• Berita
  • Kritik Walhi pada Proyek Strategis Nasional di Jawa Barat

Kritik Walhi pada Proyek Strategis Nasional di Jawa Barat

Enam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Jawa Barat berpotensi mengubah lingkungan hidup dan ujungnya akan berdampak negatif pada masyarakat.

Plang bandara di jalan menuju Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jumat, 11 Agustus 2023. Hari itu, jalannya sepi, tak banyak kendaraan yang mengarah ke bandara. (Foto: Awla Rajul/BandungBergerak.id)

Penulis Awla Rajul20 Februari 2024


BandungBergerak.id - Jawa Barat sedikitnya memiliki enam Proyek Strategis Nasional (PSN), mulai dari pembangunan Double Track Jalur Kereta Api Bogor-Sukabumi hingga TPPAS Regional Bandung Raya. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) telah lama memperingatkan bahwa PSN memiliki potensi besar mengganggu atau bahkan merusak lingkungan hidup yang ujungnya berdampak negatif pada manusia.

Jawa Barat bisa dibilang salah provinsi primadona bagi pembangunan Proyek Strategis Nasional. Pada perubahan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pemerintah provinsi Jawa Barat sempat mengusulkan 20 usulan pembangunan PSN.

Dari 20 usulan tersebut, enam proyek di antaranya telah diakomodir ke dalam 89 PSN yang dibangun negara di berbagai tempat di Indonesi. Sekretaris Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Bastary Pandji Indra menyebutkan, keenam PSN di Jabar tersebut adalah pembangunan Double Track Jalur Kereta Api Bogor-Sukabumi, peningkatan Sarana dan Prasarana Kereta Api Lintas, pembangunan TPPAS Regional Bandung Raya, pembangunan Jalan Tol Gedebage-Cilacap, pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban, dan pembangunan TPPAS Regional Cirebon Raya.

“PSN dipilih berdasarkan proyek yang dianggap memiliki urgensi tinggi, dan komitmen dapat direalisasikan dalam kurun waktu yang singkat, yaitu maksimal di kuartal III Tahun 2024,” ungkap Bastary, dikutip dari siaran pers Bappeda Jabar, diakses Selasa, 20 Februari 2024.

Pembanguna PSN di Jawa Barat dinaungi Perpres Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan. Peraturan ini membuat pelaksanaan pembangunan di kawasan memiliki dasar untuk mendapatkan perlakuan yang sama seperti PSN umumnya.

Di luar enam PSN, Jawa Barat memiliki usulan lainnya, seperti yang disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar M. Taufiq B. Santoso. Menurutnya, terdapat beberapa usulan PSN yang menjadi proyek utama (major project) dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam pembahasan RAPBN. Beberapa di antaranya adalah Pembangunan Bandara Cikembar, Pengembangan Bandara Nusawiru, Pembangunan Jalur Kereta Api Bandara Kertajati, dan Pembangunan Jalan Puncak II yang telah disepakati akan diakomodir dalam RKP Tahun 2021 silam bersama kementerian terkait.

“Selain itu Pembangunan Waduk Cibeet merupakan komitmen Kementerian PUPR sebagai upaya penyelesaian banjir di Jabodetabek, sedangkan Waduk Cijuray merupakan komitmen Kementerian PUPR sebagai bentuk kompensasi penyediaan air baku untuk wilayah Kabupaten Bogor,” ungkap Taufiq.

Baca Juga: Pegiat Lingkungan Jawa Barat Menagih Hutan yang Hilang di Cisokan
Mempertanyakan Hak-hak Publik dalam Operasional Kereta Cepat Whoosh dan Proyek Infrastruktur Lainnya
Bandara Kertajati masih Dihinggapi Sepi, Warga Berharap ada Banyak Moda Transportasi

Potensi Kerusakan Lingkungan

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia telah mengkritik PSN sejak lama. Walhi menilai PSN mendatangkan persoalan, baik berdampak untuk lingkungan, masyarakat, maupun keuangan negara. PSN dijalankan dengan dasar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada 17 November 2020 lalu.

Pada masa pandemi Covid-19, Walhi mencatat PSN tetap bisa berjalan normal seolah tanpa sedikitpun terdampak pandemi. “Terbitnya Perpres ini lagi-lagi mengatasnamakan pemulihan ekonomi, sayangnya tidak nampak upaya perlindungan lingkungan hidup yang semakin di ujung tanduk, tidak ada juga upaya mengevaluasi dampak Proyek Strategis Nasional,” demikian pernyataan resmi Walhi, dikutip dari siaran pers.

Walhi mencatat, setidaknya ada tiga persoalan mendasar dalam kebijakan PSN, khususnya yang tertuang dalam Perpres 109/2020. Pertama, aturan ini dinilai mengabaikan lingkungan hidup. Hal ini tercermin dalam kebijakan OSS (Online Single Submission), yaitu mekanisme yang memungkinkan berjalannya operasi PSN hanya dengan pernyataan komitmen terhadap penyelesaian izin lingkungan dan turunannya.

Salah satu contoh kasusnya adalah masuknya proyek Food Estate dalam PSN. Food Estate pernah gagal pada rezim Suharto, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara. Walhi memandang pemerintah tidak belajar pada kegagalan masa lalu. Pengabaian terhadap lingkungan hidup ini juga dinilai tak jauh beda substansinya dengan Undang-Undang Kontroversial, UU Cipta Kerja.

“Skema PSN yang berjalan saat ini juga mengabaikan prinsip kehati-hatian dini yang telah menjadi asas dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal tersebut bisa dilihat dari beberapa lokasi proyek PSN yang berada pada lokasi rawan bencana dengan risiko tinggi,” kata Walhi.

Catatan berikutnya, Walhi menilai tidak ada upaya penyelesaian konflik akibat PSN. Konflik-konflik yang terjadi karena PSN, hampir tidak ada mekanisme komplain yang dibangun secara adil dan setara. Atas nama pembangunan, lagi-lagi hak rakyat diabaikan. Walhi menyebut, melalui Perpres tentang PSN, negara menunjukkan kegagalannya memahami hak rakyat, saat kesejahteraan rakyat disimplifikasi menjadi hanya penciptaan lapangan kerja.

Perpres ini berupaya menumbuhkan ekonomi dengan mengutamakan penciptaan lapangan kerja. Faktanya, lanjut Walhi, kehadiran PSN justru mengancam sumber penghidupan rakyat yang berkelanjutan.

“Yang terjadi justru “menciptakan” lapangan kerja dengan menghapus penghidupan yang telah ada. Negara seakan abai bahwa proyek infrastruktur hanya akan menyerap tenaga kerja pada jangka waktu pendek, tanpa memperhatikan dampak dan penghidupan dalam jangka panjang,” ungkap Walhi.

Catatan terakhir adalah PSN yang mengancam kerugian negara. Proyek-proyek PSN dinilai tidak ada upaya evaluasi secara serius, baik yang telah selesai maupun yang sedang berlangsung. Presiden Jokowi pernah mengeluhkan soal jumlah bandara yang terlalu banyak. Padahal saat bersamaan, banyak bandara-bandara yang “tidak laku” yang berdiri karena PSN dibangun dengan menggusur lahan-lahan pangan produktif.

Dalam konteks kerugian negara, PSN memiliki pola yang sama dengan UU Cipta Kerja yang memungkinkan royalti nol persen di sektor tambang atau dimungkinkannya bebas PSDH (Provinsi Sumber Daya Hutan) dalam proyek Food Estate. Perpres PSN ini juga meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengenakan tarif nol persen bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas (PSN).

“Problem berulang dari model pembangunan yang mengabaikan lingkungan hidup seperti ini harusnya tidak bisa dilanjutkan, mengutip ucapan Presiden Jokowi sendiri dalam kampanye Pilpres 2014 “negara ini berada pada titik kritis bahaya kemanusiaan yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan hidup,” sebut Walhi.

Beberapa yang dikhawatirkan Walhi sudah dirasakan sendiri oleh masyarakat. Di Jawa Barat, misalnya, pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati menggusur lahan pertanian dari lima desa. Pascaberdirinya bandara, para petani menghadapi persoalan baru, seperti hilangnya lahan, biaya pajak tanah yang naik, maupun persoalan perebutan lahan sesama petani.

Di wilayah lainnya, di Pulau RemPang, Kepulauan Riau, aparat melakukan kekerasan kepada masyarakat saat sebelum aktivitas pematokan tanah untuk pembangunan proyek Rempang Eco-City. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), Walhi mencatat banyak persoalan yang muncul akibat adanya PSN, seperti konflik agraria dan tata kuasa kepemilikan lahan, maupun potensi kerusakan lingkungan dan relokasi warga kampung akibat pembangunan PSN.

*Kawan-kawan yang baik bisa membaca tulisan-tulisan lain dari Awla Rajul atau artikel lain tentang Proyek Strategis Nasional

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//