• Berita
  • Mahasiswa Perantau di Bandung Mempersoalkan Kelemahan Sosialisasi Pindah Memilih

Mahasiswa Perantau di Bandung Mempersoalkan Kelemahan Sosialisasi Pindah Memilih

Mahasiswa perantau di Bandung yang belum mengurus pindah memilih berharap bisa dipermudah dari sisi persyaratan administrasi.

Penyortiran surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Kota Bandung, Selasa, 9 Januari 2024. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Awla Rajul18 Januari 2024


BandungBergerak.id - Pemilu 2024 kurang dari sebulan lagi. Namun begitu, masyarakat perantau seperti mahasiswa belum semua mengurus administrasi pindah memilih. Sementara prosedur pindah sudah ditutup sejak Senin, 15 Januari 2024 lalu. Sejumlah mahasiswa perantau yang akan menghadapi pemilu di Bandung berharap pengurusan administratif dipermudah dan sosialisasi digencarkan.

Sejumlah mahasiswa perantau di Bandung mengemukanan alasan belum bisa mengurus pindah memilih. Tak semua petugas kewilayahan (kecamatan, kelurahan hingga level RW dan RT) kooperatif membantu mahasiswa perantau yang akan pindah memilih.

Hal tersebut dikeluhkan oleh Amar Alfattah (23), Ketua Asrama Mahasiswa Aceh Sultan Iskandar Muda.

Gak tahu tata caranya, kalau dari Amar pribadi. Karena urusan untuk buat milih itu susah, gak ada yang ngasih tahu di asramanya,” terang mahasiswa Ilmu Hadits UIN SGD Bandung ini, saat ditemui BandungBergerak.id di Asrama Sultan Iskandar Muda, Bandung.

Ia tak yakin pihak kewilayahan pernah memberi sosialisasi soal pindah memilih. Meski memang, RT setempat pernah mewanti-wanti jika mahasiswa di asrama membutuhkan sesuatu bisa menyampaikan kepadanya.

“Iya (disayangkan), hak memilih kita gak bisa digunakan,” ungkap Amar.

Amar ingin memilih pada perhelatan pesta rakyat 14 Februari mendatang. Namun ia mengeluhkan tata cara pengurusannya. Pun ia menyebut tak ada pihak yang menawarkan bantuan untuk mempermudah prosesnya.

Amar membeberkan, ada 13 orang mahasiswa Aceh yang tinggal di asrama, lima di antaranya sudah pindah KTP berdomisili Bandung. Artinya ada delapan orang mahasiswa yang belum mengurus pindah memilih karena masih ber-KTP Aceh.

Amar mengaku sudah mencari tau informasi perihal syarat pindah memilih. Ia berharap pengurusan pindah memilih ini bisa disederhanakan.

“Cuma karena liat syaratnya sudah ribet kayak gitu, yaudahlah. Dipermudah, jangan diribetkan. Lebih easy going-lah. Misal, dikasih tahu harus ke RT gimana langsung dikasih tahu syaratnya gimana. Jangan ngurus Aceh (lalu ke-) sini, jadi bisa ngurus di sini aja,” ujar Amar.

Humas Asrama Putri Tanjung Pendam Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Nabila Aulia (21 tahun) pun mengeluhkan hal serupa. Ia menyebut para mahasiswi yang tinggal di asrama ini sedang mencari informasi tata cara pindah memilih. Ia sendiri tak yakin, pihak kewilayahan pernah memberikan sosialisasi soal pindah memilih ini. Secara pribadi, ia belum pernah mendapatkan informasinya.

“Takut bilang gak ada takutnya sama mereka disampaikan pas aku lagi gak di asrama. Jadi bingung juga apakah sudah disampaikan secara khusus dari pihak RT RW atau enggak. Tapi misalkan ke aku pribadi selaku salah satu anggota asrama belum, tapi gak tau kalau yang lain,” ungkap mahasiswa Ilmu Hukum Unisba ini, saat dihubungi BandungBergerak.id melalui sambungan telepon.

Meski demikian, sebagian mahasiswa bisa mengurus pindah memilih di kampusnya masing-masing. Namun sebagian lagi belum mengurus pindah memilih. Ia mengaku sudah mencari tahu informasi soal tata cara pindah memilih, meski belum tahu spesifik apa saja syarat-syarat untuk mengurus pindah memilih.

“Ya pasti bakal ngurus sih, karena mereka pada bilang, sayang ya kalau gak milih karena satu suara itu berharga. Jadi mereka teh pada bilang bakal ngurus. Cuma mungkin belum karena lagi pada sibuk UAS, gitu-gitu,” ungkap Nabila.

Lain halnya dengan Ketua Asrama Mahasiswa Sulawesi Selatan Lontara, Muhammad Azhar Abdillah (24) yang mengungkapkan, para mahasiswa yang tinggal di asrama ini sudah mengurus pindah memilih. Abdi, demikian ia kerap disapa mengaku, pihak kelurahan sudah memberikan informasi perihal pindah memilih ini sejak bulan Oktober 2023 lalu.

“Kita diberikan regulasi dan mekanismenya seperti apa dan alhamdulillah kita memang dibantu sama kelurahan. Kalau yang statusnya mahasiswa disilakan buat surat aktif mahasiswa aja. Sisanya yang belum bekerja atau baru lulus, kemarin dibantu sama bu RW yang akhirnya kita hanya bikin surat pernyataan aja,” terang lulusan HI kampus Unikom saat ditemui di Asrama Lontara, Rabu, 17 Januari 2024.

Abdi menyebutkan, selain sekitar 15 mahasiswa yang tinggal di asrama, mahasiswa asal Sulsel lainnya juga diperkenankan untuk mengurus pindah memilih dan ikut memilih di lokasi asrama. Pengurusan pindah memilih ini dilakukan secara kolektif. Menurutnya, kelurahan kooperatif membantu surat-menyurat yang diperlukan untuk mengurus pemindahan.

“2019 kan saya ikut juga memilih kan. Yang saya rasakan tahun ini Alhamdulillah lebih gampang. Entah karena penggerak kelurahannya, entah karena pejabatnya yang memudahkan, entah mungkin memang ada regulasi tertentu dari KPU yang tidak memberatkan. Saya gak tau itu. Cuma kan percuma kalau ada regulasi tertentu yang memudahkan, kalau pejabat setempatnya yang mempersulit,” tambahnya.

Abdi berpendapat, mahasiswa, yang tergolong pada Gen Z memang antusias dengan pemilu yang akan datang. Banyak mahasiswa di luar asrama yang ikut mengurus pindah memilih. Mahasiswa sadar satu suara yang mereka berikan akan berpengaruh, makanya mereka menyempatkan diri mengurus pindah memilih.

Syarat Pindah Memilih

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP elektronik.

Dikutip dari laman kpu.go.id, berikut tata cara, prosedur, syarat, dan waktu untuk pindah memilih:

Tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih, sebagai berikut:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas);
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih;

Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih, sebagai berikut:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. Pindah domisili;
  8. Tertimpa bencana alam
  9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Waktu pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih, sebagai berikut:

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih, sebagai berikut:

  1. Menunjukkan KTP-el atau KK;
  2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Baca Juga: Kandidat Pilpres 2024 sudah Ditetapkan, bagaimana Cara Mengakses Layanan Pindah Memilih?
Pemilih Muda dalam Peta Kerawanan Pilpres 2024
Aktivis Hingga Akademikus di Bandung Menolak Wacana Penundaan Pemilu 2024

Harapan Mahasiswa

Pemilu 2024 menjanjikan harapan pada mahasiswa atau pemilih muda. Menurut Abdi, masih banyak masalah yang perlu dibenahi dan diperbaiki di negeri ini. Secara spesifik, Abdi mempertanyakan nasib proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Abdi tegas menyebutkan, IKN bukanlah persoalan genting yang perlu dibereskan segera. Masih banyak persoalan lain yang harus dipulihkan pasca pandemi Covid-19.

“Jadi pemerintah saya minta harus bisa memprioritaskan mana yang lebih urgent. Kalau menurut saya yang paling urgent itu pendidikan. Karena kalau masyarakatnya cerdas dan terdidik otomatis semua pilar itu bisa ini, sama-sama lanjut,” harap Abdi.

Amar, mahasiswa perantauan lainnya mengapresiasi seluruh pasangan calon presiden. Namun ia sedikit menyindir pada saat terjadi debat Pilpres 2024.

“Tapi apresiasilah untuk semua paslon. Ya, jangan sampai nangislah kalau debat kayak gitu. Namanya adu gagasan, kalau kalah ya berarti cari data dan informasi yang lebih akurat, gitu,” ungkap Amar, sambil berkelakar.

Berbeda dengan Abdi dan Amar, Nabila pun menyampaikan harapannya. Nabila menyebut, siapa pun presiden yang terpilih nanti seharusnya menjadi sosok pemimpin yang terbaik untuk memimpin Indonesia.

“Siapa pun pemenangnya 1 2 3, ya sudah yang penting yang terbaik buat memimpin kita. Kayak janji-janjinya itu ya ditepatilah, gitu. Siapa pun sih, aku lebih gak berpihak ke siapa pun. Ya udah kalau emang itu yang terbaik, kenapa tidak gitu,” terang Nabila.

*Kawan-kawan yang baik bisa membaca tulisan-tulisan lain dari Awla Rajul atau artikel lain tentang Pemilu 2024 atau Pilpres 2024

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//