• Kampus
  • Mengapa Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif Harus Mengenal Hak Kekayaan Intelektual?

Mengapa Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif Harus Mengenal Hak Kekayaan Intelektual?

Wawasan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) perlu dikuasai oleh para pelaku usaha ekonomi kreatif dan UMKM agar tidak terjebak pada pelanggaran hukum.

Pelaku UMKM tahu bungkus di sentra tahu tempe Cibuntu, Bandung, Jawa Barat, 20 Januari 2022. Pandemi membuat mereka merugi. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana25 Mei 2023


BandungBergerak.idKegiatan para pelaku ekonomi kreatif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berhubungan erat dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Wawasan tentang HKI pun perlu dikuasai para pelaku usaha agar tidak terjebak pada pelanggaran hak.

Kegiatan usaha yang terkait pelanggaran hak meliputi, penggandaan dan penyebaran konten digital, mendistribusikan karya tanpa izin, peniruan merek, penjualan barang palsu, hingga menggunakan teknologi paten tanpa izin.

Di sisi lain, HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain suatu industri khususnya pada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.

Dosen hukum HKI Unpar Catharina Ria Budiningsih menuturkan, perlindungan HKI bertujuan untuk mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak.

“Setiap jenis HKI memiliki dasar hukum yang tercantum dalam undang-undang. Maka dari itu, pelaku usaha ekraf (ekonomi kreatif) dan UMKM harus memerhatikan apa yang dianggap sebagai pelanggaran hak,” ucap Catharina, dikutip dari laman resmi Unpar, Bandung, Kamis (25/5/2023).

Catharina berbicara dalam acara yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) bertajuk “Ekraf Talk: Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM dan Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif” di Ruang Multifungsi Pusat Pembelajaran Arntz-Geise (PPAG) Unpar, Bandung, Senin (22/5/2023).

Acara tersebut juga dihadiri Febri Hendarjat selaku advokat, Konsultan Kekayaan Intelektual dan Stakeholder Super Sentimental Secret Theory; Ferdinan Moratama selaku AKSA Foundation dan Advokat; dan Ajeng Riananda Septiarini selaku Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku usaha ekraf dan UMKM perlu menjaga hak tersebut apabila nantinya ada suatu sengketa.

“Setelah mendapatkan hak, jaga hak dengan baik. Jika ada pelanggaran, pelaku usaha dapat melakukan gugatan, tuntutan, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” lanjutnya.

Dia juga menyinggung tentang jaminan fidusia, program yang ditawarkan oleh Kemenparekraf bagi para pelaku usaha ekraf dan UMKM.

“Untuk mendapatkan jaminan fidusia, yang dijaminkan adalah sertifikat seperti hak paten dan merek. Melalui program ini, pelaku usaha ekraf dan UMKM dapat memiliki modal untuk merintis usaha mereka,” ujarnya.

Baca Juga: Digitalisasi UMKM Bandung Boleh, Jangan Lupa Penguatan Karakternya
Tidak semua UMKM di Bandung mampu Jualan Online
RISET UNPAR: Menyiapkan UMKM Menghadang Resesi

Sementara itu, Ferdinan Moratama menyampaikan pentingnya melindungi dan memanfaatkan dengan bijak hak kekayaan intelektual. Ia memberikan tips praktis untuk mengamankan hak kekayaan intelektual, ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan agar merek tidak ditolak:

Melakukan pengecekan terlebih dahulu di pdki-indonesia-dgip.go.id;

Memerhatikan kemiripan (bentuk, cara penempatan, cara penulisan/kombinasi antarunsur, dan persamaan bunyi pengucapan);

Tidak mengandung unsur menyesatkan;

Tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal terdaftar;

Memiliki kelas  yang berbeda dengan merek terdaftar; dan

Tidak mengandung unsur SARA.

Selain itu, Ajeng Riananda yang menyampaikan perlindungan dan pengembangan HKI juga didorong oleh pemerintah untuk sektor ekonomi digital dan produk kreatif di Indonesia.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif akan berlaku satu tahun setelah diundangkan, yaitu 12 Juli 2022. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan Ekonomi Kreatif Indonesia dapat semakin bertumbuh,” katanya.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//