• Berita
  • Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Nyaris Terendah di Indonesia, Buruh Menolak Formula PP 51/2023

Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Nyaris Terendah di Indonesia, Buruh Menolak Formula PP 51/2023

Upah minimum provinsi Jawa Barat berada di urutan terendah kedua di Indonesia, yakni 1,98 juta rupiah. Paling buncit adalah Jawa Tengah 1,95 juta rupiah.

Buruh melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah di depan Gedung Sate, Bandung, Senin, 20 November 2023. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Awla Rajul21 November 2023


BandungBergerak.id - Upah minimum 2024 akan ditetapkan akhir November mendatang. Sejumlah buruh dari Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK-SPSI) Jawa Barat dan Konfederasi SPSI Jawa Barat menuntut agar penetapan upah minimum 2024 tidak menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Ketua Konfederasi SPSI Jawa Barat Roy Jinto menyebutkan, buruh menolak penetapan upah minimum dengan formulasi PP 51/2023 karena merugikan buruh. PP tersebut mengatur bahwa penetapan upah menggunakan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk alfa).

“Untuk upah minimum itu kita minta tidak menggunakan formula PP 51 yang di mana kita sudah coba formulasikan kenaikannya itu tidak lebih daripada satu persen. UMP saja dengan menggunakan formula itu hanya naik 36-70 persen,” terang Roy kepada BandungBergerak.id usai aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Senin, 20 November 2023.

Roy menyebutkan bahwa buruh meminta kepada pemerintah agar tetap mengeluarkan surat keputusan (SK) terpisah terkait upah minimum bagi buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun. Sebab selama dua tahun SK tersebut rutin dikeluarkan.

Poin terakhir adalah meminta pemerintah provinsi Jawa Barat, di antaranya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Dewan Pengupahan Provinsi untuk tidak mengembalikan rekomendasi usulan upah minimum dari kabupaten/kota. Usulan tersebut harus dibahas oleh provinsi dan tidak boleh dikembalikan ke daerah. Jika dikembalikan, akan memicu reaksi kaum buruh.

“Jadi tetap harus dibahas di DP Prov apapun hasilnya, karena kita sudah menyampaikan bahwa kita tidak ingin penetapan upah minimum hari ini menggunakan formula PP 51. Itu yang kita sampaikan, hasil hari ini kita hanya menyampaikan, karena endingnya itu adalah setelah rekomendasi bupati/walikota sampai ke provinsi. Maka kita tanggal 29-30 itu sudah memastikan akan melakukan aksi besar, mogok,” tutupnya.

Menurut laman kemnaker.go.id yang diakses Selasa, 21 November 2023, dari 34 provinsi, upah minimum provinsi Jawa Barat berada di urutan terendah kedua yakni 1,98 juta rupiah. Paling buncit adalah Jawa Tengah yakni 1,95 juta rupiah. 

Sementara UMP tertinggi di Indonesia dipegang DKI Jakarta yakni 4,9 juta rupiah. Lima besar UMP tertinggi di Indonesia adalah Papua 3,86 juta rupiah, Bangka Belitung 3,49 juta rupiah, Sulawesi Utara 3,48 juta upiah, dan provinsi di Kalimantan yang rata-rata di atas 3 juta rupiah.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menunjukkan jumlah tenaga kerja di provinsi dengan jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa ini terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. BPS mencatat jumlah penduduk bekerja antara 2019-2021. Pada 2019 jumlah penduduk bekerja sebanyak 22.063.833 jiwa. Jumlah tersebut turun menjadi 21.674.854 jiwa pada 2020. Kemudian naik kembali menjadi 22.313.481 jiwa pada 2021.

Baca Juga: Buruh Tolak PP 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, Kenaikan Upah Tak Mencukupi Kebutuhan Buruh
Dilema Buruh-buruh Muda dalam Deru Pembangunan Majalengka
Permendikbudristek PPKS telah Terbit, bagaimana Perlindungan Buruh Perempuan dari Kekerasan Seksual di Tempat Kerja?


Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Terendah

Dalam aksi turun ke jalan kemarin, perwakilan buruh Jawa Barat mulai memadati area luar gerbang Gedung Sate sekitar pukul satu. Massa buruh yang datang dari beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat berkumpul di depan Gedung Sate menghadap empat mobil komando yang dilengkapi pengeras suara.

Salah satu orator menyampaikan bahwa salah satu kabupaten/kota di Jawa Barat menduduki posisi UMK tertinggi, sayangnya UMP Jawa Barat tergolong terendah di Indonesia.

Diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat pada 2023 sebesar 1.986.670 rupiah yang naik 7,88 persen dari tahun 2022 (1.841.487,31 rupiah). Orator yang memakai kemeja biru SPSI itu menyayangkan UMP di Jawa Barat yang menjadi salah satu provinsi dengan penetrasi investasi tertinggi di Indonesia tak menyentuh dua juta.

Adapun kabupaten/kota di Jawa Barat yang menduduki upah minimum tertinggi di Indonesia adalah Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi yang mencapai angka lima juta rupiah. Makanya ia menyebut bahwa UMP Jawa Barat 2024 seharusnya naik 15 persen atau minimal 12 persen.

Sekitar pukul dua, perwakilan ketua serikat buruh dari masing-masing kabupaten/kota menemui pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan jajarannya. Pihaknya menyampaikan tiga tuntutan dan aspirasi terkait penetapan upah minimum 2024.

Salah seorang orator lainnya, menyampaikan tiga tuntutan aksi yang diusung pada aksi tersebut adalah menolak penetapan upah minimum menggunakan formula PP 51/2023. Mendorong pemerintah Jawa Barat tetap mengeluarkan SK upah bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun, dan meminta Dewan Pengupahan Provinsi untuk tidak mengembalikan rekomendasi UMK dari kabupaten/kota.

“Kita sudah sampaikan tuntutan, aspirasi. Apabila aspirasi kita tidak dipenuhi atau diperhatikan, maka kita akan melakukan perlawanan kawan-kawan, siap?” teriak orator dari atas mobil komando. Massa buruh menjawab lantang “siap”.

*Kawan-kawan bisa membaca reportase-reportase lain dari Awla Rajul, atau tulisan-tulisan lain tentang buruh 

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//