MAHASISWA BERSUARA: Dilema Adegan Film yang Lewat di TikTok, Nonton Jangan?
Ini harusnya gak boleh karena melanggar hak cipta. Bukannya sama saja dengan situs film ilegal yang penuh dengan iklan judi?
Putri Amalia Kunaefi
Mahasiswa Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad)
4 Januari 2024
BandungBerrgerak.id – Hari gini, apa aja ada di TikTok. Mau cari apa? Sebut aja! Simsalabim TikTok akan menyajikannya untuk kamu. Bak jin dalam botol yang dapat mengabulkan semua keinginanmu, TikTok juga sama.
Makanya, saya gak heran kalau anak sekarang punya moto hidup “scroll TikTok minimal 10 jam”. Sebab, saya juga melakukannya sih. Ya gimana ya, TikTok tuh candu. Gak kepanjangan kaya YouTube atau kependekan juga, pokoknya pas aja gitu. Yang saya heran, semua konten ada di TikTok. Bahkan, nontonin keseharian orang-orang gak penting juga ada lewat konten A Day In My Life. Rasanya, gak afdol kalau seharian belum scroll TikTok.
Omong-omong apa aja ada di TikTok, saya jadi ingat beberapa waktu lalu ketika saya asyik scrolling, muncul potongan scene film Dua Garis Biru yang waktu itu sempat viral dan ramai orang berbondong-bondong nonton di bioskop.
Tenang, saya juga nonton kok di bioskop waktu film tersebut tayang. Ya, walau kesadaran tentang hak cipta belum lama muncul di dalam diri saya, he he he. Sebab, banyak banget situs ilegal yang menayangkan film-film layar lebar, lengkap, dari Hollywood, Bollywood, Korea, semua ada. Siapa pula insan yang tak tergiur?
Duh, tobat! Saya juga tobat, deh. Namun, yang saya bingung mengapa ya situs ilegal seperti ini tetap ada walau sudah dibabat habis pemerintah dan tersedianya media streaming film yang legal?
Baca Juga: Film Horor Indonesia Dilihat dari Budaya dan Ekonomi Kreatif
Mengapa Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif Harus Mengenal Hak Kekayaan Intelektual?
Memaknai Pesan Menteri Perdagangan Terkait Penutupan TikTok Shop
Potongan Film di TikTok
Belum habis membabat situs streaming ilegal, justru sekarang film-film ini malah muncul di TikTok? Walau gak dua jam penuh, tapi akun-akun ini mengakalinya dengan memotong adegan-adegan sampai banyak part.
Duh, kalau usil, saya ingin pemilik akun ini menayangkan full series Tukang Bubur Naik Haji sampai hajinya mabrur, hihihi. Gak munafik sih balik lagi ke film Dua Garis Biru, karena saya memang suka banget filmnya, saya jadi kebablasan pencet akun dan nonton part yang lain sampai habis. Padahal, saya sudah tau ending-nya juga. Duh, candu banget.
Selain itu, saya merasa praktis juga nonton film seperti ini di Tiktok. Tidak perlu berlangganan aplikasi streaming yang resmi atau berusaha keras menghapus iklan judi pada situs streaming ilegal.
Ah, ini pasti gak benar. Pasti pemilik akun pemotong film-film ini cuma nyari followers. Buktinya, netizen di kolom komentar justru banyak yang request film. Saya jadi mikir, gak masalah kalau filmnya sudah saya tonton dan tujuannya hanya ingin menonton ulang, tetapi gimana kalau filmnya belum saya tonton dan malah jadi spoiler?
Duh! Gak suka banget spoiler!
Tapi, ternyata saya mikir lagi! Loh, ini harusnya gak boleh karena melanggar hak cipta. Bukannya ini sama aja dengan situs film ilegal yang penuh dengan iklan judi itu? Kok, saya baru ngeh ya? Cuma beda media aja. Yang ini di TikTok, yang itu di website. Haduh harap maklum, pasti ini semua gara-gara minimnya tingkat kesadaran saya dalam menghargai karya seseorang. Besok-besok gak gini lagi, deh.
Bisa Dijerat Hukum
Gak jauh beda sama situs streaming film ilegal, akun-akun TikTok yang menayangkan potongan film juga bisa terjerat hukuman, loh! Bahkan gak cuma diatur UU Hak Cipta, tetapi juga ada UU ITE.
Duh, serem juga ya?
Soalnya kata akun Instagram DJKI Kemenkumham, siapa saja yang dengan sengaja menyebar potongan atau spoiler film ke media sosial dapat dipenjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. Hal tersebut telah diatur pada UU tentang Hak Cipta di Pasal 113 Ayat 1 UU Nomor 28 tahun 2014. Karena salurannya media sosial yaitu TikTok, maka bisa juga terkena UU ITE Nomor 19 yang dikeluarkan tahun 2016 bahwa suatu karya akan mendapat perlindungan sebagai kekayaan intelektual sesuai aturan UU. Kalau gitu, hukumannya double-double dong, ya?
Hmm, gak juga sih. Bisa dilihat dulu konteksnya apa dan bagaimana konten yang di-upload sama si akun-akun pemotong film tersebut. Sebab, kata advokat Intern DNT Lawyers, Jasmine Nurlaila Ananta, bisa saja si akun-akun ini tidak bersalah selama ia tidak mendapat keuntungan. Jika melihat pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 44 ayat 1 ada istilah doktrin fair use yang menyebutkan bahwa “Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan …” (selengkapnya di pasal 44 ayat 1).
Duh, pusing deh! Jadi, sebetulnya gimana yang benar?
Ya, selama si akun-akun ini meng-upload potongan film dengan mencantumkan sumber dan meminta izin kepada penciptanya serta bukan tujuan komersialisasi masih baik-baik aja, ya. Beda ceritanya kalau memang niat si akun-akun ini untuk mendapatkan keuntungan karena sama saja mencuri dong? Yang buat siapa yang dapat duit siapa, kan ibaratnya begitu.
Makanya, itu semua tergantung kita sih, mau menghargai sineas film ya monggo diapresiasi dengan menonton secara legal. Gak mau keluar duit buat nonton film? Ya, pilihan situ juga, sih. Asal sadar diri aja loh ya membuat karya atau film susahnya minta ampun.
Ada baiknya pelan-pelan hindari yang kayak gini-gini, sih. Katanya mengkritik film Indonesia gak maju-maju, tapi masyarakatnya sendiri toh gak menghargai para sineas. Aduh, gusti. Kayaknya solusi yang betul untuk saat ini ya kurang-kurangin scroll TikTok, deh.