• Berita
  • Ribuan Pedagang Menuntut Pemkot Bandung Membatalkan Kerja Sama Pengelolaan Pasar Baru

Ribuan Pedagang Menuntut Pemkot Bandung Membatalkan Kerja Sama Pengelolaan Pasar Baru

Pengelolaan Pasar Baru yang dikerjasamakan oleh Pemkot Bandung saat ini merugikan para pedagang. Pedagang yang sudah memiliki kios harus membayar sewa.

Ratusan pedagang Pasar Baru berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bandung, Kamis, 1 Februari 2024. Pedagang menuntut pemerintah untuk mengevaluasi perjanjian kerja sama dengan pihak pengelola. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Emi La Palau1 Februari 2024


BandungBergerak.id - Ribuan pedagang Pasar Baru yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu, menggelar aksi damai di Balai Kota Bandung, Kamis, 1 Februari 2024. Para pedagang menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membatalkan perjanjian kerja sama dengan pengelola pasar yakni PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) yang merugikan pedagang Pasar Baru.

Pantauan BandungBergerak.id, para pedagang mulai longmars dari Pasar Baru menuju Balai Kota Bandung pukul 08.32 WIB. Mereka menggunakan pita merah. Dan membawa sejumlah poster tuntutan: “Usir DSMJ Dari Pasar Baru”, “Usir pengelola tidak punya moda”, “Kami menolak kesewenang PT DSMJ yang tidak mendengar aspirasi Pedagang Pasbar”, “Jangan Mau Jadi Sapi perah PT DAM”.

Salah satu pedagang Pasar Baru, Susanti dalam orasinya menyampaikan pihaknya menolak untuk mengosongkan toko yang telah ia miliki dengan hasil keringat sendiri. Pengelola dinilai tidak profesional mengelola Pasar Baru. Susanti dan kawan-kawan akan tetap mempertahankan hak-haknya.

“Hidup pedagang! Hidup! Selamatkan pedagang pasar baru, batalkan perjanjian PKS, usir PT DAM! Kami berdagang karena membutuhkan, sekarang kami akan terusir dari rumah kedua kami, tolong bantu kami, keluar bapak wali kota,” teriak Susanti, melalui pengeras suara.

Susanti mengajak seluruh para pedagang untuk memertahankan Pasar Baru dan hak-hak berdagang serta mencari nafkah. Perjanjian Pemkot Bandung dengan PT DSMJ akan mengusir pedagang yang sudah berpuluh tahun berjualan di Pasar Baru.

“Kita tidak ikhlas PT DAM (PT DSMJ) mengelola pasar kita. Kami pedagang bersatu memperjuangkan hak kami yang 20 tahun kita berdiri di sana. Sekarang karena dengan PT DAM kami harus kosongkan toko kami, kami tidak ikhlas. Usir PT DAM,” lanjut Susanti.

Pedagang Pasar Baru lainnya, Anita juga meminta agar Pemkot Bandung mendengarkan keluhan para pedagang. Ia menyatakan dampak pandemi masih terasa. Kerugian selama pandemi belum sepenuhnya tertutupi. Namun melalui kerja sama pengelolaan pasar yang dilakukan Pemkot Bandung para pedagang justru semakin rugi.

“Bapak wali kota yang kami hormati, kami ke sini hanya untuk aksi damai, kami tidak mau keributan, kami sudah menutup usaha kami, itu berarti kami tidak mendapatkan pendapatan,” teriak Anita.

Ia meminta Pemkot Bandung mendengarkan suara para pedagang Pasar Baru. Dirinya dan para pedagang lain hanya pedagang kecil yang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Hisar Sitompul, pedagang Pasar Baru lainnya, pihak pengelola pasar selama ini telah menindas pedagang. Hal ini ini telah berlangsung sejak 2020 ketika pandemi mulai merebak.

Pada masa pandemi lalu, pedagang Pasar Baru menutup kiosnya karena akses jalan ke pasar ditutup kebijakan pageblu. Waktu itu mereka menuntut pembukaan jalan dan terpaksa tetap berjualan karena tidak memiliki sumber penghasilan lain selain di Pasar Baru.

“Kami hanya berdagang. Dan kami tidak diberikan solusi dan bahkan kami harus membayar dan menunda semua cicilan anak sekolah. Beras, listrik, pulsa anak yang sedang daring, kami tidak didengar dan bahkan kami tidak merasakan kehadiran pemerintah di tengah rakyat pasar baru,” kata Hisar.

Ratusan pedagang Pasar Baru berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bandung, Kamis, 1 Februari 2024. Pedagang menuntut pemerintah untuk mengevaluasi perjanjian kerja sama dengan pihak pengelola. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)
Ratusan pedagang Pasar Baru berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bandung, Kamis, 1 Februari 2024. Pedagang menuntut pemerintah untuk mengevaluasi perjanjian kerja sama dengan pihak pengelola. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Pedagang Minta Pengelola Pasar Baru Dievaluasi

Untuk menuntut tuntutan mereka, ribuan pedagang Pasar Baru kompak tidak berjualan dan menutup kiosnya. Salah satu tuntutan pedagang Pasar Baru adalah meminta Pemkot Bandung memperpanjang surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) tanpa syarat. Para pedagang berhak berjualan tanpa sewa, sebagai kompensasi dari dampak pandemi Covid-19.

Selain itu, Ketua Forum Komunikasi (Fokus) Pedagang Pasar Baru Kurnia mengatakan, pengelola pasar harus dievaluasi. “Evaluasi PT DAM ini atas pengelolaan Pasar Baru, mereka tidak kompeten tidak profesional. Pas Covid kami sering tutup, dalam artian kami minta keringanan,” kata Kurnia.

Kurnia menjelaskan saat ini kondisi di Pasar Baru tidak kondusif. Pengelola dinilai arogan. Pedagang disodorkan harga sewa yang tidak masuk akal. Harga sewa kios di Pasar Baru dalam kisaran 300-400 juta rupiah per dua tahun. Hal ini dinilai sangat memberatkan para pedagang.

“Sangat tidak masuk akal, ada kenaikan yang luar biasa, yang diminta pihak PT DAM. Kita ingin ketemu Pj Wali Kota keluarkan kebijakan yang berpihak pada rakyat, kami terzolmi,” kata Kurnia.

Menurut Kurnia, para pedagang telah beberapa kali melakukan audiensi dengan pihak legislatif DPRD Kota dan Pemkot Bandung. Namun baik wakil rakyat maupun pemkot tak menunjukkan keberpihakan pada pedagang Pasar Baru.

“Nyatanya sampai saat ini semuanya bungkam, membuat kami datang untuk menemui PJ Wali Kota. Persoalan ini sudah dari setahun lalu, dan ini belum ada solusi buat kami, yang kami rasakan adanya ketidak adilan dan kezoliman,” paparnya.

Koordinator Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu Joko Sasongko menambahkan para pedagang sudah lama menyampaikan aspirasi. Namun tidak didengar oleh Pemkot.

“Yang mana jelas-jelas mereka membela seolah jadi juru bicara PT DSMJ. Kami aliansi akan mengarahkan moncong senjata kami mengarah ke mereka, kalau ada korupsi,” kata Joko.

Hingga pukul 10.44 WIB, para perwakilan pedagang Pasar Baru akan diterima oleh Plt Dirut PD Pasar. Berikut ini enam tuntutan pedagang Pasar Baru:

Meminta evaluasi dan batalkan perjanjian kerjasama (PKS) antara Perumda Pasar Juara dan PT Dam Sawarga Maniloka Jaya;

Meminta perpanjangan SPTB tanpa syarat. Sebagai kompensasi atas covid-19 dan tidak terlaksananya kegiatan renovasi sesuai yang dituangkan di dalam PKS;

Meminta membebaskan segala bentuk tagihan (service charge dan listrik) di masa pandemi covid-19;

Membatalkan Surat Nomor 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023;

Meminta menghentikan segala bentuk kegiatan pemasaran ruang dagang yang sangat memberatkan pedagang;

Meminta lindungi seuruh pedagang dari upaya pengambilalihan/penyegelan/pengosongan/ pemadaman listrik, dan tindakan melawan hukum lainnya. Mengingat terhadap objek Pasar Baru secara hukum dinyatakan status quo.

Ratusan pedagang Pasar Baru berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bandung, Kamis, 1 Februari 2024. Pedagang menuntut pemerintah untuk mengevaluasi perjanjian kerja sama dengan pihak pengelola. (Foto: Emi La Palau/BandungBergerak.id)
Ratusan pedagang Pasar Baru berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bandung, Kamis, 1 Februari 2024. Pedagang menuntut pemerintah untuk mengevaluasi perjanjian kerja sama dengan pihak pengelola. (Foto: Emi La Palau/BandungBergerak.id)

Baca Juga: Para Pedagang Pasar Baru Berjaga Usai Kebakaran Basemen
Selamatkan Pedagang Pasar Baru Bandung!
Kering Keringat Tiga Kuli Panggul Pasar Baru

Janji PD Pasar

Perwakilan pedagang Pasar Baru kemudian beraudiensi dengan Plt Dirut PD Pasar Ricky Ferlino. Usai beraudiensi, Ricky menemui langsung para pedagang yang sedang aksi di depan halaman Balai Kota Bandung untuk menyampaikan bahwa Perumda Pasar mewaliki Pemkot Bandung telah mendengar aspirasi mereka.

Ricky menjanjikan beberapa hal, yakni menerima tuntutan pedagang untuk memperpanjang dua tahun sewa toko gratis dan menghentikan sementara aktivitas pengelola Pasar Baru yang menjadi mitra PD Pasar.

“Saya menyampikan kita akan tetap memperpanjang dua tahun (gratis), yang kedua, untuk sementara hentikan dulu program pemasaran yang dilakukan mitra,” kata Ricky, di depan massa aksi.

Ricky mempersilakan para pedagang kembali berjualan. Ia berjanji dalam waktu dekat akan memberikan undangan resmi kepada para pedagang untuk berdialog bersama terkait permintaan para pedagang.

“Sekarang kita sudah kembali, harus melanjutkan lagi bapak ibu berdagang kembali. Kita banyak calon pembeli yang menunggu bapak ibu di lapaknya,” kata Ricky. “Dan perumda insya Allah dalam waktu segera akan memberikan informasi tertulis undangan resmi, akan tertuang lebih jelas akan disampaikan kepada pedagang.”

*Kawan-kawan yang baik bisa membaca lebih lanjut tulisan-tulisan Emi La Palau atau artikel-artikel lain tentang Pasar Baru

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//