KontraS dan YLBHI Merespons Tudingan Para Pengunjuk Rasa, Masyarakat Sipil Berhak Bebas dari Intimidasi
Kantor KontraS dan YLBHI didatangi oleh massa aksi yang sama. Mereka menuding organisasi masyarakat sipil ini pengembus isu pemakzulan Presiden Jokowi.
Penulis Muhammad Jadid Alfadlin 6 Februari 2024
BandungBergerak.id - Pagi kemarin, Senin, 5 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, kantor Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) didatangi oleh sekitar 50 personel anggota kepolisian. Berdasarkan keterangan dari danton kepada KontraS, maksud kedatangan aparat untuk melakukan pengaman unjuk rasa yang akan terjadi di kantor KontraS.
Ketika KontraS menanyakan siapa dan berapa jumlah kelompok yang akan melakukan unjuk rasa, danton tersebut enggan menjawab dan mengaku bahwa surat perintah kegiatan masih berada di kepala pengamanan yang ketika itu belum hadir. Jawaban serupa pun dilontarkan ketika pihak KontraS menanyakan apa yang menjadi tuntutan dari massa aksi unjuk rasa.
Kemudian, pada pukul 12.30, massa aksi unjuk rasa dengan jumlah sekitar 50 orang mulai datang mengepung halaman depan serta area kantor KontraS. Massa aksi yang mengatasnamakan diri Forum Masyarakat Pemuda Mahasiswa Indonesia Timur Cinta NKRI datang dengan membawa poster serta spanduk yang berisikan tuntutannya yang meminta TNI dan Polri agar mengusut LSM-LSM termasuk KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Komnas HAM karena dituduh telah menyebabkan kekacauan dengan menyuarakan isu pemakzulan Presiden Jokowi.
Tidak hanya KontraS, kantor YLBHI pun menjadi sasaran aksi dari massa yang sama. Massa aksi melayangkan tuntutan yang sama bahwa YLBHI penyebab kekacauan dan perpecahan. YLBHI sendiri melihat bahwa tindakan ini merupakan serangkaian tindakan yang sama dengan serangan dan intimidasi yang terjadi pada rapat konsolidasi mahasiswa di Kalibata beberapa hari yang lalu.
Pemakzulan Presiden Jokowi
Massa aksi dalam unjuk rasanya menuduh KontraS, YLBHI, dan beberapa LSM lainnya telah menyebabkan kekacauan dan perpecahan dengan menyuarakan isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. Hal ini kemudian disanggah oleh Andrie Yunus selaku perwakilan dari KontraS. Andre menegaskan, tudingan massa tidak benar.
“Bahwa hal tersebut mengada-ngada, sebab KontraS melalui kanal-kanal resminya tidak fokus menyuarakan agenda tersebut,” kata Andrie Yunus, saat dikonfirmasi BandungBergerak.id.
KontraS sendiri dalam menghadapi masa pemilu ini lebih memilih untuk berfokus pada pengawalan proses pemilu, khususnya yang berkaitan dengan keterlibannya aktor-aktor pelanggaran HAM berat di masa lalu yang justru malah menikmati momen electoral di tahun ini.
Mengenai munculnya isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi di tengah masyarakat, KontraS menilainya sebagai sebuah hal yang sangat wajar. Hal tersebut berdasar pada penyimpangan konstitusi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, termasuk dugaan keterlibatan dalam pemilu serta pencalonan anaknya sebagai calon Wakil Presiden yang mengabaikan pelanggaran etik. KontraS melihat pelanggaran-pelanggaran ini sebagai keresahan yang berakumulasi di masyarakat.
Di sisi lain, YLBHI menilai bahwa tindakan unjuk rasa ini merupakan upaya membangun dan mendiskreditkan kerja-kerja masyarakat sipil dalam membangun prinsip tata negara yang baik. Secara terbuka, YLBHI mendesak penghentian praktik-praktik intimidasi dan kecurangan pemilu.
Baca Juga: Intimidasi dan Kekerasan Mengancam Ruang Kebebasan Sipil Hari Ini
Komite Keselamatan Jurnalis: RKUHP Mengancam Kebebasan Berekspresi Warga dan Kebebasan Pers
Melihat Kasus Gugatan Youtuber terhadap Berita KCIC Kompas TV dari Sudut Kebebasan Pers dan Berekspresi
Respons KontraS dan YLBHI Terkait unjuk Rasa
Unjuk rasa berakhir di kantor KontraS pada pukul 13.15 WIB. Selama kurang lebih 45 menit, massa aksi menyuarakan tuntutannya melalui orasi di depan kantor KontraS. Hal ini menyebabkan dilakukannya penjadwalan ulang kegiatan internal yang akan dilakukan di kantor KontraS selama kegiatan unjuk rasa berlangsung guna memitigasi risiko yang mungkin terjadi.
Meski sempat terhambat ketika unjuk rasa berlangsung, aktivitas KontraS kemudian dapat berjalan normal kembali beberapa saat pascamassa aksi bubar.
Terkait peristiwa ini, KontraS menyatakan menghormati seluruh agenda menyampaian ekspresi, pendapat, dan berkumpul secara damai dalam rangka kebebasan sipil. Terlebih unjuk rasa dilakukan dengan tertib tanpa adanya pengrusakan.
Namun, KontraS pun dengan tegas tetap konsisten menyanggah tuduhan sebagai provokator mengenai isu pemakzulan Presiden. Sejalan dengan pernyataan KontraS, YLBHI manyatakan menghormati penyampaian pendapat di muka umum.
Namun, YLBHI mengingatkan, serangkaian intimidasi yang terjadi pada kebebasan sipil belakangan ini adalah bagian dari pembungkaman terhadap hak warga negara untuk melakukan pengawasan dan koreksi terhadap praktik kecurangan pemilu. Rakyat berhak menyuarakan kritik keras terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh Presiden Jokowi dalam pemilu 2024.
*Kawan-kawan bisa membaca artikel-artikel lain dari Muhammad Jadid, atau tulisan-tulisan menarik lain tentang Kebebasan Sipil