• Berita
  • Kandidat Pilpres 2024 sudah Ditetapkan, bagaimana Cara Mengakses Layanan Pindah Memilih?  

Kandidat Pilpres 2024 sudah Ditetapkan, bagaimana Cara Mengakses Layanan Pindah Memilih?  

KPU telah mengundi nomor urut masing-masing kandidat Pilpres 2024. KPU membuka posko layanan pindah memilih bagi yang memerlukan.

Suasana Nobar film Kejarlah Janji yang diproduksi KPU di Studio 3 XXI Ciwalk, Rabu, 11 Oktober 2023. (Foto: Awla Rajul/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana24 November 2023


BandungBergerak.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan dan mengundi nomor urut kandidat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan bertarung dalam Pilpres 2024. Pemutakhiran data calon pemilih pun terus dilakukan, salah satunya membuka layanan pindah memilih.

Untuk melayani warga yang akan pindah memilih, KPU di berbagai kota membuka posko Posko Layanan Pindah Memilih Pemilu 2024. Posko ini juga dibuka KPU Kota Bandung, sebagaimana dikutip dari laman resmi Unpar tentang sosialisasi Pemilu 2024. Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu:

Alasan Pindah Memilih

Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitas;

Menjalani rehabilitas narkoba;

Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang  sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

Pindah domisili;

Tertimpa bencana alam;

Bekerja di luar domisilinya.

Dokumen Bukti Pendukung Pindah Memilih

Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah

Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping;

Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah;

Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah;

Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan;

Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah;

Fotokopi e-KTP dan/atau KK terbaru;

Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa;

Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi e-KTP dan/atau KK terbaru;

Untuk melihat data calon pemilih, bisa mengakses https://cekdptonline.kpu.go.id.

Kandidat Pilpres 2024 dan Partai Pengusungnya

KPU telah menetapkan pasangan capres dan cawapres Pilpres 2024, berdasarkan nomor urut, berikut ini adalah kontestan Pilpres 2024:  

Nomor urut 1: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, diusulkan oleh gabungan partai politik Partai NasDem (59 kursi di DPR atau 10,26 persen), Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB (58 kursi di DPR atau 10,09 persen), Partai Keadilan Sejahtera atau PKS (50 kursi di DPR atau 8,70 persen).

Nomor urut 2: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, diusulkan oleh gabungan partai politik Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garda Republik Indonesia.

Nomor urut 3: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, diusulkan oleh gabungan partai politik: PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

*Kawan-kawan yang baik bisa membaca tulisan lain Iman Herdiana atau artikel-artikel lain tentang Pilpres 2024

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//