• Pemerintah
  • Data Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2024 di Jawa Barat: Naik, tapi Jauh dari Tuntutan Buruh

Data Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2024 di Jawa Barat: Naik, tapi Jauh dari Tuntutan Buruh

Menuntut kenaikan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) 2024 sebesar 15 persen, buruh Jawa Barat menelan kecewa. Rata-rata kenaikan upah 2,5 persen saja.

Penulis Reza Khoerul Iman3 Desember 2023


BandungBergerak.id – Kamis, 30 November 2023, di tengah gelombang demonstrasi buruh sejak beberapa hari sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2024 dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ada kenaikan nilai, tapi jauh dari tuntutan buruh sebesar 15 persen.

UMK 2024 tertinggi di Jawa Barat ada di Kota Bekasi dengan nilai 5.343.430 rupiah, bertambah 185.181 rupiah atau setara 3,59 persen dari upah tahun sebelumnya senilai 5.158.248,20 rupiah.

Sementara itu UMK 2024 paling rendah ada di Kota Banjar dengan nilai 2.070.192 rupiah, bertambah 72.072 rupiah atau setara 3,61 persen dari upah tahun sebelumnya senilai 1.998.119,05 rupiah.

UMK 2024 Kota Bandung, ibu kota provinsi yang menjadi lokasi gelombang demonstrasi buruh, ditetapkan senilai 4.209.309 rupiah, bertambah 160.846 rupiah atau setara dengan 3,97 persen dari upah tahun sebelumnya yang ada di angka 4.048.462,69 rupiah.

Dari 27 kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat, hanya ada delapan daerah yang memiliki UMK 2024 di atas 4 juta rupiah. Sisanya memiliki UMK di bawah 4 juta rupiah.

Rata-rata besaran kenaikan UMK kabupaten dan kota di Jawa Barat senilai 78.909 rupiah atau setara 2,50 persen dengan besaran alfa yang digunakan sebagai formulasi adalah 0,22.

Penetapan UMK 2024 di kabupaten dan kota di Jawa Barat tidak sepi dari aksi buruh. Selama tiga hari berturut-turut dari tanggal 28 November 2023, para buruh dari berbagai organisasi di beragam daerah di Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, kantor pemerintah provinsi Jawa Barat. Mereka menuntut kenaikan upah 15 persen.

“Kita tidak menuntut apa-apa. Kita menuntut upah, upah urat nadi. Upah adalah kesejahteraan, untuk apa kita kerja kalau upah kita dikebiri?” teriak Surmi melalui pengeras suara pada aksi buruh, Selasa, 28 November 2023.

*Kawan-kawan dapat membaca karya lain Reza Khoerul Iman, atau artikel-artikel lain tentang isu buruh

Editor: Tri Joko Her Riadi

COMMENTS

//