Selamatkan Pedagang Pasar Baru Bandung!
Pemkot Bandung agar mengkaji ulang perjanjian kontrak Pasar Baru dengan swasta, perpanjangan surat berjualan, serta pemutihan biaya layanan selama pagebluk.
Penulis Emi La Palau31 Juli 2023
BandungBergerak.id - Para pedagang Pasar Baru yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Pasar Baru Trade Center (P3 BTC) menuntut perpanjangan masa berlaku Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) yang akan berakhir 31 Desember 2023 mendatang. Tuntutan disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Pasar Baru, Bandung, Senin (31/7/2023) pagi.
Para pedagang Pasar Baru berharap SPTB bisa diperpanjang sampai 20 tahun ke depan. Selain itu, mereka meminta adanya evaluasi terhadap perjanjian kerja sama antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Juara dan pihak pengelola [PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ)] yang isinya dinilai merugikan para pedagang pasar. Terakhir, para pedagang meminta pemutihan biaya layanan (service cash) selama Covid-19 yang dibebankan ke para pedagang.
Salah satu tokoh pedagang Pasar Baru Haidir mengungkapkan, sejumlah tuntutan tersebut merupakan masalah mendasar yang dihadapi para pedagang Pasar Baru. Sebagai contoh, SPTB merupakan napas bagi para pedagang agar bisa terus berjualan. Jika SPTB tidak diperjang artinya tidak ada kepastian bagi pedagang Pasar Baru pada 2024 mendatang.
Mengenai evaluasi perjanjian kerja sama antara Perumda Pasar Juara (BUMD) dan pengelola swasta, menurut Haidir, ada pasal yang merugikan pedagang. Pasal ini berbunyi bahwa harga kios sepenuhnya diserahkan oleh Perumda Pasar kepada pengelola. Pasal ini dinilai sangat membingungkan dan tidak melindungi para pedagang.
Para pedagang Pasar Baru khawatir jika sewaktu-waktu dilakukan renovasi atau perbaikan pasar dikhawatirkan biaya pembangunan tersebut tidak sesuai kemampuan para pedagang. Karena itu para pedagang menuntut agar perjanjian tersebut dievaluasi, bahkan kalau perlu dibatalkan.
“Selain itu kami meminta harga yang nanti ditawarkan untuk renovasi harga yang masuk akal sesuai kemampuan para pedagang. Garis tegasnya tidak ada jaminan siapa pun apakah bisa berjualan di 2024 atau tidak,” terang Haidir, kepada Bandungbergerak.id usai aksi.
Sebelumnya ketika aksi masih berjalan, kepolisian yang berjaga sempat meminta para pedagang untuk membubarkan diri. Namun, mereka tetap melanjutkan aksi. Mereka baru bisa bubar setelah mendapat kepastian akan diterima beraudiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di Balai Kota.
Haidir mengungkapkan pihaknya berharap agar Wali Kota Bandung dan Perumda Pasar dapat mengabulkan semua tuntutan para pedagang. Sehingga para pedagang bisa berjualan dalam kondisi tenang dan damai.
Evaluasi Kontrak Perjanjian dengan Pengelola!
Ketua P3 BTC Wawan Ridwan mengungkapkan duduk persoalan perjanjian kerja sama antara Perumda Pasar Juara dan pengelola sudah terjadi ketika penandatanganan perjanjian yang dilakukan pada Desember 2021 lalu. Namun semenjak itu, pihak pengelola tidak menjalankan perjanjian yang telah disepakati bersama pihak Perumda Pasar Juara.
Pengelola Pasar Baru seharusnya bertanggung jawab melakukan upaya promosi pasar agar membantu meningkatkan pengunjung pasar. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pengelola dalam mensejahterakan para pedagang pasar. Namun menurut Wawan Ridwan, hingga kini tanggung jawab tersebut tak pernah dilakukan. Ia juga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi tentang pengelolaan pasar dari pihak pengelola Pasar Baru.
“Sampai saat ini tidak sesuai atau tidak diharapkan oleh para pedagang, begitu masuk tidak ada sosialisasi ke pedagang. Seharusnya mereka itu sosialisasi, dia sebagai tamu, kita penghuni pedagang lama,” ungkap Wawan yang juga pedagang daging sapi di Pasar Baru.
Wawan yang sudah berjualan selama 43 tahun ini membeberkan selama ini tidak ada pekerjaan perbaikan-perbaikan sarana dan prasarana di Pasar Baru, tidak ada promosi untuk meningkatkan kunjungan pembeli. Bahkan pengelola dituding hanya mau mengambil keuntungan sendiri, sementara pedagang dirugikan.
Para pedagang Pasar Baru juga masih merasakan kerugian karena pandemi Covid-19. Pagebluk membuat penghasilan para pedagang menurun drastis hingga 80 persen. Akan tetapi Wawan menyatakan, tidak ada upaya yang dilakukan oleh pengelola dalam mengurangi dampak pagebluk hingga saat ini.
Di saat yang sama, para pedagang masih harus membayar biaya service cash yang mencapai 60.000 rupiah. Jika biaya ini terlambat dibayarkan, maka konsekuensinya listrik di kios pedagang akan dimatikan.
“Pengelolaannya tidak begitu baik, karena dia tidak punya pengalaman pengelolaan pasar tradisional Pasar Baru,” kata Wawan.
Wawan juga khawatir dengan rencana renovasi yang akan dilakukan oleh pengelola ketika SPTB berakhir pada 31 Desember 2023. Pedagang meminta agar renovasi disesuaikan dengan kemampuan pedagang. Tidak perlu dilakukan pembongkaran gedung karena kondisi bangunan Pasar Baru masih bisa bertahan hingga 20 tahun ke depan.
“Pengelola harus punya kewajiban, jangan menuntu hak terus ke pedagang tapi kewajibannya tidak dilaksanakan,” katanya.
Baca Juga: Melupakan Peran Penting PKL dengan Narasi Negatif dari Pemkot Bandung
Cerita Pedagang Pasar Banjaran Penolak Proyek Revitalisasi: Tidak Didengarkan Bupati, Takut Pasar Dibakar
Pasar Kosambi: Terbakar lalu Dihantam Pandemi
Biaya Layanan Memberatkan Pedagang
Para pedagang mengeluhkan semakin sepinya pengunjung Pasar Baru, membuat pendapatan mereka anjlok hingga 80 persen sejak pandemi Covid-19. Dalam kondisi ini, tak ada keringanan biaya layanan dari pihak pengelola.
Pidya Hamidah (43 tahun), salah satu pedagang yang turut serta dalam aksi, mengeluhkan sepinya pengunjung Pasar Baru. Barang dagangan Pidya sering kali tak laku. Bahkan ia sampai kesulitan menggaji karyawan.
“Turun kita omsetnya, ngak ada. Bahkan untuk ngegaji karyawan sudah ga ada. Ada (pedagang) yang ga sanggup gaji karyawan. Kadang bisa nol omset, bisa nggak ada pendapatan sekarang, susah diprediksi sekarang,” keluh Pidya.
Pidya sudah 15 tahun berjualan di Pasar Baru. Ia merasakan betul dampak penurunan penjualan itu. Senada dengan Wawan, ia juga menyoroti pihak pengelola pasar kurang efektif mendatangkan tamu.
“Sekarang apa lagi, sepi banget, biasanya pengunjung luar pulau mancanegara juga ada. Sekarang hanya 20 persenan paling, dari yang dulu ramai,” kata Pidya.
Biaya layanan juga dirasa semakin memberatkan usaha Pidya yang lagi seret. Ia memiliki tiga toko. Biaya layanan masing-masing toko berbeda-beda tergandung luas atau ukuran. Total biaya layanan yang harus dibayar Pidya senila 1,8 juta rupiah per bulannya.
Sebelum pandemi, Pidya sempat mempekerjakan delapan karyawan. Kini karena kondisi penjualan yang tak kunjung normal, ia hanya bisa mempekerjakan setengah dari jumlah karyawannya itu.
Pidya berharap Pemkot Bandung mau memperpanjang SPTB. Selain itu, ada upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak berwenang agar Pasar Baru kembali ramai.
Sepi pembeli juga dirasakan pedagang Pasar Baru lainnya seperti Sansan (34 tahun). Perempuan yang bekerja menjaga salah satu toko busana muslimah ini mengeluhkan dagangan di tempat kerjanya banyak yang tak laku. Sansan berharap Pasar Baru kembali ramai seperti dulu. “Terus diturunin service cash-nya,” ucapnya.