• Berita
  • RPH Ciroyom Dijamin tak Terganggu Proyek Strategis Nasional

RPH Ciroyom Dijamin tak Terganggu Proyek Strategis Nasional

Pembangunan jalan layang Ciroyom diniatkan untuk memuluskan operasional Proyek Strategis Nasional Kereta Cepat Whoosh. Analisis dampak cagar budaya mesti diutamakan.

Proyek pembangunan jalan layang membabat pohon dan mengancam cagar budaya Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom, Bandung, Selasa, 7 September 2023. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Awla Rajul7 Januari 2024


BandungBergerak.idSetelah marak protes dan reaksi dari pemerhati cagar budaya, bangunan cagar budaya Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom akhirnya dinyatakan tidak akan tergerus pembangunan jalan layang (fly over) Ciroyom dan jembatan penyeberangan orang (JPO). Pembangunan infrastruktur ini merupakan penyangga Proyek Strategis Nasional (PSN) Kereta Cepat Whoosh.

 Awalnya, bagian depan RPH Ciroyom sekaligus yang menjadi kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung ini terancam dibongkar demi memuluskan pembangunan jalan layang dan JPO. Namun undang-undang telah lebih dulu menyatakan bahwa RPH Ciroyom adalah cagar budaya yang tidak bisa dirubah.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandung David Bambang Soediono menyebut, RPH Ciroyom sudah lama ditetapkan sebagai cagar budaya. Menurutnya, bangunan cagar budaya tidak bisa dibongkar meski nantinya akan dibangun kembali seperti aslinya, sebagaimana yang diwacanakan pemerintah.

“Saya menyatakan penyikapan terhadap sebuah cagar budaya tidak dengan cara seperti itu. Bangunan cagar budaya itu sesuatu yang utuh, satu integritas, satu keutuhan. Pemotongan yang benar-benar cagar budaya, apa pun itu akan mengganggu integritasnya dan itu termasuk kategori merusak cagar budaya,” ungkap David saat dihubungi BandungBergerak.id melalui sambungan telepon, Sabtu, 23 Desember 2023.

David menegaskan, pembangunan besar yang akan dilakukan di kawasan cagar budaya seharusnya mengedepankan analisa dampak cagar budaya (Heritage Impact Analysis). Analisa dampak cagar budaya itu pun juga seharusnya sudah satu paket dengan kajian analisis masalah dampak lingkungan (Amdal).

“Jadi itu sebelum dibuat desain. Jadi bagaimana desain itu harus bisa kelihatan harmonis ada di kawasan cagar budaya. Ternyata mereka tidak melakukan itu, malah gambarnya pun warga Bandung secara umum tidak pernah lihat akan seperti apa bentuknya si fly over-nya,” lanjut David.

TACB telah menjelaskan analisis dampak cagar budaya ke Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) yang mengurusi proyek pembangunan jalan layang. TACB lalu diundang saat BTP mempresentasikan analisis dampak cagar budaya yang telah mereka lakukan. Namun, David menyebut apa yang dibuat BTP bukanlah analisis dampak cagar budaya karena akan tetap mengubah bangunan cagar budaya.

“Di forum itu, TACB menegaskan, prinsipnya bangunan cagar budaya satu centi pun jangan diganggu, itu aja. Jadi itu aja pesan kami. Karena kami tidak mau salah satu yang ada di sini kena pidana perusakan cagar budaya,” tegas David.

David mengaku timnya tidak peduli dengan bagaimana desain jembatan layang. TACB hanya fokus menjaga agar bangunan cagar budaya yang telah ada sejak 1935 itu tetap utuh. Setelah pertemuan, BTP telah berjanji untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada dan RPH Ciroyom tidak akan dibongkar. Meski begitu, ada bagian RPH Ciroyom yang perlu diubah untuk mobilitas tronton pengangkut sapi.

“Ini kan dampak lanjutan. Jadi kami diundang lagi. TACB mengatakan, bangunan cagar budayanya ini, di samping itu juga ada gerbang sebagai struktur cagar budaya, bendanya ini, ada di kiri dan di kanan. Selebihnya itu menjauhi bangunan kedua arah itu silakan dibuka untuk pagar,” terang David menjelaskan.

David merasa puas dengan keputusan akhir menyangkut RPH Ciroyom. Pasalnya, pembangunan jembatan layang Ciroyom merupakan dorongan perintah pusat untuk memuluskan Proyek Strategis Nasional Kereta Cepat Whoosh yang memiliki payung hukum kuat. Di lain sisi, jika merusak cagar budaya pun aturan pidananya sudah jelas sesuai undang-undang dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Ke depan, kata David, penting untuk membuat analisis dampak cagar budaya yang terintegrasi dalam Amdal. Dokumen itu perlu dibuat sebelum proyek pembangunan untuk melihat dampak apa yang dihasilkan dari suatu proyek terhadap cagar budaya.

Bagian dalam Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Bandung. (Sumber Foto: Delpher)
Bagian dalam Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Bandung. (Sumber Foto: Delpher)

Baca Juga: Jawa Barat Berpangku pada Investasi dan Pertambangan, Ada Indikasi Mengorbankan Lingkungan
Menengok Warga Terdampak Pembangunan Kereta Cepat di Purwakarta
Bandara Kertajati masih Dihinggapi Sepi, Warga Berharap ada Banyak Moda Transportasi

Memastikan RPH Ciroyom tidak Terganggu PSN

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Arif Syaifudin memastikan bangunan cagar budaya RPH Ciroyom tidak terpengaruh pembangunan jalan layang Ciroyom dan jembatan penyeberangan orang. Fungsi bangunan cagar budaya tidak akan terpengaruh apa pun dan bisa tetap digunakan.

“Area cagar budaya di kantor DKPP ini aman. Tidak akan terpengaruh proyek strategis nasional. Hanya saja ini ada jalan masuk (pintu masuk di sebelah pos pengamanan) yang akan kita geser. Nanti akan dibangun ulang jalan masuk baru di sekitarnya, kurang lebih 12 meter bergeser untuk manuver kendaraan keluar masuk,” jelas Arif, dikutip dari siaran pers, Kamis, 21 Desember 2023.

Kepala DKPP Kota Bandung Gin Gin Ginanjar juga menyebut, TACB Kota Bandung sebelumnya sudah mengeluarkan rekomendasi agar bangunan cagar budaya di Kantor DKPP Kota Bandung tidak boleh dibongkar.

Dampak lainnya adalah, pintu masuk saat ini digunakan untuk manuver kendaraan pengangkut hewan yang relatif berbadan besar dan panjang. Sehingga, salah satu solusinya adalah dengan membangun pintu masuk baru untuk manuver keluar-masuk kendaraan pengangkut. Daun pintu masuk yang sudah ada akan dibiarkan, namun akan dipagar permanen. Bagain tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan satu kesatuan dari bangunan cagar budaya.

“Tentu dampaknya ada (dari konteks ruang). Namun secara teknis sudah dibicarakan sehingga selain tidak mengganggu aspek cagar budayanya, juga tidak mengganggu juga kinerja kita,” terang Gin Gin.

*Kawan-kawan yang baik bisa membaca tulisan-tulisan lain dari Awla Rajul atau artikel lain tentang Proyek Strategis Nasional

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//