumbuhan ekonomi yang menjadi ambisi pemerintah,” terang Kokom.

KHL mendesak pemerintah agar membuat formulasi kebijakan upah minimum nasional dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup dan tanggungan keluarga buruh. KHL mendesak pemerintah untuk menghentikan praktik relokasi atau ekspansi pabrik ke wilayah agraris dengan tujuan memburu upah murah.

Pemerintah juga harus mengendalikan harga-harga kebutuhan seperti BBM, listrik, air, sembako, dan lainnya. Pemerintah harus memberikan akses jaminan kesehatan gratis dan menyediakan pendidikan murah dan berkualitas.

*Kawan-kawan bisa membaca reportase-reportase lain dari Awla Rajul, atau tulisan-tulisan lain tentang buruh 

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//