Pegiat Lingkungan Jawa Barat Menagih Hutan yang Hilang di Cisokan
FK3I Jawa Barat menyebut sekitar 409 hektare hutan hilang karena pembangunan PLTA Upper Cisokan. Hutan ini harus diganti.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah5 Januari 2024
BandungBergerak.id - Hutan Jawa Barat terus menyusut. Terbaru, Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat menyebut sekitar 409 hektare paru-paru dunia di Jawa Barar hilang karena dipakai pembangunan proyek strategis nasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Upper Cisokan Pumped Storage di perbatasan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat.
Ketua Badan Kehormatan Organisasi FK3I Jawa Barat Dedi Kurniawan menyebutkan, PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan PLTA Upper Cisokan perlu mengganti hutan seluas 1 berbanding 2 dengan jumlah luas hektare hutan yang harus diganti berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Hutan ini sudah hilang bukannya rusak, IPPKH itu di mana hutan alami yang dibabad habis harus diganti dengan hutan kembali. Mereka harus membeli lahan penduduk, lahan nonkehutanan dan dijadikan hutan kembali," kata Dedi, saat dihubungi BandungBergerak.id, Selasa, 2 Januari 2024.
Izin PLTA Upper Cisokan sendiri terdapat pada surat IPPKH Nomor: 63/1/IPPKH/PMDN/2016 seluas 409 hektare. Menurut Dedi, luas yang harus diganti sebanyak 818 hektare. "Dari tahun 2016 hingga sekarang tahun 2023 baru mengganti lahan 152,273 hektare," ungkap Dedi.
Luasan lahan yang diganti pun belum diumumkan ke publik. Dedi mengatakan, jika penggantian hutan menggunakan permukiman atau ladang milik warga maka perlu dipikirkan juga nasib warga selanjutnya.
“PLN sudah mengganti 152 hektare tapi kita tidak tahu. Dampak secara timbul, mungkin tidak terasa informasi, kalau penduduk itu harus pertimbangan, kalau lahannya dibeli pindah ke mana," ungkap mantan Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat.
Dedi juga menyayangkan dalam kondisi yang belum jelas hutan penggantinya, pembangunan PLTA Upper Cisokan terus dilakukan melalui dana pinjaman dari luar negeri. "Dalam kondisi seperti ini kami meminta pada pemerintah pusat. Itu segera melakukan proses tersebut (penggantian lahan)," tutur Dedi.
Klaim PLN: Lahan Pengganti Hutan sedang Diproses
Dalam keterangan resmi yang diterima BandungBergerak.id, General Manager PLN JBT Djarot Hutabri EBS menyebutkan melalui IPPKH yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PLN memiliki kewajiban untuk menyediakan dan menyerahkan lahan bukan kawasan hutan seluas 818 hektare sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"PLN telah berhasil menyerahterimakan lahan kompensasi seluas 152 hektare kepada KLHK. Lahan seluas 532 hektare telah berhasil dibebaskan. Sedangkan sisanya sebanyak 133 hektare masih dalam tahap pembebasan lahan yaitu musyawarah harga," jelas Djarot.
Ada beberapa titik yang menjadi calon kompensasi lahan hutan, di antaranya ada di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Sukanegara, Kecamatan Campaka, serta Kecamatan Cibeber di Kabupaten Cianjur dan di Kecamatan Cipatat dan Kecamatan Cipendeuy yang masuk wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Upaya terbaik terus kami jalankan sedikit demi sedikit agar setiap proses dapat berjalan dengan baik dan benar. Kami akan terus menjalankan kewajiban kami,” tutur Djarot.
Baca Juga: Mempertanyakan Hak-hak Publik dalam Operasional Kereta Cepat Whoosh dan Proyek Infrastruktur Lainnya
Tergusur Infrastruktur di Jawa Barat, Lingkungan dan Rakyat Kecil Dikesampingkan
Bandara Kertajati masih Dihinggapi Sepi, Warga Berharap ada Banyak Moda Transportasi
Dari Dana Pinjaman
Proyek PLTA Upper Cisokan Pumped Storage yang berkapasitas 1.040 megawatt (MW) ditargetkan beroperasi pada 2025 dan memasok kebutuhan listrik di sistem Jawa Bali. Proyek ini dibangun menggunakan dana pinjaman dari lembaga donor internasional.
Pada 15 Maret 2022 lalu, PT PLN melakukan kerja sama pendanaan sebesar USD380 juta dari USD610 juta yang direncanakan untuk mendukung pembangunan PLTA Upper Cisokan. Komitmen pendanaan ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman (NPPP) yang diwakili Kementerian Keuangan melalui skema perjanjian penerusan pinjaman atau Subsidiary Loan Agreement (SLA).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Hadiyanto mengatakan, kreditur fasilitas pinjaman tersebut adalah International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) yang merupakan bagian dari World Bank Group dengan total pendanaan USD380 juta. Selain itu, proyek PLTA Upper Cisokan juga direncanakan akan didanai oleh Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dengan total pendanaan USD230 juta.
Meski demikian, Hadiyanto menyatakan pembangunan PLTA Upper Cisokan bertujuan untuk mencukupi pasokan listrik masyarakat.
“Kami sangat mendukung pembiayaan ini karena tujuannya untuk membiayai pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PLTA Upper Cisokan yang berbasis energi baru terbarukan (EBT) dari tenaga air, lebih sustainable, terjangkau, dan tentunya mencukupi pasokan listrik untuk masyarakat nantinya,” ujar Hadiyanto, dikutip dari laman resmi PLN.
*Kawan-kawan yang baik bisa membaca tulisan-tulisan lain dari Muhammad Akmal Firmansyah, atau artikel lain tentang Proyek Strategis Nasional